Pertanyaan:
Saya membeli handphone dengan harga murah. Lalu ada orang yang tiba-tiba datang mengaku sebagai pemilik handphone tersebut dan menuduh saya membeli barang hasil kejahatan yaitu menadah hasil curian dari orang lain. Apakah saya dapat terjerat pidana menadah hasil curian?
Terimakasih.
Daponk – Cikedung
Ulasan selengkapnya;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jual Beli Barang Black Market
Istilah Black Market dalam Cambridge Dictionary disebutkan sebagai:
Illegal trading of goods that are not allowed to be bought and sold, or that there are not enough of for everyone who wants them.
Yang arti terjemahan bebasnya, secara singkat berarti perdagangan ilegal barang-barang yang tidak boleh diperjualbelikan. Kemudian, Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 527 K/Pdt/2006 juga menggunakan istilah black market (pasar gelap) untuk menyebut suatu perdagangan yang tidak resmi (hal. 12).
Cakupan istilah pasar gelap ini cukup luas, selama perdagangan tersebut ilegal dan dilakukan di luar jalur resmi, maka dapat disebut sebagai suatu pasar gelap. Misalnya sebagaimana yang Anda tanyakan, barang (ponsel) yang diperdagangkan tersebut merupakan hasil pencurian, penyelundupan, atau tidak dilengkapi perizinan untuk dapat diperdagangkan, sehingga melanggar suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dasar dari terjadinya jual beli adalah perjanjian jual beli. Salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) adalah adanya sebab yang halal yakni sebab yang tidak dilarang atau tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.[¹]
Pasal 480 KUHP
- Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu[²]:
- barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
- barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 591 UU 1/2023
- Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta,[³] setiap orang yang:
- membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana; atau
- menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana.
Namun, untuk dijerat pasal di atas perlu dilihat apakah perbuatan Anda memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan. Adapun, unsur-unsur pasal tindak pidana penadahan menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yaitu:
- yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari Pasal 480 KUHP.
- Perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian:
a. m͟͟e͟͟m͟͟b͟͟e͟͟l͟͟i͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟w͟͟a͟͟,
d͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟n͟y͟a͟
(t͟i͟d͟a͟k͟ p͟e͟r͟l͟u͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟
m͟a͟k͟s͟u͟d͟ h͟e͟n͟d͟a͟k͟
m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟ u͟͟n͟͟t͟͟u͟͟n͟͟g͟͟)
b͟a͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟
d͟i͟k͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟n͟y͟a͟ a͟t͟a͟u͟
p͟a͟t͟u͟t͟ d͟i͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟y͟a͟
d͟i͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟
k͟e͟j͟a͟h͟a͟t͟a͟n͟;
b. menjual,
menukarkan,
menggadaikan, dan
sebagainya d͟e͟n͟g͟a͟n͟
m͟a͟k͟s͟u͟d͟ h͟e͟n͟d͟a͟k͟
m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟ u͟n͟t͟u͟n͟g͟
barang yang
diketahuinya atau
patut disangkanya
diperoleh karena
kejahatan.
- Elemen penting pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Di sini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.
- Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, m͟͟͟i͟s͟a͟l͟n͟y͟a͟ d͟i͟b͟e͟l͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ d͟i͟ b͟a͟w͟a͟h͟ h͟͟a͟͟r͟͟g͟͟a͟͟, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
- Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dan lain-lain.
Jika sedari awal saat Anda membeli handphone itu memang mengetahui bahwa handphone itu diperoleh karena tindak pidana atau patut menyangka bahwa handphone itu merupakan hasil tindak pidana, karena pihak penjual tidak mampu menjelaskan secara gamblang mengapa ia menjual dengan harga sangat murah kemudian Anda membelinya, maka Anda dapat dijerat sesuai Pasal 480 sub 1. Karena seperti yang disebut di atas, elemen penting pasal ini adalah terdakwa mengetahui atau patut menyangka bahwa handphone itu hasil tindak pidana.
Memang, pada praktiknya sulit untuk membuktikan bahwa apakah Anda mengetahui atau menyangka bahwa handphone itu dari hasil tindak pidana atau tidak. Namun, dengan Anda membeli handphone itu di bawah harga (dengan harga yang murah), maka Anda sepatutnya menyangka bahwa handphone itu merupakan barang hasil tindak pidana. Jika demikian, sebenarnya perbuatan Anda sudah memenuhi unsur tindak pidana penadahan walau Anda tidak bermaksud hendak mendapat untung.
Di samping itu, kami berasumsi mungkin handphone yang Anda beli juga ternyata tidak ada garansinya. Selama perdagangan tersebut melanggar hukum dan dilakukan di luar jalur resmi, maka dapat disebut sebagai suatu pasar gelap (black market).
Contoh Kasus
Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami contohkan kasus penadahan yang telah diputus oleh Putusan PN Sibolga No. 339/Pid.B/2013/PN.SBG, disebutkan bahwa dakwaan tunggal melanggar ketentuan Pasal 480 ke – 1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut (hal. 7-8).
1. Barang siapa
Barang siapa di sini menunjukkan kepada orang atau subjek hukum yang melakukan tindak pidana.
2. Membeli, sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan bahwa terdakwa membeli 1 unit sepeda motor seharga Rp3,5 juta yang mana sepeda motor tersebut adalah milik saksi korban yang diambil tanpa seizin dari saksi korban.
Terdakwa m͟e͟m͟b͟e͟l͟i͟ s͟e͟p͟e͟d͟a͟ m͟o͟t͟o͟r͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟͟i͟͟ b͟a͟w͟a͟h͟ h͟a͟r͟g͟a͟ s͟͟t͟͟a͟͟n͟͟d͟͟a͟͟r͟͟. Sepatutnya terdakwa merasa curiga bahwa barang tersebut adalah diperoleh dari kejahatan, oleh karena itu unsur tersebut telah terpenuhi.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa t͟e͟r͟b͟u͟k͟t͟i͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟a͟h͟ d͟a͟n͟ m͟e͟y͟a͟k͟i͟n͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟a͟l͟a͟h͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟a͟d͟a͟h͟a͟n͟ dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dengan menetapkan bahwa pidana itu tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan melakukan perbuatan yang dapat dihukum (hal. 9).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tidak Tahu Barang yang Dibeli Hasil Curian, Bisakah Dipidana? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 22 Oktober 2014. Dipublikasikan oleh Hukumonline.com tanggal 06 Januari 2023, dan diteruskan oleh ubklawyers tanggal 28 Desember 2024.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
089666552118
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

