INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Saya pernah belanja barang secara online, tapi barang yang saya terima tidak sama dengan yang saya lihat di foto pada iklan yang dipajang. Pertanyaan saya, apakah itu termasuk pelanggaran hak konsumen? Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen? Apakah saya dapat menuntut penjual untuk mengembalikan uang atau mengganti barang yang saya beli tersebut? Terimakasih.
Fadillah Al’ayubi – Balongan
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᴶⁱᵏᵃ ᴬⁿᵈᵃ ᵐᵉᵐᵇᵉˡⁱ ᵇᵃʳᵃⁿᵍ ⁿᵃᵐᵘⁿ ᵗᵉʳⁿʸᵃᵗᵃ ᵇᵃʳᵃⁿᵍ ⁱᵗᵘ ᵗⁱᵈᵃᵏ ˢᵉˢᵘᵃⁱ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ⁱⁿᶠᵒʳᵐᵃˢⁱ ᵒⁿˡⁱⁿᵉ ʸᵃⁿᵍ ᵗᵉʳᶜᵃⁿᵗᵘᵐ ᵖᵃᵈᵃ ᶠᵒᵗᵒ ⁱᵏˡᵃⁿ, ʰᵃˡ ⁱⁿⁱ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵏᵃᵗᵉᵍᵒʳⁱᵏᵃⁿ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱ ᵖᵉˡᵃⁿᵍᵍᵃʳᵃⁿ ᵗᵉʳʰᵃᵈᵃᵖ ʰᵃᵏ ᵏᵒⁿˢᵘᵐᵉⁿ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵁᵁ ⁸/¹⁹⁹⁹, ˢᵃˡᵃʰ ˢᵃᵗᵘⁿʸᵃ ᵃᵈᵃˡᵃʰ ʰᵃᵏ ᵃᵗᵃˢ ⁱⁿᶠᵒʳᵐᵃˢⁱ ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉⁿᵃʳ, ʲᵉˡᵃˢ, ᵈᵃⁿ ʲᵘʲᵘʳ ᵐᵉⁿᵍᵉⁿᵃⁱ ᵏᵒⁿᵈⁱˢⁱ ᵈᵃⁿ ʲᵃᵐⁱⁿᵃⁿ ᵇᵃʳᵃⁿᵍ ᵈᵃⁿ/ᵃᵗᵃᵘ ʲᵃˢᵃ.
ᴬⁿᵈᵃ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱ ᵏᵒⁿˢᵘᵐᵉⁿ ᵇⁱˢᵃ ᵐᵉⁿᵘⁿᵗᵘᵗ ᵏᵒᵐᵖᵉⁿˢᵃˢⁱ, ᵍᵃⁿᵗⁱ ʳᵘᵍⁱ ᵈᵃⁿ/ᵃᵗᵃᵘ ᵖᵉⁿᵍᵍᵃⁿᵗⁱᵃⁿ ᵏᵃʳᵉⁿᵃ ᵖᵃᵈᵃ ᵈᵃˢᵃʳⁿʸᵃ ᵏᵒⁿˢᵘᵐᵉⁿ ᵇᵉʳʰᵃᵏ ᵐᵉⁿᵈᵃᵖᵃᵗᵏᵃⁿ ᵇᵃʳᵃⁿᵍ ʸᵃⁿᵍ ˢᵉˢᵘᵃⁱ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵃᵖᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵗᵉˡᵃʰ ᵈⁱᵖᵉʳʲᵃⁿʲⁱᵏᵃⁿ.
ᴸᵃˡᵘ ᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ʲⁱᵏᵃ ᵈⁱᵗⁱⁿʲᵃᵘ ᵈᵃʳⁱ ᵁᵁ ᴵᵀᴱ ᵈᵃⁿ ᵖᵉʳᵘᵇᵃʰᵃⁿⁿʸᵃ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Hak Konsumen
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai Perlindungan Hukum t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ K͟o͟n͟s͟u͟m͟e͟n͟ b͟e͟l͟a͟n͟j͟a͟ O͟͟n͟͟l͟͟i͟͟n͟͟e͟͟, ada baiknya kita pahami apa saja hak-hak konsumen.
Berdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen antara lain:
a. hak atas
kenyamanan,
keamanan, dan
keselamatan dalam
mengkonsumsi
barang dan/atau
jasa;
b. hak untuk memilih
barang dan/atau
jasa serta
mendapatkan
barang dan/atau
jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar
dan kondisi serta
jaminan yang
dijanjikan;
c. hak atas informasi
yang benar, jelas,
dan jujur
mengenai kondisi
dan jaminan
barang dan/atau
jasa;
d. hak untuk didengar
pendapat dan
keluhannya atas
barang dan/atau
jasa yang digunakan;
e. hak untuk
mendapatkan
advokasi,
perlindungan, dan
upaya penyelesaian
sengketa
perlindungan
konsumen secara
patut;
f. hak untuk mendapat
pembinaan dan
pendidikan
konsumen;
g. hak untuk
diperlakukan atau
dilayani secara
benar dan jujur serta
tidak diskriminatif;
h. hak untuk
mendapatkan
kompensasi, ganti
rugi dan/atau
penggantian,
apabila barang dan
atau jasa yang
diterima tidak
sesuai dengan
perjanjian atau
tidak sebagaimana
mestinya;
i. hak-hak yang diatur
dalam ketentuan
peraturan
perundang-
undangan lainnya.
Perlindungan Konsumen dari Bisnis Online
Dengan pendekatan UU Perlindungan Konsumen, kasus Anda dapat kami simpulkan sebagai salah satu pelanggaran terhadap hak konsumen. Bagaimana perlindungan konsumen dari bisnis online?
Persoalan Anda secara tegas diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Ketidaksesuaian spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang.
Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen? Anda selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.[¹]
Pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Tapi, dapatkah UU Perlindungan Konsumen diterapkan dalam kegiatan e-commerce misalnya belanja melalui marketplace? Jawabannya, tentu saja bisa. U͟͟U͟͟ P͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ K͟o͟n͟s͟u͟m͟e͟n͟ m͟e͟n͟c͟a͟k͟u͟p͟ j͟u͟a͟l͟ b͟e͟l͟i͟ o͟͟n͟͟l͟͟i͟͟n͟͟e͟͟ juga.
Perlindungan Konsumen Menurut UU ITE
Merujuk pada UU ITE dan PP PSTE, transaksi jual beli online tersebut diakui sebagai transaksi elektronik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persetujuan Anda untuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi elektronik.[²]
Kontrak Elektronik dianggap sah apabila:[³]
a. terdapat
kesepakatan para
pihak;
b. dilakukan oleh
subjek hukum yang
cakap atau yang
berwenang mewakili
sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-
undangan;
c. terdapat hal tertentu;
dan
d. objek transaksi tidak
boleh bertentangan
dengan peraturan
perundang-
undangan,
kesusilaan, dan
ketertiban umum.
Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap konsumen dapat menggunakan instrumen UU ITE dan/atau PP PSTE sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan permasalahan Anda.
Jika Barang yang Diterima Tidak Sesuai dengan yang Diperjanjikan
Pelaku usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau terdapat cacat tersembunyi.[⁴]
Selain itu, jika barang yang diterima tidak sesuai foto pada iklan, Anda juga d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟g͟a͟t͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟l͟i͟h͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟n͟y͟a͟ w͟a͟n͟p͟r͟e͟s͟t͟a͟s͟i͟ a͟t͟a͟s͟ t͟r͟a͟n͟s͟a͟k͟s͟i͟ j͟u͟a͟l͟ b͟͟e͟͟l͟͟i͟͟ yang dilakukan.
Menurut R. Subekti, wanprestasi adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat b͟e͟r͟u͟p͟a͟ 4 m͟a͟c͟a͟m͟ k͟o͟n͟d͟i͟s͟i͟ yaitu (hal. 45):
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
- Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Jika salah satu dari 4 macam kondisi tersebut terjadi, maka Anda secara perdata dapat menggugat penjual online dengan dalih terjadi wanprestasi (misalnya, barang yang Anda terima tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dimuat dalam (display home page/web site).
Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Online
Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata melakukan penipuan, misalnya menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online, maka ia dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Catatan tentang Transaksi Secara Online
Berdasarkan pengamatan dan pengalaman kami, prinsip utama transaksi secara online di Indonesia masih lebih mengedepankan aspek kepercayaan atau “trust” terhadap penjual maupun pembeli.
Prinsip keamanan infrastruktur transaksi secara online seperti jaminan atas kebenaran identitas penjual/pembeli, jaminan keamanan jalur pembayaran (payment gateway), jaminan keamanan dan keandalan website electronic commerce belum menjadi perhatian utama, terlebih pada transaksi berskala kecil sampai medium dengan nilai nominal transaksi yang tidak terlalu besar (misalnya transaksi jual beli melalui jejaring sosial, komunitas online, toko online, maupun blog).
Salah satu indikasinya adalah banyaknya laporan pengaduan tentang penipuan melalui media internet maupun media telekomunikasi lainnya yang diterima oleh kepolisian maupun penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jadi, a͟d͟a͟ b͟a͟i͟k͟n͟y͟a͟ k͟i͟t͟a͟ l͟e͟b͟i͟h͟ s͟e͟l͟e͟k͟t͟i͟f͟ l͟a͟g͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟s͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟s͟͟͟i͟͟͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ o͟n͟l͟i͟n͟e͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟e͟d͟e͟p͟a͟n͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ k͟͟o͟͟n͟͟s͟͟u͟͟m͟͟e͟͟n͟͟, a͟s͟p͟e͟k͟ k͟e͟a͟m͟a͟n͟a͟n͟ t͟r͟a͟n͟s͟a͟k͟s͟i͟ d͟a͟n͟ k͟e͟h͟a͟t͟i͟-h͟a͟t͟i͟a͟n͟ sebagai pertimbangan utama dalam melakukan transaksi jual beli secara online.
Demikian jawaban dari kami tentang perlindungan hukum terhadap konsumen, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online yang dibuat oleh Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. dari Indonesia Cyber Law Community (ICLC) dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Desember 2012, kemudian dimutakhirkan pertama oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pada Kamis, 18 Oktober 2018, dan dimutakhirkan kedua kali pada Selasa, 14 Juli 2020. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Belanja Online, pada tanggal 25 April 2022. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 06 April 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

