Pertanyaan:
Belakangan ini viral kasus seorang suami di Sumenep, celurit istri hingga tewas. Menurut berita yang beredar, suami dengan sengaja melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga menyebabkan istri meninggal dengan cara memukul wajah istri.
Jika melakukan KDRT sampai korban meninggal dunia, apakah itu termasuk penganiayaan atau pembunuhan? Pasal apa saja yang bisa menjerat si pelaku? Lalu, apa hukuman bagi suami yang melakukan KDRT hingga meninggal?
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Jenis-Jenis KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.[1]
KDRT bisa saja dilakukan oleh pelaku dengan beberapa cara sebagai berikut:[2]
1. Kekerasan Fisik
Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
2. Kekerasan Psikis
Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual ini adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut ataupun pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut, merupakan tindak pidana KDRT. Termasuk pula mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Pasal KDRT yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Lantas, apa hukuman untuk pelaku KDRT? Ketentuan mengenai jerat pidana pelaku KDRT diatur di dalam Pasal 44 UU PKDRT yang berbunyi sebagai berikut:
- Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00,- (tiga puluh juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.00,- (empat puluh lima juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00,- (lima juta rupiah).
Jika melihat rumusan pasal dalam UU PKDRT di atas, menurut hemat kami tindakan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan korban meninggal dunia dapat dikategorikan sebagai penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban kecuali jika pelaku sedari awal berniat membunuh korban.
Mengapa tidak dikenakan pasal pembunuhan? Untuk menentukan pasal mana yang dikenakan pada pelaku KDRT hingga meninggal, maka perlu dipahami unsur kesengajaan atau niat yang dimiliki oleh pelaku (opzet), yang mengacu pada tujuan atau motif awal pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan kesadarannya.[3]
Terdapat perbedaan mendasar antara pasal penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban dengan pasal pembunuhan. Dalam pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, atau Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[4] yaitu 2026, ada perbuatan yang mengakibatkan matinya orang lain. Kematian tersebut disengaja, artinya pembunuhan dimaksud dan termasuk dalam niatnya. “Apabila kematiannya tidak dimaksud, maka tidak masuk dalam pasal pembunuhan. Mungkin saja masuk ke dalam penganiayaan yang berakibat matinya orang”[5]
Sementara itu, dalam pasal penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 466 ayat (3) UU 1/2023, kematian korban harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh si pembuat.[6] Dengan kata lain, kematian korban bukanlah tujuan dari pelaku.[7]
Begitu pula dalam pasal KDRT yang menyebabkan korban meninggal yaitu Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT, kami berpendapat bahwa kematian korban bukanlah tujuan atau niat/dimaksud oleh pelaku, sehingga tidak masuk ke dalam kategori pasal pembunuhan.
Namun demikian, jaksa dapat saja menerapkan dakwaan alternatif atau yang disebut juga sebagai dakwaan pilihan. Dalam dakwaan alternatif, hakim dapat memilih untuk menentukan dakwaan mana yang sekiranya cocok serta sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan.[8]
Artinya, jaksa bisa mendakwakan pelaku KDRT yang menyebabkan korban meninggal dengan Pasal 338 KUHP/Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 atau Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT. Sehingga, pasal mana yang diterapkan tergantung pembuktian di persidangan maupun persangkaan/keyakinan hakim.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum, untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal ubklawyers.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi, ajukan pertanyaan melalui E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Ikuti info-info Hukum melalui Saluran WhatsApp LBH-UMAR BIN KHATTAB:
👇👇👇
https://whatsapp.com/channel/0029VadEhUjA2pLGd3OF8g2x
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

