INDRAMAYU — Pertanyaan:
Saya menemukan fenomena pembatasan BPJS di rumah sakit, pada saat pasien peserta BPJS mendaftar di dokter spesialis. Lantas, apakah ada batasan penggunaan BPJS? Jika tidak ada pembatasan BPJS di rumah sakit, apa sanksi yang diberikan pada rumah sakit? Kemudian, apakah BPJS bisa digunakan di semua rumah sakit? Terimakasih.
Ray Rusnanto – Majakerta
•••••••••••••••••••••••••••••
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah b͟a͟d͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟e͟n͟t͟u͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟k͟a͟n͟ p͟r͟o͟g͟r͟a͟m͟ j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ s͟͟o͟͟s͟͟i͟͟a͟͟l͟͟.[¹]
Berdasarkan Pasal 83 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 6 ayat (1) UU BPJS, B͟P͟J͟S͟ K͟e͟s͟e͟h͟a͟t͟a͟n͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟k͟a͟n͟ p͟r͟o͟g͟r͟a͟m͟ J͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ k͟͟e͟͟s͟͟e͟͟s͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.
Adapun definisi jaminan kesehatan menurut Pasal 1 angka 1 Perpres 59/2024 adalah sebagai berikut:
- Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi Kebutuhan Dasar Kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Kemudian, peserta yang mendapat manfaat dari fasilitas BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan.[²]
Setiap peserta berhak mendapatkan manfaat medis dan non-medis dari BPJS Kesehatan.[³] Manfaat medis merupakan m͟a͟n͟f͟a͟a͟t͟ p͟e͟l͟a͟y͟a͟n͟a͟n͟ k͟e͟s͟e͟h͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟r͟o͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟c͟a͟k͟u͟p͟ l͟a͟y͟a͟n͟a͟n͟ p͟͟r͟͟o͟͟m͟͟o͟͟t͟͟i͟͟f͟͟, p͟͟r͟͟e͟͟v͟͟e͟͟n͟͟t͟͟i͟͟f͟͟, k͟͟u͟͟r͟͟a͟͟t͟͟i͟͟f͟͟, d͟a͟n͟ r͟͟e͟͟h͟͟a͟͟b͟͟i͟͟l͟͟i͟͟t͟͟a͟͟t͟͟i͟͟f͟͟, t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ p͟e͟l͟a͟y͟a͟n͟a͟n͟ o͟͟b͟͟a͟͟t͟͟, a͟l͟a͟t͟ k͟͟e͟͟s͟͟e͟͟h͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ b͟a͟h͟a͟n͟ m͟e͟d͟i͟s͟ h͟a͟b͟i͟s͟ p͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟i͟͟͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ k͟e͟b͟u͟t͟u͟h͟a͟n͟ m͟e͟d͟i͟s͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟p͟͟e͟͟r͟͟l͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.[⁴]
Sedangkan manfaat non medis merupakan m͟a͟n͟f͟a͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟u͟n͟j͟a͟n͟g͟ p͟e͟l͟a͟y͟a͟n͟a͟n͟ k͟e͟s͟e͟h͟a͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ f͟a͟s͟i͟l͟i͟t͟a͟s͟ r͟u͟a͟n͟g͟ p͟e͟r͟a͟w͟a͟t͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ p͟e͟l͟a͟y͟a͟n͟a͟n͟ r͟a͟w͟a͟t͟ i͟͟n͟͟a͟͟p͟͟, y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟c͟a͟k͟u͟p͟ s͟a͟r͟a͟n͟a͟ d͟a͟n͟ p͟͟r͟͟a͟͟s͟͟a͟͟r͟͟a͟͟n͟͟a͟͟, j͟u͟m͟l͟a͟h͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ t͟͟i͟͟d͟͟u͟͟r͟͟, d͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟l͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ K͟e͟l͟a͟s͟ R͟a͟w͟a͟t͟ I͟n͟a͟p͟ S͟͟t͟͟a͟͟n͟͟d͟͟a͟͟r͟͟.[⁵]
Sementara itu, pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas 3 macam, yakni pelayanan kesehatan tingkat pertama yang mencakup pelayanan non-spesialistik, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan pelayanan ambulans darat atau air.[⁶]
Terkait dokter spesialis, kami berpendapat bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, karena mencakup:[⁷]
- administrasi pelayanan;
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar;
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
- tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
- pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
- pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
- rehabilitasi medis;
- pelayanan darah;
- pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan;
- pelayanan keluarga berencana;
- perawatan inap non intensif; dan
- perawatan inap di ruang intensif.
Pelayanan Rumah Sakit
Merujuk pada Pasal 1 angka 10 UU Kesehatan, rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat.
Sementara itu, pasien adalah s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ p͟e͟l͟a͟y͟a͟n͟a͟n͟ k͟e͟s͟e͟h͟a͟t͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ t͟e͟n͟a͟g͟a͟ m͟e͟d͟i͟s͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ t͟e͟n͟a͟g͟a͟ k͟͟e͟͟s͟͟e͟͟h͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.[⁸]
Kemudian, pada dasarnya, undang-undang ini diselenggarakan berdasarkan:[⁹]
a. Asas Perikemanusiaan
Pembangunan kesehatan harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membedakan golongan agama dan bangsa.
b. Asas Keseimbangan
Pembangunan kesehatan harus dilaksanakan secara seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik dan jiwa, serta antara material dan spiritual.
c. Asas Manfaat
Pembangunan kesehatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap warga negara.
d. Asas Pemerataan
Pengaturan Sumber Daya Kesehatan dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
e. Asas Keadilan
Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau.
f. Asas Nondiskriminatif
Pembangunan kesehatan tidak membedakan perlakuan terhadap kelompok agama, gender, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, kondisi fisik, status sosial, dan antargolongan.
Asas-asas selengkapnya dapat Anda temukan dalam Pasal 2 UU Kesehatan dan Penjelasannya.
Menurut hemat kami, nilai-nilai tersebut sudah seyogianya diimplementasikan oleh pihak rumah sakit dalam menangani pasien. Terlebih, asas nondiskriminatif menghendaki pelayanan yang dilakukan tanpa membedakan pasien berdasarkan golongan maupun status sosialnya. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 189 ayat (1) huruf b UU Kesehatan, bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
Sistem Rujukan oleh Rumah Sakit
Di sisi lain, perlu Anda ketahui bahwa kewajiban lain dari rumah sakit adalah untuk melaksanakan sistem rujukan.[¹⁰] Sistem rujukan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap fasilitas pelayanan kesehatan.[¹¹] Lalu, sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan mencakup rujukan secara vertikal, horizontal, dan rujuk balik.[¹²]
Yang dimaksud dengan rujukan secara vertikal adalah rujukan yang dilakukan dari fasilitas pelayanan kesehatan perujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan penerima rujukan yang memiliki tingkat kemampuan pelayanan yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan medis pasien. Kemudian, rujukan secara horizontal adalah rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan perujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan penerima rujukan yang sama jenis fasilitas pelayanan kesehatannya, tetapi memiliki jenis kompetensi tertentu yang tidak dimiliki oleh fasilitas pelayanan kesehatan perujuk. Sedangkan rujuk balik adalah pelaksanaan rujukan terhadap pasien yang telah selesai ditangani pada fasilitas pelayanan kesehatan penerima rujukan dan masih dibutuhkan perawatan lanjutan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih rendah kompetensinya.[¹³]
Kami mengasumsikan bahwa pasien yang Anda maksud t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟r͟u͟j͟u͟k͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ v͟e͟r͟t͟i͟k͟a͟l͟ d͟a͟r͟i͟ t͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟ p͟e͟l͟a͟y͟a͟n͟a͟n͟ k͟e͟s͟e͟h͟a͟t͟a͟n͟ t͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟ p͟e͟r͟t͟a͟m͟a͟ k͟e͟ p͟e͟l͟a͟y͟a͟n͟a͟n͟ k͟e͟s͟e͟h͟a͟t͟a͟n͟ t͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟ k͟͟e͟͟d͟͟u͟͟a͟͟, yakni pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik.[¹⁴]
Selain itu, pelayanan kesehatan tingkat kedua ini hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, dan pertimbangan geografis.[¹⁵]
Salah satu upaya yang harus dilakukan perujuk sebelum melakukan rujukan adalah melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima rujukan dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien gawat darurat.[¹⁶]
Dalam komunikasi tersebut, penerima rujukan berkewajiban:[¹⁷]
a. menginformasikan
mengenai
ketersediaan sarana
dan prasarana serta
kompetensi dan
ketersediaan tenaga
kesehatan; dan
b. memberikan
pertimbangan medis
atas kondisi pasien.
Rujukan kemudian dianggap telah terjadi apabila pasien telah diterima oleh penerima rujukan yang selanjutnya bertanggung jawab untuk melakukan pelayanan kesehatan lanjutan sejak menerima rujukan.[¹⁸] Penerima rujukan juga wajib memberi informasi kepada perujuk mengenai perkembangan keadaan pasien setelah selesai memberikan pelayanan.[¹⁹]
Sanksi Administratif
Secara eksplisit, r͟u͟m͟a͟h͟ s͟a͟k͟i͟t͟ m͟e͟m͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟w͟a͟j͟i͟b͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ s͟e͟l͟a͟l͟u͟ m͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ r͟͟u͟͟j͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, namun setidaknya Pasal 14 Permenkes 1/2012 mengatur bahwa penerima rujukan berkewajiban menginformasikan ketersediaan sarana prasarana, kompetensi, tenaga kesehatan, dan memberikan pertimbangan medis atas kondisi pasien.
Menurut hemat kami, jika salah satu alasan penolakan pasien peserta BPJS berdasarkan atas informasi-informasi tersebut, maka penolakan dapat dibenarkan. Namun, jika penolakan pasien tersebut didasarkan atas adanya kuota bagi pasien peserta BPJS, maka perbuatan tersebut tidak d͟i͟b͟e͟n͟a͟r͟k͟a͟n͟.
j͟i͟k͟a͟ p͟e͟n͟o͟l͟a͟k͟a͟n͟ p͟a͟s͟i͟e͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ k͟u͟o͟t͟a͟ b͟a͟g͟i͟ p͟a͟s͟i͟e͟n͟ p͟e͟s͟e͟r͟t͟a͟ B͟͟P͟͟J͟͟S͟͟, m͟a͟k͟a͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟͟i͟͟b͟͟e͟͟n͟͟a͟͟r͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Maka dari itu, menurut hemat kami, perbuatan rumah sakit yang membatasi jumlah pasien peserta BPJS yang dilayani tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan diskriminatif.
Apabila terjadi pelanggaran atas kewajiban rumah sakit, misalnya berlaku diskriminatif sehingga tidak melaksanakan sistem rujukan, serta tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[²⁰]
Sebagai informasi tambahan, k͟e͟p͟a͟l͟a͟ d͟i͟n͟a͟s͟ k͟e͟s͟e͟h͟a͟t͟a͟n͟ p͟r͟o͟v͟i͟n͟s͟i͟ d͟͟͟a͟͟͟n͟ o͟r͟g͟a͟n͟i͟s͟a͟s͟i͟ p͟r͟o͟f͟e͟s͟i͟ b͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ a͟t͟a͟s͟ p͟e͟m͟b͟i͟n͟a͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟w͟a͟s͟a͟n͟ r͟u͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ p͟e͟l͟a͟y͟a͟n͟a͟n͟ k͟e͟s͟e͟h͟a͟t͟a͟n͟ tingkat kedua.[²¹] Dalam rangka melakukan tugasnya, kepala dinas kesehatan provinsi dapat mengambil tindakan administratif, berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin praktik tenaga kesehatan dan/atau izin fasilitas pelayanan Kesehatan.[²²]
Apakah BPJS Bisa Digunakan di Semua Rumah Sakit?
Menjawab pertanyaan Anda tentang apakah BPJS bisa digunakan di semua rumah sakit, pada dasarnya, manfaat jaminan kesehatan BPJS h͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ f͟a͟s͟i͟l͟i͟t͟a͟s͟ k͟e͟s͟e͟h͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟i͟n͟ k͟e͟r͟j͟a͟s͟a͟m͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ B͟P͟J͟S͟ K͟͟e͟͟s͟͟e͟͟h͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.[²³] Artinya, BPJS bisa digunakan pada seluruh rumah sakit milik pemerintah dan beberapa rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Rumah Sakit Membatasi Jumlah Pasien BPJS yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 6 Desember 2019 dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com pada tanggal 17 Oktober 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 12 Februari 2025.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelauanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

