Pertanyaan:
Salah satu modus pencucian uang adalah menempatkan harta kekayaan ke luar negeri terutama di negara-negara yang syarat pelaporannya tidak ketat. Mohon penjelasannya, apakah dana pencucian uang yang ditempatkan di luar negeri memungkinkan untuk diambil kembali ke Indonesia? Jika bisa, bagaimana caranya? Terimakasih.
Wafrie Naufal Adrien – Calon Perwira
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda yang cukup menarik untuk dibahas agar penghuni Grup ubklawyers bisa semakin cerdas hukum.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu Anda ketahui bahwa terdapat suatu prinsip yang paling penting dalam pencucian uang yakni a͟s͟s͟e͟t͟ r͟e͟c͟o͟v͟e͟r͟y͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟m͟u͟l͟i͟h͟a͟n͟ a͟͟s͟͟e͟͟t͟͟. Persoalannya adalah tidak mungkin harta kekayaan atau aset hasil tindak pidana (proceeds of crime) dapat disita atau dirampas jika pelakunya tidak dinyatakan bersalah terlebih dahulu.
Dengan kata lain, h͟a͟s͟i͟l͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ b͟a͟r͟u͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟r͟a͟m͟p͟a͟s͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟n͟y͟a͟ d͟i͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟a͟l͟a͟h͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ d͟i͟ I͟͟n͟͟d͟͟o͟͟n͟͟e͟͟s͟͟i͟͟a͟͟. Jika pelakunya melarikan diri ke luar negeri, maka dapat digunakan instrumen ekstradisi berdasarkan UU 1/1979. Setelah diekstradisi ke Indonesia, maka pelaku diadili dan setelah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka aset atau hasil tindak pidana yang ditempatkan di luar negeri dapat dirampas salah satunya dengan menggunakan instrumen mutual legal assistance.[¹]
Persoalannya, apakah putusan pengadilan Indonesia tentang aset tindak pidana yang ditempatkan di luar negeri diakui oleh negara dimana aset atau dana berada? Dalam praktik, persoalan m͟e͟n͟y͟i͟t͟a͟ a͟s͟e͟t͟ h͟a͟s͟i͟l͟ k͟e͟j͟a͟h͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟a͟d͟a͟ d͟i͟ l͟u͟a͟r͟ n͟e͟g͟e͟r͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟͟u͟͟d͟͟a͟͟h͟͟. Sehingga d͟i͟p͟e͟r͟l͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ b͟i͟l͟a͟t͟e͟r͟a͟l͟ a͟t͟a͟u͟ m͟u͟l͟t͟i͟l͟a͟t͟e͟r͟a͟l͟ agar aset tersebut dapat disita.
Perjanjian Penarikan Dana Pencucian Uang yang Ditempatkan di Swiss
Misalnya, Swiss sebagai salah satu negara yang cukup longgar dalam menerapkan ketentuan hukum mengenai asal-usul dana nasabah yang berasal dari negara asing, namun sangat ketat menerapkan aspek kerahasiaan bank (bank secrecy), sehingga dana asing yang diduga hasil kejahatan yang ditempatkan di negara tersebut tidak mudah direpatriasi.
Untuk menarik dana hasil kejahatan yang disamarkan di Swiss, maka i͟n͟s͟t͟r͟u͟m͟e͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟n͟e͟r͟a͟p͟a͟n͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ b͟a͟n͟t͟u͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟i͟m͟b͟a͟l͟ b͟a͟l͟i͟k͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟a͟s͟a͟l͟a͟h͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ s͟u͟d͟a͟h͟ d͟i͟r͟a͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ melalui UU 5/2020.
Berdasarkan Pasal 2 huruf g Lampiran UU 5/2020 terkait MLA RI dan Swiss disebutkan bahwa bantuan hukum timbal balik meliputi langkah-langkah yang diambil untuk mempercepat proses hukum pidana di negara peminta yaitu dengan p͟͟e͟͟n͟͟e͟͟l͟͟u͟͟s͟͟u͟͟r͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟͟e͟͟͟m͟͟͟b͟͟͟e͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟t͟a͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟m͟p͟a͟s͟a͟n͟ h͟a͟s͟i͟l͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟͟e͟͟j͟͟a͟͟h͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟. (tracing, freezing, and confiscating proceeds and instrumentalities of crime).
Adapun dalam Pasal 15 ayat (1) Lampiran UU 5/2020 disebutkan bahwa:
- Barang dan aset yang merupakan hasil atau keuntungan dari suatu tindak pidana yang dituntut oleh Negara Peminta dan sarana untuk melakukan tindak pidana yang dikenai penyitaan atau pengggantinya dengan nilai yang setara, d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟e͟r͟a͟h͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ N͟e͟g͟a͟r͟a͟ P͟e͟m͟i͟n͟t͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ t͟u͟j͟u͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟m͟p͟a͟s͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟g͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟a͟n͟ kepada orang yang berhak, tunduk pada pihak ketiga yang beritikad baik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka aset hasil tindak pidana yang diduga disimpan di Swiss d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟i͟͟s͟͟i͟͟t͟͟a͟͟, d͟i͟b͟e͟k͟u͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ d͟i͟r͟a͟m͟p͟a͟s͟ o͟l͟e͟h͟ I͟͟͟n͟͟͟d͟͟͟o͟͟͟n͟͟͟e͟͟͟s͟͟͟i͟͟͟a͟͟͟.
Perjanjian Penarikan Dana Pencucian Uang yang Ditempatkan di Negara ASEAN
Pada tingkat ASEAN, Indonesia menghadapi kesulitan menarik kembali dana yang disimpan di yurisdiksi asing karena t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ e͟k͟s͟t͟r͟a͟d͟i͟s͟i͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ b͟i͟l͟a͟t͟e͟r͟a͟l͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟a͟s͟i͟n͟g͟-m͟a͟s͟i͟n͟g͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟-n͟e͟g͟a͟r͟a͟ d͟i͟ A͟͟͟S͟͟͟E͟͟͟A͟͟͟N͟͟͟.
Sebagai instrumen alternatif maka dapat menggunakan ASEAN MLAT yang telah ditandatangani oleh seluruh negara anggota ASEAN. Namun sayangnya instrumen ini jarang digunakan dan bahkan hampir tidak pernah diterapkan meskipun sudah diratifikasi Indonesia melalui UU 15/2008.
Cara Menarik Dana Pencucian Uang yang Ditempatkan di Luar Negeri
Secara umum dapat dikatakan bahwa untuk menarik dana hasil tindak pidana pencucian uang yang ditempatkan di luar negeri tidak mudah. Karena UU TPPU sendiri tidak menjelaskan bagaimana caranya asset recovery di luar negeri itu ditarik ke tanah air.
Namun demikian, ada berbagai cara yang dapat dilakukan untuk menarik kembali aset hasil tindak pidana lanjutan (secondary crime) terkait pencucian uang (money laundering) yang disamarkan di luar negeri, yaitu:
Pertama, adalah menggunakan ketentuan Pasal 31, Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53 UNCAC yang mengatur tentang pembekuan, pengembalian dan penyitaan serta pelacakan hasil kejahatan (freezing, seizure and confiscation, prevention and detection of transfer of proceeds of crime) dan telah diratifikasi Indonesia melalui UU 7/2006. Inti dari ketentuan ini adalah bahwa n͟e͟g͟a͟r͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟͟i͟͟n͟͟d͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ p͟e͟m͟b͟e͟k͟u͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟t͟a͟a͟n͟ h͟a͟s͟i͟l͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟e͟m͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ d͟i͟l͟u͟a͟r͟ n͟e͟g͟e͟r͟i͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ n͟a͟s͟i͟o͟n͟a͟l͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟͟i͟͟͟r͟͟͟u͟͟͟g͟͟͟i͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.
Dalam Pasal 53 UNCAC disebutkan bahwa setiap negara peserta wajib, sesuai hukum nasionalnya untuk:
- Mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengizinkan negara peserta lain untuk memprakarsai gugatan perdata di pengadilannya untuk menegakkan hak atas kepemilikan atau kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini;
- Mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengizinkan pengadilannya memerintahkan orang-orang yang telah melakukan kejahatan berdasarkan konvensi ini untuk membayar kompensasi atau ganti rugi kepada negara peserta lain yang dirugikan oleh kejahatan tersebut;
- Mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengizinkan pengadilannya atau otoritas yang berkompeten, untuk memutus penyitaan untuk mengakui klaim dari negara peserta lain sebagai pemilik sah dari kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana yang ditetapkan sesuai dengan konvensi ini.
Maka, berdasarkan ketentuan UNCAC tersebut, I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟r͟e͟p͟a͟t͟r͟i͟a͟s͟i͟ p͟e͟n͟c͟u͟c͟i͟a͟n͟ u͟a͟n͟g͟ d͟i͟ l͟u͟a͟r͟ n͟͟e͟͟g͟͟e͟͟r͟͟i͟͟.
Kedua, menggunakan ketentuan Pasal 22 dan 23 UU 1/2006 yang berbunyi:
Pasal 22
- Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, J͟a͟k͟s͟a͟ A͟g͟u͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟m͟o͟h͟o͟n͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ m͟e͟n͟t͟e͟r͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟m͟i͟n͟t͟a͟a͟n͟ b͟a͟n͟t͟u͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ d͟i͟m͟i͟n͟t͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟i͟n͟d͟a͟k͟l͟a͟n͟j͟u͟t͟i͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟u͟t͟a͟n͟ d͟i͟ N͟e͟g͟a͟r͟a͟ D͟͟i͟͟m͟͟i͟͟n͟͟t͟͟a͟͟. tersebut.
Pasal 23
- Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat berupa p͟e͟r͟a͟m͟p͟a͟s͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ s͟͟i͟͟t͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, pidana denda atau pembayaran uang pengganti.
Dengan demikian, Indonesia melalui Jaksa Agung dapat meminta perampasan barang sitaan kepada negara yang ditempatkan aset hasil pencucian uang oleh pelaku, b͟͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟u͟d͟a͟h͟ b͟e͟r͟k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟͟e͟͟t͟͟a͟͟p͟͟.
Ketiga, dapat juga dilakukan berdasarkan kerja sama antar penegak hukum (agency to agency). Misalnya, melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) dan Kepolisian RI.
PPATK berwenang untuk melakukan kerja sama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kerja sama ini dilaksanakan dalam bentuk kerja sama formal atau berdasarkan bantuan hukum timbal balik/prinsip resiprositas.[²] Saat ini, PPATK sudah menjalin kerja sama dengan Financial Action Task Force, AUSTRAC, Edmont Group dan o͟r͟g͟a͟n͟i͟s͟a͟s͟i͟ a͟n͟t͟i͟ p͟e͟n͟c͟u͟c͟i͟a͟n͟ u͟a͟n͟g͟ lainnya.
Begitu juga Kepolisian RI telah menjalin kerja sama internasional melalui NCB-Interpol Indonesia dan dalam lingkup ASEAN melalui forum ASEANAPOL. Lembaga dan institusi penegak hukum ini dapat menjalin kerja sama secara timbal balik/resiprositas dengan mitranya di luar negeri untuk menarik kembali dana hasil kejahatan yang ditempatkan di yurisdiksi asing.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat, dan bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus Sdr. Wafrie Naufal Adrien – Calon Perwira.
Artikel ini dibuat oleh Dr.Efendi Lod Simanjuntak. SH, MH dipublikasikan Hukumonline.com dengan judul Cara Menarik Dana Pencucian Uang yang Ditempatkan di Luar Negeri, pada tanggal 29 Juli 2022. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 11 Januari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya Permasalahan Hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui E-mail, Chatt atau Tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/Chatt:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian K͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ B͟e͟s͟a͟r͟ U͟͟B͟͟K͟͟ L͟͟A͟͟W͟͟Y͟͟E͟͟R͟͟S͟͟. Klik link dibawah.
👇👇👇
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ L͟B͟H͟-U͟M͟A͟R͟ B͟I͟N͟ K͟͟H͟͟A͟͟T͟͟T͟͟A͟͟B͟͟. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

