INDRAMAYU — Pertanyaan:
Perusahaan kami akan merubah logo perusahaan menjadi logo baru lebih dinamis bentuknya. Untuk merubah logo apakah perlu dituangkan dalam Anggaran Dasar perusahaan? Hal apa saja yang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum? Mohon penjelasan. Terimakasih.
Wawan Hermawan – Suranenggala, Cirebon
••••••••••••••••••••••••••••••••••
“Intisari Jawaban”
ᴬᵗᵘʳᵃⁿ ᵐᵉⁿᵍᵉⁿᵃⁱ ˡᵒᵍᵒ ᵖᵉʳᵘˢᵃʰᵃᵃⁿ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵗᵉᵐᵘᵏᵃⁿ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ-ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ ᴺᵒᵐᵒʳ ²⁸ ᵀᵃʰᵘⁿ ²⁰¹⁴ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᴴᵃᵏ ᶜⁱᵖᵗᵃ ᵈᵃⁿ ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ-ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ ᴺᵒᵐᵒʳ ²⁰ ᵀᵃʰᵘⁿ ²⁰¹⁶ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᴹᵉʳᵉᵏ ᵈᵃⁿ ᴵⁿᵈⁱᵏᵃˢⁱ ᴳᵉᵒᵍʳᵃᶠⁱˢ.
ˢᵉᵐᵉⁿᵗᵃʳᵃ ⁱᵗᵘ, ˡᵒᵍᵒ ᵇᵘᵏᵃⁿˡᵃʰ ᵏᵉᵗᵉʳᵃⁿᵍᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ʷᵃʲⁱᵇ ᵈⁱᶜᵃⁿᵗᵘᵐᵏᵃⁿ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵃⁿᵍᵍᵃʳᵃⁿ ᵈᵃˢᵃʳ, ˢᵉʰⁱⁿᵍᵍᵃ ᵖᵉʳᵘᵇᵃʰᵃⁿ ˡᵒᵍᵒ ᵖᵉʳᵘˢᵃʰᵃᵃⁿ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵖᵉʳˡᵘ ᵈⁱᶜᵃⁿᵗᵘᵐᵏᵃⁿ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵃⁿᵍᵍᵃʳᵃⁿ ᵈᵃˢᵃʳ, ᵏᵉᶜᵘᵃˡⁱ ʲⁱᵏᵃ ᵃⁿᵍᵍᵃʳᵃⁿ ᵈᵃˢᵃʳ ᵐᵉᵐᵃⁿᵍ ᵐᵉⁿᶜᵃⁿᵗᵘᵐᵏᵃⁿ ᵏᵉᵗᵉʳᵃⁿᵍᵃⁿ ˡᵒᵍᵒ ˢᵉʲᵃᵏ ᵃʷᵃˡ ᵃᵗᵃᵘ ᵖᵉʳᵘˢᵃʰᵃᵃⁿ ᵇᵉʳᵐᵃᵏˢᵘᵈ ᵃᵏᵃⁿ ᵐᵉⁿᶜᵃⁿᵗᵘᵐᵏᵃⁿⁿʸᵃ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Muatan A͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ D͟a͟s͟a͟r͟ (AD)
Kami asumsikan perusahaan yang Anda maksudkan adalah berbentuk Perseroan Terbatas (“Perseroan”). Dengan demikian, kami merujuk pada ketentuan perseroan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Menurut M. Yahya Harahap, dalam buku Hukum Perseroan Terbatas, AD perseroan (Articles of Association/Incorporation) merupakan “piagam” atau charter perseroan (hal. 192).
Boleh juga dikatakan sebagai “perjanjian” yang berisi ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus perseroan. AD merupakan dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan perseroan (hal. 192).
Patut Anda ketahui, hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam AD:[¹]
a. nama dan tempat
kedudukan
perseroan;
b. maksud dan tujuan
serta kegiatan
perseroan;
c. jangka waktu
berdirinya
perseroan;
d. besarnya jumlah
modal dasar, modal
ditempatkan dan
modal disetor;
e. jumlah saham,
klasifikasi saham
apabila ada berikut
jumlah saham untuk
setiap klasifikasi,
hak-hak yang
melekat pada setiap
saham dan nilai
nominal setiap
saham;
f. nama jabatan dan
jumlah anggota
direksi dan dewan
komisaris;
g. penetapan tempat
dan tata cara
penyelenggaraan
RUPS;
h. tata cara
pengangkatan,
penggantian dan
pemberhentian
anggota direksi dan
dewan komisaris;
i. tata cara
penggunaan laba
dan pembagian
dividen.
Selain itu, AD dapat juga memuat ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan UUPT.[²] Kemudian ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dimuat dalam AD yaitu:[³]
- ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
- ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Berdasarkan ketentuan di atas, l͟͟o͟͟g͟͟o͟͟ p͟e͟r͟u͟s͟a͟h͟a͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟l͟a͟h͟ w͟a͟j͟i͟b͟ d͟i͟c͟a͟n͟t͟u͟m͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ A͟͟D͟͟.
Jadi, mengenai perubahan logo perusahaan tidak perlu dicantumkan dalam AD, kecuali jika AD memang mencantumkan keterangan logo sejak awal atau perusahaan bermaksud akan mencantumkannya.
Perubahan Logo Perusahaan
Perlu dilihat dulu apakah logo tersebut juga dipergunakan sebagai merek produk barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan atau tidak.
Jika tidak, maka perubahan logo itu tidak perlu didaftarkan, logo yang biasanya berupa gambar merupakan suatu ciptaan yang dilindungi, yang merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ t͟a͟k͟ m͟e͟m͟e͟r͟l͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟d͟a͟f͟t͟a͟r͟a͟n͟ k͟e͟c͟u͟a͟l͟i͟ d͟i͟r͟a͟s͟a͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟l͟͟u͟͟.[⁴]
Adapun mengubah ciptaan merupakan bagian dari hak moral yang melekat secara abadi pada diri pencipta.[⁵]
Namun, patut Anda catat bahwa pencatatan ciptaan pun tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.[⁶]
Lebih lanjut, untuk logo yang digunakan sebagai merek produk barang dan/jasa ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UUMIG”).
Pengertian merek menurut Pasal 1 angka 1 UUMIG adalah:
- Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sepanjang penelusuran kami, tidak diatur secara spesifik mengenai tata cara perubahan logo yang juga dijadikan merek produk dalam UUMIG. Jadi, menurut hemat kami, logo yang sekaligus digunakan sebagai merek apabila diubah harus didaftarkan kembali.
Kami menyarankan Anda untuk mendaftarkan perubahan tersebut melalui tahapan pendaftaran merek.
Sebagai referensi, berdasarkan laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Anda dapat merujuk pada artikel Panduan Penggunaan Permohonan Kekayaan Intelektual Online untuk panduan pendaftaran merek dan untuk tarif pendaftaran merek, silakan merujuk pada artikel PNBP Merek Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pemahaman untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aspek Hukum Perubahan Logo Perusahaan yang ditulis oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 26 April 2011. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 24 Juli 2020. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 13 Maret 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

