Pertanyaan:
Saya adalah anak bungsu dari 3 bersaudara di keluarga saya. Orang tua saya pisah sementara selama 3 minggu setelah ibu saya ketahuan selingkuh dengan pria lain. Ayah saya menuduh adik dari ibu saya telah mempengaruhi ibu saya. Saking kesalnya, secara tidak sengaja ayah saya mengancam adik ibu saya melalui Facebook Messenger. Kemudian, ibu saya membalas dengan melaporkan bukti ancaman berupa screenshot Facebook Messenger ke polisi. Saya sangat prihatin dengan kondisi keluarga saya yang melibatkan hukum karena masalah tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi, pasal hukum apa saja yang terlibat bila ibu saya benar-benar mau melaporkan ayah saya ke polisi?
Menjawab pertanyaan pokok Anda, kami mengasumsikan bahwa perbuatan yang dilaporkan oleh ibu Anda merupakan pengancaman yang dilakukan oleh ayah Anda terhadap adik ibu Anda melalui media elektronik.
Perlu diketahui, dalam proses penyidikan dimungkinkan adanya delik lain yang dapat dipersangkakan terhadap ayah Anda. Hal ini sebagai konsekuensi dari berkembangnya proses penyidikan atas suatu dugaan tindak pidana.
Pasal Pengancaman dalam KUHP
Terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang ayah Anda lakukan, berpotensi untuk dijerat berdasarkan ketentuan Pasal 335 KUHP lama yang masih berlaku saat artikel ini diterbitkan atau Pasal 448 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Namun, perlu diketahui bahwa P͟͟͟͟a͟͟͟͟s͟͟͟͟a͟͟͟͟l͟͟͟͟ 335 K͟U͟H͟P͟ atau y͟͟a͟͟n͟͟g͟͟ s͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟i͟͟͟n͟͟͟g͟ d͟i͟s͟e͟b͟u͟t͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ P͟a͟s͟a͟l͟ P͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟y͟e͟n͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ semenjak adanya adanya Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (hal. 39-40).
MK menilai frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan (hal. 37). Oleh karena itu, Pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan saat ini tidak relevan lagi.
Dengan demikian, pasal-pasal tersebut menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 335 KUHP jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta[2]:
- barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
- barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membuatkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatannya hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Pasal 448 UU 1/2023
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta,[3] setiap orang yang:
- secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
- memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban tindak pidana.
Disarikan dari artikel Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan DIHAPUS, Ini Dasarnya untuk dapat dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 448 UU 1/2023, perbuatan harus memenuhi unsur-unsur berikut:
- barang siapa;
- secara melawan hukum;
- memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu;
- memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Tindak Pidana Pengancaman dalam UU ITE
Kemudian, karena dugaan tindak pidana pengancaman oleh ayah Anda dilakukan melalui sarana media sosial yaitu Facebook Messenger, maka ayah Anda dapat dijerat berdasarkan pasal dalam UU ITE dan perubahannya. Hal ini sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali yang berarti peraturan khusus (yaitu UU ITE) mengesampingkan peraturan yang lebih umum (yaitu KUHP).
Adapun tindak pidana pengancaman dalam UU ITE diatur dalam Pasal 29 UU 1/2024, yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Berkenaan dengan korban yang dimaksud dalam pasal di atas adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Selain itu, perundungan di ruang digital (cyber bullying) juga termasuk perbuatan yang diatur dalam pasal tersebut.[4]
Pelanggaran terhadap Pasal 29 UU 1/2024 diatur dalam Pasal 45B UU 1/2024, yaitu dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Menjawab pertanyaan Anda, atas pengancaman yang dilakukan oleh ayah Anda melalui media elektronik, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 UU 1/2024 jo. Pasal 45B UU 19/2016 tentang pengancaman secara elektronik sebagaimana tersebut di atas.
Untuk itu, kami berpendapat bahwa dalam menerapkan pasal-pasal yang mengandung sanksi pidana dalam UU ITE yang merupakan lex specialis dari pasal-pasal KUHP, hendaknya para penegak hukum dapat memperhatikan apakah pasal-pasal dari KUHP tersebut sebagai ketentuan umum (general) merupakan delik aduan atau delik biasa. Hal ini penting, untuk menjaga agar penerapan pasal-pasal pidana yang tersebar dalam UU ITE tidak dijadikan sebagai “sapu jagat” untuk mengkriminalkan seseorang.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? Ajukan pertanyaan melalui E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan menjadi bagian Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak Info-info Hukum untuk Pembelajaran melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

