Pertanyaan:
Apakah benar nikah siri adalah zina? Apakah seorang laki laki yang telah menikah sah baik secara hukum agama maupun hukum negara dengan seorang perempuan lalu kemudian menikah lagi secara siri dengan perempuan lain dapat dikenakan pidana? Apabila iya, adakah pendapat ahli yang menguatkan statement tersebut atau literatur yang berkata demikian? Mohon pencerahanya.
Terimakasih
Margo, tugu-sliyeg.
Ulasan Selengkapnya
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023”.
Zina Menurut Hukum Pidana Indonesia
Sebelum membahas apakah nikah siri itu zina, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan zina menurut hukum pidana di Indonesia, sebagaimana diatur dalam KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026.
Pasal 284 ayat (1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
- a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. seorang wanita yang
telah kawin yang
melakukan
gendak, padahal
diketahui bahwa
pasal 27 BW
berlaku baginya; - a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang
telah kawin yang
turut serta
melakukan
perbuatan itu,
padahal diketahui
olehnya bahwa
yang turut bersalah
telah kawin dan
pasal 27 BW
berlaku baginya.
KUHP Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023
- Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (yaitu Rp10 juta).[²]
Kemudian, sebagai informasi, Pasal 27 KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek/ “BW”) yang disebut dalam Pasal 284 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.
Adapun berdasarkan Penjelasan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” sebagaimana disebutkan di atas adalah:
a. laki-laki yang berada
dalam ikatan
perkawinan
melakukan
persetubuhan
dengan perempuan
yang bukan istrinya;
b. perempuan yang
berada dalam ikatan
perkawinan
melakukan
persetubuhan
dengan laki-laki
yang bukan
suaminya;
c. laki-laki yang tidak
dalam ikatan
perkawinan
melakukan
persetubuhan
dengan perempuan,
padahal diketahui
bahwa perempuan
tersebut berada
dalam ikatan
perkawinan;
d. perempuan yang
tidak dalam ikatan
perkawinan
melakukan
persetubuhan
dengan laki-laki,
padahal diketahui
bahwa laki-laki
tersebut berada
dalam ikatan
perkawinan; atau
e. laki-laki dan
perempuan yang
masing-masing
tidak terikat dalam
perkawinan
melakukan
persetubuhan.
Selengkapnya mengenai pasal perzinaan dapat Anda baca dalam artikel Bunyi Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
Definisi Zina dalam Pandangan Hukum
Para ahli hukum memiliki penafsiran tentang zina. Menurut R. Sugandhi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya (hal. 302), zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan atas dasar suka sama suka yang belum terikat oleh perkawinan.
Kemudian, R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) mendefinisikan zinah atau zina sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Selanjutnya, Soesilo juga berpendapat bahwa supaya seseorang dapat dijerat dengan pasal perzinahan, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Nikah Siri
Sebagaimana yang telah dijelaskan di artikel Potensi Jerat Pidana Walaupun Syarat Nikah Siri Sudah Terpenuhi, dalam hukum positif di Indonesia, i͟s͟t͟i͟l͟a͟h͟ n͟i͟k͟a͟h͟ s͟i͟r͟i͟ (p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ s͟͟i͟͟r͟͟i͟͟) t͟i͟d͟a͟k͟l͟a͟h͟ d͟͟i͟͟k͟͟e͟͟n͟͟a͟͟l͟͟. Selain itu, tidak ada aturan yang mengatur perkawinan siri secara khusus. Istilah sirri sendiri berasal dari bahasa arab, yakni “sirra, israr” yang berarti rahasia.
Nikah siri di dalam masyarakat sering diartikan dengan:
- Pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali, atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.
- Pernikahan yang sah secara agama, dalam hal ini memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah, namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah, dalam hal ini yaitu Kantor Urusan Agama (“KUA”) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam.
- Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Sementara itu, menurut KBBI, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, menurut agama Islam sudah sah.
Di sisi lain, secara hukum, tiap perkawinan di Indonesia seharusnya dicatatkan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah s͟a͟m͟a͟ h͟a͟l͟n͟y͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟n͟c͟a͟t͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟r͟i͟s͟t͟i͟w͟a͟-p͟e͟r͟i͟s͟t͟i͟w͟a͟ p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟ d͟a͟l͟a͟m͟ k͟e͟h͟i͟d͟u͟p͟a͟n͟ s͟͟e͟͟s͟͟e͟͟o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.[³]
Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa pencatatan nikah merupakan bukti perkawinan yang sah di mata hukum, sebagaimana tertuang dalam akta nikah. Karena nikah siri tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, maka tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum bahwa seseorang telah menikah dan sah secara agama.
Apakah Nikah Siri Sama dengan Zina?
Selanjutnya, menjawab pertanyaan apakah nikah siri itu zina, perlu kami tekankan bahwa dalam P͟e͟r͟n͟i͟k͟a͟h͟a͟n͟ s͟i͟r͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟k͟u͟i͟ o͟l͟e͟h͟ h͟u͟k͟u͟m͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ b͟u͟k͟t͟i͟ n͟͟i͟͟k͟͟a͟͟h͟͟.
Sehubungan dengan itu, s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ k͟͟o͟͟n͟͟s͟͟e͟͟k͟͟u͟͟e͟͟n͟͟s͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, p͟a͟s͟a͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟i͟k͟a͟h͟ s͟i͟r͟i͟ i͟n͟i͟ b͟e͟r͟i͟s͟i͟k͟o͟ d͟i͟s͟a͟m͟a͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ z͟͟͟i͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟, dan berpotensi dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP atau Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023. Hal ini mungkin terjadi apabila suami/istri yang menikah siri ini ternyata masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain.
Contoh Kasus
Kemudian, menyambung apakah seseorang dapat dipidana karena nikah siri? Untuk menjawab ini, kita dapat merujuk pada Putusan PN Solok No. 56/Pid.B/2014/PN.Slk. Dalam kasus ini, sepasang suami-istri yang telah menikah siri (hal. 14) dinyatakan bersalah karena memenuhi unsur dari Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan ke-2 huruf b KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atas zina/gendak (overspel) (hal 16-17).
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terpidana tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perzinahan dan turut serta melakukan perzinahan beberapa kali” (hal. 17), di mana terdakwa I masih terikat perkawinan yang sah dengan istrinya (hal. 14). Dalam amarnya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan (hal. 17).
Jika menganalisis putusan tersebut, ratio legis dari Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan adalah pencatatan perkawinan dibutuhkan di kemudian hari sebagai validitas perkawinan.
Oleh karena itu, untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari, lebih baik pernikahan tersebut dicatatkan untuk memperoleh akta kawin sebagai bukti telah dilakukannya pernikahan. Dalam hal nikah siri sudah terlanjur terjadi, ada baiknya segera melakukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Demikian jawaban dari kami terkait jawaban atas apakah nikah siri itu zina, semoga bermanfaat untuk kita semua terlebih untuk Bapak Margo (penanya).
Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Apakah Nikah Siri Itu Zina yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 19 Juli 2018, dimutakhirkan pertama kali pada 20 Januari 2022, dan dimutakhirkan kedua kali pada 17 Mei 2023 oleh Erizka Permatasari, S.H. Dipublikasikan oleh Hukumonline.com 02 September 2024, dan diteruskan oleh ubklawyers tanggal 17 Desember 2024.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
089666552118
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
