INDRAMAYU — Pertanyaan:
Dalam kasus pelecehan seksual, tersangka dijerat dengan pasal berapa dalam KUHP dan UU TPKS? Apa saja bentuk kekerasan seksual? Lalu, bagaimana pembuktian kasus pelecehan seks? Terimakasih.
Suwarna – Wartawan MPN
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
“Intisari Jawaban”
ᴾᵉˡᵃᵏᵘ ᴾᵉˡᵉᶜᵉʰᵃⁿ ˢᵉᵏˢᵘᵃˡ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱʲᵉʳᵃᵗ ᵃˢᵃˡᵏᵃⁿ ᵗᵉʳᵈᵃᵖᵃᵗ ᵇᵘᵏᵗⁱ ᵈᵃⁿ ᵖᵉᵐᵉⁿᵘʰᵃⁿ ᵘⁿˢᵘʳ ᵖᵉʳᵇᵘᵃᵗᵃⁿ ᵈᵃˡᵃᵐ ʰᵃˡ ᵐᵉᵐᵉⁿᵘʰⁱ ᵖᵃˢᵃˡ ᵖᵉʳᶜᵃᵇᵘˡᵃⁿ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵈⁱᵃᵗᵘʳ ᵈᵃˡᵃᵐ ᴾᵃˢᵃˡ ²⁸¹ ˢ.ᵈ ²⁹⁶ ᴷᵁᴴᴾ ᵃᵗᵃᵘ ᴾᵃˢᵃˡ ⁴⁰⁶ ˢ.ᵈ ⁴²³ ᵁᵁ ¹/²⁰²³. ˢᵉˡᵃⁱⁿ ⁱᵗᵘ, ᵖᵉˡᵉᶜᵉʰᵃⁿ ˢᵉᵏˢᵘᵃˡ ʲᵘᵍᵃ ᵈⁱᵃᵗᵘʳ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵁᵁ ᵀᴾᴷˢ. ᴮᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵇᵘⁿʸⁱ ᵖᵃˢᵃˡⁿʸᵃ ᵈᵃⁿ ᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵖᵉᵐᵇᵘᵏᵗⁱᵃⁿ ᵖᵉˡᵉᶜᵉʰᵃⁿ ˢᵉᵏˢᵘᵃˡ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Apa itu Pelecehan Seksual?
Disarikan dari Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas, mengutip buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, karya R. Soesilo, istilah p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ c͟a͟b͟u͟l͟ d͟i͟j͟e͟l͟a͟s͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ r͟a͟s͟a͟ k͟͟e͟͟s͟͟u͟͟s͟͟i͟͟l͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ l͟a͟i͟n͟ y͟a͟n͟g͟ k͟͟e͟͟j͟͟i͟͟, dan s͟e͟m͟u͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟n͟g͟a͟n͟ n͟a͟f͟s͟u͟ b͟i͟r͟a͟h͟i͟ k͟͟e͟͟l͟͟a͟͟m͟͟i͟͟n͟͟. M͟i͟s͟a͟l͟n͟y͟a͟ c͟͟i͟͟u͟͟m͟͟-c͟͟i͟͟u͟͟m͟͟a͟͟n͟͟, m͟e͟r͟a͟b͟a͟-r͟a͟b͟a͟ b͟u͟a͟h͟ d͟a͟d͟a͟ d͟a͟n͟ s͟͟e͟͟b͟͟a͟͟g͟͟a͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Berdasarkan pengertian menurut R. Soesilo tersebut berarti segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Sementara itu, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harassment yang dikatakan sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David Gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai “imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments”.
Lalu, menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.[¹]
Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya k͟e͟t͟i͟d͟a͟k͟i͟n͟g͟i͟n͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟o͟l͟a͟k͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ a͟p͟a͟p͟u͟n͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟-b͟e͟n͟t͟u͟k͟ p͟e͟r͟h͟a͟t͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ s͟͟e͟͟k͟͟s͟͟u͟͟a͟͟l͟͟. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Jenis-jenis Pelecehan Seksual
Masih bersumber dari Komnas Perempuan, setidaknya terdapat 15 bentuk kekerasan seksual, antara lain (hal. 4):
- perkosaan;
- intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan;
- pelecehan seksual;
- eksploitasi seksual;
- perdagangan perempuan untuk tujuan seksual;
- prostitusi paksa;
- perbudakan seksual;
- pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung;
- pemaksaan kehamilan;
- pemaksaan aborsi;
- pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;
- penyiksaan seksual;
- penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
- praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan;
- kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Jerat Hukum Pelecehan Seksual dalam KUHP
Kemudian, pada dasarnya dalam hukum pidana di Indonesia tidak dikenal istilah pelecehan seksual, melainkan istilah perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesusilaan/tindak pidana kesusilaan. Perbuatan tersebut diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[²] yakni pada tahun 2026, sebagai berikut:
Pasal 281 KUHP
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta[³]:
- barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
- barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal 406 UU 1/2023
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta[⁴] setiap orang yang:
a. melanggar
kesusilaan di muka
umum; atau
b. melanggar
kesusilaan di muka
orang lain yang hadir
tanpa kemauan
orang yang hadir
tersebut.
Penjelasan Pasal 406 huruf a
Yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” adalah m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟t͟u͟n͟j͟u͟k͟k͟a͟n͟ k͟͟e͟͟t͟͟e͟͟l͟͟a͟͟n͟͟j͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, a͟l͟a͟t͟ k͟͟e͟͟l͟͟a͟͟m͟͟i͟͟n͟͟, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Pasal 289 KUHP
- Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 414 UU 1/2023
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum,
dipidana dengan
pidana penjara
paling lama
1 tahun 6 bulan
atau pidana denda
paling banyak
kategori III, yaitu
Rp50 juta;[⁵]
b. secara paksa
dengan kekerasan
atau ancaman
kekerasan, dipidana
dengan pidana
penjara paling
lama 9 tahun; atau
c. yang dipublikasikan
sebagai muatan
pornografi, dipidana
dengan pidana
penjara paling
lama 9 tahun.
(2) Setiap orang
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 290 KUHP
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:
- barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
- barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
- barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 415 UU 1/2023
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang:
a. melakukan
perbuatan cabul
dengan seseorang
yang diketahui orang
tersebut pingsan
atau tidak berdaya;
atau
b. melakukan
perbuatan cabul
dengan seseorang
yang diketahui atau
patut diduga anak.
Penjelasan Pasal 415 UU 1/2023
- Yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” adalah kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan.
Pasal 291 KUHP
- Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 tahun;
- Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 416 UU 1/2023
- Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 292 KUHP
- Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 293 KUHP
- Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan perbawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah-lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
- Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing 9 bulan dan 12 bulan.
Pasal 417 UU 1/2023
- Setiap orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Penjelasan Pasal 417 UU 1/2023
- Tindak pidana dalam ketentuan ini adalah perbuatan menggerakkan seseorang yang belum dewasa, belum kawin, dan berkelakuan baik untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengannya atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 294 KUHP
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
- pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
- pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 418 UU 1/2023
- Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:
a. Pejabat yang
melakukan
percabulan dengan
bawahannya atau
dengan orang yang
dipercayakan atau
diserahkan padanya
untuk dijaga; atau
b. dokter, guru,
pegawai, pengurus,
atau petugas pada
Lembaga
pemasyarakatan,
lembaga negara,
tempat latihan karya,
rumah pendidikan,
rumah yatim dan
atau piatu, rumah
sakit jiwa, atau panti
sosial yang
melakukan
perbuatan cabul
dengan orang yang
dimasukkan ke
lembaga, rumah,
atau panti tersebut.
Penjelasan Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023
- Tindak pidana yang diatur dalam ketentuan ini dikenal dengan i͟n͟s͟e͟s͟.
Pasal 295 KUHP
(1) Diancam:
- dengan pidana penjara paling lama 5 tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
- dengan pidana penjara paling lama 4 tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 419 UU 1/2023
- Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 296 KUHP
- Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.[⁶]
Pasal 420 UU 1/2023
- Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Pasal 421 UU 1/2023
- Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya dapat ditambah 1/3.
Penjelasan Pasal 421 UU 1/2023
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberantas tempat pelacuran.
Pasal 422 UU 1/2023
- Setiap orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penjelasan Pasal 422 UU 1/2023
- Termasuk Tindak Pidana ini adalah mengirimkan laki-laki atau perempuan yang belum dewasa itu ke daerah lain atau ke luar negeri guna melakukan pelacuran atau perbuatan lain yang melanggar kesusilaan
Pasal 423 UU 1/2023
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 sampai dengan Pasal 422 merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
Jadi, pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan menggunakan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 s.d. 296 KUHP atau Pasal 406 s.d. 423 UU 1/2023 dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing. Jika bukti-bukti dirasa cukup, penuntut umum akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan.
Selengkapnya mengenai pasal-pasal kejahatan terhadap kesusilaan dapat Anda baca dalam Bab XIV KUHP dan Bab XV UU 1/2023.
Jerat Hukum Pelecehan Seksual dalam UU TPKS
Dalam UU TPKS, pelecehan seksual adalah salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang terdiri atas pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual non-fisik,[⁷] sebagai berikut:
- Pelecehan seksual non-fisik adalah perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi d͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟ m͟a͟k͟s͟u͟d͟ m͟e͟r͟e͟n͟d͟a͟h͟k͟a͟n͟ h͟a͟r͟k͟a͟t͟ d͟a͟n͟ m͟a͟r͟t͟a͟b͟a͟t͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟i͟t͟a͟s͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ k͟͟e͟͟s͟͟u͟͟s͟͟i͟͟l͟͟a͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.[⁸] Adapun contoh perbuatan seksual secara nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.[⁹] Lalu, berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik bisa dipidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
- Pelecehan seksual fisik terdiri dari tiga bentuk yaitu:[¹⁰]
- Perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟a͟k͟s͟u͟d͟ m͟e͟r͟e͟n͟d͟a͟h͟k͟a͟n͟ h͟a͟r͟k͟a͟t͟ d͟a͟n͟ m͟a͟r͟t͟a͟b͟a͟t͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟i͟t͟a͟s͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ k͟͟e͟͟s͟͟u͟͟s͟͟i͟͟l͟͟a͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Menurut Pasal 6a UU TPKS, orang yang melakukan perbuatan ini dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
- Perbuatan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟a͟k͟s͟u͟d͟ m͟e͟n͟e͟m͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟a͟w͟a͟h͟ k͟e͟k͟u͟a͟s͟a͟a͟n͟n͟y͟a͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, b͟a͟i͟k͟ d͟͟i͟͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟͟a͟͟u͟͟p͟͟u͟͟n͟͟ d͟͟i͟͟ l͟u͟a͟r͟ p͟͟e͟͟r͟͟k͟͟a͟͟w͟͟i͟͟n͟͟a͟͟n͟͟. Orang yang melakukan perbuatan ini berpotensi dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 6b UU TPKS.
- P͟e͟n͟y͟a͟l͟a͟h͟g͟u͟n͟a͟a͟n͟ k͟͟e͟͟d͟͟u͟͟d͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, w͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ k͟͟e͟͟p͟͟e͟͟r͟͟c͟͟a͟͟y͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, atau p͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟b͟͟͟a͟͟͟w͟͟͟a͟͟͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟m͟b͟u͟l͟ d͟a͟r͟i͟ t͟i͟p͟u͟ m͟u͟s͟l͟i͟h͟a͟t͟ a͟t͟a͟u͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟a͟d͟a͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟a͟n͟f͟a͟a͟t͟k͟a͟n͟ k͟͟e͟͟r͟͟e͟͟n͟͟t͟͟a͟͟n͟͟a͟͟n͟͟, k͟e͟t͟i͟d͟a͟k͟s͟e͟t͟a͟r͟a͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ k͟e͟t͟e͟r͟g͟a͟n͟t͟u͟n͟g͟a͟n͟ s͟͟e͟͟s͟͟e͟͟o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, m͟e͟m͟a͟k͟s͟a͟ a͟͟t͟͟a͟͟u͟͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟e͟s͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟g͟e͟r͟a͟k͟k͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ i͟t͟u͟ u͟͟n͟͟t͟͟u͟͟k͟͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟b͟i͟a͟r͟k͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟b͟u͟h͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ c͟a͟b͟u͟l͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟n͟y͟a͟ a͟t͟a͟u͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟. Menurut Pasal 6c UU TPKS, perbuatan ini dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Sebagai informasi, jika merujuk pada asas lex specialis derogat legi generali, maka ketentuan yang berlaku adalah UU TPKS karena merupakan peraturan yang secara khusus mengatur tentang pelecehan seksual. Walau demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU 1/2023 serta UU TPKS. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.
Pembuktian Pelecehan Seksual
Menjawab pertanyaan Anda terkait pembuktian pelecehan seksual, pembuktian pelecehan seksual dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 KUHAP, m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ 5 m͟a͟c͟a͟m͟ a͟l͟a͟t͟ b͟͟u͟͟k͟͟t͟͟i͟͟, yaitu:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa.
Terkait saksi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK 65/2010 memperluas makna definisi saksi dalam KUHAP, sehingga yang dimaksud dengan saksi termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri (hal. 92).
Sehingga, dalam hal terjadi pelecehan seksual, bukti-bukti tersebut di atas dapat digunakan sebagai alat bukti. Untuk kasus terkait percabulan atau perkosaan, biasanya menggunakan salah satu alat buktinya berupa Visum et Repertum. Menurut Kamus Hukum oleh J.C.T. Simorangkir, Rudy T. Erwin dan J.T. Prasetyo, Visum et Repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.
Meninjau pada definisi di atas, maka Visum et Repertum dapat digunakan sebagai alat bukti surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf c KUHAP. Penggunaan Visum et Repertum sebagai alat bukti, diatur juga dalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP:
- Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
A͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ V͟i͟s͟u͟m͟ m͟e͟m͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟u͟n͟j͟u͟k͟k͟a͟n͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ t͟a͟n͟a͟h͟ k͟͟e͟͟k͟͟e͟͟r͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟, m͟a͟k͟a͟ s͟e͟b͟a͟i͟k͟n͟y͟a͟ d͟i͟c͟a͟r͟i͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ l͟a͟i͟n͟ y͟͟a͟͟n͟͟g͟͟ b͟i͟s͟a͟ m͟e͟m͟b͟u͟k͟t͟i͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟. Pada akhirnya, hakim yang akan memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di pengadilan.
Adapun alat bukti dalam UU TPKS, diatur dalam Pasal 24 yang berbunyi sebagai berikut:
- Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. alat bukti
sebagaimana
dimaksud dalam
hukum acara pidana;
b. alat bukti lain berupa
informasi elektronik
dan/atau dokumen
elektronik
sebagaimana diatur
dalam ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
c. barang bukti yang
digunakan untuk
melakukan tindak
pidana atau sebagai
hasil Tindak Pidana
Kekerasan Seksual
dan/atau benda atau
barang yang
berhubungan
dengan tindak
pidana tersebut. - Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.
- Termasuk alat bukti surat yaitu:
a. surat keterangan
psikolog klinis dan
atau psikiater/dokter
spesialis kedokteran
jiwa;
b. rekam medis;
c. hasil pemeriksaan
forensik; dan/atau
d. hasil pemeriksaan
rekening bank.
Langkah Hukum Jika Menjadi Korban Pelecehan Seksual
1. Menghubungi Orang Terpercaya
- Pertama-tama, korban pelecehan seksual dapat terlebih dahulu menghubungi keluarga terdekat atau kerabat terpercaya guna memberitahukan kejadian tersebut. Mungkin bagi sebagian korban, terasa sulit untuk menceritakan kembali kejadian pelecehan seksual yang dialami dengan berbagai kondisi takut, cemas, trauma, dan lain-lain. Namun demikian, korban pelecehan seksual tetap memerlukan support dari orang terpercaya.
2. Laporkan Tindakan Tersebut Ke Polisi
- Korban dapat mendatangi kantor kepolisian terdekat di sekitar tempat tinggal, korban juga bisa membawa kerabat maupun keluarga yang sebelumnya telah mengetahui kronologi kejadian secara lengkap. Jika pelecehan seksual berupa tindakan fisik, korban wajib melaporkan kasus tersebut sesegera mungkin karena berkaitan dengan proses Visum et Repertum untuk alat bukti.
3. Menunggu Hasil Penyidikan
- Proses ini membutuhkan kesabaran ekstra di dalamnya. Pasalnya, dalam praktiknya, dibutuhkan waktu kurang lebih selama 3 bulan untuk melanjutkan kejadian tersebut ke meja hijau dan memulai persidangan pertama hingga pelaku dijerat menggunakan pasal pelecehan seksual.
4. Hilangkan Rasa Trauma
- Langkah lainnya yang tak kalah penting adalah menghilangkan atau mengatasi rasa trauma, takut, cemas pasca kejadian pelecehan seksual. Korban dapat mencari bantuan konseling ke psikolog atau dokter guna mengembalikan kondisi mental.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga artikel dengan judul Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 13 Mei 2011, dan pertama kali dimutakhirkan pada 16 Maret 2022 oleh Justika.com, dan dimutakhirkan kedua kali pada 22 Februari 2023 oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 22 Februari 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 20 Maret 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

