Pertanyaan:
Suami saya telah berselingkuh dengan seorang wanita yang juga telah bersuami. Suami mengaku duda beranak dua. Pada suatu hari, wanita itu mendatangi suami saya dan mereka berzina. Wanita itu juga memberikan uang karena suami saya meminta dengan alasan kekurangan biaya untuk anak. Suatu waktu, wanita itu akhirnya tahu bahwa suami saya berbohong kalau ia duda, lalu wanita itu memberitahukan semuanya ke saya (istri) dengan maksud meminta pertanggungjawaban dan meminta uangnya dikembalikan karena merasa telah tertipu. Pertanyaan saya:
- Apakah si wanita bisa menuntut perbuatan suami saya?
- Apakah saya bisa menuntut balik? Karena saya juga korban dan saya masih berstatus istri yang sah.
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.”
Tindak Pidana Penipuan
Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, suami Anda berbohong kepada wanita selingkuhannya, yang mana kebohongan tersebut pada akhirnya juga bertujuan untuk meminta uang pada wanita selingkuhannya.
Secara hukum, perbuatan suami Anda dapat dipidana atas dasar tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu:
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 492 UU 1/2023 Tentang Penipuan
- Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[¹]
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya (hal. 261):
- membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
- maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
- membujuknya itu dengan memakai:
a. nama palsu
atau keadaan
palsu;
b. akal cerdik (tipu
muslihat); atau
c. karangan
perkataan
bohong.
Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa mengenai “karangan perkataan bohong”, satu kata bohong tidak cukup, di sini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.
Perbuatan suami Anda dapat dipidana jika memenuhi unsur-unsur di atas. Dalam hal ini yang dilakukan suami Anda adalah membujuk wanita tersebut untuk memberikan uang (barang), dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Yang mana pembujukan ini dilakukan dengan karangan perkataan bohong.
Tindak Pidana Perzinaan
Sedangkan mengenai t͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ b͟a͟l͟i͟k͟ A͟n͟d͟a͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ s͟i͟ w͟͟a͟͟n͟͟i͟͟t͟͟a͟͟, Anda dapat saja menuntut atas dasar perbuatan zina sebagaimana diatur dalam pasal berikut ini.
Pasal 284 KUHP Tentang Perzinaan
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
- seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
- seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
- seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
- seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
- Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
Pasal 411 UU 1/2023 Tentang Perzinaan
- Setiap o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟b͟u͟h͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ b͟u͟k͟a͟n͟ s͟u͟a͟m͟i͟ a͟t͟a͟u͟ i͟͟s͟͟t͟͟r͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[²]
- Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- s͟u͟a͟m͟i͟ a͟t͟a͟u͟ i͟s͟t͟r͟i͟ b͟a͟g͟i͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟i͟k͟a͟t͟ p͟͟͟͟e͟͟͟͟r͟͟͟͟k͟͟͟͟a͟͟͟͟w͟͟͟͟i͟͟͟͟n͟͟͟͟a͟͟͟͟n͟͟͟͟.
- o͟r͟a͟n͟g͟ t͟u͟a͟ a͟t͟a͟u͟ a͟͟n͟͟a͟͟k͟͟n͟͟y͟͟a͟͟ bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Bahwa yang dimaksud dengan zina itu adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Mengenai pasal ini, R. Soesilo mengatakan bahwa pasal ini adalah suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (yang dipermalukan). Pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya apabila laki-laki (A) mengadukan bahwa istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka B (sebagai yang melakukan perzinahan) dan C (sebagai turut melakukan perzinahan), kedua-duanya harus dituntut. Tidak mungkin misalnya A minta supaya yang dituntut itu hanya si C saja, sedangkan B (karena ia masih cinta) tidak dituntut.
Ini berarti jika Anda ingin menuntut si wanita atas dasar perzinahan, Anda harus menuntut suami Anda juga.
Contoh Kasus
Sebagai gambaran mengenai tindak pidana turut serta melakukan perzinaan dapat dilihat pada contoh kasus dalam Putusan PN Kupang No. 107/Pid.B/2019/PN Kpg, Majelis Hakim dalam pertimbangan dengan memperhatikan perbuatan terdakwa dalam kasus ini, terdakwa telah memenuhi unsur dari Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP, yaitu: (hal. 11-13)
- Seorang pria
- Seseorang pria atau laki-laki y͟a͟n͟g͟ d͟i͟m͟a͟k͟s͟u͟d͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟d͟a͟k͟w͟a͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ s͟e͟s͟u͟a͟t͟u͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ yaitu terdakwa.
2. Turut serta melakukan perbuatan itu (mukah/overspel), padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin
Saksi yang masih terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dengan terdakwa yang tidak terikat perkawinan, maka terdakwa dikualifikasikan sebagai turut serta mukah/overspel sebagaimana dimaksud dalam unsur ini dan perbuatan itu dilakukan d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟s͟a͟d͟a͟r͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ s͟a͟k͟s͟i͟ m͟a͟s͟i͟h͟ t͟e͟r͟i͟k͟a͟t͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟l͟u͟m͟ b͟e͟r͟c͟e͟r͟a͟i͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟a͟h͟.
Majelis Hakim dalam amar putusannya kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinahan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dengan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan habis selama 6 bulan (hal. 16).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dan semoga kita semua semakin cerdas berada didalam Group UBK LAWYERS ini..
“Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Menghadapi Tuntutan dari Selingkuhan Suami yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 3 Juli 2014. dan diteruskan dari sumber Hukumonline.com”
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

