Pertanyaan:
Pasal 365 KUHP tentang apa? Bagaimana bunyi Pasal 365 KUHP selengkapnya? Apakah Pasal 365 KUHP benar mengatur pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati? Jika benar, apa perbedaan Pasal 339 dan 365 KUHP?
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023”.
Isi Pasal 365 KUHP
Pada dasarnya, aturan mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati diatur dalam Pasal 365 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, yaitu:
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟͟i͟͟͟d͟͟͟a͟͟͟h͟͟͟u͟͟͟l͟͟͟u͟͟͟i͟͟͟, d͟i͟s͟e͟r͟t͟a͟i͟ a͟t͟a͟u͟ d͟i͟i͟k͟u͟t͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ k͟͟e͟͟k͟͟e͟͟r͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Diancam dengan, pidana penjara paling lama 12 tahun;
- jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
- jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
- jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat;
- Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun;
- Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Unsur-unsur Pasal 365 KUHP
Apabila dicermati, beberapa unsur Pasal 365 KUHP adalah sebagai berikut:[¹]
Ayat (1):
- dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang;
- dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya.
Ayat (2) angka 1:
- perbuatan pencurian dilakukan pada waktu malam;
- di dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya;
- di jalan umum atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
Ayat (2) angka 2:
Perbuatan pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih.
Ayat (2) angka 3:
Masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan jalan membongkar atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Ayat (2) angka 4:
Perbuatan pencurian menjadikan ada orang mendapat luka berat.
Ayat (3):
Jika pencurian dengan kekerasan menyebabkan orang mati, maka ancaman pidananya maksimal 15 tahun.
Ayat (4):
perbuatan pencurian menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati;
dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih;
disertai kekerasan/ancaman kekerasan;
mengakibatkan ada orang mati.
Bunyi Pasal 479 UU 1/2023
Kemudian, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[²] yaitu tahun 2026, perbuatan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati diatur dalam Pasal 479 yang berbunyi sebagai berikut:
- Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pada malam dalam
sebuah rumah atau
pekarangan
tertutup yang ada
rumahnya, di jalan
umum, atau di
dalam kendaraan
angkutan umum
yang sedang
berjalan;
b. pencurian dengan
cara merusak,
membongkar,
memotong,
memecah,
memanjat, memakai
anak kunci palsu,
menggunakan
perintah palsu, atau
memakai pakaian
jabatan palsu, untuk
masuk ke tempat
melakukan tindak
pidana atau sampai
pada barang yang
diambil;
c. yang
mengakibatkan luka
berat bagi orang;
atau
d. secara
bersama-sama dan
bersekutu.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penjelasan Pasal 479 UU 1/2023
Adapun menurut Penjelasan Pasal 479 ayat (1) UU 1/2023, tindak pidana pencurian dalam ketentuan ini dikualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan. Unsur pemberatnya adalah adanya kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang di dalam melakukan pencurian. Kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau setelah pencurian dilakukan.
Kekerasan menunjuk pada penggunaan kekuatan fisik, baik dengan tenaga badan maupun dengan menggunakan alat, sedangkan ancaman kekerasan menunjukkan keadaan sedemikian rupa yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam. Lalu, penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan ini tidak perlu semata-mata ditujukan kepada pemilik barang, tetapi juga dapat pada orang lain, misalnya pembantu rumah tangga atau penjaga rumah.[³]
Perbedaan Pasal 339 dan 365 KUHP
Kemudian, menjawab pertanyaan Anda mengenai apa perbedaan Pasal 339 dan 365 KUHP? Sebagai informasi, Pasal 339 KUHP dan Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023 mengatur tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana.
Lalu, isi Pasal 339 KUHP dan Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023 tersebut hampir sama dengan isi Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 479 ayat (3) UU 1/2023 yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan sehingga mengakibatkan matinya orang lain. Namun perbedaannya, dalam Pasal 339 KUHP dan Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023 k͟e͟m͟a͟t͟i͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ i͟t͟u͟ m͟e͟m͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ o͟l͟e͟h͟ s͟i͟ p͟͟e͟͟n͟͟j͟͟a͟͟h͟͟a͟͟t͟͟, sedangkan dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 479 ayat (3) UU 1/2023 k͟e͟m͟a͟t͟i͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ i͟t͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ o͟l͟e͟h͟ s͟i͟ p͟͟e͟͟n͟͟j͟͟a͟͟h͟͟a͟͟t͟͟, hanya sebagai akibat bahkan yang sama sekali tidak dikehendaki oleh si penjahat.[⁴]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dan semoga kita semua, terkhusus yang ada didalam group ubklawyers semakin cerdas hukum.
“Artikel ini diambil dari sumber Hukumonline.com, pertama kali dipublikasikan pada 13 Februari 2024. Dengan judul Simak Begini Bunyi dan Unsur-Unsur Pasal 365 KUHP dan diteruskan ubklawyers Senin, 9 Desember 2024”.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
