INDRAMAYU — Pertanyaan:
Dalam kasus pelecehan seks secara verbal yang terjadi di tempat umum (contoh: di jalanan umum) seperti dengan kata-kata porno, ekspresi-ekspresi porno terhadap seorang wanita pengguna jalan umum tersebut, apakah mungkin dilakukan proses hukum terhadap pelaku? Undang-undang mana dan pasal mana sajakah yang bisa dimungkinkan untuk menjerat pelaku seperti itu? Hal ini saya pikir adalah perkara ringan tetapi sangat sering dijumpai di masyarakat. Mohon pencerahannya, terimakasih.
Ika – Asahan, Sumatera Utara
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
“Intisari Jawaban”
ᴾᵉˡᵉᶜᵉʰᵃⁿ ˢᵉᵏˢᵘᵃˡ ᵃᵈᵃˡᵃʰ ˢᵃˡᵃʰ ˢᵃᵗᵘ ᵇᵉⁿᵗᵘᵏ ᵏᵉᵏᵉʳᵃˢᵃⁿ ˢᵉᵏˢᵘᵃˡ ʸᵃⁿᵍ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵇᵉʳᵘᵖᵃ ᵖᵉˡᵉᶜᵉʰᵃⁿ ˢᵉᵏˢᵘᵃˡ ᶠⁱˢⁱᵏ ᵃᵗᵃᵘᵖᵘⁿ ⁿᵒⁿᶠⁱˢⁱᵏ. ᴬᵖᵃ ⁱᵗᵘ ᵖᵉˡᵉᶜᵉʰᵃⁿ ˢᵉᵏˢᵘᵃˡ ᵛᵉʳᵇᵃˡ? ʸᵃⁱᵗᵘ ᵖᵉˡᵉᶜᵉʰᵃⁿ ˢᵉᵏˢᵘᵃˡ ⁿᵒⁿᶠⁱˢⁱᵏ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵐᵉⁿᵍᵘᶜᵃᵖᵏᵃⁿ ᵏᵃᵗᵃ-ᵏᵃᵗᵃ ᵇᵉʳⁿᵘᵃⁿˢᵃ ˢᵉᵏˢᵘᵃˡ ʸᵃⁿᵍ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵖᵃᵗᵘᵗ ᵈᵃⁿ ᵐᵉⁿᵍᵃʳᵃʰ ᵖᵃᵈᵃ ˢᵉᵏˢᵘᵃˡⁱᵗᵃˢ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵗᵘʲᵘᵃⁿ ᵐᵉʳᵉⁿᵈᵃʰᵏᵃⁿ ᵈᵃⁿ ᵐᵉᵐᵖᵉʳᵐᵃˡᵘᵏᵃⁿ.
ᴸᵃⁿᵗᵃˢ, ᵇⁱˢᵃᵏᵃʰ ᵖᵉˡᵉᶜᵉʰᵃⁿ ˢᵉᵏˢᵘᵃˡ ˢᵉᶜᵃʳᵃ ᵛᵉʳᵇᵃˡ ʸᵃⁿᵍ ᵗᵉʳʲᵃᵈⁱ ᵈⁱ ᵗᵉᵐᵖᵃᵗ ᵘᵐᵘᵐ ᵈⁱᵖⁱᵈᵃⁿᵃ? ᴬᵖᵃ ᵈᵃˢᵃʳ ʰᵘᵏᵘᵐⁿʸᵃ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Pengertian Pelecehan Seksual.
Di dalam KUHP sebagaimana dijelaskan oleh Ratna Batara Munti dalam Kekerasan Seksual: Mitos dan Realita, tidak dikenal istilah pelecehan seksual melainkan hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 s.d. 296 KUHP.
Ratna mengutip pendapat R. Soesilo dalam KUHP Serta Komentar-komentarnya yang menyatakan bahwa istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ r͟a͟s͟a͟ k͟͟e͟͟s͟͟u͟͟s͟͟i͟͟l͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.
Menurut Ratna, berdasarkan pengertian di atas berarti s͟e͟g͟a͟l͟a͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ i͟t͟u͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ k͟͟͟e͟͟͟s͟͟͟o͟͟͟p͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟/k͟͟e͟͟s͟͟u͟͟s͟͟i͟͟l͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟m͟a͟s͟u͟k͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ c͟͟a͟͟b͟͟u͟͟l͟͟.
Sementara itu, pelecehan seksual menurut Komnas Perempuan dalam 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengantar adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun n͟o͟n͟f͟i͟s͟i͟k͟ dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ia termasuk menggunakan s͟͟i͟͟u͟͟l͟͟a͟͟n͟͟, m͟a͟i͟n͟ m͟͟a͟͟t͟͟a͟͟, u͟c͟a͟p͟a͟n͟ b͟e͟r͟n͟u͟a͟n͟s͟a͟ s͟͟e͟͟k͟͟s͟͟u͟͟a͟͟l͟͟, m͟e͟m͟p͟e͟r͟t͟u͟n͟j͟u͟k͟k͟a͟n͟ m͟a͟t͟e͟r͟i͟ p͟o͟r͟n͟o͟g͟r͟a͟f͟i͟s͟ d͟a͟n͟ k͟e͟i͟n͟g͟i͟n͟a͟n͟ s͟͟e͟͟k͟͟s͟͟u͟͟a͟͟l͟͟, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, g͟e͟r͟a͟k͟a͟n͟ a͟͟t͟͟a͟͟u͟͟ i͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan (hal. 6).
Lebih lanjut, dalam UU TPKS pelecehan seksual termasuk bentuk kekerasan seksual yang terdiri atas pelecehan seksual fisik dan nonfisik.[¹]
Pelecehan Seksual Verbal dalam KUHP
Unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Terkait dengan Pasal 281 KUHP, R. Soesilo mengatakan bahwa kesopanan dalam pasal tersebut berarti kesusilaan; perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan perempuan, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium, dan sebagainya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perusakan kesopanan ini semuanya dilakukan dengan perbuatan. Dapatkah hal itu dilakukan dengan perkataan? Prof. Dr. D. Simons menentang kemungkinan perkosaan terhadap kesopanan dengan perkataan. Dalam hal jika tindakan tersebut dilakukan dengan perkataan, maka dapat dikenakan Pasal 315 KUHP.
Kemudian, sebagaimana dikutip oleh R. Soesilo, Mr. W.F.L. Buschkens berpendapat bahwa merusak kehormatan (penghinaan) secara umum juga termasuk merusak kesopanan apabila meliputi pernyataan (baik dengan kata-kata maupun dengan perbuatan-perbuatan) yang mengenai nafsu kelamin, maka kesopanan itu merupakan suatu pengertian yang khusus yang lebih sempit dan bahwa b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 63 a͟y͟a͟t͟ (2) K͟͟͟U͟͟͟H͟͟͟P͟͟͟, l͟e͟b͟i͟h͟ b͟a͟i͟k͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟p͟a͟d͟a͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 315 K͟͟U͟͟H͟͟P͟͟.
Adapun, bunyi lengkap ketentuan yang disebutkan di atas berdasarkan ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[²] yakni pada tahun 2026 yaitu:
Pasal 63 ayat (2) KUHP
- Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Pasal 281 KUHP
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta:[³]
- barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
- barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal 315 KUHP
- Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[⁴]
Pasal 125 ayat (2) UU 1/2023
- Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 406 UU 1/2023
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta,[⁵] setiap orang yang:
a. melanggar
kesusilaan di muka
umum; atau
b. melanggar
kesusilaan di muka
orang lain yang hadir
tanpa kemauan
orang yang hadir
tersebut.
Pasal 436 UU 1/2023
- Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[⁶]
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, sebagaimana diuraikan di atas, t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟l͟e͟c͟e͟h͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ v͟e͟r͟b͟a͟l͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ d͟i͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ K͟͟U͟͟H͟͟P͟͟. Akan tetapi, masih terdapat pro dan kontra mengenai pasal mana dalam KUHP yang dapat digunakan. Ada yang berpendapat menggunakan Pasal 281 KUHP dan Pasal 406 UU 1/2023. Ada juga yang berpendapat untuk menggunakan Pasal 315 KUHP dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang penghinaan ringan.
Pelecehan Seksual Verbal Menurut UU TPKS
Terkait dengan pelecehan seksual yang Anda sampaikan, kami simpulkan m͟e͟l͟o͟n͟t͟a͟r͟k͟a͟n͟ k͟a͟t͟a͟-k͟a͟t͟a͟ p͟͟o͟͟r͟͟n͟͟o͟͟/b͟e͟r͟n͟u͟a͟n͟s͟a͟ s͟e͟n͟s͟u͟a͟l͟ t͟e͟r͟g͟o͟l͟o͟n͟g͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟l͟e͟c͟e͟h͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ n͟͟o͟͟n͟͟f͟͟i͟͟s͟͟i͟͟k͟͟.
Menurut UU TPKS, p͟e͟l͟e͟c͟e͟h͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ n͟o͟n͟f͟i͟s͟i͟k͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ n͟o͟n͟f͟i͟s͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟u͟j͟u͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ t͟͟u͟͟b͟͟u͟͟h͟͟, k͟e͟i͟n͟g͟i͟n͟a͟n͟ s͟͟e͟͟k͟͟s͟͟u͟͟a͟͟l͟͟, d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ o͟r͟g͟a͟n͟ r͟e͟p͟r͟o͟d͟u͟k͟s͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟a͟k͟s͟u͟d͟ m͟e͟r͟e͟n͟d͟a͟h͟k͟a͟n͟ h͟a͟r͟k͟a͟t͟ d͟a͟n͟ m͟a͟r͟t͟a͟b͟a͟t͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟i͟t͟a͟s͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ k͟͟e͟͟s͟͟u͟͟s͟͟i͟͟l͟͟a͟͟a͟͟n͟͟.[⁷]
Adapun yang dimaksud dengan ‘perbuatan seksual nonfisik’ adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah pada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.[⁸]
Menurut KBBI, p͟e͟r͟n͟y͟a͟t͟a͟a͟n͟ b͟e͟r͟a͟r͟t͟i͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ m͟͟e͟͟n͟͟y͟͟a͟͟t͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Adapun m͟e͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟a͟r͟t͟i͟ m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟t͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟e͟n͟g͟e͟m͟u͟k͟a͟k͟a͟n͟ (p͟͟i͟͟k͟͟i͟͟r͟͟a͟͟n͟͟, i͟s͟i͟ h͟͟a͟͟t͟͟i͟͟). Artinya mengucapkan kata-kata termasuk dalam bentuk pernyataan. Adapun mengucapkan kata-kata bernuansa seksual termasuk dalam kategori pernyataan yang tidak patut dan mengarah pada seksualitas termasuk perbuatan seksual nonfisik.
Lantas, apa itu pelecehan seksual secara verbal? Yaitu p͟e͟l͟e͟c͟e͟h͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ n͟o͟n͟f͟i͟s͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟u͟c͟a͟p͟k͟a͟n͟ k͟a͟t͟a͟-k͟a͟t͟a͟ b͟e͟r͟n͟u͟a͟n͟s͟a͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ p͟a͟t͟u͟t͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟a͟r͟a͟h͟ p͟a͟d͟a͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟i͟t͟a͟s͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟u͟j͟u͟a͟n͟ m͟e͟r͟e͟n͟d͟a͟h͟k͟a͟n͟ d͟a͟n͟ m͟͟e͟͟m͟͟p͟͟e͟͟r͟͟m͟͟a͟͟l͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Apakah pelecehan seksual verbal bisa dipidana? Bisa. Menurut Pasal 5 UU TPKS, pelecehan verbal dan pelecehan nonfisik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Pidana tersebut ditambah 1/3 jika pelecehan verbal dilakukan:[⁹]
- dalam lingkup keluarga;
- tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk penanganan, pelindungan dan pemulihan;
- pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;
- pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya;
- lebih dari 1 kali atau terhadap lebih dari 1 orang;
- oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu;
- terhadap anak;
- terhadap penyandang disabilitas;
- terhadap perempuan hamil;
- terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
- terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana atau perang;
- dengan menggunakan sarana elektronik.
Selain itu, dapat juga dijatuhkan pidana tambahan oleh hakim berupa:[¹⁰]
- pencabutan hak asuh anak atau pencabutan pengampunan;
- pengumuman identitas pelaku; dan/atau
- perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bagaimana Menjerat Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 9 Mei 2013. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Bisakah Pelecehan Seksual Verbal Dipidana, pada tanggal 12 Juni 2023. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 19 Maret 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

