Pertanyaan:
Baru-baru ini, seseorang mem-posting�tuduhan bahwa pihak bank tanpa persetujuan telah mengurangi saldo miliknya selaku nasabah di media sosialnya hingga viral. Tetapi, ternyata saldo tersebut bukan diambil oleh bank, melainkan diambil oleh suaminya sendiri. Bagaimana pandangan hukum mengenai peristiwa ini? Bisakah si pengunggah dijerat UU ITE? Lalu, apakah suaminya yang mengambil saldo si istri bisa dipidana?
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023”.
Mengunggah Konten Pencemaran Nama Baik ke Internet
Pada dasarnya, mendistribusikan/mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah perbuatan yang dilarang menurut Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Untuk menentukan apakah suatu perbuatan termasuk ke dalam perbuatan yang melanggar pasal tersebut, terdapat pedoman implementasi yang harus diperhatikan oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Lampiran SKB UU ITE (hal. 9-14), yang mengatur di antaranya:
- Pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Pasal 310 KUHP merupakan delik m͟e͟n͟y͟e͟r͟a͟n͟g͟ k͟e͟h͟o͟r͟m͟a͟t͟a͟n͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟n͟u͟d͟u͟h͟k͟a͟n͟ s͟e͟s͟u͟a͟t͟u͟ a͟g͟a͟r͟ d͟i͟k͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
- Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka hal tersebut bukan merupakan delik yang berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
- Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
- Fokus pemidanaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja (dolus) dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum (Pasal 310 KUHP).
- Unsur “supaya diketahui umum” (dalam konteks transmisi, distribusi, dan/atau membuat dapat diakses) dalam unsur pokok (klacht delict) Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang menjadi rujukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus terpenuhi.
- Kriteria “supaya diketahui umum” dapat dipersamakan dengan “agar diketahui publik”. Umum atau publik sendiri dimaknai sebagai kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
- Kriteria “diketahui umum” bisa berupa unggahan pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan konten, atau mensyiarkan sesuatu pada aplikasi grup percakapan dengan sifat grup terbuka di mana siapapun bisa bergabung dalam grup percakapan, serta lalu lintas isi atau informasi tidak ada yang mengendalikan, siapapun bisa upload dan berbagi (share) ke luar, atau dengan kata lain tanpa adanya moderasi tertentu (open group).
Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan ketentuan di atas, m͟e͟s͟k͟i͟p͟u͟n͟ k͟o͟n͟t͟e͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟u͟n͟g͟g͟a͟h͟ p͟a͟d͟a͟ a͟k͟u͟n͟ s͟o͟s͟i͟a͟l͟ m͟e͟d͟i͟a͟ dengan pengaturan bisa diakses publik, sehingga dapat diketahui umum, serta muatan yang disampaikan bukan berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, tapi si pengunggah tidak bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengingat pihak yang dicemarkan nama baiknya adalah bank yang merupakan korporasi, bukan perseorangan. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 310 KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/2012 yang menjadi dasar dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu:
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Ketentuan serupa juga kembali ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[¹] yakni pada tahun 2026 bahwa objek tindak pidana pencemaran adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.
Jika Suami Mengambil Saldo Rekening Istri Tanpa Izin
Pada dasarnya, Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Namun, harta bawaan masing-masing dan harta benda yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.[²]
Meski demikian, antara suami dan istri dimungkinkan terjadi pemisahan harta, sehingga harta benda yang diperoleh selama perkawinan tidak menjadi harta bersama suami istri, sepanjang hal tersebut diatur dalam suatu perjanjian perkawinan.
Menyambung pertanyaan Anda, dalam hal suami-istri terikat suatu perjanjian kawin yang mengakibatkan adanya pemisahan harta kekayaan di antara keduanya atau terpisah meja dan tempat tidur, suami atas aduan istri dapat dijerat atas tindak pidana pencurian yang diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu:
Pasal 362 KUHP
- Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[³]
Pasal 367 KUHP
- Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dan orang yang terkena kejahatan dan t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟p͟i͟s͟a͟h͟ m͟e͟j͟a͟ d͟a͟n͟ r͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ t͟e͟r͟p͟i͟s͟a͟h͟ h͟a͟r͟t͟a͟ k͟͟e͟͟k͟͟a͟͟y͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, maka terhadap pembuat atau pembantu itu t͟͟i͟͟d͟͟a͟͟k͟ m͟u͟n͟g͟k͟i͟n͟ d͟i͟a͟d͟a͟k͟a͟n͟ t͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
- Jika dia adalah s͟u͟a͟m͟i͟ (i͟͟s͟͟t͟͟r͟͟i͟͟) y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟p͟i͟s͟a͟h͟ m͟e͟j͟a͟ d͟a͟n͟ r͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya m͟u͟n͟g͟k͟i͟n͟ d͟i͟a͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ j͟i͟k͟a͟ a͟d͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟k͟e͟n͟a͟ k͟͟e͟͟j͟͟a͟͟h͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.
- Jika menurut lembaga matriarkal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
Pasal 476 UU 1/2023
- Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[⁴]
Pasal 481 UU 1/2023
- Penuntutan pidana t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ jika yang melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 merupakan s͟u͟a͟m͟i͟ a͟t͟a͟u͟ i͟s͟t͟r͟i͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟p͟i͟s͟a͟h͟ m͟e͟j͟a͟ d͟a͟n͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ t͟i͟d͟u͟r͟ a͟t͟a͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟p͟i͟s͟a͟h͟ h͟͟a͟͟r͟͟t͟͟a͟͟.
- Penuntutan pidana hanya d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ jika pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟u͟a͟m͟i͟ a͟t͟a͟u͟ i͟s͟t͟r͟i͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟p͟i͟s͟a͟h͟ m͟e͟j͟a͟ d͟a͟n͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ t͟i͟d͟u͟r͟ a͟t͟a͟u͟ t͟e͟r͟p͟i͟s͟a͟h͟ h͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟t͟͟͟a͟͟͟ k͟͟e͟͟k͟͟a͟͟y͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua.
- Dalam masyarakat yang menggunakan sistem matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan kekuasaan ayah.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka agar pihak suami dapat dituntut, antara suami-istri tersebut harus terpisah meja dan tempat tidur atau pisah harta kekayaan, dan harus ada pengaduan dari istrinya selaku pihak yang terkena kejahatan. Jika tidak terpisah meja dan tempat tidur atau harta kekayaan, dan/atau tidak ada pengaduan, maka terhadap si suami sebagai pelaku tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dan semoga kita semua semakin cerdas hukum.
“Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Suami Diam-diam Tarik Saldo Rekening Istri, Begini Hukumnya yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 4 Agustus 2021. dan diteruskan dari sumber Hukumonline.com”.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

