Pertanyaan:
Apa itu delik formil dan delik materil? Adakah tips untuk membedakan suatu pasal pidana apakah itu masuk delik formil atau delik materil? Misalnya dari rumusan pasal, ada kata kunci tertentu yang menjadi acuan. Bagaimana cara membedakan delik formil dan delik materil?
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
A͟P͟A͟ I͟T͟U͟ D͟E͟L͟I͟K͟?
Sebelumnya, penting untuk kita ketahui bahwa delik merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin yaitu “delictum”. Delik dapat diartikan sebagai tindak pidana, peristiwa pidana, atau perbuatan pidana.[1] Adapun tindak pidana merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu strafbaar feit sebagai suatu perbuatan manusia yang dapat dihukum.[2]
Berdasarkan pendapat Pompe yang dikutip Andi Sofyan dan Nur Azisa dalam bukunya buku Hukum Pidana (hal. 98), tindak pidana adalah suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja telah dilakukan oleh pelaku, di mana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum.
Selain itu, mengenai tindak pidana, KUHP lama tidak menjelaskan mengenai apa itu tindak pidana. Sementara dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026, menjelaskan tentang apa itu tindak pidana.
Menurut Pasal 12 ayat (1) UU 1/2023, tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.[4] Kemudian, setiap tindak pidana bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.[5]
Kemudian, dalam mempelajari delik, kita juga akan diperkenalkan dengan macam-macam delik, antara lain delik formil dan delik materil. Lantas, apa yang dimaksud dengan delik formil dan delik materil?
Delik Formil dan Delik Materil
P.A.F Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 212) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan delik formil adalah d͟e͟l͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟n͟ d͟i͟a͟n͟c͟a͟m͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟. Sedangkan, delik materil adalah d͟e͟l͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ t͟e͟l͟a͟h͟ s͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ d͟͟i͟͟t͟͟i͟m͟b͟u͟l͟k͟a͟n͟y͟a͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟n͟ d͟i͟a͟n͟c͟a͟m͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Selain itu, Mahrus Ali dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana (hal. 209) mendefinisikan delik formil sebagai p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ s͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟ d͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟l͟a͟m͟ u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟ t͟a͟n͟p͟a͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟s͟o͟a͟l͟k͟a͟n͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟n͟y͟a͟. Sedangkan delik materil adalah p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ p͟e͟r͟u͟m͟u͟s͟a͟n͟y͟a͟ d͟i͟t͟i͟t͟i͟k͟b͟e͟r͟a͟t͟k͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai cara membedakan delik formil dan delik materil, sebagai referensi, kami mengutip pendapat dari Adami Chazawi dalam bukunya Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana (hal. 119), yang menyatakan:
Disebut dengan cara formil karena dalam rumusan dicantumkan secara tegas perihal larangan melakukan perbuatan tertentu. Yang menjadi pokok larangan dalam rumusan itu ialah melakukan perbuatan tertentu. Dalam hubungannya dengan selesainya tindak pidana, jika perbuatan yang menjadi larangan itu selesai dilakukan, tindak pidana itu selesai pula tanpa bergantung pada akibat yang timbul dari perbuatan.
Sedangkan perumusan dengan cara materil maksudnya ialah yang menjadi pokok larangan tindak pidana ialah pada menimbulkan akibat tertentu, disebut dengan akibat yang dilarang atau akibat konstitutif. Titik beratnya larangan adalah pada menimbulkan akibat, sedangkan wujud perbuatan apa yang menimbulkan akibat itu tidak menjadi persoalan. Dalam hubungannya dengan selesainya tindak pidana, maka untuk selesainya tindak pidana bukan bergantung pada selesainya wujud perbuatan, tetapi bergantung pada apakah dari wujud perbuatan itu akibat yang dilarang telah timbul atau belum.
Secara singkat dapat kami simpulkan bahwa, kedua delik tersebut menitikberatkan pada cara merumuskan tindak pidananya. Namun, delik formil tidak mempersoalkan akibat, dengan terjadinya tindak pidana sudah dinyatakan tindak pidana tersebut telah terjadi. Berbeda dengan delik materil, tindak pidana dinyatakan terjadi jika telah ada akibatnya.
Contoh Delik Formil dan Delik Materil
Untuk mempermudah pemahaman Anda mengenai perbedaan delik formil dan delik materil, kami akan berikan contoh pasal dari delik formil dan delik materil.
Pasal delik formil dapat Anda temukan pada Pasal 362 KUHP dan Pasal 476 UU 1/2023, tentang tindak pidana pencurian, sebagai berikut:
Pasal 362 KUHP
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[6]
Pasal 476 UU 1/2023
Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[7]
Sedangkan untuk pasal delik materil dapat Anda temukan pada Pasal 338 KUHP dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, tentang tindak pidana pembunuhan yang berbunyi:
Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023
Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kesimpulannya, dari contoh pasal delik formil dan delik materil di atas, dalam delik formil misalnya delik pencurian, yang dianggap sebagai pelaku adalah barang siapa mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Sebagaimana telah kami jelaskan, dalam delik formil tidak diperlukan adanya akibat, dengan terjadinya tindak pidana, sudah dinyatakan tindak pidana tersebut telah terjadi. Sedangkan pada delik materil, yang dianggap sebagai pelaku adalah barangsiapa yang menimbulkan akibat hilangnya nyawa orang lain.[8]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
