Pertanyaan:
Saya seorang suami sedang digugat cerai oleh istri yang saat ini berada diluar negeri jadi TKW di Taiwan. Berhubung saat ini dia sedang banyak uang & mungkin sukses? Sekarang dia menyewa pengacara untuk menggugat cerai saya. Padahal dahulu, tanpa ada izin saya (suami) dia tidak mungkin bisa sesukses sekarang?
Yang saya tanyakan, apakah saya masih bisa dapat bagian dari penghasilan istri (gono-gini). Apakah definisi harta gono gini? Kemudian, bagaimana pembagian harta gono-gini setelah perceraian? Terimakasih.
Raka Adi Saputra – Cikedung
•••••••••••••••••••••••••••••
Ulasan selengkapnya;
Terima kasih atas pertanyaan Anda, dan sebelumnya kami ikut prihatin atas permasalahan yang sedang Anda hadapi.
Apakah itu Harta Gono-Gini?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gana-gini atau yang kerap dikenal dengan sebutan harta gono-gini adalah h͟a͟r͟t͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟h͟a͟s͟i͟l͟ d͟i͟k͟u͟m͟p͟u͟l͟k͟a͟n͟ s͟e͟l͟a͟m͟a͟ b͟e͟r͟u͟m͟a͟h͟ t͟a͟n͟g͟g͟a͟ s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ h͟a͟k͟ b͟e͟r͟d͟u͟a͟ s͟u͟a͟m͟i͟ d͟a͟n͟ i͟͟s͟͟t͟͟r͟͟i͟͟.
Perlu diketahui bahwa istilah ‘harta gono-gini’ ini tidak dikenal dalam hukum. Namun, jika merujuk pada definisi di atas, harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dalam hukum dengan istilah harta bersama. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan yang menerangkan bahwa h͟a͟r͟t͟a͟ b͟e͟n͟d͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ s͟e͟l͟a͟m͟a͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ h͟a͟r͟t͟a͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟m͟͟a͟͟.
Lebih lanjut, dalam praktiknya, harta gono gini dibahas dalam hal terjadi perceraian. Merujuk pada Penjelasan Pasal 35 UU Perkawinan, diterangkan bahwa apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing. Adapun yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah h͟u͟k͟u͟m͟ a͟͟g͟͟a͟͟m͟͟a͟͟, h͟u͟k͟u͟m͟ a͟d͟a͟t͟ d͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟-h͟u͟k͟u͟m͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. [¹]
Ragam Harta dalam Perkawinan
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, apakah harta gono-gini mencakup seluruh harta yang dimiliki setelah perkawinan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa UU Perkawinan mengenal dua ragam harta dalam perkawinan, yakni:
- Harta bersama: harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal pula dengan istilah harta gono-gini;
- Harta bawaan masing-masing suami istri: meliputi harta yang diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan.
Sedangkan mengenai harta gono-gini dalam Islam, dilihat dari asal-usulnya, Sayuti Thalib dalam Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi Umat Islam (hal. 83), membedakan harta suami istri menjadi:
- Harta bawaan, yaitu harta suami istri yang telah dimiliki sebelum kawin, baik berasal dari warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri.
- Harta masing-masing suami istri yang dimiliki setelah perkawinan, yaitu yang diperoleh dari hibah, wasiat, atau warisan untuk masing-masing, bukan atas usaha mereka.
- Harta pencaharian, yakni harta yang diperoleh sesudah mereka berada dalam hubungan perkawinan atas usaha mereka berdua atau usaha salah seorang dari mereka.
Jika merujuk dari penjelasan tersebut di atas, yang termasuk ke dalam harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, tetapi tidak termasuk harta yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, seperti misalnya hadiah dan warisan.
Dengan demikian, dalam hal suami atau istri memperoleh hadiah dan warisan selama perkawinan berlangsung, maka itu bukan termasuk harta bersama, melainkan harta pribadi masing-masing suami atau istri.
Jadi, harta gono-gini atau harta bersama tidak selalu mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan hanya terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha/pencaharian suami atau istri selama perkawinan, tidak termasuk hadiah atau warisan yang diperoleh masing-masing.
Harta Gono-Gini setelah Perceraian
Jika terjadi perceraian, harta bersama haruslah dibagi antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974 (hal. 31) yang menerangkan ketentuan bahwa:
Sejak berlakunya UU Perkawinan tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri.
Dengan demikian, harta gono-gini setelah bercerai wajib dibagi sama rata antara suami istri, b͟a͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ s͟i͟f͟a͟t͟n͟y͟a͟ p͟i͟u͟t͟a͟n͟g͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa ketentuan harta gono-gini ini tidak berlaku dalam hal suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam sebuah perjanjian perkawinan.
Sekian jawaban dari kami terkait pertanyaan yang diajukan Raka Adi Saputra soal pembagian harta gono-gini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Harta Gono-Gini Setelah Bercerai yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 21 Januari 2022. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com dengan judul Pembagian Harta Gono-Gini setelah Perceraian, tanggal 14 Juli 2023. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 06 Januari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya Permasalahan Hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui E-mail, Chatt atau Tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/Chatt:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian K͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ B͟e͟s͟a͟r͟ U͟͟B͟͟K͟͟ L͟͟A͟͟W͟͟Y͟͟E͟͟R͟͟S͟͟. Klik link dibawah.
👇👇👇
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ L͟B͟H͟-U͟M͟A͟R͟ B͟I͟N͟ K͟͟H͟͟A͟͟T͟͟T͟͟A͟͟B͟͟. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

