INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Apakah sistem blacklist yang dilakukan online shop yang marak terjadi dengan menyebarkan foto, data diri, dan isi chat customer/pembeli dibenarkan secara hukum yang berlaku? Apakah hal tersebut termasuk pencemaran nama baik? Dapatkah online shop dituntut/digugat secara hukum? Terimakasih.
Sukanta – Sambimaya
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᶠᵒᵗᵒ, ᵈᵃᵗᵃ ᵈⁱʳⁱ, ᵈᵃⁿ ⁱˢⁱ ᶜʰᵃᵗ ᶜᵘˢᵗᵒᵐᵉʳ ᵐᵉʳᵘᵖᵃᵏᵃⁿ ᵈᵃᵗᵃ ᵖʳⁱᵇᵃᵈⁱ ᵐⁱˡⁱᵏ ᶜᵘˢᵗᵒᵐᵉʳ ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉʳˢᵃⁿᵍᵏᵘᵗᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ʰᵃʳᵘˢ ᵈⁱˡⁱⁿᵈᵘⁿᵍⁱ ᵒˡᵉʰ ᵒⁿˡⁱⁿᵉ ˢʰᵒᵖ ˢᵉˡᵃᵏᵘ ᵖᵉⁿᵍᵉⁿᵈᵃˡⁱ ᵈᵃᵗᵃ ᵈᵃᵗᵃ ᵖʳⁱᵇᵃᵈⁱ. ᴸᵃˡᵘ ᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ʰᵘᵏᵘᵐⁿʸᵃ ᵈᵃᵗᵃ ᵖʳⁱᵇᵃᵈⁱ ᶜᵘˢᵗᵒᵐᵉʳ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱˢᵉᵇᵃʳˡᵘᵃˢᵏᵃⁿ ᵒˡᵉʰ ᵒⁿˡⁱⁿᵉ ˢʰᵒᵖ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan RKUHP yang baru disahkan pada tanggal 6 Desember 2022.
Foto, Data Diri dan Isi Chat sebagai Data Pribadi
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan tentang apa itu data pribadi. D͟a͟t͟a͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ d͟a͟t͟a͟ t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ o͟r͟a͟n͟g͟ p͟e͟r͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ y͟͟a͟͟n͟͟g͟͟ t͟e͟r͟i͟d͟e͟n͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ a͟t͟a͟u͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟i͟d͟e͟n͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟e͟r͟s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ a͟t͟a͟u͟ d͟i͟k͟o͟m͟b͟i͟n͟a͟s͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ l͟a͟i͟n͟n͟y͟a͟ b͟a͟i͟k͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ l͟a͟n͟g͟s͟u͟n͟g͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ l͟a͟n͟g͟s͟u͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ s͟i͟s͟t͟e͟m͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ a͟t͟a͟u͟ n͟͟o͟͟n͟͟e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟n͟͟i͟͟k͟͟.[¹]
Data pribadi terdiri atas:[²]
a. Data pribadi yang
bersifat spesifik,
meliputi data dan
informasi kesehatan,
data biometrik, data
genetika, catatan
kejahatan, data anak,
data keuangan
pribadi; dan/atau
data lainnya sesuai
dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
b. Data pribadi yang
bersifat umum,
meliputi nama
lengkap, jenis
kelamin,
kewarganegaraan,
agama, status
perkawinan, dan
atau data pribadi
yang
dikombinasikan
untuk
mengidentifikasi
seseorang.
Berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami, foto dan data diri yang Anda sebutkan dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat umum karena berkenaan tentang hal-hal untuk mengidentifikasi seseorang.
Adapun apabila isi chat customer misalnya berupa tangkapan layar menyertakan nomor telepon maupun data pribadi customer, maka chat tersebut juga termasuk jenis data pribadi yang bersifat umum.
Lalu menyambung pertanyaan Anda, online shop (olshop) yang Anda maksud dikategorikan sebagai pengendali data pribadi yaitu setiap orang/korporasi, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.[³]
Hukumnya Menyebarluaskan Data Pribadi Orang Lain
Dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 disebutkan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Penyebarluasan merupakan bentuk dari pemrosesan data pribadi yang diatur dalam UU PDP. Namun, dalam melakukan pemrosesan data pribadi terdapat kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pengendali data pribadi yaitu salah satunya p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟a͟h͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ e͟k͟s͟p͟l͟i͟s͟i͟t͟ d͟a͟r͟i͟ s͟u͟b͟j͟e͟k͟ d͟a͟t͟a͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ 1 a͟t͟a͟u͟ b͟e͟b͟e͟r͟a͟p͟a͟ t͟u͟j͟u͟a͟n͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟s͟a͟m͟p͟a͟i͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟n͟g͟e͟n͟d͟a͟l͟i͟ d͟a͟t͟a͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ s͟u͟b͟j͟e͟k͟ d͟a͟t͟a͟ p͟͟r͟͟i͟͟b͟͟a͟͟d͟͟i͟͟.[⁴]
Pengendali data pribadi wajib menjaga kerahasiaan data pribadi serta wajib bertanggung jawab dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip pelindungan data pribadi.[⁵]
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka customer selaku subjek data pribadi b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟g͟a͟t͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ g͟a͟n͟t͟i͟ r͟u͟g͟i͟ atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[⁶]
Selain itu, online shop selaku pengendali data pribadi dapat dikenai s͟a͟n͟k͟s͟i͟ a͟d͟m͟i͟n͟i͟s͟t͟r͟a͟t͟i͟f͟ berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.[⁷]
UU PDP juga mengatur mengenai sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi d͟i͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ l͟a͟m͟a͟ 5 t͟a͟h͟u͟n͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟e͟n͟d͟a͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ b͟a͟n͟y͟a͟k͟ R͟p͟5 m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟a͟͟r͟͟.[⁸]
Lantas, menyebarkan data pribadi kena pasal berapa? Jawabannya Pasal 65 ayat (3) UU PDP yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ d͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ m͟e͟n͟g͟u͟n͟g͟k͟a͟p͟k͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ y͟a͟n͟g͟ b͟u͟k͟a͟n͟ m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟k͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.[⁹]
Hukum Ajakan Blacklist yang Dilakukan oleh Online Shop
Lebih lanjut, mengenai apakah penyalahgunaan data pribadi untuk melakukan ajakan blacklist oleh online shop dengan menyebarkan foto, data diri, dan isi chat customer/pelanggan apakah termasuk pencemaran nama baik?
Mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pelaku pelanggaran perbuatan ini diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.[¹⁰]
Patut diperhatikan, berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, ketentuan tentang muatan penghinaan/pencemaran nama baik dalam pasal ini mengacu pada ketentuan fitnah dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 310 s.d. 321 KUHP pada Bab XVI KUHP tentang Penghinaan yang pada artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 433 s.d. 442 pada BAB XVII RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) tentang Tindak Pidana Penghinaan.
Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/2012
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Pasal 433 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 79 ayat (1) huruf b dan c RKUHP
- Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
- Jika perbuatan tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.
Sehingga, jika upaya mengajak blacklist yang dilakukan oleh pemilik online shop tersebut menuduhkan perbuatan tertentu dengan menyebar isi chat dan secara sengaja dilakukan untuk menyerang nama baik serta ditujukan untuk diketahui umum, maka unsur pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 310 KUHP terpenuhi.
Menjawab pertanyaan Anda, maka perbuatan olshop untuk mengajak melakukan blacklist dengan cara menyebarkan isi chat customer beserta data pribadinya merupakan perbuatan melawan hukum, dan pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi.
Lebih lanjut, apabila olshop tersebut menyebarkan data pribadi yang disertai dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, maka dapat melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian dengan dasar penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.
Selain itu yang perlu digarisbawahi y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟ l͟a͟p͟o͟r͟a͟n͟ p͟o͟l͟i͟s͟i͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟a͟s͟a͟ d͟i͟r͟u͟g͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟b͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟c͟e͟m͟a͟r͟a͟n͟ n͟a͟m͟a͟ b͟a͟i͟k͟ m͟͟e͟͟r͟͟u͟͟p͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ d͟e͟l͟i͟k͟ a͟͟d͟͟u͟͟a͟͟n͟͟.[¹¹]
Demikian jawaban dari kami tentang hukumnya online shop menyebarkan data pribadi customer, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
- RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan Olshop Sebar Isi Chat Customer dan Ajakan Blacklist yang dibuat oleh Nico Poltak Sihombing, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 13 April 2021 kemudian dimutakhirkan oleh David Christian, S.H. pada Rabu, 26 Oktober 2022. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Hukumnya Online Shop Menyebarkan Data Pribadi Customer, pada tanggal 16 Desember 2022. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 05 April 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

