INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Saya ingin bertanya. Di Indonesia sering kali kita temui masyarakat kita melakukan gadai dengan tujuan untuk mendapatkan uang pinjaman. Namun yang jadi pertanyaan adalah apakah barang yang digadai seperti motor boleh digunakan oleh penerima gadai? Jika tidak boleh, apakah dasar hukumnya? Mohon penjelasannya, atas waktu dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. Dan semoga ubklawyers beserta Paralegal-nya sukses selalu. Aamiin..
A’ung Pandu Shena – Pilang
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᴾᵉʳˡᵘ ᵈⁱᵖᵃʰᵃᵐⁱ, ᵖᵉⁿʸᵉʳᵃʰᵃⁿ ᵇᵉⁿᵈᵃ ᵍᵃᵈᵃⁱ ᵏᵉᵖᵃᵈᵃ ᵖᵉⁿᵉʳⁱᵐᵃ ᵍᵃᵈᵃⁱ ᵇᵘᵏᵃⁿ ᵇᵉʳᵐᵃᵏⁿᵃ ˡᵉᵛᵉʳⁱⁿᵍ ʸᵃⁱᵗᵘ ᵖᵉⁿʸᵉʳᵃʰᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉʳᵐᵃᵏˢᵘᵈ ᵐᵉⁿᵍᵃˡⁱʰᵏᵃⁿ ᵏᵉᵖᵉᵐⁱˡⁱᵏᵃⁿ ᵇᵉⁿᵈᵃ. ᴼˡᵉʰ ᵏᵃʳᵉⁿᵃ ⁱᵗᵘ, ᵇᵉⁿᵈᵃ ᵍᵃᵈᵃⁱ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵇᵒˡᵉʰ ᵈⁱᵍᵘⁿᵃᵏᵃⁿ ᵒˡᵉʰ ᵖᵉⁿᵉʳⁱᵐᵃ ᵍᵃᵈᵃⁱ.
ᴹᵉˢᵏⁱᵖᵘⁿ ᵏᵉᵗᵉⁿᵗᵘᵃⁿ ᵈᵃˡᵃᵐ ᴷⁱᵗᵃᵇ ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ-ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ ᴴᵘᵏᵘᵐ ᴾᵉʳᵈᵃᵗᵃ (“ᴷᵁᴴᴾᵉʳᵈᵃᵗᵃ”) ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉⁿᵍᵃᵗᵘʳ ʲᵃᵐⁱⁿᵃⁿ ᵍᵃᵈᵃⁱ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵗᵉᵍᵃˢ ᵐᵉⁿʸᵃᵗᵃᵏᵃⁿ ᵇᵃʰʷᵃ ᵖᵉⁿᵉʳⁱᵐᵃ ᵍᵃᵈᵃⁱ ᵈⁱˡᵃʳᵃⁿᵍ ᵐᵉⁿᵍᵍᵘⁿᵃᵏᵃⁿ ᵇᵉⁿᵈᵃ ᵍᵃᵈᵃⁱ, ᵃᵏᵃⁿ ᵗᵉᵗᵃᵖⁱ, ᵖᵃᵈᵃ ᴾᵃˢᵃˡ ¹¹⁵⁷ ᴷᵁᴴᴾᵉʳᵈᵃᵗᵃ ᵈⁱᵃᵗᵘʳ ᵇᵃʰʷᵃ ᵖᵉⁿᵉʳⁱᵐᵃ ᵍᵃᵈᵃⁱ ᵃᵗᵃᵘ ᵖⁱʰᵃᵏ ᵏᵉᵗⁱᵍᵃ ᵇᵉʳᵏᵉʷᵃʲⁱᵇᵃⁿ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉʳᵃʷᵃᵗ ᵇᵉⁿᵈᵃ ᵍᵃᵈᵃⁱ ʸᵃⁿᵍ ᵃᵈᵃ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵏᵉᵏᵘᵃˢᵃᵃⁿⁿʸᵃ. ᴵᵃ ᵇᵉʳᵗᵃⁿᵍᵍᵘⁿᵍ ʲᵃʷᵃᵇ ᵃᵗᵃˢ ʰⁱˡᵃⁿᵍⁿʸᵃ ᵃᵗᵃᵘ ᵏᵉᵐᵒʳᵒˢᵒᵗᵃⁿ ᵇᵉⁿᵈᵃ ᵍᵃᵈᵃⁱ ᵏᵃˡᵃᵘ ʰᵃˡ ⁱⁿⁱ ᵗᵉʳʲᵃᵈⁱ ᵏᵃʳᵉⁿᵃ ᵏᵉˢᵃˡᵃʰᵃⁿⁿʸᵃ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Lembaga jaminan gadai sebagaimana diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) merupakan lembaga jaminan yang kebendaan yang mempunyai karakteristik berbeda dengan lembaga jaminan kebendaan lainnya seperti hipotek, hak tanggungan dan jaminan fidusia, yaitu berkaitan dengan penguasaan benda jaminan. Bilamana pada jaminan hipotek, hak tanggungan dan jaminan fidusia penguasaan benda jaminan tetap dalam kekuasaan pemilik benda, pada jaminan gadai penguasaan benda jaminan berada pada kekuasaan penerima gadai atau pihak ketiga sebagaimana ditegaskan pada Pasal 1152 KUH Perdata:
- Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang-piutang bawa diletakkan dengan membawa barang gadainya di bawah kekuasaan si berpiutang atau seorang pihak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Kemudian ditegaskan pula dalam pasal yang sama bahwa:
- Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang.
Maka makna dari pasal tersebut adalah bahwa gadai adalah sah bilamana benda gadai harus dilepaskan dari kekuasaan si pemilik benda (si pemberi gadai) dan diserahkan kepada penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga. Hal ini disebut dengan inbezitstelling.
Penyerahan benda gadai kepada penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga bukan bermakna levering yaitu penyerahan yang bermaksud mengalihkan kepemilikan benda tetapi bermakna sebagai penyerahan untuk dibebani jaminan gadai.
Karena benda gadai berada dalam kekuasaan si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga, maka Pasal 1157 KUH Pedata memberikan kewajiban bagi si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga untuk merawat benda gadai yang ada dalam kekuasaannya. Ia bertanggung jawab atas kehilangan atau kemerosotan benda gadai, kalau hal itu terjadi karena kesalahannya (kelalaiannya). Sebagai imbalan terhadap kewajiban merawat agar tidak terjadi kehilangan atau kemerosotan atas benda gadai maka s͟i͟ p͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ g͟a͟d͟a͟i͟ (k͟͟r͟͟e͟͟d͟͟i͟͟t͟͟u͟͟r͟͟) a͟t͟a͟u͟ p͟i͟h͟a͟k͟ k͟e͟t͟i͟g͟a͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ u͟͟n͟͟t͟͟u͟͟k͟͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟h͟i͟t͟u͟n͟g͟k͟a͟n͟ o͟n͟g͟k͟o͟s͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ b͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟.[¹]
Pasal 1157 KUH Perdata memang tidak menegaskan larangan bagi si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga untuk mempergunakan benda gadai, akan tetapi dari makna Pasal 1157 KUH Perdata dapat diartikan bahwa u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟j͟a͟g͟a͟ b͟e͟n͟d͟a͟ g͟a͟d͟a͟i͟ d͟a͟r͟i͟ k͟e͟m͟e͟r͟o͟s͟o͟t͟a͟n͟ m͟a͟k͟a͟ s͟i͟ p͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ g͟a͟d͟a͟i͟ (k͟͟r͟͟e͟͟d͟͟i͟͟t͟͟u͟͟r͟͟) a͟t͟a͟u͟ p͟i͟h͟a͟k͟ k͟e͟t͟i͟g͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟p͟e͟r͟b͟o͟l͟e͟h͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ b͟e͟n͟d͟a͟ g͟͟͟a͟͟͟d͟͟͟a͟͟͟i͟͟͟, karena jika dipergunakan ditakutkan benda gadai tersebut akan mengalami kemerosotan. Jika hal itu terjadi maka si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga harus bertanggung jawab.
Perlu diperhatikan, makna kewajiban merawat yang dilakukan oleh si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga atas benda gadai, misalnya sepeda motor, adalah merawat benda yang lazim dilakukan agar sepeda motor tersebut tetap dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan bukan berarti dipergunakan oleh si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga seperti layaknya pemilik benda karena telah dijelaskan sebelumnya bahwa penyerahan benda gadai tidak bermakna mengalihkan kepemilikan, kepemilikan tetap pada pemilik benda (pemberi gadai).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
R͟͟͟e͟͟͟f͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟s͟͟͟i͟͟͟:
- J.Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti), 2002.
Artikel ini dibuat oleh Dr. Trisadini Prasastinah Usanti. SH, MH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Bolehkah Penerima Gadai Menggunakan Barang Gadai, pada tanggal 17 Juli 2021. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 20 April 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

