Pertanyaan:
Beberapa waktu lalu viral video seorang PNS Daerah yang mengaku tidak menerima gaji selama delapan bulan. Menurut berita yang beredar, ia sempat menjalani masa tahanan karena kasus pelanggaran UU ITE. Lantas, bagaimana jika PNS melakukan tindak pidana? Bagaimana hukumnya gaji PNS yang terlibat kasus pidana? Apakah PNS yang dipenjara tetap dapat gaji?
Terimakasih..
A. Dimyati. SPdi – Indramayu
••••••••••••••••••••••••••••••
Ulasan Selengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Definisi ASN, Pegawai ASN dan PNS
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari kita ketahui terlebih dahulu definisi dari Aparatur Sipil Negara (“ASN”), Pegawai ASN, dan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”).
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU ASN, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Lalu, Pegawai ASN menurut Pasal 1 angka 2 UU ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN.
Kewajiban dan Larangan bagi PNS
Pada dasarnya, berdasarkan Pasal 2 PP 94/2021, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Beberapa kewajiban yang harus ditaati PNS adalah:[¹]
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan lain-lain.
Selengkapnya mengenai kewajiban PNS dalam Anda temukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PP 94/2021.
Sedangkan larangan bagi PNS diatur dalam Pasal 5 PP 94/2021, di antaranya:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan lain-lain.
Sebagai informasi, PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 s.d. Pasal 5 PP 94/2021 dijatuhi hukuman disiplin[²] berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat.[³] Ketentuan selengkapnya mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin dapat Anda baca pada BAB III tentang Hukuman Disiplin PP 94/2021.
Jika PNS Terlibat Kasus Pidana
Lantas, bagaimana jika PNS melakukan tindak pidana? Bagaimana hukumnya gaji PNS yang terlibat kasus pidana? Apakah PNS yang ditahan tetap dapat gaji?
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, PP 11/2017 mengatur bahwa P͟͟N͟͟S͟͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟a͟h͟a͟n͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟i͟b͟e͟r͟h͟e͟n͟t͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟m͟e͟n͟t͟a͟r͟a͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ P͟͟͟͟N͟͟͟͟S͟͟͟͟.[⁴] Hal serupa juga diatur dalam UU ASN, yaitu P͟e͟g͟a͟w͟a͟i͟ A͟S͟N͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟a͟h͟a͟n͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ a͟t͟a͟u͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟h͟e͟n͟t͟i͟a͟n͟ s͟e͟m͟e͟n͟t͟a͟r͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟d͟u͟k͟u͟n͟g͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ h͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟m͟͟͟.[⁵]
Kemudian, P͟N͟S͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟e͟r͟h͟e͟n͟t͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟m͟e͟n͟t͟a͟r͟a͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ d͟i͟t͟a͟h͟a͟n͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟h͟͟a͟͟s͟͟i͟͟l͟͟a͟͟n͟͟. PNS yang diberhentikan sementara tersebut diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[⁶]
Lalu, uang pemberhentian sementara diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara.[⁷] Adapun p͟e͟m͟b͟e͟r͟h͟e͟n͟t͟i͟a͟n͟ s͟e͟m͟e͟n͟t͟a͟r͟a͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ s͟e͟j͟a͟k͟ P͟N͟S͟ D͟͟i͟͟t͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟.[⁸]
Lebih lanjut, penting untuk diketahui bahwa p͟e͟m͟b͟e͟r͟h͟e͟n͟t͟i͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟t͟a͟s͟ p͟e͟r͟m͟i͟n͟t͟a͟a͟n͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ bagi Pegawai ASN dilakukan apabila salah satunya Pegawai ASN dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ s͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟ 2 t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟.[⁹]
Sedangkan pemberhentian Pegawai ASN dikategorikan sebagai p͟e͟m͟b͟e͟r͟h͟e͟n͟t͟i͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ h͟͟o͟͟r͟͟m͟͟a͟͟t͟͟/P͟T͟D͟H͟ adalah jika Pegawai ASN dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟e͟j͟a͟h͟a͟t͟a͟n͟ j͟a͟b͟a͟t͟a͟n͟ atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.[¹⁰]
Kesimpulannya, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS dan tidak diberikan penghasilan, melainkan diberikan uang pemberhentian sementara yang diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara/sejak PNS ditahan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan menjadikan kita semua cerdas hukum.
Artikel ini dibuat oleh Renie Aryandani.SH dipublikasikan Hukumonline.com dengan judul PNS Ditahan karena Jadi Tersangka, Bagaimana Aturan Gajinya? pada tanggal 26 April 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 23 Desember 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
089666552118
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

