Pertanyaan:
Ada orang digeledah oleh polisi dan terdapat narkotika di kantong bajunya, padahal barang haram tersebut menurut pengakuanya bukan miliknya tapi milik temannya yang dimasukan kedalam kantong baju tanpa sepengetahuanya. Apakah orang tersebut bisa dipidana jika tanpa disadari kedapatan membawa narkotika?
Pengertian Narkotika dan Golongannya
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam beberapa golongan.[¹]
Kemudian, ketentuan mengenai narkotika diatur dalam UU Narkotika dan Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang.
Sebagai contoh, k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ bagi s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ t͟a͟n͟p͟a͟ h͟a͟k͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ m͟͟e͟͟n͟͟a͟͟n͟͟a͟͟m͟͟, m͟͟e͟͟m͟͟e͟͟l͟͟i͟͟h͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, m͟͟e͟͟m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟k͟͟i͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟m͟͟p͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟u͟͟a͟͟s͟͟a͟͟i͟͟, a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟y͟e͟d͟i͟a͟k͟a͟n͟ n͟a͟r͟k͟o͟t͟i͟k͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ berdasarkan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 117, dan Pasal 122 UU Narkotika. Pada intinya, unsur keempat pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika. Adapun yang menjadi pembeda antara keempat pasal adalah jenis golongan narkotika yang diatur, yaitu Pasal 111 UU Narkotika mengatur terkait N͟a͟r͟k͟o͟t͟i͟k͟a͟ G͟o͟l͟o͟n͟g͟a͟n͟ I d͟a͟l͟a͟m͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟a͟͟n͟͟a͟͟m͟͟a͟͟n͟͟, Pasal 112 UU Narkotika mengatur terkait N͟a͟r͟k͟o͟t͟i͟k͟a͟ G͟o͟l͟o͟n͟g͟a͟n͟ I͟ b͟u͟k͟a͟n͟ t͟͟a͟͟n͟͟a͟͟m͟͟a͟͟n͟͟, Pasal 117 UU Narkotika mengatur terkait N͟a͟r͟k͟o͟t͟i͟k͟a͟ G͟o͟l͟o͟n͟g͟a͟n͟ I͟I͟ dan Pasal 122 UU Narkotika mengatur terkait N͟a͟r͟k͟o͟t͟i͟k͟a͟ G͟o͟l͟o͟n͟g͟a͟n͟ I͟͟͟I͟͟͟I͟͟͟.
Selengkapnya mengenai ketentuan pidana tersebut dapat Anda temukan pada Pasal 111 UU sampai dengan Pasal 148 UU Narkotika.
Kemudian dalam perkembangannya, terdapat ketentuan mengenai p͟e͟r͟u͟b͟a͟h͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟g͟o͟l͟o͟n͟g͟a͟n͟ n͟a͟r͟k͟o͟t͟i͟k͟a͟ yang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yaitu Menteri Kesehatan.[²] Disarikan dari artikel Penggolongan Narkotika Terbaru dalam Permenkes, perubahan yang berlaku saat ini mengenai penggolongan narkotika dapat dilihat dalam Permenkes 36/2022. Sebagai informasi, dalam peraturan sebelumnya, yakni Permenkes 9/2022 diterangkan bahwa ada 201 narkotika yang masuk dalam kategori golongan I. Namun, dalam aturan terbaru ini, narkotika yang masuk dalam kategori golongan I berjumlah 209.
Sanksi Pidana Memiliki Narkotika
Karena dalam pertanyaan Anda tidak menyebutkan mengenai golongan narkotika apa yang ditemukan pada kantong baju orang yang Anda lihat, maka kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan menggunakan ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika sebagai berikut:
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Merujuk pada ketentuan di atas, menurut hemat kami UU Narkotika tidak mengatur secara spesifik mengenai b͟a͟g͟a͟i͟m͟a͟n͟a͟ c͟a͟r͟a͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ m͟͟e͟͟m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟k͟͟i͟͟, m͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟y͟͟͟i͟͟͟m͟͟͟p͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟, a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟g͟u͟a͟s͟a͟i͟ n͟a͟r͟k͟o͟t͟i͟k͟a͟ a͟t͟a͟u͟p͟u͟n͟ d͟͟a͟͟r͟i͟ m͟a͟n͟a͟ n͟a͟r͟k͟o͟t͟i͟k͟a͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ b͟͟e͟͟r͟͟a͟͟s͟͟a͟͟l͟͟. Dalam hal ini, ketika narkotika ditemukan berada dalam penguasaan seseorang meskipun tanpa sepengetahuannya, orang tersebut tetap diduga telah memenuhi unsur “m͟͟e͟͟m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟k͟͟i͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟m͟͟p͟͟a͟͟n͟͟, a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟g͟u͟a͟s͟a͟i͟ n͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟k͟͟͟o͟͟͟t͟͟͟i͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟” pada Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Lebih lanjut sehubungan dengan tugas dan kewenangan kepolisian, maka pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap dugaan pemenuhan unsur tindak pidana narkotika tersebut telah sesuai dengan tugas dan wewenang kepolisian dalam UU Polri sebagai berikut:
Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Polri
- Dalam melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”), Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 16 ayat (1) huruf e UU Polri
Dalam rangka menyelenggarakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
Akan tetapi, walaupun orang yang Anda lihat sudah diproses oleh pihak kepolisian, namun pada tahap ini orang tersebut belum dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana. Orang tersebut masih memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa orang tersebut tidak bersalah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yaitu:
- Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman dikenal sebagai asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence
a͟s͟a͟s͟ p͟r͟a͟d͟u͟g͟a͟ t͟a͟k͟ b͟e͟r͟s͟a͟l͟a͟h͟ a͟t͟a͟u͟ p͟r͟e͟s͟u͟m͟p͟t͟i͟o͟n͟ o͟f͟ i͟n͟n͟o͟c͟e͟n͟c͟e͟ yang merupakan asas mendasar dalam hukum pidana dan harus senantiasa didahulukan dalam setiap proses perkara.[³]
Kemudian, dalam hukum acara pidana, untuk membuktikan seseorang bersalah melanggar hukum atau tidak, maka hal tersebut harus dibuktikan dalam pembuktian pada persidangan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 273) sebagai berikut:
- Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 183 KUHAP mengatur sebagai berikut:
- Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Berdasarkan ketentuan di atas, jika orang yang anda lihat merasa narkotika yang dia bawa bukan miliknya, maka yang dapat dia lakukan adalah membuktikannya di persidangan dan menyakinkan hakim bahwa narkotika tersebut bukan miliknya. Selanjutnya, Hakim yang akan memutuskan apakah dia dapat dijatuhkan pidana atau tidak.
Contoh Kasus
Guna mempermudah pemahaman Anda, berikut kami berikan contoh Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 222/PID/2011/PT.PDG.
Pada putusan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa keberadaan benda jenis shabu-shabu dalam kantong terdakwa dari awal pemeriksaan sampai di persidangan tidak diakui terdakwa sebagai miliknya, dan tidak diketahui terdakwa darimana asalnya. Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa maksud undang-undang dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika pada kalimat “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I” tersebut harus dimaksudkan bahwa benda itu di tangan terdakwa/pelaku, dan harus mengandung dua anasir yaitu “kekuasaan atas suatu benda” dan “adanya kemauan untuk memiliki benda itu”.
Kemudian, selain terdakwa tidak mengetahui dari mana benda itu berasal, terdakwa juga tidak mengetahui bagaimana masuknya benda itu atau siapa yang memasukkan ke dalam kantong terdakwa, sehingga terdakwa tidak menyadari bahwa benda itu ada dalam kantongnya. Dengan demikian, M͟a͟j͟e͟l͟i͟s͟ H͟a͟k͟i͟m͟ b͟e͟r͟p͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟i͟l͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟͟e͟͟m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟k͟͟i͟͟, m͟e͟n͟y͟i͟m͟p͟a͟n͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟u͟a͟s͟a͟i͟ s͟e͟r͟t͟a͟ m͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟d͟͟i͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ n͟a͟r͟k͟o͟t͟i͟k͟a͟ jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (“JPU”). Sedangkan, terdakwa sendiri tidak kenal dengan benda yang ada dalam kantongnya, apa lagi dari mana datangnya benda tersebut sehingga harus dituduh berada dibawah penguasaannya.
Selain itu, h͟a͟s͟i͟l͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ t͟e͟s͟ u͟r͟i͟n͟e͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟t͟͟i͟͟f͟͟, sehingga dapat dijadikan petunjuk bahwa terdakwa tidak memakai narkoba jenis shabu-shabu.
Sehingga dalam putusan tersebut, M͟͟a͟͟j͟͟e͟͟l͟͟i͟͟s͟͟ H͟a͟k͟i͟m͟ m͟e͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟b͟u͟k͟t͟i͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟a͟h͟ dan tidak meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
“Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Dipidana Jika Tanpa Disadari Kedapatan Membawa Narkotika? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dipublikasikan pada Kamis, 26 Juni 2014. Dan diambil dari sumber Hukumonline.com”.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

