INDRAMAYU — Pertanyaan:
Apakah ada perundang-undangan yang melarang untuk perusahaan industri berdiri di tengah lingkungan yang sangat berpotensi mengganggu lingkungan sekitarnya? Terimakasih.
H. Djono – Jambak
•••••••••••••••••••••••••••••
“Intisari Jawaban”
ᴾᵃᵈᵃ ᵈᵃˢᵃʳⁿʸᵃ, ˢᵉᵗⁱᵃᵖ ᵖᵉʳᵘˢᵃʰᵃᵃⁿ ⁱⁿᵈᵘˢᵗʳⁱ ʷᵃʲⁱᵇ ᵇᵉʳˡᵒᵏᵃˢⁱ ᵈⁱ ˡⁱⁿᵍᵏᵘⁿᵍᵃⁿ ⁱⁿᵈᵘˢᵗʳⁱ ᵈᵃⁿ ᵐᵉᵐᵉⁿᵘʰⁱ ᵏᵉᵗᵉⁿᵗᵘᵃⁿ ᵐᵉⁿᵍᵉⁿᵃⁱ ᵏᵉˡᵉˢᵗᵃʳⁱᵃⁿ ˡⁱⁿᵍᵏᵘⁿᵍᵃⁿ ʰⁱᵈᵘᵖ. ᴬʳᵗⁱⁿʸᵃ, ᵖᵉʳᵘˢᵃʰᵃᵃⁿ ⁱⁿᵈᵘˢᵗʳⁱ ᵈⁱˡᵃʳᵃⁿᵍ ᵇᵉʳᵈⁱʳⁱ ᵈⁱˡᵒᵏᵃˢⁱ ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉʳᵖᵒᵗᵉⁿˢⁱ ᵐᵉʳᵘˢᵃᵏ ˡⁱⁿᵍᵏᵘⁿᵍᵃⁿ ʰⁱᵈᵘᵖ.
ᴸᵃⁿᵗᵃˢ, ᵃᵖᵃ ᵈᵃˢᵃʳ ʰᵘᵏᵘᵐ ᵇᵃᵍⁱ ᵖᵉʳᵘˢᵃʰᵃᵃⁿ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿʲᵃᵍᵃ ᵏᵉˡᵉˢᵗᵃʳⁱᵃⁿ ˡⁱⁿᵍᵏᵘⁿᵍᵃⁿ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˢᵉˡᵉⁿᵍᵏᵃᵖⁿʸᵃ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pentanyaan hamba.
Kewajiban Perusahaan untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa yang Anda maksud dengan m͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟g͟g͟u͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟n͟g͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ b͟e͟r͟k͟e͟n͟a͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟n͟c͟e͟m͟a͟r͟a͟n͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟n͟g͟a͟n͟ h͟͟i͟͟d͟͟u͟͟p͟͟.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah ada larangan bagi perusahaan industri berdiri di lingkungan yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitarnya, maka perlu dipahami bahwa suatu perusahaan industri pada dasarnya wajib berlokasi di kawasan industri.[¹]
Namun, kewajiban tersebut dikecualikan bagi perusahaan industri yang akan menjalankan industri dan berlokasi di kabupaten/kota yang:[²]
a. belum memiliki
kawasan industri;
b. telah memiliki
kawasan industri
tapi seluruh kaveling
industri dalam
kawasan industri
telah habis;
c. kawasan ekonomi
khusus yang
memiliki zona
industri.
P͟e͟n͟g͟e͟c͟u͟a͟l͟i͟a͟n͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ b͟e͟r͟l͟o͟k͟a͟s͟i͟ d͟i͟ k͟a͟w͟a͟s͟a͟n͟ i͟n͟d͟u͟s͟t͟r͟i͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ j͟u͟g͟a͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ b͟a͟g͟i͟ p͟e͟r͟u͟s͟a͟h͟a͟a͟n͟ i͟n͟d͟u͟s͟t͟r͟i͟ k͟͟e͟͟c͟͟i͟͟l͟͟, m͟e͟n͟e͟n͟g͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟p͟o͟t͟e͟n͟s͟i͟ m͟e͟n͟c͟e͟m͟a͟r͟i͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟n͟g͟a͟n͟ h͟i͟d͟u͟p͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟d͟a͟m͟p͟a͟k͟ l͟͟u͟͟a͟͟s͟͟, a͟t͟a͟u͟ i͟n͟d͟u͟s͟t͟r͟i͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟a͟n͟ b͟a͟k͟u͟ k͟h͟u͟s͟u͟s͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ p͟r͟o͟d͟u͟k͟s͟i͟n͟y͟a͟ m͟e͟m͟e͟r͟l͟u͟k͟a͟n͟ l͟o͟k͟a͟s͟i͟ k͟͟h͟͟u͟͟s͟͟u͟͟s͟͟.[³]
Selain itu, suatu kawasan industri harus memenuhi standar salah satunya berupa pengelolaan lingkungan hidup.[⁴]
Lebih lanjut, perusahaan industri di dalam kawasan industri tersebut wajib memiliki rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci yang disetujui oleh perusahaan atau pengelola kawasan industri.[⁵] Rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci tersebut merupakan bentuk persetujuan lingkungan yang dinyatakan dalam pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang disahkan oleh perusahaan atau pengelola kawasan industri.[⁶]
Perusahaan industri dalam kawasan industri juga wajib memelihara daya dukung lingkungan sekitar kawasan industri termasuk tidak melakukan pengambilan air tanah.[⁷]
Dengan demikian, u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ k͟e͟g͟i͟a͟t͟a͟n͟ i͟͟n͟͟d͟͟u͟͟s͟͟t͟͟r͟͟i͟͟, s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟u͟s͟a͟h͟a͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ d͟a͟s͟a͟r͟n͟y͟a͟ w͟a͟j͟i͟b͟ b͟e͟r͟o͟p͟e͟r͟a͟s͟i͟ d͟i͟ k͟a͟w͟a͟s͟a͟n͟ i͟n͟d͟u͟s͟t͟r͟i͟ (yang tidak berlaku bagi industri yang dikecualikan), di mana salah satu standar kawasan industri adalah pengelolaan lingkungan hidup. Di samping itu, terdapat aturan mengenai kewajiban perusahaan industri dalam kawasan industri untuk memiliki rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci serta kewajiban menjaga daya dukung lingkungan.
Kemudian, kami juga akan merujuk ketentuan mengenai industri hijau yaitu industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu m͟e͟n͟y͟e͟l͟a͟r͟a͟s͟k͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟a͟n͟g͟u͟n͟a͟n͟ i͟n͟d͟u͟s͟t͟r͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟l͟e͟s͟t͟a͟r͟i͟a͟n͟ f͟u͟n͟g͟s͟i͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟n͟g͟a͟n͟ h͟i͟d͟u͟p͟ s͟e͟r͟t͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ m͟a͟n͟f͟a͟a͟t͟ b͟a͟g͟i͟ m͟͟a͟͟s͟͟y͟͟a͟͟r͟͟a͟͟k͟͟a͟͟t͟͟.[⁸]
Pasal 82 UU Perindustrian menyatakan bahwa untuk mewujudkan industri hijau, perusahaan industri secara bertahap:
a. membangun
komitmen bersama
dan menyusun
kebijakan
perusahaan untuk
pembangunan
industri hijau;
b. menerapkan
kebijakan
pembangunan
industri hijau;
c. menerapkan
sistem
manajemen ramah
lingkungan; dan
d. mengembangkan
jaringan bisnis
dalam rangka
memperoleh bahan
baku, bahan
penolong, dan
teknologi ramah
lingkungan.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan “menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan” yaitu p͟e͟r͟u͟s͟a͟h͟a͟a͟n͟ i͟n͟d͟u͟s͟t͟r͟i͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟h͟a͟t͟i͟k͟a͟n͟ d͟͟a͟͟n͟͟ m͟e͟n͟e͟r͟a͟p͟k͟a͟n͟ p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟-p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ f͟u͟n͟g͟s͟i͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟n͟g͟a͟n͟ h͟i͟d͟u͟p͟ dengan melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan perbaikan yang berkelanjutan.[⁹]
Untuk melaksanakan industri hijau tersebut dilakukan standardisasi yang penerapannya dilakukan secara bertahap dan dapat diberlakukan secara wajib.[¹⁰] Artinya, kegiatan industri w͟a͟j͟i͟b͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ k͟͟e͟͟t͟͟e͟͟n͟͟t͟͟u͟͟a͟͟n͟͟ s͟͟͟t͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟d͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟ i͟n͟d͟u͟s͟t͟r͟i͟ h͟i͟j͟a͟u͟ s͟e͟p͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟t͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ w͟a͟j͟i͟b͟ o͟l͟e͟h͟ m͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟t͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟i͟͟͟.[¹¹]
Oleh sebab itu, berdasarkan penjelasan di atas, kami berpendapat bahwa perusahaan industri dilarang berdiri di lingkungan yang sangat berpotensi mencemari lingkungan hidup. Sebab, pada dasarnya perusahaan industri wajib berdiri di kawasan industri (kecuali industri tertentu yang diatur undang-undang) dan memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan hidup serta adanya tuntutan menjalankan industri hijau.
Jerat Hukum Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup
Perusahaan industri yang tidak memenuhi ketentuan standar industri hijau apabila industri yang bersangkutan sudah diberlakukan secara wajib, akan dikenai sanksi administratif berupa:[¹²]
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan
sementara;
d. pembekuan izin
usaha Industri; dan
atau
e. pencabutan izin
usaha Industri.
Selanjutnya, larangan kegiatan usaha yang merusak atau mencemari lingkungan juga diatur dalam Pasal 87 ayat (1) UU PPLH berikut:
- Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kegiatan usaha mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, sejauh terbukti telah melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan.
Bagi pihak yang merasa dirugikan terhadap pencemaran akibat usaha industri, dapat mengadukan atau menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan kepada instansi yang bertanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan sebagaimana yang telah diatur secara rinci dalam Permen LHK P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dasar Hukum Kewajiban Perusahaan Menjaga Lingkungan yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 25 Oktober 2013. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com dengan judul Bolehkah Perusahaan Berdiri di Kawasan yang Merusak Lingkungan, pada tanggal 17 Desember 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 06 Maret 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

