INDRAMAYU — Pertanyaan:
Apakah sebuah merek bisa mempengaruhi dalam setiap bisnis apapun? Apa perbedaan merek biasa, terkenal dan/atau termasyhur? Terimakasih.
Syamsul Azis – Cibubur
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
“Intisari Jawaban;
ᴹᵉʳᵉᵏ ᴮⁱᵃˢᵃ ᵃᵈᵃˡᵃʰ ᵐᵉʳᵉᵏ ʸᵃⁿᵍ ʳᵉᵖᵘᵗᵃˢⁱⁿʸᵃ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵗⁱⁿᵍᵍⁱ ᵈᵃⁿ ᵇᵉˡᵘᵐ ᵐᵉᵐⁱˡⁱᵏⁱ ᵈᵃʸᵃ ᵗᵃʳⁱᵏ ᵐᵃˢʸᵃʳᵃᵏᵃᵗ.
ᴹᵉʳᵉᵏ ᵀᵉʳᵏᵉⁿᵃˡ ᵃᵈᵃˡᵃʰ ᵐᵉʳᵉᵏ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉᵐⁱˡⁱᵏⁱ ʳᵉᵖᵘᵗᵃˢⁱ ᵗⁱⁿᵍᵍⁱ, ᵐᵉᵐⁱˡⁱᵏⁱ ᵈᵃʸᵃ ᵗᵃʳⁱᵏ ᵇᵉˢᵃʳ ᵖᵃᵈᵃ ᵐᵃˢʸᵃʳᵃᵏᵃᵗ ᵈᵃⁿ ˢᵘᵍᵉˢᵗⁱᶠ ᵏᵃʳᵉⁿᵃ ˢᵘᵈᵃʰ, ᵈⁱᵏᵉⁿᵃˡ ˢᵉᶜᵃʳᵃ ˡᵘᵃˢ ᵈⁱ ᵈᵘⁿⁱᵃ ˢᵉʳᵗᵃ ᵇᵉʳⁿⁱˡᵃⁱ ᵗⁱⁿᵍᵍⁱ.
ˢᵉᵈᵃⁿᵍᵏᵃⁿ ᴹᵉʳᵉᵏ ᵀᵉʳᵐᵃˢʸʰᵘʳ ᵃᵈᵃˡᵃʰ ᵐᵉʳᵉᵏ ʸᵃⁿᵍ ˢᵘᵈᵃʰ ᵈⁱᵏᵉⁿᵃˡ ᵈᵃⁿ ᵐᵉᵐⁱˡⁱᵏⁱ ʳᵉᵖᵘᵗᵃˢⁱ ᵖᵃˡⁱⁿᵍ ᵗⁱⁿᵍᵍⁱ ʸᵃⁿᵍ ᵖᵃᵈᵃ ᵇᵉᵇᵉʳᵃᵖᵃ ⁿᵉᵍᵃʳᵃ ᵇᵃʰᵏᵃⁿ ᵈⁱᵃᵏᵘⁱ ᵏᵉᵇᵉʳᵃᵈᵃᵃⁿⁿʸᵃ ˢᵉʰⁱⁿᵍᵍᵃ ᵐᵉˢᵏⁱᵖᵘⁿ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵗᵉʳᵈᵃᶠᵗᵃʳ, ᴷᵉᵐᵃˢʸʰᵘʳᵃⁿⁿʸᵃ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵐᵉⁿᶜᵉᵍᵃʰ ᵖⁱʰᵃᵏ ʸᵃⁿᵍ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵐᵉᵐⁱˡⁱᵏⁱ ʰᵃᵏ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿᵍᵍᵘⁿᵃᵏᵃⁿ ᵐᵉʳᵉᵏ ᵗᵉʳᵐᵃˢʸʰᵘʳ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ˢⁱᵐᵃᵏ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
Ulasan selengkapnya;
Trimakasih atas pertanyaan Anda.
Perlu dipahami bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek telah dicabut keberlakuannya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
Daya Pembeda Suatu Merek
Dalam UU MIG terdapat rumusan tentang definisi merek sebagai berikut:[¹]
- Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Dari definisi yang dinyatakan dalam UU MIG di atas dapat, diketahui bahwa pada hakikatnya merek adalah sebuah tanda. Akan tetapi, sebuah tanda tidak akan demikian saja diterima sebagai merek jika tidak memiliki daya pembeda.[²] Y͟a͟n͟g͟ d͟i͟m͟a͟k͟s͟u͟d͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟y͟a͟ p͟e͟m͟b͟e͟d͟a͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟e͟m͟a͟m͟p͟u͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ t͟a͟n͟d͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟b͟e͟d͟a͟k͟a͟n͟ h͟a͟s͟i͟l͟ p͟͟e͟͟r͟͟u͟͟s͟͟a͟͟h͟͟a͟͟a͟͟n͟͟ y͟a͟n͟g͟ s͟a͟t͟u͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟u͟s͟a͟h͟a͟a͟n͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟. Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.[³]
Suatu tanda yang sudah memiliki daya pembedapun tidak dapat diterima sebagai merek apabila tidak digunakan pada kegiatan perdagangan barang atau jasa. Itu sebabnya Kantor Merek mensyaratkan penyebutan jenis barang pada saat seseorang ingin mendaftarkan hak mereknya. Sebagaimana dijelaskan dalam buku Memahami Hak Kekayaan Industri terbitan dari World Intellectual Property Organization (hal. 13-14) yang kami akses melalui laman electronic book Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana telah kami sarikan dalam artian yang luas, merek memiliki empat fungsi, yaitu :
- Untuk membedakan barang atau jasa dari suatu entitas dengan entitas lain. Merek memfasilitasi pilihan konsumen saat membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu.
- Merek membantu konsumen mengidentifikasi suatu barang atau jasa yang dikenalnya ataupun yang diiklankan. Sifat pembeda suatu merek harus dievaluasi dalam hubungannya dengan barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut. Sebagai contoh, kata “apple” atau gambar sebuah apel tidak dapat membedakan dengan sebuah apel, namun berbeda untuk komputer. Merek tidak hanya membedakan barang atau jasa, merek membedakannya dalam kaitan dengan perusahaan asal barang atau jasa.
- Untuk membedakan barang atau jasa dari suatu sumber, dari produk atau jasa yang identik atau serupa dari sumber lainnya. Fungsi ini penting dalam penentuan lingkup perlindungan merek.
- Untuk membedakan kualitas barang atau jasa tertentu yang digunakan sehingga konsumen dapat bergantung pada konsistensi kualitas barang yang ditawarkan melalui suatu merek.
- Untuk mempromosikan pemasaran dan penjualan produk. Merek juga dimaksudkan untuk menarik konsumen, membuat perhatian, dan memberikan rasa percaya diri.
Perbedaan Merek Biasa, Merek Terkenal, dan Merek Termasyhur
Menjawab pertanyaan Anda mengenai perbedaan antara merek biasa, merek terkenal dan merek termasyhur, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Yahya Harahap dalam bukunya Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 1992 (hal. 80), menggolongkan merek menjadi tiga berdasarkan reputasi (reputation) dan kemasyhuran (renown) suatu merek. Merek dibedakan sebagai merek biasa (normal marks), merek terkenal (well-known marks), dan merek termasyhur (famous marks).
Sebagai tanda yang dipakai pada kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa, merek dikenal dan memiliki tingkat pengakuan konsumen yang berbeda pada wilayah hukum suatu merek tertentu atau bidang tertentu dalam perdagangan atau industri.
Dalam buku Perlindungan Merek yang disunting oleh Tommy Hendra Purwaka (hal. 24) merek biasa merupakan merek yang tergolong tidak mempunyai reputasi tinggi. Merek yang berderajat ‘biasa’ ini dianggap kurang memberi pancaran simbolis gaya hidup baik dari segi pemakaian maupun teknologi. Masyarakat konsumen melihat merek tersebut kualitasnya rendah. Merek ini juga dianggap tidak memiliki draving power yang mampu memberi sentuhan keakraban dan kekuatan mitos (mythical power) yang sugestif kepada masyarakat konsumen, dan tidak mampu membentuk lapisan pasar dan pemakai.
Lebih lanjut dijelaskan dalam buku tersebut, merek terkenal merupakan merek yang memiliki reputasi tinggi. Merek ini memiliki kekuatan pancaran yang memukau dan menarik, sehingga jenis barang yang berada di bawah merek itu langsung menimbulkan senuhan keakraban (familiar) dan ikatan mitos (mythical context) kepada segala laporan konsumen.
Terkait dengan merek terkenal, dalam buku sama yang disunting oleh Tommy Hendra Purwaka (hal. 18) dijelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan dalam UU MIG, salah satu perubahannya adalah aturan yang lebih ketat terhadap merek terkenal dibanding UU merek yang lama. UU MIG membuka peluang bagi pemegang merek terkenal mengajukan gugatan ke pengadilan apabila terjadi pelanggaran merek.
Merek terkenal dilindungi oleh berbagai perjanjian internasional, misalnya P͟͟a͟͟r͟͟i͟͟s͟͟ C͟͟o͟͟n͟͟v͟͟e͟͟n͟͟t͟͟i͟͟o͟͟n͟͟ f͟o͟r͟ t͟h͟e͟ P͟r͟o͟t͟e͟c͟t͟i͟o͟n͟ o͟f͟ I͟n͟d͟u͟s͟t͟r͟i͟a͟l͟ P͟r͟o͟p͟e͟r͟t͟y͟ (“Paris Convention”) dan t͟h͟e͟ A͟g͟r͟e͟e͟m͟e͟n͟t͟ o͟͟n͟͟ T͟r͟a͟d͟e͟-R͟e͟l͟a͟t͟e͟d͟ A͟s͟p͟e͟c͟t͟s͟ o͟f͟ I͟n͟t͟e͟l͟l͟e͟c͟t͟u͟a͟l͟ P͟r͟o͟p͟e͟r͟t͟y͟ R͟i͟g͟h͟t͟s͟ (“TRIPS Agreement”).
Paris Convention dan TRIPS Agreement mensyaratkan negara-negara anggota untuk melindungi merek terkenal bahkan jika merek tersebut tidak terdaftar atau digunakan di negara itu. Perlindungan untuk merek terkenal yang belum terdaftar di bawah Paris Convention biasanya terbatas pada barang dan jasa yang identik atau mirip dengan barang atau jasa merek terkait dan dalam situasi di mana penggunaan cenderung menyebabkan kebingungan.
Berdasarkan TRIPS Agreement, perlindungan bahkan dapat diberikan untuk barang atau jasa yang berbeda jika terhubung dengan pemilik merek terdaftar yang terkenal atau jika kemungkinan pemilik merek terkenal akan mendapat kerugian yang disebabkan oleh kebingungan pasar. Akan tetapi, penegakan hukum di bawah perjanjian ini tidak sama di setiap negara. Jadi, jika merek tidak dipergunakan dalam wilayah hukum tertentu tetapi pemiliknya dapat membuktikan bahwa merek itu terkenal atau dikenal di tempat lain di dunia, maka pemilik merek terkenal seringkali dapat mencegah pihak ketiga untuk menggunakan atau mendaftarkan merek tersebut dalam wilayah hukum tertentu.
World Intellectual Property Organizations (WIPO) memberikan batasan mengenai merek terkenal sebagaimana disepakati dalam J͟o͟i͟n͟t͟ R͟e͟c͟o͟m͟m͟e͟n͟d͟a͟t͟i͟o͟n͟ C͟o͟n͟c͟e͟r͟n͟i͟n͟g͟ P͟r͟o͟v͟i͟s͟i͟o͟n͟s͟ o͟n͟ t͟h͟e͟ P͟r͟o͟t͟e͟c͟t͟i͟o͟n͟ o͟f͟ w͟͟e͟͟l͟͟l͟͟-k͟͟n͟͟o͟͟w͟͟n͟͟ M͟a͟r͟k͟s͟ bahwa faktor-faktor ini dapat digunakan untuk menentukan apakah merek tersebut masuk kategori terkenal, yaitu:
- tingkat pengetahuan atau pengakuan merek di sektor yang relevan dengan masyarakat;
- durasi, tingkat dan wilayah geografis dari pemakaian merek;
- durasi, tingkat dan wilayah geografis dari promosi merek;
- durasi dan wilayah geografis dari segala pendaftaran atau permohonan pendaftaran merek;
- catatan keberhasilan pemenuhan hak atas merek tersebut.
- nilai merek;
Article 2 Paragraph (1) Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks menyatakan sebagai berikut:
Determination of Whether a Mark is a Well-Known Mark in a Member State
1. [Factors for Consideration]
a. In determining
whether a mark is a
well-known mark,
the competent
authority shall take
into account any
circumstances from
which it may be
inferred that the
mark is well known.
b. In particular, the
competent authority
shall consider
information
submitted to it with
respect to factors
from which it may
be inferred that the
mark is, or is not,
well known,
including, but not
limited to,
information
concerning the
following:
- the degree of knowledge or recognition of the mark in the relevant sector of the public;
- the duration, extent and geographical area of any use of the mark;
- the duration, extent and geographical area of any promotion of the mark, including advertising or publicity and the presentation, at fairs or exhibitions, of the goods and/or services to which the mark applies;
- the duration and geographical area of any registrations, and/or any applications for registration, of the mark, to the extent that they reflect use or recognition of the mark;
- the record of successful enforcement of rights in the mark, in particular, the extent to which the mark was recognized as well known by competent authorities;
- the value associated with the mark.
c. The above factors,
which are guidelines
to assist the
competent authority
to determine
whether the mark is
a well-known mark,
are not
pre-conditions for
reaching that
determination.
Rather, the
determination in
each case will
depend upon the
particular
circumstances of
that case. In some
cases all of the
factors may be
relevant. In other
cases some of the
factors may be
relevant. In still
other cases none of
the factors may be
relevant, and the
decision may be
based on additional
factors that are not
listed in
subparagraph (b),
above. Such
additional factors
may be relevant,
alone, or in
combination with
one or more of the
factors listed in
subparagraph (b),
above.
Di dalam hukum merek yang berlaku saat ini di negara kita, ukuran suatu merek dapat dikatakan sebagai merek terkenal (well-known marks) dapat dilihat pada Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 67/2016”) sebagai berikut:
- Kriteria penentuan Merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.
- Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masyarakat konsumen atau masyarakat pada umumnya yang memiliki hubungan baik pada tingkat produksi, promosi, distribusi, maupun penjualan terhadap barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek terkenal dimaksud.
- Dalam menentukan kriteria Merek sebagai Merek terkenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. tingkat pengetahuan
atau pengakuan
masyarakat
terhadap Merek
tersebut di bidang
usaha yang
bersangkutan
sebagai Merek
terkenal;
b. volume penjualan
barang dan/atau
jasa dan keuntungan
yang diperoleh dari
penggunaan merek
tersebut oleh
pemiliknya;
c. pangsa pasar yang
dikuasai oleh Merek
tersebut dalam
hubungannya
dengan peredaran
barang dan/atau
jasa di masyarakat;
d. jangkauan daerah
penggunaan Merek;
e. jangka waktu
penggunaan Merek;
f. intensitas dan
promosi Merek,
termasuk nilai
investasi yang
dipergunakan untuk
promosi tersebut;
g. pendaftaran Merek
atau permohonan
pendaftaran Merek
di negara lain;
h. tingkat keberhasilan
penegakan hukum di
bidang Merek,
khususnya
mengenai
pengakuan Merek
tersebut sebagai
Merek terkenal oleh
lembaga yang
berwenang; atau
i. nilai yang melekat
pada Merek yang
diperoleh karena
reputasi dan jaminan
kualitas barang dan
atau jasa yang
dilindungi oleh
Merek tersebut.
Sedangkan istilah merek termasyhur (famous marks) tidak dikenal dalam UU MIG, akan tetapi keberadaannya seringkali berpengaruh dalam proses pendaftaran dan perlindungan merek. Beberapa negara juga memperlakukan merek termasyhur sebagai merek yang memiliki reputasi lebih tinggi daripada merek terkenal karena nama besarnya dan sangat terkenal, sebagaimana dikatakan oleh Peter K. Yu:[⁴]
- Famous marks are traditionally considered to have a higher degree of reputation than well-known marks and therefore deserve a broader scope of protection…
Seringkali suatu merek terkenal harus terdaftar pada setidaknya negara asalnya agar mendapatkan perlindungan di negara lain, sedangkan merek termasyhur biasanya dilindungi tanpa perlu terdaftar di negara asalnya karena orang sudah sangat mengenalnya. Di sisi lain, merek terkenal dilindungi hanya untuk barang dan jasa yang berhubungan dengan bisnis atau industri yang sudah terdaftar, sedangkan merek termasyhur dapat terlindungi dari penggunaan yang tidak sah atas barang dan jasa meskipun tidak masuk dalam daftar perlindungan. Merek termasyhur diakui sebagai merek yang tingkat reputasinya lebih tinggi daripada merek terkenal meskipun sulit untuk membedakan antara merek terkenal dengan merek termasyhur. Kesulitan dalam penafsiran, mengakibatkan kesulitan dalam menentukan batas dan ukuran di antara keduanya.
Dengan demikian, secara singkat dapat dikatakan bahwa merek biasa adalah merek yang reputasinya tidak tinggi dan belum memiliki daya tarik untuk masyarakat, merek terkenal adalah merek yang memiliki reputasi tinggi, memiliki daya tarik besar pada masyarakat dan sugestif karena sudah dikenal secara luas di dunia serta bernilai tinggi, sedangkan merek termasyhur adalah merek yang sudah dikenal dan memiliki reputasi paling tinggi yang pada beberapa negara bahkan diakui keberadaannya sehingga meskipun tidak terdaftar, kemasyhurannya dapat mencegah pihak yang tidak memiliki hak untuk menggunakan merek termasyhur tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pemahaman untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Paris Convention for the Protection of Industrial Property;
- The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights;
- Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Artikel ini adalah pemutakhiran oleh Abi Jam’an Kurnia, S.H. dari artikel dengan judul Ini Perbedaan Merek Biasa, Merek Terkenal, dan Merek Termasyhur yang dibuat oleh Risa Amrikasari S.S., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 13 Mei 2016. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 18 Februari 2019. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 17 Maret 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

