INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Ada seseorang, masih teman saya menyebarkan foto KTP saya didalam akun Facebook miliknya. Saya sudah konfirmasi langsung ke yang bersangkutan apa maksudnya? Jawabannya “maaf, tidak sengaja”.
Pertanyaan saya, apakah teman saya bisa saya laporkan ke pihak berwajib, karena saya merasa sudah dirugikan olehnya? Dan bagaimanapun juga foto KTP tersebut sudah tersebar sekian lama dan besar kemungkinan sudah banyak orang-orang yang mengunduhnya, walaupun foto KTP tersebut sekarang sudah dihapus dari dalam akun Facebook miliknya..
Atas jawabannya diucapkan terimakasih, dan semoga ubklawyers sukses selalu dalam beraktivitas dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum secara cuma-cuma.
Nurhadi – Tambak, Indramayu
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᴾᵉʳˢᵉᵒʳᵃⁿᵍᵃⁿ ᵃⁿᵗᵃʳᵃ ˡᵃⁱⁿ ᴺᴵᴷ, ⁿᵃᵐᵃ ˡᵉⁿᵍᵏᵃᵖ, ʲᵉⁿⁱˢ ᵏᵉˡᵃᵐⁱⁿ, ᵗᵉᵐᵖᵃᵗ ˡᵃʰⁱʳ, ᵗᵃⁿᵍᵍᵃˡ/ᵇᵘˡᵃⁿ/ᵗᵃʰᵘⁿ ˡᵃʰⁱʳ, ᵍᵒˡᵒⁿᵍᵃⁿ ᵈᵃʳᵃʰ, ˢᵗᵃᵗᵘˢ ᵖᵉʳᵏᵃʷⁱⁿᵃⁿ, ᵖᵉᵏᵉʳʲᵃᵃⁿ, ᵃˡᵃᵐᵃᵗ, ᵈᵃⁿ ᵗᵃⁿᵈᵃ ᵗᵃⁿᵍᵃⁿ.
ᴼˡᵉʰ ᵏᵃʳᵉⁿᵃ ⁱᵗᵘ, ᵗⁱⁿᵈᵃᵏᵃⁿ ᵖᵉⁿʸᵉᵇᵃʳˡᵘᵃˢᵃⁿ ᴷᵀᴾ ᵗᵃⁿᵖᵃ ʰᵃᵏ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱʲᵉʳᵃᵗ ˢᵃⁿᵏˢⁱ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ, ᵈᵉⁿᵈᵃ, ʰⁱⁿᵍᵍᵃ ˢᵃⁿᵏˢⁱ ᵃᵈᵐⁱⁿⁱˢᵗʳᵃᵗⁱᶠ. ᴮᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵇᵘⁿʸⁱ ᵖᵃˢᵃˡⁿʸᵃ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵘᵇᵏˡᵃʷʸᵉʳˢ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
KTP Sebagai Data Pribadi yang Dilindungi
Jika ditanya apakah KTP merupakan data pribadi? Jawabannya adalah benar, KTP termasuk data pribadi yang dilindungi karena memuat informasi data perseorangan antara lain N͟͟I͟͟K͟͟, n͟a͟m͟a͟ l͟͟e͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟p͟͟, j͟e͟n͟i͟s͟ k͟͟e͟͟l͟͟a͟͟m͟͟i͟͟n͟͟, t͟e͟m͟p͟a͟t͟ l͟͟a͟͟h͟͟i͟͟r͟͟, t͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟l͟͟͟/b͟͟u͟͟l͟͟a͟͟n͟͟/t͟a͟h͟u͟n͟ l͟͟a͟͟h͟͟i͟͟r͟͟, g͟o͟l͟o͟n͟g͟a͟n͟ d͟͟a͟͟r͟͟a͟͟h͟͟, s͟t͟a͟t͟u͟s͟ p͟͟e͟͟r͟͟k͟͟a͟͟w͟͟i͟͟n͟͟a͟͟n͟͟, a͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟m͟͟͟a͟͟͟t͟͟͟, d͟a͟n͟ t͟a͟n͟d͟a͟ t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟.[¹]
Masih bersumber dari artikel yang sama, K͟͟T͟͟P͟͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ k͟e͟p͟e͟n͟d͟u͟d͟u͟k͟a͟n͟ r͟e͟s͟m͟i͟ yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang memuat data kependudukan yang diperoleh dari kegiatan pendaftaran penduduk dan juga memuat data pribadi yang wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.[²]
Perlindungan Data Pribadi Menurut UU PDP
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan data pribadi terdapat dalam UU PDP. Patut Anda ketahui, terdapat istilah badan publik yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,[³] yang dalam kasus ini, menurut hemat kami, termasuk kementerian negara yang dipimpin oleh seorang menteri.
Badan publik di sini merupakan pengendali data pribadi yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.[⁴]
Kemudian menyambung pertanyaan Anda, tindakan seseorang yang menyebarluaskan KTP wartawan adalah sehubungan dengan pemrosesan data pribadi yaitu penampilan, pengumuman, atau penyebarluasan. Penampilan adalah perbuatan memperlihatkan data pribadi untuk tujuan tertentu dan pihak-pihak tertentu. Sedangkan pengumuman adalah pemberitahuan sebuah informasi yang ditujukan kepada orang banyak dan bersifat umum.[⁵]
Pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi yang salah satu dasarnya adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi (pemilik data pribadi) melalui persetujuan tertulis atau terekam secara elektronik atau nonelektronik.[⁶]
Bahkan, ditegaskan kembali bahwa dalam melakukan pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menjaga kerahasiaan data pribadi serta wajib bertanggung jawab dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip pelindungan data pribadi.[⁷]
Akan tetapi, kewajiban pengendali data pribadi menjaga kerahasiaan data pribadi sebagaimana disebut sebelumnya hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan undang-undang d͟i͟k͟e͟c͟u͟a͟l͟i͟k͟a͟n͟ untuk:[⁸]
a. kepentingan
pertahanan dan
keamanan nasional;
b. kepentingan proses
penegakan hukum;
c. kepentingan umum
dalam rangka
penyelenggaraan
negara; atau
d. kepentingan
pengawasan sektor
jasa keuangan,
moneter, sistem
pembayaran, dan
stabilitas sistem
keuangan yang
dilakukan dalam
rangka
penyelenggaraan
negara.
Tanggung Jawab Menteri Dalam Negeri
Tanggung Jawab Menteri Dalam Negeri
Sebagaimana telah diketahui, KTP merupakan dokumen kependudukan, sehingga M͟e͟n͟t͟e͟r͟i͟ D͟a͟l͟a͟m͟ N͟e͟g͟e͟r͟i͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟n͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ h͟a͟k͟ a͟k͟s͟e͟s͟ d͟a͟t͟a͟ k͟e͟p͟e͟n͟d͟u͟d͟u͟k͟a͟n͟ d͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟e͟t͟u͟g͟a͟s͟ p͟r͟o͟v͟i͟n͟s͟i͟ d͟a͟n͟ p͟e͟t͟u͟g͟a͟s͟ i͟n͟s͟t͟a͟n͟s͟i͟ p͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟ s͟e͟r͟t͟a͟ p͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟g͟͟͟u͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟.[⁹] Yang dimaksud dengan pengguna antara lain lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau badan hukum Indonesia.[¹⁰]
Adapun baik petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya, ketentuan ini secara tegas tertulis dalam Pasal 79 ayat (3) UU 24/2013.
Sanksi Pelaku yang Menyebarluaskan KTP Tanpa Hak
- Jika seseorang m͟e͟n͟g͟a͟k͟s͟e͟s͟ d͟a͟t͟a͟b͟a͟s͟e͟ k͟e͟p͟e͟n͟d͟u͟d͟u͟k͟a͟n͟ (K͟͟T͟͟P͟͟) t͟a͟n͟p͟a͟ h͟a͟k͟ ia dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.[¹¹]
- Selanjutnya, setiap orang yang t͟a͟n͟p͟a͟ h͟a͟k͟ m͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟r͟l͟u͟a͟s͟k͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ k͟e͟p͟e͟n͟d͟u͟d͟u͟k͟a͟n͟ d͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ d͟a͟l͟a͟m͟ h͟a͟l͟ i͟n͟i͟ K͟T͟P͟, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.[¹²]
- Tak hanya itu, setiap orang yang d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ d͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ m͟e͟n͟g͟u͟n͟g͟k͟a͟p͟k͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ y͟a͟n͟g͟ b͟u͟k͟a͟n͟ m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟k͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.[¹³]
Sementara itu, untuk badan publik (kementerian) selaku pengendali data pribadi dapat dijerat s͟a͟n͟k͟s͟i͟ a͟d͟m͟i͟n͟i͟s͟t͟r͟a͟t͟i͟f͟ berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.[¹⁴]
Namun demikian, menurut Raditya Kosasih, Ketua Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI) pada Instagram Live Hukumonline “Mampukah UU PDP atasi Persoalan Keamanan Data di Indonesia” perlu dilihat konteksnya case by case terkait penyebarluasan e-KTP tersebut. Apakah hal itu terjadi karena suatu kesalahan atau berdasarkan suatu kewenangan yang diperbolehkan oleh undang-undang.
Jika terkait ada proses hukum atau hal-hal yang memang diperbolehkan peraturan perundang-undangan maka ini seharusnya tidak masalah. Tetapi jika ini tidak sengaja disebarluasakan karena suatu kesalahan maka perlu dicek mengapa kesalahan tersebut bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan perlu dipastikan tidak ada e-KTP lainnya yang tersebar karena banyak data-data pribadi di dalam e-KTP itu.
Jadi, t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟r͟l͟u͟a͟s͟a͟n͟ K͟T͟P͟ t͟a͟n͟p͟a͟ h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ d͟͟i͟s͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟j͟͟͟a͟͟͟ a͟t͟a͟u͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ s͟u͟a͟t͟u͟ k͟͟e͟͟s͟͟a͟͟l͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟, maka t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ d͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ s͟a͟n͟k͟s͟i͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ h͟i͟n͟g͟g͟a͟ d͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟. Sedangkan u͟n͟t͟u͟k͟ b͟a͟d͟a͟n͟ p͟u͟b͟l͟i͟k͟ (k͟͟e͟͟m͟͟e͟͟n͟͟t͟͟e͟͟r͟͟i͟͟a͟͟n͟͟) s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟n͟g͟e͟n͟d͟a͟l͟i͟ d͟a͟t͟a͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ s͟a͟n͟k͟s͟i͟ a͟͟d͟͟m͟͟i͟͟n͟͟i͟͟s͟͟t͟͟r͟͟a͟͟t͟͟i͟͟f͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Menyebarluaskan Identitas Orang Lain yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 19 Mei 2017. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com dengan judul Jerat Hukum Menyebarluaskan KTP Orang Lain, pada tanggal 20 Oktober 2022. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 09 April 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

