Pertanyaan:
Saya memesan keramik pada produsen keramik dan saya sudah bayar lunas Rp100 juta. Lalu barang sampai dan tidak sesuai dengan keinginan saya, kualitasnya rendah tidak seperti yang sebelumnya disepakati.
Kemudian, saya kembalikan keramik yang kualitasnya rendah tidak seperti yang sebelumnya disepakati, agar dikirim keramik yang saya inginkan, tetapi ternyata tidak dikirim-kirim.
Bagaimana hukumnya jika barang yang dikirim beda dengan yang dipesan? Bisakah saya tuntut dalam ranah pidana yaitu penipuan?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Hukumnya Mengirim Barang Berbeda dengan yang Dipesan.
Pada dasarnya, Anda bisa menuntut penjual (dalam hal ini produsen keramik) secara pidana berdasarkan tindak pidana perbuatan curang atau penipuan dalam jual-beli.
Tindak pidana perbuatan curang atau penipuan dalam jual-beli, diatur dalam KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 sebagai berikut:
Pasal 383 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
- karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
- mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.
Pasal 384 KUHP
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp2,5 juta,[3] jika jumlah keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari dua puluh lima2 rupiah.
UU 1/2023 Pasal 493
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta[2] penjual yang menipu pembeli:
a. dengan menyerahkan barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau
b. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan.
UU 1/2023 Pasal 494 huruf b
Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,[4] jika nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp1 juta bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.
Berdasarkan bunyi Pasal 383 KUHP, maka untuk dapat dikatakan bahwa pelaku usaha melakukan penipuan dalam jual beli, harus memenuhi beberapa unsur penting, yaitu:
- perbuatan curang dilakukan oleh penjual kepada pembeli;
- penjual sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
- perbuatan curang tersebut mengenai jenis, keadaan, atau jumlah barang yang diserahkan;
- perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan tipu muslihat.
Kemudian, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang dimaksud “sengaja menyerahkan barang lain daripada yang telah disetujui” misalnya membeli seekor kuda yang tertentu sudah kejadian, tetapi dalam mengirimkannya kuda itu ditukar dengan yang lain (biasanya lebih jelek).
Selain itu, tentang “jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan dengan tipu muslihat” misalnya seorang pedagang menyerahkan pada pembeli barang “tua” (bekas, lama –ed) sebagai barang “baru”, atau pedagang beras memalsu timbangan atau takarannya, dan lain-lain.
Jadi, Anda dapat menuntut produsen keramik berdasarkan Pasal 383 KUHP atau Pasal 493 UU 1/2023, karena p͟e͟n͟j͟u͟a͟l͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ d͟͟a͟͟g͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟/k͟e͟r͟a͟m͟i͟k͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟u͟a͟l͟i͟t͟a͟s͟ y͟a͟n͟g͟ l͟e͟b͟i͟h͟ r͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟h͟͟, t͟i͟d͟a͟k͟ s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟e͟p͟a͟k͟a͟t͟i͟ s͟e͟b͟e͟l͟u͟m͟n͟y͟a͟.
Gugatan Wanprestasi
Selain itu, Anda juga dapat menggugat penjual secara perdata untuk mendapatkan ganti rugi dengan gugatan wanprestasi atas dasar perjanjian jual-beli antara Anda dengan produsen keramik. Wanprestasi adalah keadaan dimana debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang.[5]
Kemudian, wanprestasi dapat Anda temukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan isi Pasal 1243 KUH Perdata, terdapat 3 unsur wanprestasi, yaitu.[6]:
- ada perjanjian;
- ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan
- telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.
Lebih lanjut, berkaitan dengan gugatan wanprestasi, pada dasarnya gugatan wanprestasi adalah gugatan yang pada pokok perkaranya mengenai wanprestasi dimana harus adanya kegagalan debitur dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan perikatan yang disepakati. Adapun alasan mengapa debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, pertama karena kesalahan debitur atas kesengajaan atau kelalaiannya, serta disebabkan keadaan yang memaksa atau force majeure.[7] Selengkapnya mengenai gugatan wanprestasi dapat Anda baca dalam artikel Bunyi Pasal 1243 KUH Perdata tentang Wanprestasi.
Akan tetapi, sebelum Anda melakukan gugatan wanprestasi, Anda harus terlebih dahulu melakukan somasi kepada produsen keramik tersebut untuk menyerahkan barangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Lantas, apa itu somasi?
Apa itu Somasi?
Singkatnya, somasi adalah teguran.
T͟u͟j͟u͟a͟n͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ s͟o͟m͟a͟s͟i͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ k͟e͟s͟e͟m͟p͟a͟t͟a͟n͟ p͟i͟h͟a͟k͟ c͟a͟l͟o͟n͟ t͟e͟r͟g͟u͟g͟a͟t͟ u͟n͟t͟u͟k͟ b͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟ s͟e͟s͟u͟a͟t͟u͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟g͟h͟e͟n͟t͟i͟k͟a͟n͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif, baik oleh kuasa hukum, lembaga hukum, maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat).[8]
Dasar hukum somasi dapat ditemukan dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan:
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Lalu, jika somasi atau peringatan itu tidak dihiraukan, maka anda dapat mengajukan gugatan ke pihak berwajib (pidana) atau pengadilan negeri terhadap produsen keramik secara perdata dengan gugatan wanprestasi, agar produsen keramik tersebut memenuhi prestasinya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

