INDRAMAYU — Pertanyaan:
Akhir-akhir ini Viral didunia maya tentang laut yang dipagari oleh orang yang tidak dikenal? Kejadian ini ada dibeberapa tempat, yang sedang heboh diwilayah Tangerang, Banten, kawasan PIK 2 (PSN) sampai-sampai Presiden Prabowo turun tangan. Ada juga di utara Jakarta, Bekasi, sebahagian lagi Cirebon dan Jawa Tengah. Kesemuanya itu ada di wilayah Pantura.
Yang saya tanyakan, apakah pemagaran laut tersebut melanggar UU walaupun baru diduga pelakunya adalah sebuah korporasi? Bagaimana model penerapan kesalahan dalam pertanggungjawaban pada tindak pidana korporasi? Lantas, gimana pertanggungjawaban pidana korporasi dan jenis sanksi pidananya? Apakah pengurus korporasi bisa dikenai pidana korporasi? Terimakasih.
Tamir – Lajer
••••••••••••••••••••••••
Ulasan selengkapnya:
Terimakasih atas pertanyaan Anda yang cukup bagus ini.
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023”.
Konsep Kesalahan dalam Hukum Pidana
Dalam pembuktian kesalahan (schuld) dalam hukum pidana, terdapat adagium populer yang diadopsi dari Pasal 44 KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, yaitu asas tiada pidana (pemidanaan) tanpa kesalahan atau yang dikenal dengan istilah geen straf zonder schuld dalam konsep Eropa Kontinental dan actus non facit reum nisi mens sit rea dalam konsep Anglo Saxon (an act does not constitute itself guilt unless the mind is guilty).
Selanjutnya, menurut pendapat Roeslan Saleh yang bersesuaian pendapatnya dengan Moeljatno, sebagaimana dikutip oleh E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi dalam bukunya Asas Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (hal. 165), kesalahan dalam konsep hukum pidana, terdiri dari 3 unsur yaitu:
- kemampuan bertanggung jawab;
- kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) sebagai bentuk kesalahan, dan pula sebagai penilaian dari hubungan batin dengan perbuatannya si pelaku;
- tidak adanya alasan pemaaf.
Tindak Pidana Korporasi Menurut Hukum Indonesia
Di Indonesia, pengaturan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi termaktub dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain UU Tipikor, UU Lingkungan Hidup, dan UU 1/2023.
Definisi korporasi: menurut UU Tipikor adalah k͟u͟m͟p͟u͟l͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ k͟e͟k͟a͟y͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟o͟r͟g͟a͟n͟i͟s͟a͟s͟i͟ b͟a͟i͟k͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ b͟a͟d͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ b͟u͟k͟a͟n͟ b͟a͟d͟a͟n͟ h͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟m͟͟͟.[¹] Sementara menurut UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[²] yaitu tahun 2026, k͟o͟r͟p͟o͟r͟a͟s͟i͟ m͟e͟n͟c͟a͟k͟u͟p͟ b͟a͟d͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟b͟e͟n͟t͟u͟k͟ p͟e͟r͟s͟e͟r͟o͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟b͟͟a͟͟t͟͟a͟͟s͟͟, y͟͟a͟͟y͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟, k͟͟o͟͟p͟͟e͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, b͟a͟d͟a͟n͟ d͟i͟s͟a͟m͟a͟r͟k͟a͟n͟ m͟i͟l͟i͟k͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, b͟a͟d͟a͟n͟ u͟s͟a͟h͟a͟ m͟i͟l͟i͟k͟ d͟͟a͟͟e͟͟r͟͟a͟͟h͟͟, a͟t͟a͟u͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟a͟m͟a͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ i͟͟t͟͟u͟͟, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, KUHP baru yaitu UU 1/2023 mengatur bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana.[³] Adapun, tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.[⁴]
Selain itu, tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi.[⁵]
Untuk itu, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 1/2023.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Menurut UU 1/2023, pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dikenakan terhadap:[⁶]
- korporasi;
- pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional;
- pemberi perintah;
- pemegang kendali; dan/atau
- pemilik manfaat korporasi.
Oleh sebab itu, menjawab pertanyaan Anda, pertanggungjawaban pidana korporasi menurut KUHP baru tidak hanya dapat dikenakan terhadap pengurus, namun juga terhadap korporasi. Hal tersebut juga diatur di dalam Pasal 23 Perma 13/2016 yang pada pokoknya mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap korporasi atau pengurus, atau korporasi dan pengurus, baik secara alternatif maupun kumulatif.
Adapun, KUHP baru mengatur bahwa tindak pidana oleh korporasi dapat dipertanggungjawabkan, jika:[⁷]
a. termasuk dalam
lingkup usaha atau
kegiatan
sebagaimana
ditentukan dalam
anggaran dasar atau
ketentuan lain yang
berlaku bagi
korporasi;
b. menguntungkan
korporasi secara
melawan hukum;
c. diterima sebagai
kebijakan korporasi;
d. korporasi tidak
melakukan
langkah-langkah
yang diperlukan
untuk melakukan
pencegahan,
mencegah dampak
yang lebih besar dan
memastikan
kepatuhan terhadap
ketentuan hukum
yang berlaku guna
menghindari
terjadinya tindak
pidana; dan/atau
e. korporasi
membiarkan
terjadinya tindak
pidana.
Apabila pertanggungjawaban pidana korporasi dikenakan terhadap pengurus korporasi yaitu manusia perorangan atau naturlijk persoon, maka kami akan mengutip pendapat Subekti mengenai ciri-ciri dari badan hukum, yang dalam konteks pertanyaan Anda dapat dikategorikan juga sebagai suatu korporasi, sebagaimana yang dikutip oleh Chidir Ali, dalam bukunya Badan Hukum (hal. 19) yaitu:
- Badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat di depan hakim.
Dari pengertian tersebut, korporasi adalah subjek hukum (recht persoon) yang merupakan bentuk artificial person dari seorang manusia yang dapat memiliki hak dan kewajiban hukum. Yang membedakan korporasi dengan dengan manusia adalah k͟o͟r͟p͟o͟r͟a͟s͟i͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ s͟u͟b͟j͟e͟k͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟e͟n͟t͟u͟n͟y͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟m͟i͟d͟a͟n͟a͟a͟n͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟a͟m͟p͟a͟s͟ k͟e͟m͟e͟r͟d͟e͟k͟a͟a͟n͟ b͟a͟d͟a͟n͟ (p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟).
Dalam hal pengurus korporasi meninggal dunia atau berhenti, Pasal 5 Perma 13/2016 Perma 13/2016 telah mengatur bahwa dalam hal seorang atau lebih pengurus korporasi berhenti atau meninggal dunia tidak mengakibatkan hilangnya suatu pertanggungjawaban korporasi.
Kemudian, perlu kami sampaikan bahwa pidana dikenakan terhadap korporasi menurut UU 1/2023 adalah pidana pokok dan pidana tambahan.[⁸]
Pidana pokok bagi korporasi adalah pidana denda. Pidana denda untuk korporasi minimal kategori IV yaitu Rp200 juta,[⁹] kecuali ditentukan lain oleh undang-undang dengan ketentuan sebagai berikut:[¹⁰]
- pidana penjara di bawah 7 tahun, pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp2 miliar;[¹¹]
- pidana penjara paling lama 7 tahun sampai dengan paling lama 15 tahun, pidana denda paling banyak kategori VII yaitu Rp5 miliar;[¹²] atau
- pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana denda paling banyak untuk korporsi adalah kategori VIII yaitu Rp50 miliar.[¹³]
Sedangkan pidana tambahan bagi korporasi terdiri atas:[¹⁴]
- pembayaran ganti rugi;
- perbaikan akibat tindak pidana;
- pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
- pemenuhan kewajiban adat;
- pembiayaan pelatihan kerja;
- perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
- pengumuman putusan pengadilan;
- pencabutan izin tertentu;
- pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi;
- pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi; dan
- pembubaran korporasi.
Jika korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan, maka kekayaan atau pendapatan korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.
Selain itu, korporasi juga dapat dikenai tindakan yaitu pengambilalihan korporasi, penempatan di bawah pengawasan, dan/atau penempatan korporasi di bawah pengampuan.[¹⁵]
Contoh pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara lingkungan hidup misalnya dalam bentuk penjatuhan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) UU Lingkungan Hidup tentang p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟m͟p͟a͟u͟i͟n͟y͟a͟ b͟a͟k͟u͟ m͟͟͟u͟͟͟t͟͟͟u͟͟͟ u͟d͟a͟r͟a͟ a͟͟m͟͟b͟͟i͟͟e͟͟n͟͟, b͟a͟k͟u͟ m͟u͟t͟u͟ a͟͟͟͟i͟͟͟͟r͟͟͟͟ l͟͟a͟͟u͟͟t͟͟, a͟t͟a͟u͟ k͟r͟i͟t͟e͟r͟i͟a͟ b͟a͟k͟u͟ k͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟a͟n͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟n͟g͟a͟n͟ h͟i͟d͟u͟p͟ yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Adapun yang dimaksud dengan setiap orang di sini adalah o͟r͟a͟n͟g͟ p͟e͟r͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟d͟a͟n͟ u͟͟s͟͟a͟͟h͟͟a͟͟, b͟a͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟b͟͟a͟͟d͟͟a͟͟n͟͟ h͟u͟k͟u͟m͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟b͟a͟d͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟.[¹⁶]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaaat dan bisa menjawab pertanyaan dari Sdr Tamir dari Lajer soal laut yang dipagari.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pertanggungjawaban Pengurus dalam Tindak Pidana Korporasi yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 05 Februari 2018. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com dengan judul Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawabannya, pada tanggal 09 Januari 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 20 Januari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya Permasalahan Hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui E-mail, Chatt atau Tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/Chatt:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian K͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ B͟e͟s͟a͟r͟ U͟͟B͟͟K͟͟ L͟͟A͟͟W͟͟Y͟͟E͟͟R͟͟S͟͟. Klik link dibawah.
👇👇👇
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ L͟B͟H͟-U͟M͟A͟R͟ B͟I͟N͟ K͟͟H͟͟A͟͟T͟͟T͟͟A͟͟B͟͟. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

