Pertanyaan:
Bagaimana jika keterangan yang diberikan oleh pihak saksi dari penuntut umum palsu dalam persidangan? Apakah pihak saksi tersebut dapat dihukum dan apa saja pengaturan yang menyangkut hal itu? Terima kasih.
Wakidi – Klender, Jakarta.
••••••••••••••••••••••••••••••••
Ulasan selengkapnya;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023”.
Pasal Keterangan Palsu di Persidangan
Keterangan saksi adalah s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana y͟a͟n͟g͟ i͟͟a͟͟ d͟e͟n͟g͟a͟r͟ s͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟r͟͟i͟͟, i͟a͟ l͟i͟h͟a͟t͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ d͟a͟n͟ i͟a͟ a͟l͟a͟m͟i͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.[¹]
M͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟a͟l͟s͟u͟ s͟a͟a͟t͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ s͟a͟k͟s͟i͟ d͟i͟ p͟e͟r͟s͟i͟d͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟a͟n͟c͟a͟m͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟a͟n͟k͟s͟i͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ keterangan palsu yang diatur dalam KUHP lama yang hingga artikel ini terbit masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak diundangkan,[²] yaitu:
Pasal 242 KUHP
- Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 291 UU 1/2023
- Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya ditambah 1/3.
Sekedar tambahan informasi untuk Anda, persoalan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan juga dikenal dalam tindak pidana korupsi. Setiap orang yang dengan sengaja t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟n͟͟a͟͟r͟͟, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.[³]
Unsur-Unsur Pasal Keterangan Palsu
R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 183) menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum unsur-unsur berikut ini harus dipenuhi:
a. keterangan itu harus
di atas sumpah;
b. keterangan itu harus
diwajibkan menurut
undang-undang atau
menurut peraturan
yang menentukan
akibat hukum pada
keterangan itu;
c. keterangan itu harus
palsu (tidak benar)
dan kepalsuan ini
diketahui oleh
pemberi keterangan.
R. Soesilo juga menambahkan bahwa supaya dapat dihukum, pembuat harus mengetahui bahwa ia memberikan suatu keterangan dengan sadar bertentangan dengan kenyataan dan bahwa ia memberikan keterangan palsu ini di atas sumpah. Jika pembuat menyangka bahwa keterangannya itu sesuai dengan kebenaran, akan tetapi akhirnya k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟n͟͟a͟͟r͟͟, d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟a͟t͟a͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟, j͟i͟k͟a͟ t͟e͟r͟n͟y͟a͟t͟a͟ i͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟l͟ s͟e͟s͟u͟n͟g͟g͟u͟h͟n͟y͟a͟ m͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟n͟͟a͟͟r͟͟, maka ia tidak dapat dihukum. Menyembunyikan kebenaran belum berarti suatu keterangan itu palsu. S͟u͟a͟t͟u͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟a͟l͟s͟u͟ i͟t͟u͟ m͟e͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ k͟e͟a͟d͟a͟a͟n͟ l͟a͟i͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟a͟d͟a͟ k͟e͟a͟d͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟b͟e͟n͟a͟r͟n͟y͟a͟ dengan dikehendaki atau disengaja.
Sebelum saksi tersebut dituntut melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu, h͟a͟k͟i͟m͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟i͟n͟g͟a͟t͟k͟a͟n͟ s͟a͟k͟s͟i͟ t͟e͟r͟l͟e͟b͟i͟h͟ d͟͟a͟͟h͟͟u͟͟l͟͟u͟͟. Pasal 174 KUHAP menyatakan bahwa apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang m͟e͟m͟p͟e͟r͟i͟n͟g͟a͟t͟k͟a͟n͟ dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan m͟͟e͟͟n͟g͟e͟m͟u͟k͟a͟k͟a͟n͟ a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟n͟y͟a͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ i͟a͟ t͟e͟t͟a͟p͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟͟a͟͟l͟͟s͟͟u͟͟.[⁴]
Kemudian, apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ p͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ s͟u͟p͟a͟y͟a͟ s͟a͟k͟s͟i͟ i͟t͟u͟ d͟i͟t͟a͟h͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ s͟͟͟e͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟t͟͟͟n͟͟͟y͟͟͟a͟͟͟ d͟i͟t͟u͟n͟t͟u͟t͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟k͟w͟a͟a͟n͟ s͟u͟m͟p͟a͟h͟ p͟͟a͟͟l͟͟s͟͟u͟͟.[⁵]
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita temukan dalam P͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ M͟A͟ n͟͟͟o͟͟͟.231K͟͟͟/P͟͟͟i͟͟͟d͟͟͟/2008. Terdakwa pada saat itu bertindak sebagai saksi (saksi a de charge) yang mana sebelum memberikan keterangan keterangannya selaku saksi dalam perkara tersebut, terdakwa disumpah menurut tata cara agama Hindu u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟n͟e͟r͟ dan tidak lain dari yang sebenarnya (hal. 1).
Terdakwa mengatakan bahwa ia melihat Kepala Dusun Siladan (I Dewa Ketut Sara) menandatangani surat gambar ukur, padahal sesungguhnya I Dewa Ketut Sara sudah tidak menjabat sebagai Kepala Dusun Siladan, serta I Dewa Ketut Sara tidak pernah membubuhkan tanda tangannya pada surat gambar ukur. Tujuan Terdakwa memberikan keterangan yang tidak benar tersebut di atas adalah agar para terdakwa (dalam perkara lain) tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dan diputuskan bebas oleh majelis hakim (hal. 2).
Akhirnya, terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangli d͟i͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟b͟u͟k͟t͟i͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟a͟h͟ d͟a͟n͟ m͟e͟y͟a͟k͟i͟n͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟a͟l͟a͟h͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ salah satunya yaitu sumpah palsu sesuai Pasal 242 ayat (1) KUHP. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari. Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi (hal. 5 dan hal. 9)
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukuman Bagi Saksi Palsu di Persidangan yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 8 Oktober 2015. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com dengan judul, Jerat Pidana Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan, pada tanggal 09 Januari 2023. Dan diteruskan oleh ubklawyers tanggal 04 Januari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya Permasalahan Hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui E-mail, Chatt atau Tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/Chatt:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian K͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ B͟e͟s͟a͟r͟ U͟͟B͟͟K͟͟ L͟͟A͟͟W͟͟Y͟͟E͟͟R͟͟S͟͟. Klik link dibawah.
👇👇👇
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ L͟B͟H͟-U͟M͟A͟R͟ B͟I͟N͟ K͟͟H͟͟A͟͟T͟͟T͟͟A͟͟B͟͟. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

