Pertanyaan:
Saya mau tanya soal harta bersama nikah siri. Pada perkawinan siri, seorang suami membelikan rumah untuk tinggal bersama istri yang dinikahi siri tersebut selama 7 tahun. Di tahun ke-8, mereka nikah resmi di KUA. Dua tahun kemudian mereka bercerai. Apakah rumah yang dibelikan untuk istri dengan atas namanya itu juga menjadi harta gono gini?
Terimakasih.
Juju Juhaeriyah – Celeng, Lohbener
••••••••••••••••••••••••••••••••
Ulasan Lengkap:
Sebelum membahas harta bersama nikah siri sebagaimana ditanyakan, p͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟t͟͟͟i͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟ u͟n͟t͟u͟k͟ d͟i͟k͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟ b͟a͟h͟w͟a͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟o͟s͟i͟t͟i͟f͟ d͟i͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟l͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ i͟s͟t͟i͟l͟a͟h͟ n͟i͟k͟a͟h͟ s͟i͟r͟i͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ s͟͟i͟͟r͟͟i͟͟.
Sebagaimana diterangkan dalam artikel Potensi Jerat Pidana Walaupun Syarat Nikah Siri Sudah Dipenuhi, dalam masyarakat nikah siri sering diartikan dengan:
- pernikahan tanpa wali atau pernikahan yang dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju, atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali, atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat;
- pernikahan yang sah secara agama, dalam hal ini syarat nikah siri telah memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah, namun tidak dicatatkan pada kantor pencatat nikah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (“KUA”) bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam; dan
- pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Harta Bersama dalam Ikatan Perkawinan
Kami mengasumsikan bahwa pasangan dan perkawinannya tunduk pada hukum Islam. Oleh karenanya, kami akan merujuk pada UU Perkawinan dan perubahannya, serta KHI.
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.[¹] Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.[²]
Selanjutnya, KHI menambahkan bahwa harta bersama adalah harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah, yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.[³]
Mengenai harta bawaan, harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.[⁴]
Suami dan istri pun mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqoh, atau lainnya.[⁵]
Lantas, perkawinan apa yang dimaksud dalam konteks ini? Pasal 2 UU Perkawinan menekankan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harta Bersama Nikah Siri
Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat yang beragama Islam, setiap perkawinan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah.[⁶]
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.[⁷]
Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.[⁸] Meskipun nikah siri tidak dilarang secara implisit dalam agama, namun pernikahan ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Dalam nikah siri tidak ada pencatatan menurut peraturan perundang-undangan yang mana tidak dapat diterbitkan akta nikah.
Ketiadaan akta nikah inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum di hadapan negara. Adapun salah satu akibat hukumnya adalah t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟k͟u͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ atas hak-hak istri dan anak-anak hasil dari perkawinan siri, b͟e͟g͟i͟t͟u͟ p͟u͟l͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ h͟a͟r͟t͟a͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟m͟͟a͟͟.
D͟a͟l͟a͟m͟ h͟u͟k͟u͟m͟, b͟a͟i͟k͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ a͟͟g͟͟a͟͟m͟͟a͟͟, t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟l͟ h͟a͟r͟t͟a͟ b͟e͟r͟s͟a͟m͟a͟ n͟i͟k͟a͟h͟ s͟͟i͟͟r͟͟i͟͟. B͟e͟g͟i͟t͟u͟ j͟u͟g͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟ c͟͟e͟͟r͟͟a͟͟i͟͟, t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟i͟s͟a͟ m͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟i͟n͟y͟a͟ d͟a͟n͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ h͟a͟k͟-h͟a͟k͟ a͟n͟a͟k͟ d͟a͟n͟ i͟͟s͟͟t͟͟r͟͟i͟͟.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa perkawinan siri tidak diakui secara hukum, maka rumah yang diperoleh dalam perkawinan siri tersebut tidak termasuk harta bersama yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, karena secara hukum tidak pernah ada perkawinan di antara pasangan.
Kami asumsikan, setelah pasangan tersebut melangsungkan pernikahan di KUA, maka perkawinan tersebut menjadi sah secara hukum. Sehingga, menurut hemat kami, harta bersama baru timbul setelah ikatan perkawinan yang dicatatkan ini yaitu di tahun ke-8 dan seterusnya.
Terhadap rumah yang Anda maksud, berarti adalah harta bawaan sang pemilik dan bukan harta bersama, sehingga ketika terjadi perceraian, maka secara hukum rumah tidak diperhitungkan dalam pembagian harta bersama.
Demikian jawaban dari kami terkait pertanyaan harta bersama nikah siri, semoga bermanfaat untuk kita semua terkhusus untuk Ibu Juju Juhaeriyah (penanya).
Artikel ini adalah pemutakhiran artikel berjudul Apakah dalam Kawin Siri Dikenal Harta Bersama? yang dibuat oleh Sigar Aji Poerana, S.H. Dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 17 Juli 2020. Dipublikasikan oleh Hukumonline.com tanggal 19 Agustus 2022 dengan judul Adakah Harta Bersama Nikah Siri dalam Hukum? Dan diteruskan oleh ubklawyers tanggal 18 Desember 2024.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
089666552118
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

