Pertanyaan;
Adik saya menjalin hubungan selayaknya suami istri dengan seorang pria (pacarnya). Si pria bilang kalau nanti tidak direstui oleh orang tuanya maka akan menghamili adik saya dulu biar dapat restu. Saat ini memang status adik saya sudah janda dan pria tersebut masih bujang. Setelah adik saya hamil, ternyata pria tersebut tidak mau menikahi, bahkan adik saya dipaksa minum jamu penggugur kandungan dengan iming-iming �kalau sudah minum jamu tersebut, tapi janin tidak gugur, si pria tersebut akan bilang ke orang tua untuk menikahi adik saya.� Tapi setelah diminum, janin tidak gugur. Namun si pria itu tetap mengelak untuk tanggung jawab. Apa yang bisa dilakukan oleh keluarga kami agar adik saya bisa menuntut pria tersebut? Terimakasih.
Maulana Erjani – Balongan
••••••••••••••••••••••••••••••••
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023”
Ulasan selengkapnya;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hukum Percobaan Aborsi di Indonesia
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu aborsi. Aborsi menurut KBBI adalah pengguguran kandungan. Selanjutnya sebagaimana disarikan dari Bunyi Pasal 346 KUHP tentang Aborsi, aborsi atau yang lebih dikenal dalam istilah hukumnya dengan abortus provocatus yang ditulis dalam bahasa latin memiliki arti dan makna p͟e͟n͟g͟g͟u͟g͟u͟r͟a͟n͟ k͟a͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ a͟t͟a͟u͟ n͟i͟a͟t͟ d͟i͟r͟i͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟.
Berdasarkan cerita Anda, dapat diketahui bahwa aborsi yang dilakukan oleh adik Anda dan pacarnya atas dasar persetujuan adik Anda karena bujukan dari pacarnya tidaklah terjadi karena hal-hal di luar kehendak mereka. Walaupun aborsi tidak terjadi, adik Anda dan pacarnya tetap dapat dipidana atas tindakan percobaan melakukan aborsi.
Lantas, apa risiko hukum jika melakukan tindak percobaan aborsi? Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Kesehatan secara jelas melarang setiap orang untuk melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP. Adapun pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan untuk pelaksanaan aborsi hanya dapat dilakukan dengan syarat:[¹]
a. oleh tenaga medis
dan dibantu tenaga
kesehatan yang
memiliki kompetensi
dan kewenangan;
b. pada fasilitas
pelayanan
kesehatan yang
memenuhi syarat
yang ditetapkan oleh
menteri; dan
c. dengan persetujuan
perempuan hamil
yang bersangkutan
dan dengan
persetujuan suami,
kecuali korban
perkosaan.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 428 UU Kesehatan, sanksi yang bisa dijerat bagi Adik Anda sebagai pelaku yang melakukan aborsi dengan “persetujuan perempuan”, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain dalam UU Kesehatan, pada dasarnya aturan mengenai percobaan aborsi menggunakan jamu penggugur kandungan juga diatur di dalam KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.[²] Adapun bunyi ketentuannya adalah sebagai berikut:
Pasal 53 ayat (1) KUHP
- Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
- Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi 1/3.
- Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Pasal 346 KUHP
- Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 348 KUHP
- Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
- Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Pasal 17 ayat (1) UU 1/2023
- Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.
- Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:
a. perbuatan yang
dilakukan itu
diniatkan atau
ditujukan untuk
terjadinya tindak
pidana; dan
b. perbuatan yang
dilakukan langsung
berpotensi
menimbulkan tindak
pidana yang dituju. - Pidana untuk percobaan melakukan tindak pidana paling banyak 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.
- Percobaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Pidana tambahan untuk percobaan melakukan tindak pidana sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidana yang bersangkutan.
Pasal 463 UU 1/2023
- Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
Pasal 464 UU 1/2023
- Setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan:
a. dengan persetujuan
perempuan tersebut,
dipidana dengan
pidana penjara
paling lama 5 tahun;
atau
b. tanpa persetujuan
perempuan tersebut,
dipidana dengan
pidana penjara
paling lama 12
tahun. - Jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Adik Anda dapat dikenakan pidana terkait Pasal 60 ayat (1) jo. Pasal 428 UU Kesehatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 17 ayat (1) UU 1/2023 dalam hal aborsi yang adik Anda lakukan termasuk ke dalam aborsi yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 60 ayat (2) UU Kesehatan sebagai aborsi ilegal. Apabila aborsi tersebut terjadi, maka berdasarkan Pasal 428 UU Kesehatan, adik Anda diancam dengan p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ l͟a͟m͟a͟ 5 (l͟͟i͟͟m͟͟a͟͟) t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟. Sedangkan berdasarkan Pasal 346 KUHP atau Pasal 463 UU 1/2023, perbuatan aborsi tersebut apabila terjadi, diancam dengan p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ l͟a͟m͟a͟ 4 (e͟͟m͟͟p͟͟a͟͟t͟͟) t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟.
Sedangkan, pacar adik Anda dapat dipidana dengan Pasal 348 ayat (1) atau Pasal 464 ayat (1) UU 1/2023.
Namun perlu diperhatikan, tindakan aborsi dengan minum jamu penggugur kandungan yang adik Anda lakukan tidak sampai pada tujuannya yaitu menggugurkan kandungan adik Anda, maka a͟d͟i͟k͟ A͟n͟d͟a͟ d͟a͟n͟ p͟a͟c͟a͟r͟n͟y͟a͟ h͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟c͟o͟b͟a͟a͟n͟ a͟͟b͟͟o͟͟r͟͟s͟͟i͟͟.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyinggung secara jelas mengenai unsur-unsur percobaan yang termuat dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 17 ayat (1) UU 1/2023 yang diantaranya:
- Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;
- Orang sudah mulai berbuat kejahatan itu; dan
- Perbuatan kejahatan itu tidak sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.
Dalam hal ini, niat untuk menggugurkan kandungan tersebut sudah ada dari adik Anda dan pacarnya, tetapi tidak terlaksana karena hal yang di luar kehendak mereka.
Sedangkan, mengenai apakah adik Anda dapat menuntut pacarnya karena telah menghamili dan enggan menikahi adik Anda.
Jerat Pidana Laki-laki tidak mau bertanggung jawab
Sebagai upaya terakhir, Anda juga dapat menempuh jalur pidana yaitu dengan melaporkan si laki-laki kepada kepolisian atas dasar dugaan tindak pidana persetubuhan. Sebagaimana disebut dalam Pasal 76D UU 35/2014 yang berbunyi:
- Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Adapun sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelakunya diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perppu 1/2016 yang ditetapkan sebagai undang-undang oleh UU 17/2016:
- Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- K͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟m͟a͟n͟a͟ d͟i͟m͟a͟k͟s͟u͟d͟ p͟a͟d͟a͟ a͟y͟a͟t͟ (1) b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ p͟u͟l͟a͟ b͟a͟g͟i͟ s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟p͟u͟ m͟͟u͟͟s͟͟l͟͟i͟͟h͟͟a͟͟t͟͟, s͟e͟r͟a͟n͟g͟k͟a͟i͟a͟n͟ k͟͟e͟͟b͟͟o͟͟h͟͟o͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟b͟u͟j͟u͟k͟ a͟n͟a͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟b͟u͟h͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟n͟y͟a͟ a͟t͟a͟u͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟.
Oleh karena itu, laki-laki tersebut dapat dituntut pidana jika dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk perempuan (yang masih termasuk adik) Anda untuk melakukan persetubuhan dengannya, berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Perppu 1/2016 jo. Pasal 76D UU 35/2014.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan semoga bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi yang dibuat pertama kali oleh Lezetia Tobing., S.H., M.Kn., pada 30 Oktober 2012. Dipublikasikan oleh Hukumonline.com dengan judul, Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi, tanggal 08 Mei 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers tanggal 30 Desember 2024.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
089666552118
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

