INDRAMAYU — Pertanyaan:
Kami ingin bertanya perihal pengurusan akta kelahiran anak kami, di mana anak diberi nama Ubay Bin Abd Hakim, namun pihak catatan sipil menolak penggunaan kata “bin”. Apakah penggunaan bin pada anak tidak boleh di Indonesia? Lalu, sebenarnya apa perbedaan bin dan binti? Terimakasih.
Mustaqim – Pagedangan, Imyu
•••••••••••••••••••••••••••••••••••••
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Pencatatan Nama pada Akta Kelahiran
Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.[¹] Menurut Pasal 2 Permendagri 73/2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan s͟e͟s͟u͟a͟i͟ p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟ n͟o͟r͟m͟a͟ a͟͟g͟͟a͟͟m͟͟a͟͟, n͟o͟r͟m͟a͟ k͟͟e͟͟s͟͟o͟͟p͟͟a͟͟n͟͟a͟͟n͟͟, n͟o͟r͟m͟a͟ k͟͟e͟͟s͟͟u͟͟s͟͟i͟͟l͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ p͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟u͟͟͟n͟͟͟d͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟-u͟͟͟n͟͟͟d͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan dokumen kependudukan meliputi:[²]
a. biodata penduduk;
b. kartu keluarga
(“KK”);
c. kartu identitas anak
(KIA);
d. KTP-el;
e. surat keterangan
kependudukan; dan
f. akta pencatatan
sipil.
Kemudian, akta pencatatan sipil adalah akta yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan/pengesahan anak.[³]
Selanjutnya, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:[⁴]
a. mudah dibaca, tidak
bermakna negatif,
dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling
banyak 60 huruf
termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling
sedikit 2 kata.
Selain itu, terdapat juga tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang meliputi:[⁵]
a. menggunakan huruf
latin sesuai dengan
kaidah bahasa
Indonesia;
b. nama marga, famili
atau yang disebut
dengan nama lain
dapat dicantumkan
pada dokumen
kependudukan
(merupakan satu
kesatuan dengan
nama); dan
c. gelar pendidikan,
adat dan
keagamaan dapat
dicantumkan pada
KK dan KTP-el yang
penulisannya dapat
disingkat.
Lebih lanjut, patut Anda catat bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang untuk disingkat kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.[⁶]
Lantas, bolehkah mencantumkan nama “bin” atau “binti”? Apa perbedaan bin dan binti?
Bolehkah Meletakkan Nama Bin atau Binti pada Akta Kelahiran?
Pada dasarnya, bin dan binti adalah patronimik yang biasa dijumpai pada seorang keturunan Arab. Pencantuman kata bin dan binti artinya menunjukan nama ayah dari seseorang yang muncul setelah nama orang tersebut. Misalnya, S͟a͟i͟d͟ b͟i͟n͟ A͟b͟d͟u͟l͟l͟a͟h͟ M͟a͟k͟a͟r͟i͟m͟ dan F͟a͟t͟i͟m͟a͟h͟ b͟i͟n͟t͟i͟ H͟u͟s͟i͟n͟ B͟a͟r͟a͟j͟a͟. Nama ayah yang muncul di belakang kata bin atau binti tersebut merupakan nama resmi yang tertera dalam dokumen kependudukan.[⁷]
Lalu, apa perbedaan bin dan binti?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bin adalah kata untuk menyatakan anak laki-laki dari seseorang. Sedangkan binti adalah kata untuk menyatakan anak perempuan dari seseorang (biasa dipakai untuk keterangan antara nama seseorang dan nama ayah). Jadi, perbedaan bin dan binti hanya terletak pada jenis kelamin anak tersebut. Apabila anak laki-laki, maka menggunakan “bin” sedangkan anak perempuan menggunakan “binti”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sekaligus menjawab pertanyaan Anda, kami berpendapat bahwa p͟e͟n͟a͟m͟a͟a͟n͟ n͟a͟m͟a͟ b͟i͟n͟ d͟a͟n͟ b͟i͟n͟t͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ a͟k͟t͟a͟ k͟e͟l͟a͟h͟i͟r͟a͟n͟ s͟e͟h͟a͟r͟u͟s͟n͟y͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟p͟e͟r͟m͟a͟s͟a͟l͟a͟h͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟i͟h͟a͟k͟ p͟e͟n͟c͟a͟t͟a͟t͟a͟n͟ s͟͟i͟͟p͟͟i͟͟l͟͟. Bin dan binti sendiri mempunyai arti “anak dari”[⁸] sehingga tidak termasuk pada nama yang melanggar persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pencatuman Kata Bin atau Binti pada Akta Kelahiran yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Agustus 2015, dan pertama kali dimutakhirkan oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 19 Mei 2023. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com pada tanggal 29 November 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 07 Februari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya Permasalahan Hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui E-mail, Chatt atau Tlp langsung ke:👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/Chatt:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS Klik link dibawah.👇
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

