INDRAMAYU — Pertanyaan:
Akhir-akhir ini viral mobil seret motor RX-King 5 km di Batam. Dalam kasus ini, polisi pastikan pengendara mobil yang seret motor dalam keadaan mabuk. Pengendara mobil berupaya kabur dari tabrakan sementara korban luka ringan akibat ditabrak. Lalu, apa hukumnya bagi pelaku tabrak lari dan seret motor? Terimakasih.
Adi Antoni – Tinumpuk City
••••••••••••••••••••••••••••••••
“Intisari Jawaban”
ᴾᵃᵈᵃ ᵈᵃˢᵃʳⁿʸᵃ ˢᵉᵗⁱᵃᵖ ᵖᵉⁿᵍᵉᵐᵘᵈⁱ ʸᵃⁿᵍ ᵗᵉʳˡⁱᵇᵃᵗ ᵏᵉᶜᵉˡᵃᵏᵃᵃⁿ ˡᵃˡᵘ ˡⁱⁿᵗᵃˢ ʷᵃʲⁱᵇ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿᵍʰᵉⁿᵗⁱᵏᵃⁿ ᵏᵉⁿᵈᵃʳᵃᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱᵏᵉᵐᵘᵈⁱᵏᵃⁿⁿʸᵃ ˢᵉʳᵗᵃ ᵐᵉᵐᵇᵉʳⁱᵏᵃⁿ ᵖᵉʳᵗᵒˡᵒⁿᵍᵃⁿ ᵏᵉᵖᵃᵈᵃ ᵏᵒʳᵇᵃⁿ.
ᴰᵃˡᵃᵐ ᵖʳᵃᵏᵗⁱᵏⁿʸᵃ ᵖᵉⁿᵍᵉᵐᵘᵈⁱ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉˡᵃʳⁱᵏᵃⁿ ᵈⁱʳⁱ ᵈᵃʳⁱ ᵏᵉᶜᵉˡᵃᵏᵃᵃⁿ ˡᵃˡᵘ ˡⁱⁿᵗᵃˢ ᵃᵗᵃᵘ ᵏᵃᵇᵘʳ ᵈᵃʳⁱ ᵗᵃᵇʳᵃᵏᵃⁿ ᵈⁱˢᵉᵇᵘᵗ ᵖᵉˡᵃᵏᵘ ᵗᵃᵇʳᵃᵏ ˡᵃʳⁱ, ᵖᵉʳᵇᵘᵃᵗᵃⁿ ᵗᵃᵇʳᵃᵏ ˡᵃʳⁱ ⁱⁿⁱ ᵈⁱᵃⁿᶜᵃᵐ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵗᵉʳᵗᵉⁿᵗᵘ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵁᵁ ᴸᴸᴬᴶ. ᴮᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵇᵘⁿʸⁱ ᵖᵃˢᵃˡⁿʸᵃ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Penggolongan Kecelakaan Lalu Lintas
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian kendaraan bermotor. Berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU LLAJ, kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Dengan demikian, m͟o͟b͟i͟l͟ d͟͟a͟͟n͟͟ s͟e͟p͟e͟d͟a͟ m͟o͟t͟o͟r͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ b͟͟͟͟͟͟͟͟e͟͟͟͟͟͟͟͟r͟͟͟͟͟͟͟͟m͟͟͟͟͟͟͟͟o͟͟͟͟͟͟͟͟t͟͟͟͟͟͟͟͟o͟͟͟͟͟͟͟͟r͟͟͟͟͟͟͟͟.
Kemudian, menurut Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ, kecelakaan lalu lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan lalu
lintas ringan, yaitu
kecelakaan yang
mengakibatkan
kerusakan
kendaraan dan/atau
barang.[¹]
b. K͟e͟c͟e͟l͟a͟k͟a͟a͟n͟ l͟a͟l͟u͟
l͟i͟n͟t͟a͟s͟ s͟͟e͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟,
yaitu kecelakaan
yang m͟e͟n͟g͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟
l͟u͟k͟a͟ r͟i͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟n͟
k͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟a͟n͟
k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ dan/atau
barang.[²]
c. Kecelakaan lalu
lintas berat, yaitu
kecelakaan yang
mengakibatkan
korban meninggal
dunia atau luka
berat.[³]
Jenis kecelakaan di atas dapat disebabkan oleh k͟e͟l͟a͟l͟a͟i͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟ j͟͟a͟͟l͟͟a͟͟n͟͟, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.[⁴]
Jerat Pasal Kecelakaan Lalu Lintas
Selanjutnya, pada dasarnya pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan, korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia d͟i͟a͟n͟c͟a͟m͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟a͟n͟k͟s͟i͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ sebagaimana diatur Pasal 310 UU LLAJ yang berbunyi:
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
- Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Berkaitan dengan kasus yang Anda tanyakan, terdapat korban kecelakaan dengan luka ringan dan kerusakan pada sepeda motor. Maka, pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas (pengendara mobil) dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ.
Jerat Pidana Pelaku Tabrak Lari
Di sisi lain, berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ juga mengatur bahwa setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
a. m͟e͟n͟g͟h͟e͟n͟t͟i͟k͟a͟n͟
k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟
d͟i͟k͟e͟m͟u͟d͟i͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟;
b. m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟
p͟e͟r͟t͟o͟l͟o͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟
k͟o͟r͟b͟a͟n͟;
c. melaporkan
kecelakaan kepada
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
terdekat; dan
d. memberikan
keterangan yang
terkait dengan
kejadian kecelakaan.
Apabila pengemudi sedang dalam keadaan memaksa sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban menghentikan kendaraan dan memberi pertolongan kepada korban, ia h͟a͟r͟u͟s͟ s͟e͟g͟e͟r͟a͟ m͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟k͟a͟n͟ d͟i͟r͟i͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ K͟e͟p͟o͟l͟i͟s͟i͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟d͟͟e͟͟k͟͟a͟͟t͟͟.[⁵]
Berdasarkan informasi yang Anda berikan, kami asumsikan pengendara mobil yang seret motor RX-King m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ a͟k͟s͟i͟ t͟a͟b͟r͟a͟k͟ l͟a͟r͟i͟ a͟t͟a͟u͟ k͟a͟b͟u͟r͟ d͟a͟r͟i͟ t͟͟a͟͟b͟͟r͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, karena pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraan yang dikemudikannya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. Untuk pengemudi yang kabur dari tabrakan alias tabrak lari, selain dikenakan Pasal 310 UU LLAJ, juga dapat dijerat Pasal 312 UU LLAJ yang berbunyi:
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Kecelakaan Lalu Lintas karena Pengemudi Mabuk
Anda menyebutkan pula pelaku tabrak lari dan seret motor di Bandung dipastikan dalam kondisi mabuk. Perbuatan m͟e͟n͟g͟e͟m͟u͟d͟i͟ s͟a͟a͟t͟ m͟a͟b͟u͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ Pasal 311 UU LLAJ, sebagai berikut:
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
- Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.
- Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
- Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
- Dalam hal perbuatan pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Disarikan dari artikel Jerat Pasal Kecelakaan karena Mabuk Saat Berkendara, keadaan pengemudi yang mabuk dapat dikatakan sebagai k͟e͟a͟d͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟͟e͟͟m͟͟b͟͟a͟͟h͟͟a͟͟y͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Sedangkan, mengenai hukuman pidana bagi pengemudi yang berkendara dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan kecelakaan, bergantung dari akibat dari kecelakaan itu. Apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan/barang, menyebabkan korban luka ringan, luka berat, atau bahkan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Upaya Pemblokiran Kendaraan Tabrak Lari
Di sisi lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tertuang dalam Perpol 7/2021. Dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, p͟e͟l͟a͟k͟u͟ t͟a͟b͟r͟a͟k͟ l͟a͟r͟i͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟l͟o͟k͟i͟r͟a͟n͟ k͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟r͟͟a͟͟a͟͟n͟͟.
Pasal 87 ayat (1) Perpol 7/2021 mengatur unit pelaksana Regident Ranmor dapat memblokir data kendaraan bermotor yang dikendarai oleh pelaku tabrak lari, baik data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) ataupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB)” guna kepentingan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang sebelumnya diajukan oleh penyidik atau penuntut umum.[⁶]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk Sdr Adi Antoni dari Tinumpuk City.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Ancaman Hukum untuk Pelaku Tabrak Lari yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. yang dipublikasikan pertama kali pada 11 Maret 2013, dan pertama kali dimutakhirkan oleh Justika.com pada 5 Januari 2022. Dipublikasikan Hukumonline.com dengan judul Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor, pada tanggal 23 Oktober 2023. Dan diteruskan ubklawyers pada tanggal 14 Februari 2025.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

