INDRAMAYU — Pertanyaan:
Menurut Putusan MK, eksekusi objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara langsung, tetapi perlu penetapan. Jika penerima fidusia mengajukan permohonan penetapan, adakah ketentuan mengenai batas waktunya? Terimakasih.
Komarudin – Sukaurip, Imyu
••••••••••••••••••••••••••••••••••••
Jaminan Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.[¹]
Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.[²]
Berdasarkan definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
a. Ada 2 (dua) pihak
dalam perjanjian
pemberian jaminan
fidusia, yakni:
- Pemberi fidusia, baik orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang jadi objek jaminan fidusia. Namun perlu diperhatikan, Bolehkah Pihak Ketiga Menjadi Pemberi Jaminan Fidusia? menerangkan bisa saja pemberi fidusia (dalam perjanjian tambahan) berbeda dengan debitur (dalam perjanjian pokok) alias pihak ketiga asalkan sebagai pemilik benda yang jadi objek jaminan fidusia.
- Penerima fidusia, yakni orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang dijamin dengan jaminan fidusia (kreditur).
b. Objek jaminan
fidusia berupa
benda bergerak
(berwujud dan tidak
berwujud) serta
benda tidak
bergerak (bangunan
yang tidak bisa
dibebani hak
tanggungan).
c. Dalam jaminan
fidusia, terjadi
pengalihan hak
kepemilikan objek
jaminan fidusia atas
dasar kepercayaan,
tapi o͟b͟j͟e͟k͟ j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟
f͟i͟d͟u͟s͟i͟a͟ t͟e͟t͟a͟p͟ b͟e͟r͟a͟d͟a͟
d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟n͟g͟u͟a͟s͟a͟a͟n͟
p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ b͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟.
Pembebanan objek jaminan fidusia harus memperhatikan hal-hal di antaranya:
- Perjanjian jaminan fidusia adalah perjanjian ikutan (accessoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi, mencakup memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang.[³]
- Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris berbahasa Indonesia berupa akta jaminan fidusia.[⁴]
- Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan,[⁵] untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat jaminan fidusia.[⁶]
- Jaminan fidusia hapus karena hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia, atau musnahnya objek jaminan fidusia.[⁷]
Eksekusi Jaminan Fidusia
Mengenai eksekusi jaminan fidusia, kami merujuk bunyi Pasal 15 UU Fidusia yang mengatur sebagai berikut:
- Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
- Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Kemudian terhadap pasal-pasal di atas, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan (hal. 125 – 126):
- Terhadap Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia: Frasa “kekuatan eksekutorial” dan “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ f͟i͟d͟u͟s͟i͟a͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ k͟e͟s͟e͟p͟a͟k͟a͟t͟a͟n͟ t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ c͟i͟d͟e͟r͟a͟ j͟a͟n͟j͟i͟ (wanprestasi) dan d͟e͟b͟i͟t͟u͟r͟ k͟e͟b͟e͟r͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟n͟y͟e͟r͟a͟h͟k͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟u͟k͟a͟r͟e͟l͟a͟ o͟b͟j͟e͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ f͟͟i͟͟d͟͟u͟͟s͟͟i͟͟a͟͟, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam p͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟a͟n͟ e͟k͟s͟e͟k͟u͟s͟i͟ S͟͟e͟͟r͟͟t͟͟i͟͟f͟͟i͟͟k͟͟a͟͟t͟͟ J͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ F͟i͟d͟u͟s͟i͟a͟ harus d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ dan berlaku sama d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟a͟n͟ e͟k͟s͟e͟k͟u͟s͟i͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ b͟e͟r͟k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟͟e͟͟t͟͟a͟͟p͟͟”.
- Terhadap Pasal 15 ayat (3) UU Fidusia: Frasa “cidera janji” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya c͟i͟d͟e͟r͟a͟ j͟a͟n͟j͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟t͟e͟n͟t͟u͟k͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟e͟p͟i͟h͟a͟k͟ oleh kreditur melainkan a͟t͟a͟s͟ d͟a͟s͟a͟r͟ k͟e͟s͟e͟p͟a͟k͟a͟t͟a͟n͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ k͟r͟e͟d͟i͟t͟u͟r͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟b͟i͟t͟u͟r͟ atau a͟t͟a͟s͟ d͟a͟s͟a͟r͟ u͟p͟a͟y͟a͟ h͟u͟k͟u͟m͟ yang m͟e͟n͟e͟n͟t͟u͟k͟a͟n͟ t͟e͟l͟a͟h͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟n͟y͟a͟ c͟i͟d͟e͟r͟a͟ j͟͟a͟͟n͟͟j͟͟i͟͟”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, atas kepemilikan sertifikat jaminan fidusia, penerima fidusia (kreditur) berhak mengeksekusi objek jaminan fidusia jika:
a. Wanprestasi atau
cidera janji tidak
ditentukan sepihak,
melainkan
berdasarkan
kesepakatan antara
kreditur dengan
debitur; atau
b. Telah dilakukan
upaya hukum
tertentu yang
menentukan telah
terjadinya
wanprestasi atau
cidera janji.
Tapi, jika kreditur dan debitur tidak sepakat mengenai telah terjadinya wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka penerima fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri (hal. 122).
Sehingga, untuk melakukan eksekusi objek jaminan fidusia perlu dilihat kembali kondisi-kondisi sebagaimana diterangkan di atas.
Lalu, bagaimana prosedur pelaksanaannya? Mahkamah Agung dalam bukunya Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus (Buku II) menjelaskan prosedur dan tata cara eksekusi selanjutnya dilakukan seperti eksekusi hak tanggungan (hal. 94), yang dilaksanakan seperti eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (hal. 91).
Disarikan dari Langkah Jika Tergugat Tidak Mau Melaksanakan Putusan Pengadilan, dikenal 2 macam eksekusi, yaitu eksekusi riil/nyata dan eksekusi pembayaran sejumlah uang, dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemohon eksekusi
mengajukan
permohonan ke
Ketua Pengadilan
tingkat pertama
agar putusan
dijalankan;
b. Ketua Pengadilan
tingkat pertama
memanggil pihak
yang kalah
(termohon) untuk
dilakukan teguran
(aanmaning) agar
ia melaksanakan isi
putusan dalam
waktu 8 hari sesuai
Pasal 196 Herzien
Inlandsch
Reglement
(“HIR”) /207 Rbg;
c. Jika termohon
eksekusi tetap tidak
mau menjalankan
putusan, Ketua
Pengadilan tingkat
pertama
mengeluarkan
penetapan berisi
perintah kepada
panitera/jurusita
jurusita pengganti
untuk melakukan
sita eksekusi
(executorial
beslag) terhadap
harta kekayaan jika
sebelumnya tidak
diletakkan sita
jaminan sesuai
ketentuan Pasal
197 HIR/Pasal
208 Rbg;
d. Adanya perintah
penjualan lelang,
dilanjutkan dengan
penjualan lelang
setelah terlebih
dahulu dilakukan
pengumuman
sesuai dengan
ketentuan
pelelangan. Lalu
diakhiri dengan
penyerahan uang
hasil lelang kepada
pemohon eksekusi
sesuai dengan
jumlah yang
tercantum dalam
putusan.
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan spesifik yang mengatur batas waktu permohonan penetapan eksekusi jaminan fidusia. Sebab sepanjang tidak sepakat terjadinya wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka penerima fidusia harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Sebagai informasi tambahan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses eksekusi, penerima fidusia dapat meminta bantuan pihak kepolisian, sebagaimana diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus Sdr Komarudin-Sukaurip, Balongan.
Artikel ini dibuat oleh Erizka Permatasari. SH, dipublikasikan Hukumonline.com dengan judul Cara Eksekusi Jaminan Fidusia Jika Debitur Wanprestasi pada tanggal 17 Juni 2021. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 03 Februari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya Permasalahan Hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui E-mail, Chatt atau Tlp langsung ke:👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/Chatt:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS Klik link dibawah.👇
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

