INDRAMAYU — Pertanyaan:
Dalam hukum pidana, apa perbedaan sengaja dan tidak sengaja? Apakah tidak sengaja berarti lalai? Dan apakah bisa dipidana juga? Terimakasih.
Tarno – Tugu, Sliyeg
•••••••••••••••••••••••••••••
“Intisari Jawaban”
ᴷᵉˢᵉⁿᵍᵃʲᵃᵃⁿ ˢᵉᵇᵉⁿᵃʳⁿʸᵃ ᵗᵉʳᵇᵃᵍⁱ ᵐᵉⁿʲᵃᵈⁱ ᵗⁱᵍᵃ, ʸᵃⁱᵗᵘ ᵏᵉˢᵉⁿᵍᵃʲᵃᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉʳˢⁱᶠᵃᵗ ᵗᵘʲᵘᵃⁿ, ᵏᵉˢᵉⁿᵍᵃʲᵃᵃⁿ ˢᵉᶜᵃʳᵃ ᵏᵉⁱⁿˢᵃᶠᵃⁿ ᵏᵉᵖᵃˢᵗⁱᵃⁿ, ᵈᵃⁿ ᵏᵉˢᵉⁿᵍᵃʲᵃᵃⁿ ˢᵉᶜᵃʳᵃ ᵏᵉⁱⁿˢᵃᶠᵃⁿ ᵏᵉᵐᵘⁿᵍᵏⁱⁿᵃⁿ. ˢᵉᵐᵉⁿᵗᵃʳᵃ ᵗⁱᵈᵃᵏ ˢᵉⁿᵍᵃʲᵃ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵃʳᵗⁱᵏᵃⁿ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱ ˡᵃˡᵃⁱ. ᴮᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵐᵉᵐᵇᵉᵈᵃᵏᵃⁿ ᴷᵉˢᵉⁿᵍᵃʲᵃᵃⁿ ᵈᵃⁿ ᴷᵉˡᵃˡᵃⁱᵃⁿ ᵃᵗᵃᵘ ᵏᵉᵗⁱᵈᵃᵏˢᵉⁿᵍᵃʲᵃᵃⁿ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵉⁿᵍᵏᵃᵖ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵃʳᵗⁱᵏᵉˡ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023”.
Kesengajaan (Opzet)
Yang dimaksud d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ b͟e͟r͟a͟r͟t͟i͟ m͟e͟n͟g͟h͟e͟n͟d͟a͟k͟i͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟ a͟p͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟ a͟t͟a͟u͟ d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Undang-undang tidak menerangkan mengenai arti atau definisi tentang kesengajaan, namun dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[¹] yakni pada tahun 2026, terdapat istilah “d͟e͟n͟g͟a͟n͟ r͟e͟n͟c͟a͟n͟a͟ l͟e͟b͟i͟h͟ d͟͟͟a͟͟͟h͟͟͟u͟͟͟l͟͟͟u͟͟͟” sebagai berikut:
Pasal 340 KUHP
- Barang siapa d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ d͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ r͟e͟n͟c͟a͟n͟a͟ t͟e͟r͟l͟e͟b͟i͟h͟ d͟a͟h͟u͟l͟u͟ merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Pasal 355 ayat (1) KUHP
- Penganiayaan berat yang dilakukan d͟e͟n͟g͟a͟n͟ r͟e͟n͟c͟a͟n͟a͟ t͟e͟r͟l͟e͟b͟i͟h͟ d͟͟a͟͟h͟͟u͟͟l͟͟u͟͟, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 459 UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan r͟e͟n͟c͟a͟n͟a͟ t͟e͟r͟l͟e͟b͟i͟h͟ d͟͟͟a͟͟͟h͟͟͟u͟͟͟l͟͟͟u͟͟͟ merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 469 ayat (1) UU 1/2023
- Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan r͟e͟n͟c͟a͟n͟a͟ l͟e͟b͟i͟h͟ d͟͟a͟͟h͟͟u͟͟l͟͟u͟͟, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Wirjono Prodjodikoro dalam buku Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia menerangkan bahwa sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet, bukan culpa (hal. 65). Hal ini dikarenakan, biasanya, y͟a͟n͟g͟ p͟a͟n͟t͟a͟s͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟ h͟u͟k͟u͟m͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ i͟t͟u͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ s͟e͟s͟u͟a͟t͟u͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ (hal. 65 – 66).
Lantas, apa itu unsur dengan sengaja? Menurut Wirjono, k͟e͟s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟a͟n͟ t͟e͟r͟b͟a͟g͟i͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ t͟i͟g͟a͟ j͟͟e͟͟n͟͟i͟͟s͟͟, yaitu:
- Kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk) Dalam kesengajaan yang bersifat tujuan, dapat dikatakan bahwa s͟i͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ b͟e͟n͟a͟r͟-b͟e͟n͟a͟r͟ m͟e͟n͟g͟h͟e͟n͟d͟a͟k͟i͟ m͟e͟n͟c͟a͟p͟a͟i͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana (hal. 67).
Kesengajaan bentuk ini menimbulkan dua teori, yaitu teori kehendak dan teori bayangan. Teori kehendak menganggap kesengajaan ada apabila perbuatan dan akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh si pelaku.
Sementara, teori bayangan menganggap kesengajaan apabila si pelaku pada waktu mulai melakukan perbuatan ada bayangan yang terang bahwa akibat yang bersangkutan akan tercapai. Maka dari itu, ia menyesuaikan perbuatannya dengan akibat itu (hal. 67).
Sebagai contoh, dalam Putusan PN Tebing Tinggi No. 593/Pid.B/2014/PN.TBT, majelis makim menyatakan terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang” dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan (hal. 12).
Unsur kesengajaan dalam perkara ini terbukti berdasarkan fakta bahwa terdakwa bersama teman-temannya mendatangi kafe tempat saksi korban berada. Saksi korban kemudian menutup pintu, namun terdakwa dan teman-temannya menendang pintu hingga terbuka (hal. 10).
- Kesengajaan secara keinsafan kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzijn)
Menurut Wirjono, kesengajaan semacam ini ada apabila si pelaku dengan perbuatannya t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟c͟a͟p͟a͟i͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ d͟a͟s͟a͟r͟ d͟a͟r͟i͟ d͟͟e͟͟l͟͟i͟͟c͟͟t͟͟, t͟a͟p͟i͟ i͟a͟ t͟a͟h͟u͟ b͟e͟n͟a͟r͟ b͟a͟h͟w͟a͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ i͟t͟u͟ p͟a͟s͟t͟i͟ a͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟i͟k͟u͟t͟i͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ i͟t͟u͟ (hal. 67 – 68).
Contoh, dalam Putusan PN Garut No. 158/Pid.B/2014/PN.Grt., majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan (hal. 12).
Dalam pertimbangannya, diterangkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan karena terdakwa terbawa emosi, karena merasa dibohongi oleh saksi korban. Terdakwa tidak mampu mengendalikan emosinya dan mengakibatkan terjadinya peristiwa pemukulan (hal. 9-10).
Terdakwa menyadari bahwa pemukulan yang dilakukan terhadap saksi korban dapat menimbulkan rasa sakit pada orang lain, menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau setidak-tidaknya dapat merugikan kesehatan orang lain. Oleh karena itu, opzet perbuatan terdakwa termasuk dalam bentuk opzet bij zekerheids-bewustzijn, yaitu kesengajaan secara keinsafan kepastian (hal. 10).
- Kesengajaan keinsafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn)
Sementara, kesengajaan keinsafan kemungkinan ini menurut Wirjono dianggap terjadi a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ g͟a͟g͟a͟s͟a͟n͟ s͟i͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ h͟a͟n͟y͟a͟ a͟d͟a͟ b͟a͟y͟a͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟m͟u͟n͟g͟k͟i͟n͟a͟n͟ b͟͟e͟͟l͟͟a͟͟k͟͟a͟͟, bahwa akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju. Maka harus ditinjau seandainya ada bayangan kepastian, tidak hanya kemungkinan, maka apakah perbuatan itu tetap akan dilakukan oleh si pelaku (hal. 69–70).
Kalau hal ini terjadi, maka dapat dikatakan bahwa kalau perlu akibat yang terang tidak dikehendaki dan hanya mungkin akan terjadi itu, akan dipikul pertanggungjawabannya oleh si pelaku jika akibatnya tetap terjadi (hal. 70).
Kelalaian (Culpa)
Di sisi lain, ilmu hukum pidana mengenal istilah culpa. yang dimaksud dengan kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah macam kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari kurang berhati-hati, sehingga s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟j͟͟͟a͟͟͟ sesuatu itu terjadi.
Undang-undang juga tidak mendefinisikan pengertian dari culpa, namun terkait dengan culpa, terdapat contoh pasal mengenai hal tersebut yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain yang diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023, yang berbunyi:
Pasal 359 KUHP
- Barang siapa karena k͟e͟s͟a͟l͟a͟h͟a͟n͟n͟y͟a͟ (k͟e͟a͟l͟p͟a͟a͟n͟y͟a͟) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023
- Setiap orang yang karena k͟e͟a͟l͟p͟a͟a͟n͟n͟y͟a͟ mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[²]
Menurut Wirjono, arti kata culpa adalah “kesalahan pada umumnya”. Tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat kesengajaan, namun karena kurang berhati-hati, sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi (hal. 72).
Terkait kelalaian, Andi Hamzah yang mengutip J. Remmelink dalam buku Hukum Pidana Indonesia menerangkan bahwa siapa karena salahnya melakukan kejahatan berarti tidak mempergunakan kemampuannya yang seharusnya dipergunakan (hal. 123).
Menurut Van Hamel sebagaimana dikutip Andi Hamzah dalam buku yang sama, kelalaian dibagi atas dua jenis, yaitu ‘kurang melihat ke depan yang perlu’ dan ‘kurang hati-hati yang perlu’ (hal. 123).
Yang pertama terjadi jika terdakwa tidak membayangkan secara tepat atau sama sekali tidak membayangkan akibat yang terjadi. Yang kedua, misalnya ia menarik picu pistol karena mengira tidak ada isinya (padahal ada) (hal. 124).
Menjawab pertanyaan Anda, Wirjono dalam buku yang sama menyamakan kelalaian dengan culpa (hal. 74). Artinya, t͟i͟d͟a͟k͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ j͟u͟g͟a͟ b͟e͟r͟a͟r͟t͟i͟ l͟͟͟͟a͟͟͟͟l͟͟͟͟a͟͟͟͟i͟͟͟͟.
Sementara, dalam Penjelasan Pasal 474 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan bahwa kealpaan menunjukkan bahwa pelaku tidak menghendaki terjadinya akibat dari perbuatannya. Namun, dalam kejadian konkret terdapat kesulitan untuk menentukan bahwa suatu perbuatan dapat disebut dengan kealpaan. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, pengertian kealpaan diserahkan kepada pertimbangan hakim untuk melakukan penilaian terhadap kasus yang dihadapi.
Dalam Putusan PN Kayuagung No. 251/Pid.Sus/2018/PN Kag, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia”, dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun (hal. 9 – 10).
Dalam pertimbangan, majelis hakim mengutip pendapat Van Hamel yang menyatakan bahwa culpa mengandung dua syarat, yaitu tidak menduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum dan tidak mengadakan penghati-hatian sebagaimana diharuskan oleh hukum (hal. 7).
Menurut majelis hakim, unsur kelalaian ini terbukti berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa membonceng dua orang dan mengendarai motor dengan kecepatan kira-kira 70 km/jam. Terdakwa tidak mengurangi kecepatan ketika mengambil jalur dengan kondisi jalan berlubang/retak dan menurun. Dari arah berlawanan, ada pengendara motor, namun terdakwa tidak memerhatikannya, sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan pengendara motor itu dan satu teman terdakwa meninggal di tempat (hal. 8).
Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak menduga-duga dan tidak mengadakan penghati-hatian sebagaimana diharuskan oleh hukum ataupun berpikir bahwa perbuatannya akan menimbulkan kecelakaan mengakibatkan korban meninggal (hal. 8).
Demikian jawaban dari kami tentang apa perbedaan sengaja dan tidak sengaja dalam hukum pidana, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana yang dibuat oleh Sigar Aji Poerana, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 16 Juni 2020. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com pada tanggal 27 Maret 2023. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 27 Februari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

