Pertanyaan:
Di pasal manakah dalam KUH Perdata diatur tentang jenis-jenis alat bukti? Mohon penjelasannya.
Bunyi Pasal 1866 KUH Perdata
Dalam perkara perdata, hakim melakukan penilaian berdasarkan keterangan dan penjelasan dari alat bukti, yaitu pihak mana yang paling sempurna pembuktiannya. Jadi, para pihak yang berperkara hanya dapat membuktikan kebenaran dalil gugat dan dalil bantahan
s͟e͟s͟u͟a͟i͟ f͟a͟k͟t͟a͟-f͟a͟k͟t͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟e͟k͟a͟ k͟e͟m͟u͟k͟a͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ j͟e͟n͟i͟s͟ a͟t͟a͟u͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ tertentu.[1]
Kemudian, Pasal 1866 KUH Perdata mengatur tentang jenis-jenis alat bukti dalam perkara perdata, yang berbunyi:
Alat pembuktian meliputi:
- bukti tertulis;
- bukti saksi;
- persangkaan;
- pengakuan;
- sumpah.
Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut.
Dari bunyi Pasal 1866 KUH Perdata di atas mengenai urutan alat-alat bukti dalam hukum acara perdata, m͟a͟k͟a͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ t͟e͟r͟t͟u͟l͟i͟s͟ a͟t͟a͟u͟ s͟u͟r͟a͟t͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ y͟a͟n͟g͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ u͟t͟a͟m͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟.Berbeda dengan alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP, di mana alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana adalah keterangan saksi.[2]
Hal tersebut dikarenakan seseorang yang melakukan tindak pidana biasanya melenyapkan bukti-bukti tulisan yang memungkinkan terbongkarnya tindak pidana yang dilakukan oleh para pelakunya, sehingga bukti harus dicari dari keterangan orang-orang yang secara kebetulan melihat, mendengar, atau mengalami sendiri kejadian yang merupakan tindak pidana tersebut. Sebaliknya, dalam praktik perdata misalnya dalam perjanjian jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, penghibahan, perwasiatan, pengangkutan, asuransi, dan sebagainya, orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut umumnya d͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟n͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ m͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟ t͟u͟l͟i͟s͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ k͟e͟p͟e͟r͟l͟u͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟u͟k͟t͟i͟a͟n͟ d͟i͟k͟e͟m͟u͟d͟i͟a͟n͟ h͟a͟r͟i͟ j͟i͟k͟a͟ diperlukan.[3]
Penjelasan Pasal 1866 KUH Perdata
Berikut kami jelaskan masing-masing alat bukti dalam Pasal 1866 KUH Perdata.
1. Bukti Tulisan atau Surat
Menurut Sudikno Mertokusumo sebagaimana dikutip oleh Martha Eri Safira dalam bukunya Hukum Perdata, alat bukti tertulis atau surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian (hal. 138-139).
Adapun menurut H. Riduan Syahrani, alat bukti tulisan adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dapat dimengerti dan mengandung suatu pikiran tertentu.[4]
Dalam KUH Perdata, alat bukti tulisan atau surat diatur dalam Pasal 1867 s.d. Pasal 1894.
2. Bukti Saksi
Alat bukti berupa kesaksian diatur dalam Pasal 1895, Pasal 1902, dan Pasal 1904 s.d. Pasal 1912 KUH Perdata.
Pada dasarnya, kesaksian hanya boleh berisikan apa yang dilihat oleh saksi dengan panca inderanya dan tentang apa yang dapat diketahui sendiri dengan cara yang demikian. Dalam arti lain, kesaksian merupakan gambaran dari apa yang telah dilihat, didengar dan dialaminya (saksi), dan keterangan-keterangan ini semata-mata bersifat objektif.[5]
Selain itu, menurut Sudikno Mertokusumo, kesaksian juga harus dikemukakan dengan lisan dan secara pribadi di muka persidangan.[6] Dengan demikian, saksi harus memberitahukan sendiri apa yang diketahuinya, tidak boleh secara tertulis dan diwakilkan oleh orang lain.[7]
Namun, penting untuk dicatat bahwa terdapat orang-orang yang t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟e͟n͟g͟a͟r͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ s͟a͟k͟s͟i͟ antara lain:
a. keluarga sedarah;
b. suami atau istri dari salah satu pihak meskipun sudah bercerai;
c. anak yang belum berusia 15 tahun.
Ketentuan selengkapnya mengenai orang yang tidak dapat didengar sebagai saksi dapat Anda temukan dalam Pasal 1910 dan Pasal 1912 KUH Perdata.
3. Bukti Persangkaan
Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dianggap terbukti, atau peristiwa yang dikenal, ke arah suatu peristiwa yang belum terbukti. Jika yang menarik kesimpulan tersebut adalah hakim, maka persangkaan dinamakan persangkaan hakim. Sedangkan jika yang menarik kesimpulan tersebut undang-undang, maka dinamakan persangkaan undang-undang.[8]
Contoh persangkaan hakim, misalnya pada perkara perceraian yang didasarkan alasan perzinaan. Apabila seorang pria dengan seorang wanita dewasa yang bukan suami istri, tidur bersama dalam satu kamar yang hanya punya satu tempat tidur, maka perbuatan perzinaan tersebut telah terjadi menurut persangkaan hakim.[9]
Lalu, contoh persangkaan undang-undang, tiap anak yang dilahirkan selama perkawinan, maka suami dari perempuan yang melahirkan adalah ayah anak tersebut (Pasal 250 KUH Perdata).[10]
Ketentuan mengenai alat bukti persangkaan dapat Anda temukan di Pasal 1915 s.d. Pasal 1922 KUH Perdata.
4. Bukti Pengakuan
Pengakuan adalah keterangan yang diberikan oleh salah satu pihak dalam perkara, b͟a͟i͟k͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ l͟i͟s͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ t͟e͟r͟t͟u͟l͟i͟s͟ yang b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ m͟e͟m͟b͟e͟n͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟i͟͟͟s͟͟͟t͟͟͟i͟͟͟w͟͟͟a͟͟͟, h͟͟a͟͟k͟͟ a͟t͟a͟u͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟k͟͟e͟͟m͟͟u͟͟k͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ a͟t͟a͟u͟ d͟i͟d͟a͟l͟i͟l͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟i͟h͟a͟k͟ l͟a͟i͟n͟. Dengan demikian, pengakuan adalah suatu pembenaran terhadap peristiwa, hak atau hubungan hukum yang didalilkan oleh lawan, baik sebagian atau seluruhnya.[11]
Sebagai informasi, pengakuan dapat terjadi di dalam dan di luar sidang pengadilan. Pengakuan yang terjadi di dalam sidang pengadilan diatur dalam Pasal 1925 dan Pasal 1926 KUH Perdata, di mana pengakuan dilakukan oleh salah satu pihak di depan hakim dalam persidangan. Pengakuan ini tidak dapat ditarik kembali, kecuali terbukti bahwa pengakuan tersebut adalah akibat dari suatu kekeliruan mengenai hal-hal yang terjadi.
Sedangkan, pengakuan yang terjadi di luar persidangan diatur dalam Pasal 1927 dan 1928 KUH Perdata. Pengakuan ini merupakan keterangan yang diberikan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata di luar persidangan untuk membenarkan pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh pihak lawan. Pengakuan di luar persidangan dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan.
Selengkapnya mengenai alat bukti pengakuan, dapat Anda simak dalam Pasal 1923 s.d. Pasal 1928KUH Perdata.
5. Alat Bukti Sumpah
Sumpah adalah pernyataan untuk memastikan sesuatu, yang disampaikan atas nama Yang Maha Kuasa. Dalam arti lain, sumpah merupakan suatu pernyataan yang khidmat, yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat Maha Kuasa Tuhan, dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh-Nya.[12]
Menurut Pasal 1929 KUH Perdata, ada dua macam sumpah di hadapan hakim yaitu:
a. sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara (disebut sumpah pemutus); dan
b. sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.
Ketentuan selengkapnya mengenai alat bukti sumpah dapat Anda baca dalam Pasal 1929 s.d.Pasal 1945 KUH Perdata.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? Ajukan pertanyaan melalui E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan menjadi bagian Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak Info-info Hukum untuk Pembelajaran melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
5 JENIS ALAT BUKTI DALAM PASAL 1866 KUH PERDATA
Pertanyaan:
Di pasal manakah dalam KUH Perdata diatur tentang jenis-jenis alat bukti? Mohon penjelasannya.
Bunyi Pasal 1866 KUH Perdata
Dalam perkara perdata, hakim melakukan penilaian berdasarkan keterangan dan penjelasan dari alat bukti, yaitu pihak mana yang paling sempurna pembuktiannya. Jadi, para pihak yang berperkara hanya dapat membuktikan kebenaran dalil gugat dan dalil bantahan
s͟e͟s͟u͟a͟i͟ f͟a͟k͟t͟a͟-f͟a͟k͟t͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟e͟k͟a͟ k͟e͟m͟u͟k͟a͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ j͟e͟n͟i͟s͟ a͟t͟a͟u͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ tertentu.[1]
Kemudian, Pasal 1866 KUH Perdata mengatur tentang jenis-jenis alat bukti dalam perkara perdata, yang berbunyi:
Alat pembuktian meliputi:
- bukti tertulis;
- bukti saksi;
- persangkaan;
- pengakuan;
- sumpah.
Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut.
Dari bunyi Pasal 1866 KUH Perdata di atas mengenai urutan alat-alat bukti dalam hukum acara perdata, m͟a͟k͟a͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ t͟e͟r͟t͟u͟l͟i͟s͟ a͟t͟a͟u͟ s͟u͟r͟a͟t͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ y͟a͟n͟g͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ u͟t͟a͟m͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟.Berbeda dengan alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP, di mana alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana adalah keterangan saksi.[2]
Hal tersebut dikarenakan seseorang yang melakukan tindak pidana biasanya melenyapkan bukti-bukti tulisan yang memungkinkan terbongkarnya tindak pidana yang dilakukan oleh para pelakunya, sehingga bukti harus dicari dari keterangan orang-orang yang secara kebetulan melihat, mendengar, atau mengalami sendiri kejadian yang merupakan tindak pidana tersebut. Sebaliknya, dalam praktik perdata misalnya dalam perjanjian jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, penghibahan, perwasiatan, pengangkutan, asuransi, dan sebagainya, orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut umumnya d͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟n͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ m͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟ t͟u͟l͟i͟s͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ k͟e͟p͟e͟r͟l͟u͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟u͟k͟t͟i͟a͟n͟ d͟i͟k͟e͟m͟u͟d͟i͟a͟n͟ h͟a͟r͟i͟ j͟i͟k͟a͟ diperlukan.[3]
Penjelasan Pasal 1866 KUH Perdata
Berikut kami jelaskan masing-masing alat bukti dalam Pasal 1866 KUH Perdata.
1. Bukti Tulisan atau Surat
Menurut Sudikno Mertokusumo sebagaimana dikutip oleh Martha Eri Safira dalam bukunya Hukum Perdata, alat bukti tertulis atau surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian (hal. 138-139).
Adapun menurut H. Riduan Syahrani, alat bukti tulisan adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dapat dimengerti dan mengandung suatu pikiran tertentu.[4]
Dalam KUH Perdata, alat bukti tulisan atau surat diatur dalam Pasal 1867 s.d. Pasal 1894.
2. Bukti Saksi
Alat bukti berupa kesaksian diatur dalam Pasal 1895, Pasal 1902, dan Pasal 1904 s.d. Pasal 1912 KUH Perdata.
Pada dasarnya, kesaksian hanya boleh berisikan apa yang dilihat oleh saksi dengan panca inderanya dan tentang apa yang dapat diketahui sendiri dengan cara yang demikian. Dalam arti lain, kesaksian merupakan gambaran dari apa yang telah dilihat, didengar dan dialaminya (saksi), dan keterangan-keterangan ini semata-mata bersifat objektif.[5]
Selain itu, menurut Sudikno Mertokusumo, kesaksian juga harus dikemukakan dengan lisan dan secara pribadi di muka persidangan.[6] Dengan demikian, saksi harus memberitahukan sendiri apa yang diketahuinya, tidak boleh secara tertulis dan diwakilkan oleh orang lain.[7]
Namun, penting untuk dicatat bahwa terdapat orang-orang yang t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟e͟n͟g͟a͟r͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ s͟a͟k͟s͟i͟ antara lain:
a. keluarga sedarah;
b. suami atau istri dari salah satu pihak meskipun sudah bercerai;
c. anak yang belum berusia 15 tahun.
Ketentuan selengkapnya mengenai orang yang tidak dapat didengar sebagai saksi dapat Anda temukan dalam Pasal 1910 dan Pasal 1912 KUH Perdata.
3. Bukti Persangkaan
Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dianggap terbukti, atau peristiwa yang dikenal, ke arah suatu peristiwa yang belum terbukti. Jika yang menarik kesimpulan tersebut adalah hakim, maka persangkaan dinamakan persangkaan hakim. Sedangkan jika yang menarik kesimpulan tersebut undang-undang, maka dinamakan persangkaan undang-undang.[8]
Contoh persangkaan hakim, misalnya pada perkara perceraian yang didasarkan alasan perzinaan. Apabila seorang pria dengan seorang wanita dewasa yang bukan suami istri, tidur bersama dalam satu kamar yang hanya punya satu tempat tidur, maka perbuatan perzinaan tersebut telah terjadi menurut persangkaan hakim.[9]
Lalu, contoh persangkaan undang-undang, tiap anak yang dilahirkan selama perkawinan, maka suami dari perempuan yang melahirkan adalah ayah anak tersebut (Pasal 250 KUH Perdata).[10]
Ketentuan mengenai alat bukti persangkaan dapat Anda temukan di Pasal 1915 s.d. Pasal 1922 KUH Perdata.
4. Bukti Pengakuan
Pengakuan adalah keterangan yang diberikan oleh salah satu pihak dalam perkara, b͟a͟i͟k͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ l͟i͟s͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ t͟e͟r͟t͟u͟l͟i͟s͟ yang b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ m͟e͟m͟b͟e͟n͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟i͟͟͟s͟͟͟t͟͟͟i͟͟͟w͟͟͟a͟͟͟, h͟͟a͟͟k͟͟ a͟t͟a͟u͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟k͟͟e͟͟m͟͟u͟͟k͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ a͟t͟a͟u͟ d͟i͟d͟a͟l͟i͟l͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟i͟h͟a͟k͟ l͟a͟i͟n͟. Dengan demikian, pengakuan adalah suatu pembenaran terhadap peristiwa, hak atau hubungan hukum yang didalilkan oleh lawan, baik sebagian atau seluruhnya.[11]
Sebagai informasi, pengakuan dapat terjadi di dalam dan di luar sidang pengadilan. Pengakuan yang terjadi di dalam sidang pengadilan diatur dalam Pasal 1925 dan Pasal 1926 KUH Perdata, di mana pengakuan dilakukan oleh salah satu pihak di depan hakim dalam persidangan. Pengakuan ini tidak dapat ditarik kembali, kecuali terbukti bahwa pengakuan tersebut adalah akibat dari suatu kekeliruan mengenai hal-hal yang terjadi.
Sedangkan, pengakuan yang terjadi di luar persidangan diatur dalam Pasal 1927 dan 1928 KUH Perdata. Pengakuan ini merupakan keterangan yang diberikan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata di luar persidangan untuk membenarkan pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh pihak lawan. Pengakuan di luar persidangan dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan.
Selengkapnya mengenai alat bukti pengakuan, dapat Anda simak dalam Pasal 1923 s.d. Pasal 1928KUH Perdata.
5. Alat Bukti Sumpah
Sumpah adalah pernyataan untuk memastikan sesuatu, yang disampaikan atas nama Yang Maha Kuasa. Dalam arti lain, sumpah merupakan suatu pernyataan yang khidmat, yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat Maha Kuasa Tuhan, dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh-Nya.[12]
Menurut Pasal 1929 KUH Perdata, ada dua macam sumpah di hadapan hakim yaitu:
a. sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara (disebut sumpah pemutus); dan
b. sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.
Ketentuan selengkapnya mengenai alat bukti sumpah dapat Anda baca dalam Pasal 1929 s.d.Pasal 1945 KUH Perdata.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? Ajukan pertanyaan melalui E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan menjadi bagian Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak Info-info Hukum untuk Pembelajaran melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

