Pertanyaan:
Apakah sudah sesuai prosedur jika kami digeledah dan dites urine oleh polisi dan BNN tanpa adanya surat izin saat mengantar teman pulang ke rumahnya pada malam hari? Dan secara kebetulan pada waktu itu kami menjumpai polisi yang sedang mengadakan razia.
Pemeriksaan Tes Urine oleh BNN & Kepolisian
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa dalam rangka pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, dibentuklah Badan Narkotika Nasional (“BNN”) sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UU Narkotika. Kemudian, d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ t͟u͟g͟a͟s͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟a͟n͟t͟a͟s͟a͟n͟ n͟͟a͟͟r͟͟k͟͟o͟͟t͟͟i͟͟k͟͟a͟͟, B͟N͟N͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.[¹]
Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik BNN memiliki kewenangan antara lain untuk m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟e͟s͟ u͟͟r͟͟i͟͟n͟͟e͟͟, darah, rambut, serta bagian tubuh lainnya.[²] Kemudian, dijelaskan bahwa tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuktikan ada tidaknya narkotika di dalam tubuh satu orang atau beberapa orang, dan tes asam dioksiribonukleat (DNA) untuk identifikasi korban, pecandu, dan tersangka.[³]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa tes urine pada dasarnya dilakukan pada tahap penyidikan oleh BNN. Adapun hasil tes urine nantinya diuji dalam laboratorium uji narkoba BNN yang kemudian hasil pengujian laboratorium tersebut digunakan untuk k͟e͟p͟e͟r͟l͟u͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟u͟k͟t͟i͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ dan dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian.
Penggeledahan oleh BNN
Lalu, menyambung pertanyaan Anda, apakah legal untuk digeledah dan dites urine oleh polisi tanpa surat izin saat mengantar teman pulang ke rumahnya pada malam hari? Hal ini berkaitan dengan P͟e͟n͟g͟g͟e͟l͟e͟d͟a͟h͟a͟n͟ yang juga merupakan kewenangan penyidik BNN sebagaimana disebut dalam Pasal 75 huruf e UU Narkotika yang berbunyi:
- Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Namun demikian, patut digarisbawahi bahwa penyidik BNN berasal dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik Pegawai Negeri Sipil.[⁴] Kemudian, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia pun turut berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.[⁵]
Mengenai penggeledahan, ketentuan umumnya sepanjang penelusuran kami tetap tunduk pada KUHAP. Disarikan dari artikel Polisi Periksa HP Masyarakat, Langgar Privasi?, penggeledahan adalah kewenangan penyidik, sehingga jika penggeledahan dilakukan oleh penyelidik, hal tersebut harus dilakukan atas p͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟. Selain itu, harus ada s͟u͟r͟a͟t͟ i͟z͟i͟n͟ k͟e͟t͟u͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ n͟e͟g͟e͟r͟i͟ setempat, kecuali keadaan sangat perlu dan mendesak sehingga tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu.
Tak hanya itu, kami berpendapat dalam melakukan penggeledahan dan tes urine, penyidik perlu memiliki b͟u͟k͟t͟i͟ p͟e͟r͟m͟u͟l͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ c͟u͟k͟u͟p͟ dan juga harus menegakkan a͟s͟a͟s͟ p͟r͟a͟d͟u͟g͟a͟ t͟a͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟l͟͟a͟͟h͟͟. Sehingga, p͟e͟n͟g͟g͟e͟l͟e͟d͟a͟h͟a͟n͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ t͟e͟s͟ u͟r͟i͟n͟e͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ s͟e͟m͟a͟t͟a͟-m͟a͟t͟a͟ a͟t͟a͟s͟ d͟a͟s͟a͟r͟ k͟͟e͟͟c͟͟u͟͟r͟͟i͟͟g͟͟a͟͟a͟͟n͟͟.
Sebagai informasi, dalam melakukan tindakan penggeledahan orang, petugas dilarang untuk:[⁶]
- melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas;
- melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;
- melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;
- melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya;
- melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah;
- memperlama pelaksanaan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah; dan
- melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki di tempat terbuka dan melanggar etika.
Dengan demikian, penyidik atau polisi dapat melakukan tes urine dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Penyidik atau polisi juga dapat melakukan penggeledahan meskipun tanpa ada surat izin sepanjang tetap mematuhi prosedur penggeledahan sebagaimana telah disebutkan, dengan catatan keadaan sangat perlu dan mendesak sehingga tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
“Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Penangkapan Berdasarkan Hasil Tes Urine yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Senin, 2 Maret 2015. Dan diambil dari sumber Hukumonline.com”.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

