INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Dapatkah pihak keluarga korban yang tewas/luka berat akibat dihakimi massa (dikeroyok lebih dari satu orang), menuntut massa yang melakukan main hakim sendiri? Bagaimana sanksi pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas? Benarkah sanksi terdapat dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP? Terimakasih.
Jhalak Woyoy – Tinumpuk City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᵀⁱⁿᵈᵃᵏ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵖᵉⁿᵍᵉʳᵒʸᵒᵏᵃⁿ ᵐᵉʳᵘᵖᵃᵏᵃⁿ ᵗⁱⁿᵈᵃᵏ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ᵈᵃʳⁱ ˢᵃᵗᵘ ᵒʳᵃⁿᵍ. ᴷᵒⁿˢᵉᵖ ᵖᵉⁿᵍᵉʳᵒʸᵒᵏᵃⁿ ᵈᵃʳⁱ ˢᵘᵈᵘᵗ ᵖᵃⁿᵈᵃⁿᵍ ʰᵘᵏᵘᵐ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵈⁱᵖᵃʰᵃᵐⁱ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱ “ᵗⁱⁿᵈᵃᵏ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵖᵉⁿʸᵉʳᵃⁿᵍᵃⁿ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵗᵉⁿᵃᵍᵃ ᵇᵉʳˢᵃᵐᵃ ᵗᵉʳʰᵃᵈᵃᵖ ᵒʳᵃⁿᵍ ᵃᵗᵃᵘ ᵇᵃʳᵃⁿᵍ”, ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵈⁱᵐᵃᵏˢᵘᵈ ᵈᵃˡᵃᵐ ᴾᵃˢᵃˡ ¹⁷⁰ ᴷᵁᴴᴾ ᵈᵃⁿ ᴾᵃˢᵃˡ ²⁶² ᵁᵁ ¹/²⁰²³.
ᴮᵉʳᵏᵃⁱᵗᵃⁿ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵏᵃˢᵘˢ ᴬⁿᵈᵃ, ᵖᵉˡᵃᵏᵘ ᵖᵉⁿᵍᵉʳᵒʸᵒᵏᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉⁿᵍᵃᵏⁱᵇᵃᵗᵏᵃⁿ ᵏᵒʳᵇᵃⁿ ᵗᵉʷᵃˢ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱʲᵉʳᵃᵗ ᴾᵃˢᵃˡ ¹⁷⁰ ᵃʸᵃᵗ (²) ᵏᵉ-³ ᴷᵁᴴᴾ ᵁᵁ ¹/²⁰²³ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵖᵉⁿʲᵃʳᵃ ᵐᵃᵏˢⁱᵐᵃˡ ¹² ᵗᵃʰᵘⁿ.
ᴺᵃᵐᵘⁿ, ˢᵉˡᵃⁱⁿ ᵖᵃˢᵃˡ ᵖᵉⁿᵍᵉʳᵒʸᵒᵏᵃⁿ, ᵖᵉˡᵃᵏᵘ ʲᵘᵍᵃ ᵇᵉʳᵖᵒᵗᵉⁿˢⁱ ᵈⁱʲᵉʳᵃᵗ ᵖᵃˢᵃˡ ᵖᵉⁿᵍᵃⁿⁱᵃʸᵃᵃⁿ. ᴮᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵇᵘⁿʸⁱ ᵖᵃˢᵃˡⁿʸᵃ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Pada dasarnya, ancaman pidana pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026, antara lain:
- Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023 tentang pengeroyokan; dan
- Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang penganiayaan.
Sanksi Pidana Pengeroyokan Sampai Tewas
Tindak pidana pengeroyokan merupakan tindak pidana yang d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ l͟e͟b͟i͟h͟ d͟a͟r͟i͟ s͟a͟t͟u͟ o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟. Konsep pengeroyokan dari sudut pandang hukum pidana dipahami sebagai “tindak pidana penyerangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023, sebagai berikut:
Pasal 170 KUHP
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟e͟n͟a͟g͟a͟ b͟e͟r͟s͟a͟m͟a͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ b͟͟a͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(2) Yang berasalah diancam:
- dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ l͟a͟m͟a͟ 12 t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟, j͟i͟k͟a͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 262 UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟e͟n͟a͟g͟a͟ b͟e͟r͟s͟a͟m͟a͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ b͟͟a͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[²]
- Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[³]
- Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- J͟i͟k͟a͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟m͟a͟n͟a͟ d͟i͟m͟a͟k͟s͟u͟d͟ p͟a͟d͟a͟ a͟y͟a͟t͟ (1) m͟e͟n͟g͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ m͟a͟t͟i͟n͟y͟a͟ o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, d͟i͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ l͟͟a͟͟m͟͟a͟͟ 12 t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟.
- Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat d͟i͟j͟a͟t͟u͟h͟i͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ t͟a͟m͟b͟a͟h͟a͟n͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ g͟a͟n͟t͟i͟ r͟u͟g͟i͟ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang dilarang dalam Pasal 170 KUHP adalah melakukan kekerasan (hal. 146-147). Adapun yang dimaksud dengan kekerasan di sini adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, seperti memukul dengan tangan atau dengan senjata, menyepak, menendang, dan lain sebagainya.[⁴]
Kekerasan dalam Pasal 170 KUHP b͟i͟a͟s͟a͟n͟y͟a͟ t͟e͟r͟d͟i͟r͟i͟ d͟a͟r͟i͟ “m͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ ” a͟t͟a͟u͟ “p͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟i͟͟͟a͟͟͟y͟͟͟a͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟”. Namun, dapat pula kurang dari itu, seperti melemparkan batu pada orang lain atau rumah, membuang-buang barang dagangan.
Kemudian, dari bunyi Pasal 170 ayat (1) KUHP di atas, dapat dipahami apa saja unsur-unsur pasal tersebut:[⁵]
- Unsur Subjektif
- Unsur Objektif
a. dengan
terang-terangan/
secara terbuka;
b. dengan tenaga
bersama;
c. menggunakan
kekerasan;
d. terhadap orang
manusia atau
barang.
Adapun unsur-unsur Pasal 262 ayat (1) UU 1/2023 adalah:
- setiap orang;
- dengan terang-terangan atau di muka umum;
- dengan tenaga bersama melakukan kekerasan;
- kekerasan terhadap orang atau barang.
Berkaitan dengan kasus Anda, karena korban tewas akibat pengeroyokan (main hakim sendiri yang dilakukan lebih dari satu orang), maka pelaku dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 262 ayat (4) UU 1/2023 dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sanksi Pidana Penganiayaan Sampai Tewas
Selain pasal pengeroyokan di atas, menurut hemat kami, pelaku juga berpotensi dijerat pasal penganiayaan sebagai berikut:
Pasal 351 KUHP
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[⁶]
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 466 UU 1/2023
- Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[⁷]
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun.
- Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
- Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Terkait dengan Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam buku yang sama menerangkan bahwa pada dasarnya, undang-undang tidak memberi ketentuan yang dimaksud dengan penganiayaan. Namun, m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ y͟u͟r͟i͟s͟p͟r͟u͟d͟e͟n͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟r͟t͟i͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟n͟i͟a͟y͟a͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ m͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟b͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟s͟a͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ e͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟ (p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟e͟͟r͟͟i͟͟t͟͟a͟͟a͟͟n͟͟), r͟a͟s͟a͟ s͟a͟k͟i͟t͟ (p͟͟i͟͟j͟͟n͟͟) a͟t͟a͟u͟ l͟͟u͟͟k͟͟a͟͟. Menurut alinea 4 pasal ini masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah sengaja merusak kesehatan orang (hal. 245).
Penganiayaan harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Dalam hal terjadi luka berat atau m͟a͟t͟i͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ k͟͟o͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟, maka luka berat atau mati tersebut harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh si pembuat.[⁸]
Selain itu, menurut Penjelasan Pasal 466 UU 1/2023, ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan. Dalam ketentuan ini juga tidak dicantumkan unsur “dengan sengaja” karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023 dalam rangka pemberatan pidana.
Berdasarkan bunyi pasal penganiayaan, pelaku yang menganiaya orang sampai mati dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) UU 1/2023 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Lebih lanjut, menurut Agustin L. Hutabarat, S.H. (penulis sebelumnya), pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang banyak (main hakim sendiri) sering kali menemui kebuntuan, mengingat bahwa pelaku penganiayaan tidak hanya satu atau dua orang. Prinsip hukum pidana yaitu, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Tetapi karena melibatkan orang banyak, sehingga susah sekali menentukan siapa pelaku yang paling bertanggung jawab. Walaupun demikian, hal tersebut seyogianya tidak menjadi penghambat bagi keluarga korban untuk menuntut keadilan bagi si korban. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pihak keluarga korban dapat melaporkan hal ini kepada aparat Kepolisian, dan selanjutnya menyerahkan proses pengungkapan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Contoh Kasus
Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan memberikan contoh kasus yang terdapat dalam Putusan PT Bandung Nomor 112/Pid/2022/PT Bdg. Dalam putusan ini, terdakwa dengan pelaku lainnya melakukan pengeroyokan kepada 3 korban yang diduga merupakan anggota geng motor. Terdakwa melakukan pengeroyokan dengan melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara menarik kerah baju korban sebanyak 2 kali ke bagian dada sebelah kiri yang mengakibatkan korban terjatuh. Salah satu dari 3 korban pada kasus ini meninggal dunia akibat pengeroyokan tersebut. (hal. 2-4)
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan suatu kematian” dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana RIngan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Tewas yang dibuat oleh Agustin L. Hutabarat, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 25 Juni 2012. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Sanksi Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Tewas, pada tanggal 04 April 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 10 April 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

