Pertanyaan:
Ada kasus pencurian listrik 900 watt oleh tetangga dan dikenakan denda dan resikonya diputus aliran listriknya. Kasus ini berulang lagi oleh tetangga lainya, mereka baru saja dikenai denda lagi pencurian listrik dengan daya 1300 watt dan pihak PLN pun memutus aliran listriknya kembali. Bagaimana cara PLN mengetahui pencurian listrik? Lalu, apakah ada sanksi bagi pencuri listrik?
Terimakasih
Kuwu Sujani – Bangkir
••••••••••••••••••••••••••••••
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023”.
Ulasan Selengkapnya
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jerat Pidana Pencurian Listrik
Dalam artikel Jerat Pidana bagi Pencuri Listrik, pencurian listrik dapat dijerat sanksi pidana yang sama dengan tindak pidana pencurian pada umumnya yang diatur dalam KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan KUHP baru yaitu UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026:
Pasal 362 KUHP
- Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[²]
Pasal 476 UU 1/2023
- Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[³]
R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan elemen-elemen pasal di atas (hal. 249 – 250):
- Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya. P͟e͟n͟g͟a͟m͟b͟i͟l͟a͟n͟ i͟t͟u͟ s͟u͟d͟a͟h͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ s͟͟e͟͟l͟͟e͟͟s͟͟a͟͟i͟͟, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ i͟t͟u͟ s͟u͟d͟a͟h͟ p͟i͟n͟d͟a͟h͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟;
- Barang yang diambil diartikan segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang (manusia tidak masuk). Pengertian barang juga termasuk “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa;
- Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain;
- Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak).
Selain itu, secara spesifik jerat pasal penggunaan listrik yang bukan haknya juga diatur ke dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan:
- Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Masih dari artikel yang sama, berdasarkan asas lexspecialis derogat legi generalis, yang artinya aturan yang bersifat khusus (specialis) mengenyampingkan aturan yang bersifat umum (generalis), maka sanksi pidana yang dikenakan bagi pencuri listrik tidak menggunakan KUHP, melainkan menggunakan aturan yang lebih khusus, yaitu UU Ketenagalistrikan.
Walau demikian, penyidik dalam praktiknya dapat mengenakan pasal berlapis jika perbuatan memenuhi unsur-unsur pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU 1/2023 serta UU Ketenagalistrikan dan perubahannya.
Tindak Pidana Fitnah
Apabila pencurian listrik oleh tetangga Anda tersebut masih berupa tuduhan atau dugaan, perlu diketahui jika menuduh tanpa bukti dapat dikatakan sebagai fitnah yang dapat dijerat tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam artikel Hukumnya Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti. Sehingga, t͟u͟d͟u͟h͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ b͟u͟k͟t͟i͟-b͟u͟k͟t͟i͟ tertentu yang menunjukkan bahwa tetangga Anda benar-benar melakukan pencurian listrik.
Cara PLN Mengetahui Pencurian Listrik
Sepanjang penelusuran kami, PT Perusahaan Listrik Negara (“PLN”) memiliki rangkaian Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (“P2TL”). Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Perdir PLN 88/2016, P2TL adalah:
- Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut P2TL adalah rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan teknis dan/atau hukum dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap lnstalasi PLN dan/atau lnstalasi Pemakai Tenaga Listrik dari PLN.
Terdapat 4 golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu:[⁴]
- Pelanggaran Golongan I merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi;
- Pelanggaran Golongan ll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya;
- Pelanggaran Golongan lll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
- Pelanggaran Golongan IV merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.
Pelanggan yang melakukan pelanggaran di atas, dikenakan sanksi berupa:[5]
- pemutusan sementara;
- pembongkaran rampung;
- pembayaran tagihan susulan;
- pembayaran biaya P2TL lainnya.
Tugas-tugas dari petugas pelaksana lapangan P2TL meliputi:[⁶]
- melakukan pemeriksaan terhadap jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur, dan perlengkapan alat pembatas dan pengukur serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik;
- melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik;
- mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya;
- menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL dan berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL;
- menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL dengan dibuatkan berita acara serah terima dokumen dan barang bukti P2TL.
Petugas pelaksana lapangan P2TL, berwenang:[⁷]
- melakukan pemutusan sementara atas sambungan tenaga listrik dan/atau alat pembatas dan pengukur pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara;
- melakukan pembongkaran rampung atas sambungan tenaga listrik pada pelanggan dan bukan pelanggan;
- melakukan pengambilan barang bukti berupa alat pembatas dan pengukur atau peralatan lainnya.
Dalam hal pelanggan keberatan atas penetapan pengenaan sanksi P2TL, maka pelanggan dapat mengajukan keberatan kepada General Manager Distribusi/Wilayah atau Manajer APJ/Area/Cabang unit PLN yang menerbitkan sanksi dimaksud dengan disertai alasan-alasan dan bukti-bukti.[⁸]
Sebagai informasi, untuk mengetahui lebih lanjut apa itu P2TL, silakan akses Informasi P2TL pada laman milik PT PLN (Persero). Jadi, bagaimana cara PLN mengetahui pencurian listrik berdasarkan uraian di atas, setidaknya, t͟u͟d͟u͟h͟a͟n͟ p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟a͟n͟ l͟i͟s͟t͟r͟i͟k͟ d͟i͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ r͟a͟n͟g͟k͟a͟i͟a͟n͟ P͟2T͟L͟ .
Namun, atas kasus pencurian listrik oleh tetangga Anda dapat mengajukan keberatan dengan disertai alasan dan bukti yang mendukung.
Selain itu, jika terduga pencurian listrik tersebut akan dijerat sanksi pidana berdasarkan UU Ketenagalistrikan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu melalui persidangan perkara pidana.
Demikian jawaban dari kami tentang jerat hukum pencurian listrik, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Membuktikan Dugaan Pencurian Listrik yang pertama kali dipublikasikan pada 24 Agustus 2020 oleh Hukumonline.com dan diteruskan oleh ubklawyers tanggal 22 Desember 2024.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
089666552118
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

