INDRAMAYU — Pertanyaan:
Beberapa waktu terakhir, tengah ramai diberitakan mengenai koin jagat. Koin jagat adalah permainan berburu harta karun di mana para peserta permainan beramai-ramai berburu koin untuk mendapatkan hadiah. Namun, sangat memalukan dalam pencarian koin jagat ini, para peserta sampai merusak fasilitas umum seperti taman dan yang lainnya. Lalu, apakah bermain perburuan harta karun sampai merusak fasilitas hukum dapat dipidana? Terimakasih.
(Are) Maulana Erjani – Rawa Dalem
••••••••••••••••••••••••••••••••••••
Ulasan lebih lanjut:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023”.
Perburuan Harta Karun Permainan
Sebelum diketahui membahas lebih lanjut mengenai pertanyaan Anda, perlu terlebih dahulu terkait dengan treasure hunter. Cambridge Dictionary mendefinisikan treasure hunter sebagai berikut:
permainan yang pemainnya diberikan serangkaian petunjuk (= potongan informasi) untuk mengarahkan mereka ke hadiah tersembunyi
Jika diterjemahkan secara bebas dapat diartikan sebagai s͟e͟b͟u͟a͟h͟ p͟e͟r͟m͟a͟i͟n͟a͟n͟ d͟i͟m͟a͟n͟a͟ p͟a͟r͟a͟ p͟e͟m͟a͟i͟n͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ s͟͟͟e͟r͟a͟n͟g͟k͟a͟i͟a͟n͟ p͟e͟t͟u͟n͟j͟u͟k͟ a͟t͟a͟u͟ p͟o͟t͟o͟n͟g͟a͟n͟ i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟r͟a͟h͟k͟a͟n͟ m͟e͟r͟e͟k͟a͟ k͟e͟ h͟a͟d͟i͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ t͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟s͟͟͟e͟͟͟m͟͟͟b͟͟͟u͟͟͟n͟͟͟y͟͟͟i͟͟͟. Dalam kasus yang Anda tanyakan secara spesifik h͟a͟d͟i͟a͟h͟ t͟e͟r͟s͟e͟m͟b͟u͟n͟y͟i͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ k͟͟o͟͟i͟͟n͟͟.
Sanksi Pidana Merusak Fasum
Sebelumnya perlu diketahui bahwa menurut KBBI, fasilitas umum (“fasum”) adalah f͟a͟s͟i͟l͟i͟t͟a͟s͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟e͟d͟i͟a͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ k͟e͟p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟a͟n͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟, s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ j͟a͟l͟a͟n͟ d͟a͟n͟ a͟l͟a͟t͟ p͟e͟n͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟.
Dalam kasus Anda, apabila perusakan fasum dilakukan sendiri, maka dapat dijerat pidana sebagaimana dijelaskan dalam artikel Pasal-Pasal Vandalisme dalam KUHP dan UU 1/2023.
Namun, jika perusakan fasum dilakukan secara bersama-sama antara peserta koin jagat atau treasure hunt untuk menemukan hadiah berupa koin. Berdasarkan deskripsi kasus Anda, menurut hemat kami tindakan yang dilakukan oleh para peserta tersebut dapat berpotensi dikenai sanksi pidana pada Pasal 170 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 262 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Pasal 170 KUHP
- Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
- Yang bersalah diancam:
- Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
- Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 262 UU 1/2023
- Setiap orang dengan terang-terangan di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[²]
- Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp2 miliar.[³]
- Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Terkait Pasal 170 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 98) kekerasan sebagaimana dimaksud di atas adalah m͟e͟m͟p͟e͟r͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ t͟e͟n͟a͟g͟a͟ a͟t͟a͟u͟ k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ j͟a͟s͟m͟a͟n͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ k͟e͟c͟i͟l͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟a͟h͟. Misalnya seperti memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan yang lainnya.
Lebih lanjut R. Soesilo (hal 146-147) menjelaskan bahwa yang dilarang dalam pasal ini adalah melakukan kekerasan. Kekerasan yang dilakukan biasanya terdiri dari merusak barang atau penganiayaan. Akan tetapi dapat pula kurang dari pada itu, sudah cukup misalnya bila orang melemparkan batu pada orang lain atau rumah atau membuang-buang barang-barang dagangan, sehingga berserakan, meskipun tidak ada maksud yang tentu untuk menyakiti orang atau merusak barang itu.
Kekerasan pada pasal ini harus dilakukan bersama-sama, artinya paling sedikit oleh 2 orang. Selain itu juga, k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟m͟a͟k͟s͟u͟d͟ p͟a͟d͟a͟ k͟a͟s͟u͟s͟ i͟n͟i͟ j͟u͟g͟a͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟t͟u͟j͟u͟k͟a͟n͟ k͟e͟ o͟r͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ b͟͟a͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟. P͟a͟s͟a͟l͟ i͟n͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟b͟a͟t͟a͟s͟i͟ b͟a͟h͟w͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟n͟y͟a͟ i͟t͟u͟ h͟a͟r͟u͟s͟ k͟e͟p͟u͟n͟y͟a͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟, s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ m͟i͟l͟i͟k͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ m͟a͟s͟u͟k͟ p͟u͟l͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟a͟s͟a͟l͟ i͟͟͟n͟͟͟i͟͟͟.
Selain itu kekerasan pasal ini harus dilakukan di muka umum, karena kejahatan ini memang dimasukkan ke dalam golongan kejahatan ketertiban umum. Yang dimaksud dengan di muka umum adalah di tempat publik dapat melihatnya.
Jika kita hubungkan dengan kasus Anda, maka dapat dilihat bahwa tindakan para peserta permainan treasure hunt secara beramai-ramai mencari hadiah berupa koin di tempat umum. Akibat dari kegiatan para peserta permainan sebagaimana Anda sebutkan di atas, mengakibatkan terjadinya kerusakan fasum. Menurut hemat kami tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal di atas, karena telah merusak barang dengan dilakukan secara beramai-ramai dan dilakukan di muka umum.
Sanksi Merusak Taman
Selain dalam KUHP, perlu juga dilihat mengenai pengaturan pada p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ d͟a͟e͟r͟a͟h͟ m͟͟a͟͟s͟͟i͟͟n͟͟g͟͟-m͟͟a͟͟s͟͟i͟͟n͟͟g͟͟. Sebagai contoh, di Jakarta terdapat Perda Jakarta 8/2007 tentang ketertiban umum setiap orang atau badan dilarang:[⁴]
- Memasuki atau berada di jalur hijau atau aman yang bukan untuk umum;
- Melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya;
- Bertempat tinggal di jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
- Menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
- Berdiri dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
- Melompati, atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
- Memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman;
- Berjongkok dan berdiri di atas bangku taman serta membuang sisa permen karet pada bangku taman.
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟ t͟a͟m͟a͟n͟ b͟͟e͟͟s͟͟e͟͟r͟͟t͟͟a͟͟ k͟͟e͟͟l͟͟e͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟p͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (3) Perda 8/2007, yang berbunyi:
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 huruf g, huruf h, huruf j, Pasal 5 huruf b, huruf c, Pasal 6, Pasal 12 huruf b, huruf d, huruf g, Pasal 19 huruf a. Pasal 20, Pasal 22 huruf b, huruf f, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 43 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk Sdr. Are/Maulana Erjani dari Rawa Dalem.
Artikel ini dibuat oleh Muhammad Raihan Nugraha. SH, dipublikasikan Hukumonline.com dengan judul Berburu Koin Jagat Sampai Merusak Fasum, Bisakah Dipidana. Pada tanggal 16 Januari 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 21 Januari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya Permasalahan Hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui E-mail, Chatt atau Tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/Chatt:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian K͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ B͟e͟s͟a͟r͟ U͟͟B͟͟K͟͟ L͟͟A͟͟W͟͟Y͟͟E͟͟R͟͟S͟͟. Klik link dibawah.
👇👇👇
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ L͟B͟H͟-U͟M͟A͟R͟ B͟I͟N͟ K͟͟H͟͟A͟͟T͟͟T͟͟A͟͟B͟͟. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

