INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum..
Mohon maaf, mau tanya harus seperti apakah upaya hukum apabila seseorang meminjam sertifikat rumah orang lain, dengan maksud membantu menjualkanya, lalu dijaminkan tanpa seijin pemiliknya untuk meminjamkan sejumlah uang ke perorangan/koperasi. Apakah hal dimaksud bisa dipidanakan? dan sejauh mana undang-undang menjamin keamanan sartifikat yang digunakan orang lain seperti itu.
Atas semua jawabanya diucapkan terimakasih, semoga ubklawyers beserta Paralegal-nya sukses selalu. Aamiin.
Ir. Kohara – Pangandaran
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᴷᵃᵐⁱ ᵃˢᵘᵐˢⁱᵏᵃⁿ ˢᵉʳᵗⁱᶠⁱᵏᵃᵗ ʸᵃⁿᵍ ᴬⁿᵈᵃ ᵐᵃᵏˢᵘᵈ ᵃᵈᵃˡᵃʰ ˢᵉʳᵗⁱᶠⁱᵏᵃᵗ ʰᵃᵏ ᵃᵗᵃˢ ᵗᵃⁿᵃʰ (ˢᴴᴹ).
ᴾᵉʳᵇᵘᵃᵗᵃⁿ ᵒʳᵃⁿᵍ ˡᵃⁱⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵈᵃˡⁱʰ ᵐᵉᵐᵇᵃⁿᵗᵘ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿʲᵘᵃˡ ᵗᵃⁿᵃʰ, ⁿᵃᵐᵘⁿ ᵗᵉʳⁿʸᵃᵗᵃ ᵐᵉⁿᵍᵃᵐᵇⁱˡ ˢᵉʳᵗⁱᶠⁱᵏᵃᵗ ʰᵃᵏ ᵃᵗᵃˢ ᵗᵃⁿᵃʰ ᵐⁱˡⁱᵏ ᴬⁿᵈᵃ, ˡᵃˡᵘ ᵐᵉⁿʲᵃᵐⁱⁿᵏᵃⁿⁿʸᵃ ᵗᵃⁿᵖᵃ ˢᵉᵖᵉⁿᵍᵉᵗᵃʰᵘᵃⁿ ᴬⁿᵈᵃ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵏᵃᵗᵉᵍᵒʳⁱᵏᵃⁿ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱ ᵀⁱⁿᵈᵃᵏ ᴾⁱᵈᵃⁿᵃ ᴾᵉⁿⁱᵖᵘᵃⁿ, ᴾᵉⁿᵍᵍᵉˡᵃᵖᵃⁿ, ᵈᵃⁿ/ᵃᵗᵃᵘ ᴾᵉᵐᵃˡˢᵘᵃⁿ ˢᵘʳᵃᵗ ᴾᵃˡˢᵘ.
ˢᵉˡᵃⁱⁿ ⁱᵗᵘ, ᴬᵏᵗᵃ ᴾᵉᵐᵇᵉʳⁱᵃⁿ ᴴᵃᵏ ᵀᵃⁿᵍᵍᵘⁿᵍᵃⁿ, ʲⁱᵏᵃ ᵃᵈᵃ, ᵐᵃᵏᵃ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵐⁱⁿᵗᵃᵏᵃⁿ ᵖᵉᵐᵇᵃᵗᵃˡᵃⁿⁿʸᵃ ᵏᵉᵖᵃᵈᵃ ʰᵃᵏⁱᵐ. ᴶⁱᵏᵃ ᴬᵏᵗᵃ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵃᵈᵃ, ᵐᵃᵏᵃ ᴷᵒᵖᵉʳᵃˢⁱ/ᴾᵉʳᵒʳᵃⁿᵍᵃⁿ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵇᵉʳʷᵉⁿᵃⁿᵍ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿᵍᵉᵏˢᵉᵏᵘˢⁱ ᵗᵃⁿᵃʰ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵖᵉˡᵘⁿᵃˢᵃⁿ ᵘᵗᵃⁿᵍ.
ᴬᵗᵃˢ ᵖᵉʳⁱˢᵗⁱʷᵃ ⁱⁿⁱ, ᵃᵖᵃᵏᵃʰ ᵖⁱʰᵃᵏ ᴷᵒᵖᵉʳᵃˢⁱ/ᴾᵉʳᵒʳᵃⁿᵍᵃⁿ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵃⁿᶜᵃᵐ ˢᵃⁿᵏˢⁱ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ? ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Aspek Hukum Jaminan
Anda tidak menjelaskan sertifikat apa yang dimaksud, maka dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan mengasumsikan bahwa sertifikat yang dimaksud adalah sertifikat hak atas tanah.
Selanjutnya, untuk mempermudah pembahasan, kami akan membagi jawaban atas pertanyaan Anda berdasarkan dua aspek hukum, yaitu a͟s͟p͟e͟k͟ h͟u͟k͟u͟m͟ j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
Satu-satunya bentuk jaminan untuk menjaminkan hak atas tanah adalah dengan hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”).
Perjanjian jaminan, seperti hak tanggungan, merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian utang piutang.
Dalam artikel yang sama, Menurut Frieda Husni Hasbullah dalam bukunya Hukum Kebendaan Perdata Jilid II: Hak-Hak yang Memberi Jaminan (hal. 6), sifat accessoir berarti perjanjian jaminan merupakan perjanjian tambahan yang tergantung pada perjanjian pokoknya.
Hal ini tergambar dalam Pasal 10 ayat (1) UUHT:
- Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
Pemberian hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[¹]
APHT akan dikirimkan ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganannya untuk didaftarkan. Hak tanggungan lahir pada hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku tanah yang bersangkutan diberi tanggal hari kerja berikutnya.[²]
Pemberi hak tanggungan haruslah merupakan orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan.[³]
Dalam APHT juga w͟a͟j͟i͟b͟ d͟͟i͟͟c͟͟a͟͟n͟͟t͟͟u͟͟m͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, s͟a͟l͟a͟h͟ s͟͟a͟͟t͟͟u͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, n͟a͟m͟a͟ d͟a͟n͟ i͟d͟e͟n͟t͟i͟t͟a͟s͟ p͟e͟m͟e͟g͟a͟n͟g͟ d͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ h͟a͟k͟ t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟g͟͟u͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟.[⁴]
Berdasarkan uraian di atas, o͟l͟e͟h͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ h͟a͟k͟ t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ b͟͟e͟͟r͟͟u͟͟p͟͟a͟͟ A͟͟P͟͟H͟͟T͟͟, maka, jika ada APHT dalam penjaminan sertifikat yang Anda tanyakan, m͟a͟k͟a͟ A͟P͟H͟T͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟t͟a͟n͟d͟a͟t͟a͟n͟g͟a͟n͟i͟ o͟l͟e͟h͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟w͟͟e͟͟n͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Dalam artikel Keabsahan Perjanjian yang Dibuat oleh Eks Pengurus CV, akibat hukum ketidakwenangan membuat perjanjian adalah perjanjian yang telah dibuat dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim (voidable).
Menurut Rusti Margareth Sibuea, Kepala Divisi Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, APHT juga dapat dibatalkan, jika ada penipuan dalam pembuatan APHT yang membuat pihak lain menyatakan sepakat terhadap APHT tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Maka, APHT dalam kasus Anda, jika ada, dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim.
Jika APHT tidak pernah ada, berarti tidak pernah ada pemberian hak tanggungan, sehingga koperasi/perorangan pun tidak berwenang untuk mengeksekusi tanah Anda untuk pelunasan utang tersebut.
Dugaan Penipuan
Peminjaman sertifikat hak atas tanah dengan dalih untuk membantu menjual tanah, namun ternyata malah menjaminkannya, dapat diduga merupakan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dugaan Penggelapan
Selain penipuan, perbuatan tersebut juga patut diduga sebagai tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP:
- Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumedang No. 130/Pid.B/2013/PN.Smd., istilah “memiliki” menurut arrest Hoge Raad 16 Oktober 1905 dan 26 Maret 1906 adalah pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang tersebut, dalam hal ini berlawanan dengan hukum yang mengikat padanya sebagai pemegang barang itu (hal. 23).
Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, makna “memiliki” mencakup juga menggadaikan (hal. 258).
Dalam kasus yang Anda tanyakan, o͟r͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 372 K͟͟U͟͟H͟͟P͟͟, j͟i͟k͟a͟ i͟a͟ t͟e͟r͟b͟u͟k͟t͟i͟ s͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟j͟͟a͟͟ m͟e͟n͟g͟u͟a͟s͟a͟i͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟t͟i͟n͟d͟a͟k͟ s͟e͟o͟l͟a͟h͟-o͟l͟a͟h͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ s͟e͟r͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟t͟ h͟a͟k͟ a͟t͟a͟s͟ t͟a͟n͟a͟h͟ A͟n͟d͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟͟e͟͟n͟͟j͟͟a͟͟m͟͟i͟͟n͟͟k͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Dugaan Pemalsuan Surat
Perbuatan tersebut juga dapat diduga merupakan tindak pidana pemalsuan dan/atau pemakaian surat kuasa palsu yang dilakukan oleh peminjam tersebut agar seolah-olah mendapat kuasa dari Anda untuk menjaminkan sertifikat tersebut.
Pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP:
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
R. Soesilo dalam buku yang sama berpendapat bahwa surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang, salah satunya, d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟e͟r͟b͟i͟t͟k͟a͟n͟ h͟a͟k͟ (hal. 195).
Barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat m͟e͟n͟i͟m͟b͟u͟l͟k͟a͟n͟ k͟͟e͟͟r͟͟u͟͟g͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, maka ia diancam dengan pidana yang sama dengan ancaman pidana di atas.[⁵]
Selain itu, dapat diduga pula adanya pemalsuan dan/atau pemakaian APHT palsu sebagai akta autentik yang diatur dalam Pasal 264 ayat (1) angka 1 dan ayat (2) KUHP:
Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP
- Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
- akta-akta otentik;
Pasal 264 ayat (2) KUHP
- Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Menurut R. Soesilo dalam buku yang sama, akta autentik yang dimaksud adalah akta yang dibuat di hadapan seorang pegawai negeri umum yang berhak untuk itu, seperti notaris, pegawai pencatat jiwa, dan sebagainya (hal. 197).
Dampak Hukum bagi Koperasi/Perorangan
Menurut Rusti Margareth Sibuea, s͟e͟p͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ K͟͟o͟͟p͟͟e͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟/P͟e͟r͟o͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ h͟a͟k͟ t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟a͟n͟ b͟e͟r͟i͟k͟t͟i͟k͟a͟d͟ b͟a͟i͟k͟ d͟͟a͟͟n͟͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟ a͟t͟a͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟d͟u͟g͟a͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ h͟u͟k͟u͟m͟ dalam penjaminan sertifikat tersebut, maka koperasi/perorangan tidak dapat dijerat sanksi pidana.
Menurutnya, pemilik sertifikat hak atas tanah dapat menjadikan pihak koperasi/perorangan sebagai turut tergugat dalam pengajuan pembatalan APHT yang kami terangkan di atas maupun dalam gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata atas penjaminan sertifikat hak atas tanah tanpa izin Anda pada koperasi.
Hal ini dikarenakan pihak koperasi adalah pihak yang juga berkepentingan dalam penjaminan tersebut, sehingga harus dijadikan turut tergugat agar gugatan tidak kurang pihak. Berbeda halnya dengan perorangan yang sifatnya hanya sekedar membantu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Artikel ini dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Jerat Hukum Menjaminkan Tanah Orang Lain Tanpa Izin pada tanggal 31 Agustus 2020. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 16 April 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

