Pertanyaan:
Apakah penjara anak dan orang dewasa menjadi satu? Terus, apa sih yang dimaksud diversi dalam kasus penganiayaan anak yang sedang heboh saat ini? Terimakasih.
Imam, S – Merak, Banten
••••••••••••••••••••••••••••••••
Ulasan Selangkapnya;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengertian Sistem Peradilan Pidana Anak
Penting diketahui pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya t͟e͟r͟a͟k͟h͟i͟r͟
h͟a͟n͟y͟a͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ u͟p͟a͟y͟a͟ t͟͟e͟͟r͟͟a͟͟k͟͟h͟͟i͟͟r͟͟. [¹] Hal ini karena sistem peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan asas perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir.[²] Setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak t͟i͟d͟a͟k͟ d͟͟i͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟p͟͟, d͟i͟t͟a͟h͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ d͟i͟p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.[³]
Pasal 1 angka 1 UU SPPA menerangkan bahwa sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahapan penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Anak Berhadapan dengan Hukum
Dari pertanyaan Anda, “anak” dalam hal ini adalah anak yang melakukan tindak pidana. Sebagai informasi, UU SPPA membagi tiga definisi anak yang berhubungan dengan tindak pidana sebagai berikut:
- Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.[⁴]
- Anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban) adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.[⁵]
- Anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi) adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.[⁶]
Anak Belum Cukup Umur
Batas umur bagi Anak untuk dapat diajukan ke sidang anak didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis adalah 12 tahun. Dinyatakan bahwa anak yang belum mencapai umur 12 tahun dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.[⁷]
Jika anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial akan mengambil keputusan sebagai berikut:
- menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau
- mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di instansi terkait, maksimal 6 bulan.
Pendekatan Restoratif dan Diversi
Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan diversi.[⁸]
Keadilan restoratif adalah proses penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil bersama-sama dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semua, bukan pembalasan.[⁹]
Keadilan restoratif yang dimaksud meliputi:[¹⁰]
a. penyidikan dan
penuntutan pidana
anak sesuai
ketentuan peraturan
perundang-undangan
kecuali ditentukan
lain dalam UU SPPA;
b. persidangan anak
oleh pengadilan di
lingkungan peradilan
umum; dan
c. pembinaan,
pembimbingan,
pengawasan, dan
atau pendampingan
selama proses
pelaksanaan pidana
atau tindakan dan
setelah menjalani
pidana atau
tindakan.
Diversi dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan dalam lingkup keadilan restoratif poin a dan b di atas.[¹¹]
Diversi adalah p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ a͟n͟a͟k͟ d͟a͟r͟i͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ p͟e͟r͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟e͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ d͟i͟ l͟u͟a͟r͟ p͟e͟r͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.[¹²]
Adapun tujuan dilakukannya diversi, antara lain:[¹³]
- mencapai perdamaian antara korban dan anak;
- menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
- menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
- mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
- menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Apabila proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan dan/atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan, barulah proses peradilan pidana anak dapat dilanjutkan.[¹⁴]
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”)
Perlu diketahui, “penjara anak” yang anda sebutkan bukanlah istilah yang dikenal dalam UU SPPA. Kami luruskan bahwa istilah yang digunakan dalam UU SPPA adalah L͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ P͟e͟m͟b͟i͟n͟a͟a͟n͟ K͟͟h͟͟u͟͟s͟͟u͟͟s͟͟ A͟n͟a͟k͟ (“L͟͟P͟͟K͟͟A͟͟”).
LPKA adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya.[¹⁵] Terkait LPKA ini, dalam UU SPPA diatur bahwa setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan perubahan sistem menjadi LPKA sesuai dengan UU SPPA paling lama 3 tahun.[¹⁶]
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum juga wajib membangun LPKA di provinsi paling lama 5 tahun setelah berlakunya UU SPPA.[¹⁷]
Menjawab pertanyaan Anda soal anak yang di penjara, merujuk pada penjelasan di atas, anak tidak ditempatkan di penjara orang dewasa. Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA.[¹⁸] Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat LPKA, anak dapat ditempatkan di lembaga pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa.[¹⁹]
Penggolongan dalam LPKA
Pemisahan penjara merupakan salah satu dari sekian perbedaan sistem peradilan anak dengan orang dewasa. Sebab, berdasarkan undang-undang, dalam proses peradilan pidana, tempat tahanan anak dipisahkan dari orang dewasa dengan tujuan agar anak terhindar dari pengaruh yang kurang baik.[²⁰]
Di dalam LPKA, penempatan anak dikelompokkan berdasarkan umur, jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh asesor pemasyarakatan.[²¹]
Atau dengan kata lain, “p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟ a͟͟n͟͟a͟͟k͟͟” d͟a͟l͟a͟m͟ s͟i͟s͟t͟e͟m͟ p͟e͟r͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ a͟n͟a͟k͟ t͟i͟d͟a͟k͟ h͟a͟n͟y͟a͟ d͟i͟p͟i͟s͟a͟h͟k͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ o͟r͟a͟n͟g͟ d͟͟e͟͟w͟͟a͟͟s͟͟a͟͟, n͟a͟m͟u͟n͟ j͟u͟g͟a͟ d͟i͟p͟i͟s͟a͟h͟k͟a͟n͟ l͟a͟g͟i͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ u͟͟m͟͟u͟͟r͟͟, j͟e͟n͟i͟s͟ k͟͟e͟͟l͟͟a͟͟m͟͟i͟͟n͟͟, atau alasan lainnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk Bapak Iman dari Merak.
Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel berjudul Penerapan Pidana Penjara Bagi Anak yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 20 Juli 2012, yang dimutakhirkan pertama kali pada 10 Maret 2016, dan dimutakhirkan kedua kali pada Jumat, 7 Januari 2022. Dan dipublikasikan oleh Hukumonline.com dengan judul Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pendekatan Restoratif dan Diversi, pada tanggal 31 Maret 2023. Dan diteruskan oleh ubklawyers tanggal 02 Januari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya Permasalahan Hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui E-mail, Chatt atau Tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/Chatt:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian K͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ B͟e͟s͟a͟r͟ U͟͟B͟͟K͟͟ L͟͟A͟͟W͟͟Y͟͟E͟͟R͟͟S͟͟. Klik link dibawah.
👇👇👇
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ L͟B͟H͟-U͟M͟A͟R͟ B͟I͟N͟ K͟͟H͟͟A͟͟T͟͟T͟͟A͟͟B͟͟. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

