Pertanyaan:
Saya seorang pria yang sudah beristri. Sayangnya, pernikahan kami tidak tercatat di KUA atau dengan kata lain nikah siri. Suatu ketika, saya memergoki istri saya sedang berselingkuh hingga melakukan hubungan badan. Apakah saya bisa mempidanakan mereka? Mohon bantu jawab pertanyaan saya.
Nikah Siri
Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu arti dari perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1]
Berdasarkan Pasal 2 UU Perkawinan, perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Selain itu, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) KHI yang mengatur bahwa agar terjaminnya ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.
Kemudian, Anda menyebutkan bahwa pernikahan Anda tidak tercatat di kantor urusan agama (“KUA”). Oleh karena itu, kami mengasumsikan bahwa pernikahan Anda adalah nikah siri yang hanya sah menurut tata cara agama Islam.
Namun, istilah nikah siri sebenarnya tidak dikenal dalam hukum positif di Indonesia. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui KUA, menurut agama Islam sudah sah.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa nikah siri merupakan pernikahan yang sah dan memenuhi ketentuan rukun nikah menurut agama Islam, namun tidak dicatatkan ke KUA. Meski sah secara agama, namun nikah siri tidak dianggap sah di mata hukum.
Dengan demikian, dalam kasus Anda, pernikahan siri Anda dengan istri Anda hanya sah secara agama, namun tidak dianggap sah secara hukum.
Tindak Pidana Perzinaan
Dalam menjawab pertanyaan Anda, harus dijelaskan terlebih dahulu mengenai aturan tentang tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, atau Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yakni pada tahun 2026, yang berbunyi:
Pasal 284 ayat (1) KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
- Seorang pria yang telah kawin melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya.
- Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya.
- Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
- Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[3]
Terkait Pasal 284 ayat (1) KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menggunakan istilah “zina” untuk menerangkan gendak. Adapun yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Selanjutnya dalam pasal tersebut, disebutkan mengenai Pasal 27 KUH Perdata, yang berbunyi:
Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.
Terkait dengan perkawinan, sebagaimana asas lex specialis derogat legi generali, maka kita harus merujuk pada UU Perkawinan sebagai peraturan yang lebih khusus mengatur mengenai perkawinan yang mengesampingkan peraturan yang lebih umum yaitu KUH Perdata. Maka dalam hal ini perkawinan yang dimaksud pada Pasal 27 KUH Perdata adalah perkawinan yang sah menurut UU Perkawinan dan perubahannya.
Selain itu, jika ditelusuri mengenai arti perkawinan dalam KUHP baru, Penjelasan Pasal 402 UU 1/2023 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan.
Merujuk pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada kasus Anda, seorang istri siri yang selingkuh tidak dapat dipidana. Hal ini karena pernikahan yang Anda dan istri siri Anda laksanakan tidak sah di mata hukum, dan hanya sah di mata agama saja. Oleh karena itu, Anda sebagai suami siri tidak dapat melaporkan istri siri Anda atas dasar perzinaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum, untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal ubklawyers.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi, ajukan pertanyaan melalui E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Ikuti info-info Hukum melalui Saluran WhatsApp LBH-UMAR BIN KHATTAB:
👇👇👇
https://whatsapp.com/channel/0029VadEhUjA2pLGd3OF8g2x
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

