INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Teman saya meminjam uang kepada teman dekatnya, dengan jaminan BPKB mobil. Berjarak kurang sebulan teman saya ini berencana mau mengambil BPKB tersebut, dan alangkah terkejutnya teman saya ini karena pas mau mengambilnya dan sekalian mau mengembalikan uang yang sudah dipinjamnya. Ternyata BPKB mobil miliknya digadaikan ke orang lain dengan nominal yang lebih besar.
Pertanyaan saya, apakah bisa gadai BPKB pakai nama orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya? Bisakah permasalahan ini disebut sebagai penggelapan?
Atas jawabanya diucapkan terimakasih, dan semoga ubklawyers beserta Paralegalnya selalu diberikan kesuksesan. Aamiin..
Okinawa – Kedokanbunder
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᵁⁿᵗᵘᵏ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵐᵉⁿᵉⁿᵗᵘᵏᵃⁿ ᵇᵃʰʷᵃ ᵖᵉʳᵇᵘᵃᵗᵃⁿ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ ᵐᵉʳᵘᵖᵃᵏᵃⁿ ᵀⁱⁿᵈᵃᵏ ᴾⁱᵈᵃⁿᵃ ᴾᵉⁿᵍᵍᵉˡᵃᵖᵃⁿ ᵃᵗᵃᵘ ᵇᵘᵏᵃⁿ, ᵐᵃᵏᵃ ʰᵃʳᵘˢ ᵐᵉᵐᵉⁿᵘʰⁱ ᵘⁿˢᵘʳ-ᵘⁿˢᵘʳ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵖᵉⁿᵍᵍᵉˡᵃᵖᵃⁿ ⁱᵗᵘ ˢᵉⁿᵈⁱʳⁱ. ᴬᵖᵃ ˢᵃʲᵃ ᵘⁿˢᵘʳ ᵗⁱⁿᵈᵃᵏ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵖᵉⁿᵍᵍᵉˡᵃᵖᵃⁿ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Penggelapan
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan penggelapan. Mengenai penggelapan ini diatur dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026[¹] dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 372 KUHP
- Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[²]
Pasal 373 KUHP
- Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp250 ribu.[³]
Pasal 486 UU 1/2023
- Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp 200 juta.[⁴]
Pasal 487 UU 1/2023
- Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nafkah yang nilainya tidak lebih dari Rp1 juta, Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta.[⁵]
Adapun unsur-unsur tindakan penggelapan adalah sebagai berikut:
- Barang siapa;
- Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain;
- Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan atau tindak pidana.
Pada tindak pidana penggelapan, perlu diketahui bahwa barang yang bersangkutan sudah dikuasai oleh pelaku tindak pidana secara nyata. Adapun niat untuk memiliki barang baru ada setelah barang yang bersangkutan sudah berada di tangan pelaku untuk beberapa waktu. Adapun unsur tindak pidana penggelapan lainnya adalah pelaku menguasai barang yang hendak dimiliki bukan karena tindak pidana. Hal ini dapat ditemukan pada contoh misalnya barang berada dalam penguasaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan utang piutang, yang kemudian pelaku menjualnya tanpa izin pemiliknya.[⁶]
Hukum Menggadaikan BPKB Tanpa Izin Pemilik
Pada dasarnya dalam menggadaikan kendaraan atau dalam hal ini gadai BPKB dapat melalui lembaga pegadaian maupun jaminan fidusia. Berdasarkan Pasal 1152 KUH Perdata menyebutkan kegiatan gadai adalah sah bilamana benda gadai harus dilepaskan dari kekuasaan si pemilik benda dan diserahkan kepada penerima gadai atau pihak ketiga (inbezitstelling). Penyerahan atas benda gadai kepada penerima gadai atau pihak ketiga bukanlah diartikan sebagai levering atau penyerahan yang bermaksud mengalihkan namun penyerahan untuk dibebani jaminan gadai.[⁷]
Selain gadai, perihal hukum utang dengan jaminan BPKB mobil digadaikan, Anda juga dapat menggunakan jaminan fidusia. Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia menjelaskan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud UU Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Sedangkan fidusia adalah p͟e͟n͟g͟a͟l͟i͟h͟a͟n͟ h͟a͟k͟ k͟e͟p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟a͟n͟ suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.[⁸]
Pasal 4 UU Jaminan Fidusia kemudian menjelaskan bahwa jaminan fidusia merupakan p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ i͟k͟u͟t͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ p͟o͟k͟o͟k͟ yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Lalu siapa saja pihak dalam perjanjian jaminan fidusia? Yang dapat melakukan perjanjian jaminan fidusia adalah pemberi fidusia yaitu orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.[⁹]
Dikaitkan dengan pertanyaan Anda, apakah bisa gadai BPKB pakai nama orang lain? P͟a͟d͟a͟ d͟a͟s͟a͟r͟n͟y͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟g͟a͟d͟a͟i͟k͟a͟n͟ B͟P͟K͟B͟ m͟o͟b͟i͟l͟ m͟i͟l͟i͟k͟ t͟e͟m͟a͟n͟ A͟n͟d͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟j͟a͟m͟i͟n͟k͟a͟n͟ B͟P͟K͟B͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ l͟a͟i͟n͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ i͟a͟ b͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ m͟o͟b͟i͟l͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟. Oleh karena itu, h͟u͟k͟u͟m͟ m͟e͟n͟g͟g͟a͟d͟a͟i͟k͟a͟n͟ B͟P͟K͟B͟ t͟a͟n͟p͟a͟ s͟e͟p͟e͟n͟g͟e͟t͟a͟h͟u͟a͟n͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟g͟e͟l͟a͟p͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ d͟a͟l͟a͟m͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 372 K͟͟U͟͟H͟͟P͟͟ yang saat ini masih berlaku atau Pasal 486 UU 1/2023 yang berlaku pada tahun 2026.[¹⁰]
Namun demikian, kami menyarankan agar teman Anda dapat melakukan musyawarah agar si peminjam yang menggadaikan dan yang menerima BPKB beriktikad baik mau mengembalikan BPKB mobil milik teman Anda, sebab cara melacak BPKB yang digadaikan memang tidaklah mudah. Jika tidak ada iktikad baik, langkah hukum lapor secara pidana dapat ditempuh.
Contoh Kasus Penggelapan
Guna mempermudah pemahaman Anda, kami mencontohkan kasus penggelapan BPKB. Yang diputus berdasarkan Putusan PN Ambon Nomor 50/Pid.B/2019/PN Amb yang dikuatkan kembali dalam Putusan PT Ambon Nomor 37/PID/2019/PT AMB yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Dalam Putusan PN Ambon Nomor 50/Pid.B/2019/PN, perbuatan terdakwa dalam kasus ini telah memenuhi unsur penggelapan dari Pasal 372 KUHP, yaitu (hal. 11-15):
- Barang siapa
Barangsiapa di sini menunjukkan kepada orang atau subjek hukum yang diajukan ke persidangan oleh penuntut umum sebagai terdakwa. Terdakwa dalam perkara ini dipandang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. - Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
Saksi korban minta tolong kepada terdakwa untuk membayarkan pajak dan pengurusan perpanjangan masa berlaku nomor polisi dengan menyerahkan STNK dan BPKB. Ternyata terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menggadaikan BPKB milik saksi korban dengan pinjaman sebesar Rp7 juta tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban. - Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Terdakwa telah menguasai BPKB karena diberikan saksi korban selaku pemiliknya untuk membayarkan pajak dan pengurusan perpanjangan masa berlaku nomor polisi. Sehingga, penguasaan terdakwa bukan karena kejahatan, akan tetapi karena memang saksi korban yang telah menyerahkan sendiri kepada terdakwa.
Atas perbuatannya, hakim memberikan vonis terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 6 bulan. Namun pidana itu tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir (hal. 17).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Pidana Penggelapan BPKB yang Dijaminkan Tanpa Izin yang dibuat oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 2 Desember 2022. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Hukum Menggadaikan BPKB Tanpa Sepengetahuan Pemilik, pada tanggal 08 Januari 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 23 April 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

