INDRAMAYU — Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Indramayu pada Kamis, 17 April 2025 kemarin membuka tabir baru dugaan penyimpangan pada pendapatan, tunjangan dan gaji pada pimpinan dan anggota dewan kota mangga.
Aksi yang mendapat pengawalan ketat dari unsur kepolisian Polres Indramayu ini sejatinya berjalan aman dan kondusif.
Namun dibalik gerakan itu, suara lantang PPPI dan penyampaian aspirasi ini ada yang menarik untuk dibongkar publik yakni dugaan penyimpangan Belanja Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022.
Belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu ini mencapai 16,8 milyar untuk setahun di tahun 2022. Perinciannya, untuk ketua DPRD Rp 40 juta perbulan atau sekitar Rp 480 juta pertahun, wakil ketua Rp 35 juta perbulan atau Rp 420 juta pertahun, sedangkan untuk anggota dewan Ro 30 juta perbulan atau Rp 360 juta pertahun.
Jika dihitung dari jumlah diatas ditambah gaji, biaya transportasi dan biaya reses, rata-rata pendapatan dewan berkisar dari 60 juta sampai dengan 80 juta perbulan, atau berkisar Rp 700 juta pertahun sampai dengan menyentuh angka 1 milyar pertahun.
Jika diasumsikan dari pendapatan pos untuk tunjangan perumahan dan ditambah gaji bulanan, maka anggota legeslatif tersebut bisa beli rumah setiap tahunnya di perumahan elit Pesona Estate yang berada dijantung kota dengan harga kisaran antara Rp 500 juta-700 juta perunit.
Massa PPPI menilai belanja tunjangan perumahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketua PPPI, Niken Aryanto mengungkapkan bahwa aksi damai ini dipicu oleh temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 dengan nomor: 20B/LHP/XYIII.BDG/05/2023 tertanggal 11 Mei 2023
Menurutnya, isu tunjangan perumahan untuk ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp 480 juta pertahun untuk ketua, Rp 420 juta untuk wakil ketua dan Rp 360 juta pertahun untuk anggota DPRD Indramayu diduga janggal dan menyimpang.
Berdasarkan hasil audit dari BPK RI, ditemukan adanya ‘campur tangan’ Sekertaris DPRD Kabupaten Indramayu (Sekwan), Ali Fikri dalam proses penunjukan dan penentuan lembaga penelitian Universitas Pasundan Bandung (UPB) sebagai pihak penilai yang diduga ada kesalahan perhitungan dalam tunjangan tersebut.
Belakangan terungkap dari hasil kajian BPK-RI bahwa lembaga penelitian Universitas Pasundan Bandung tersebut dinyatakan tidak terdaftar sebagai jasa penilai publik pada kementrian keuangan alias hasil penelitiannya diragukan.
Bocoran hasil pemeriksaan BPK RI yang diterima Intijayakoran.com juga terungkap adanya penyimpangan pada biaya transportasi dan tunjangan untuk perumahan semua anggota DPRD Indramayu periode 2019-2024 yang nilainya fantastis mencapai Rp 1 milyar dalam kurun waktu 3 tahun yakni 2022-2024, atau persisnya Rp 16,8 milyar untuk satu tahun di periode 2022.
“Masalah ini harus dibongkar dan diungkap ke publik secara terbuka. Jika memang ada dugaan korupsi pada pos biaya transportasi dan tunjangan perumahan yang mencapai hampir 50 milyar dalam kurun waktu 3 tahun, sebaiknya uang korupsi itu dikembalikan lagi untuk kesejahteraan rakyat Indramayu,”tegas Niken yang diamini Koordinator PPPI, Abdul Goni dan Urip Triandi.
Sewa Rumah Fiktif
Menurut Niken, data dan bukti penyimpangan sudah dipegang. Bahkan ada catatan khusus dari temuan BPK-RI, belanja pegawai pada sekretariat DPRD Indramayu terdapat 40,7 miliar, diantaranya digunakan untuk tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu senilai 16,8 milyar yang terjadi pada tahun 2022.
Dari hasil temuan dilapangan, tunjangan perumahan ini dinilai menyimpang, karena sebagian besar pimpinan dan anggota dewan menempati rumah sendiri, dan uang tunjangan tersebut tidak dibayarkan untuk sewa atau kontrak rumah sebagai fasilitas penunjang kerja.
“Perlu dicatat, tujuan negara mengeluarkan biaya tunjangan perumahan itu, agar anggota dewan yang rumahnya jauh dari kantor DPRD bisa menyewa/kontrak rumah yang dekat dengan kantor, tujuannya agar kerja mereka efektif dan maksimal. Saya lihat, hampir mayoritas anggota legislatif menempati rumah sendiri, jadi untuk apa tunjangan perumahan itu,” jelas Niken.
Fakta diatas jelas menyebabkan secara tidak langsung adanya rekayasa dan kongkalikong dalam lembar (kwitansi) pengeluaran sewa atau kontrak perumahan yang nilainya mencapai 400 juta pertahun untuk satu anggota dewan.
Ini jelas-jelas, tambah Niken, pengeluaran anggaran tersebut diduga dilakukan cara KKN antara pihak Sekretariat DPRD dan semua anggota dewan kota mangga agar laporannya singkron. Selain itu, dalam penggunaan laporan diduga direkayasa dan sesuai yang dikeluarkan dana APBD untuk pos tunjangan perumahan.
“Kami tegaskan, Wabup Indramayu, H. Syaefudin agar bertanggungjawab atas dugaan korupsi ini karena Wabup Syaefudin dulu sebagai Ketua DPRD Indramayunya. Kami meyakini, ada KKN berjamaah dan kolektif yang ujungnya bisa jadi akan dipenjara semua bagi yang terlibat,”tegas Niken sambil menambahkan bahwa masalah ini sudah di Lidik dan ditangani pihak Kejati Jabar.
Sekertaris DPRD Indramayu, Ali Fikri membenarkan bahwa kasus tunjangan perumahan tahun 2022 saat ini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Memang benar, kasus ini sedang dalam pemeriksaan. Termasuk saya, Pak Kabag (Persidangan), Pak H. Mohaemin, Pak H. Andi selaku PPTK, dan juga beberapa nama lain seperti Pak Imam dan Pak Tedi yang telah dipanggil kejaksaan,” terang Sekertaris DPRD atau Sekwan Ali Fikri, Kamis (17/4) kemarin dihadapan PPPI dan wartawan.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini Pak H. Mohaemin dan pejabat di Pemkab Indramayu juga sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Indramayu yang dihubungi wartawan ini mayoritas tidak mau berkomentar dan memilih bungkam.
“Gede dong, berarti nambah nih gaji kita. Kita tidak tahu benar tidaknya karena itu terjadi tahun 2022,,” jawab sejumlah anggota legileslatif berdiplomatis, hal itu yang dilansir Intijayakoran.com.
Kasus ini menjadi tekanan publik dan sorotan mata warga Indramayu diawal kepemimpinan Bupati Lucky Hakim. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi yang mencuat di Kabupaten Indramayu terkait “duit saweran” penunjang jabatan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas dan penangannya agar terang benderang,”tutup Ketua PPPI, Niken Aryanto. (Bagus-rls)

