
INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Apa saja tahapan dalam proses pembuatan perjanjian internasional? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk UBK Lawyers dan Paralegalnya semoga semakin c.erdas hukum dalam penanganan perkaranya. Aamiin..
Wassalam,
Ojenk – Pemerhati Spiritual
••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℑ𝔩𝔪𝔲 ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪】
𝔖𝔦𝔫𝔤𝔨𝔞𝔱𝔫𝔶𝔞, 𝔞𝔡𝔞 3 𝔱𝔞𝔥𝔞𝔭𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔞𝔫 𝔦𝔫𝔱𝔢𝔯𝔫𝔞𝔰𝔦𝔬𝔫𝔞𝔩 𝔥𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔦𝔨𝔞𝔱 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞. 𝔎𝔢𝔱𝔦𝔤𝔞 𝔱𝔞𝔥𝔞𝔭𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔞𝔫 𝔦𝔫𝔱𝔢𝔯𝔫𝔞𝔰𝔦𝔬𝔫𝔞𝔩 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔫𝔢𝔤𝔬𝔰𝔦𝔞𝔰𝔦/𝔭𝔢𝔯𝔲𝔫𝔡𝔦𝔫𝔤𝔞𝔫, 𝔭𝔢𝔫𝔞𝔫𝔡𝔞𝔱𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫𝔞𝔫, 𝔡𝔞𝔫 𝔯𝔞𝔱𝔦𝔣𝔦𝔨𝔞𝔰𝔦 (𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔩𝔲).
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber utama hukum internasional, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional. Adapun definisi dari perjanjian internasional (treaty) jika merujuk pada Pasal 2 ayat (1) huruf a Konvensi Wina 1969 adalah:
“treaty” means an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation.
Jika definisi tersebut diartikan, pada intinya yang dimaksud dengan treaty atau perjanjian internasional adalah k͟e͟s͟e͟p͟a͟k͟a͟t͟a͟n͟ i͟n͟t͟e͟r͟n͟a͟s͟i͟o͟n͟a͟l͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟u͟a͟t͟ a͟n͟t͟a͟r͟n͟e͟g͟a͟r͟a͟-n͟e͟g͟a͟r͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ t͟e͟r͟t͟u͟l͟i͟s͟ d͟a͟n͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ o͟l͟e͟h͟ h͟u͟k͟u͟m͟ i͟͟n͟͟t͟͟e͟͟r͟͟n͟͟a͟͟s͟͟i͟͟o͟͟n͟͟a͟͟l͟͟.
Perlu diperhatikan, Konvensi Wina 1969 memang merupakan salah satu instrumen utama dalam hukum internasional yang mengatur tentang perjanjian internasional. Akan tetapi, keberlakuan aturan dalam konvensi tersebut t͟e͟r͟b͟a͟t͟a͟s͟ h͟a͟n͟y͟a͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ a͟͟n͟͟t͟͟a͟͟r͟͟n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, dan tidak berlaku untuk perjanjian antara negara dengan organisasi internasional maupun perjanjian antara sesama organisasi internasional.
Dalam hukum internasional, perjanjian antara negara dengan organisasi internasional maupun perjanjian antara sesama organisasi internasional diatur dalam konvensi terpisah yakni Konvensi Wina 1986.
Pemisahan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa kewenangan membuat perjanjian internasional oleh organisasi internasional berlainan dengan kewenangan membuat perjanjian internasional oleh negara, demikian pula prosedur untuk membuat perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara berbeda dengan prosedur yang dilakukan oleh organisasi internasional.[¹]
Karena adanya perbedaan prosedur tersebut, guna menyederhanakan jawaban, kami akan fokus membahas proses/tahapan pembuatan perjanjian internasional yang dibuat oleh negara saja.
Tahapan Perjanjian Internasional
Selanjutnya, menyambung pertanyaan Anda, apa saja tahapan dalam proses pembuatan perjanjian internasional? Pada pokoknya, ada tiga tahapan pembuatan perjanjian internasional. Adapun 3 tahapan perjanjian internasional ialah sebagai berikut.[²]
1. Negosiasi/Perundingan Perjanjian Internasional
Tahapan perjanjian internasional yang pertama adalah perundingan, di mana b͟i͟a͟s͟a͟n͟y͟a͟ d͟i͟d͟a͟h͟u͟l͟u͟i͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟n͟d͟e͟k͟a͟t͟a͟n͟-p͟e͟n͟d͟e͟k͟a͟t͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟m͟a͟k͟s͟u͟d͟ m͟e͟n͟g͟a͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ i͟͟n͟͟t͟͟e͟͟r͟͟n͟͟a͟͟s͟͟i͟͟o͟͟n͟͟a͟͟l͟͟, a͟t͟a͟u͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟l͟a͟m͟ b͟a͟h͟a͟s͟a͟ d͟i͟p͟l͟o͟m͟a͟t͟i͟k͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟l͟ d͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟ l͟͟o͟͟b͟͟b͟͟y͟͟i͟͟n͟͟g͟͟. Lobbying dapat dilakukan secara formal maupun secara nonformal. Bila dalam lobbying telah ada titik terang tentang kesepakatan tentang suatu masalah, maka kemudian diadakan perundingan secara resmi yang akan dilakukan oleh orang-orang yang resmi mewakili negaranya, menerima kesepakatan yang telah dirumuskan, dan mengesahkannya.[³]
Orang-orang yang berwenang mewakili negaranya ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 Konvensi Wina 1969, di antaranya yaitu kepala negara (seperti presiden), kepala pemerintahan (seperti perdana menteri), dan menteri luar negeri.
Dalam tahapan perundingan ini terdapat juga proses penerimaan teks (adoption of the text),[⁴] di mana para pihak yang berunding merumuskan teks dari perjanjian yang kemudian diterima oleh masing-masing pihak peserta perundingan. Penerimaan naskah/teks dalam konferensi yang melibatkan banyak negara dilakukan dengan persetujuan 2/3 dari negara yang hadir dan menggunakan suaranya, kecuali jika 2/3 negara tersebut setuju untuk memberlakukan ketentuan lain.[⁵]
Penandatanganan Perjanjian Internasional
Setelah adanya penerimaan teks dalam tahapan perundingan, tahapan perjanjian internasional selanjutnya adalah dilakukan pengesahan teks yang telah diterima oleh peserta perundingan tadi.[⁶] Proses atau tahap pengesahan teks perjanjian internasional dilakukan sesuai kesepakatan para peserta perundingan, atau dengan pembubuhan tanda tangan wakil negara dalam teks perjanjian internasional tersebut.[⁷]
3. Ratifikasi Perjanjian Internasional
Menurut Pasal 1 angka 2 UU 24/2000, r͟a͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟i͟k͟a͟t͟k͟a͟n͟ d͟i͟r͟i͟ p͟a͟d͟a͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ i͟͟n͟͟t͟͟e͟͟r͟͟n͟͟a͟͟s͟͟i͟͟o͟͟n͟͟a͟͟l͟͟.
Namun, dari perspektif hukum perjanjian internasional, proses ratifikasi ini tak selalu diperlukan agar sebuah perjanjian internasional bisa berlaku mengikat terhadap suatu negara. Hal ini dikarenakan, bisa saja peserta perundingan perjanjian internasional menyepakati bahwa penandatanganan perjanjian saja sudah cukup menandakan persetujuan negara terhadap perjanjian tersebut.[⁸]
Proses ratifikasi ini diperlukan, di antaranya jika teks perjanjian internasional terkait menyatakan bahwa persetujuan negara untuk terikat ditunjukkan dengan cara ratifikasi.[⁹]
Di Indonesia, ratifikasi sebagai pengesahan perjanjian internasional ini dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.[¹⁰]
Sebagai catatan, s͟e͟l͟a͟i͟n͟ r͟͟a͟͟t͟͟i͟͟f͟͟i͟͟k͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, a͟d͟a͟ j͟u͟g͟a͟ b͟e͟r͟b͟a͟g͟a͟i͟ c͟a͟r͟a͟ l͟a͟i͟n͟n͟y͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟u͟n͟j͟u͟k͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ s͟e͟b͟u͟a͟h͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ t͟e͟r͟i͟k͟a͟t͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ i͟͟n͟͟t͟͟e͟͟r͟͟n͟͟a͟͟s͟͟i͟͟o͟͟n͟͟a͟͟l͟͟, s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ a͟k͟s͟e͟s͟i͟ (a͟͟c͟͟c͟͟e͟͟s͟͟s͟͟i͟͟o͟͟n͟͟), p͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟a͟n͟ (a͟͟c͟͟c͟͟e͟͟p͟͟t͟͟a͟͟n͟͟c͟͟e͟͟) d͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ (a͟͟c͟͟c͟͟e͟͟p͟͟t͟͟a͟͟n͟͟c͟͟e͟͟). Penggunaan cara-cara tersebut bisa dilakukan tergantung kepada persetujuan para pihak dan ketentuan dalam perjanjian internasional.[¹¹]
Dapat disimpulkan bahwa singkatnya, ada 3 t͟a͟h͟a͟p͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ i͟n͟t͟e͟r͟n͟a͟s͟i͟o͟n͟a͟l͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟m͟b͟e͟n͟t͟u͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ p͟͟e͟͟r͟͟u͟͟n͟͟d͟͟i͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟a͟͟n͟͟d͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟a͟͟n͟͟, h͟i͟n͟g͟g͟a͟ r͟a͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ j͟i͟k͟a͟ d͟͟i͟͟p͟͟e͟͟r͟͟l͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Demikian jawaban kami mengenai tahapan dalam perjanjian internasional, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal UBK Lawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Statuta Mahkamah Internasional;
- Vienna Convention on the Law of Treaties 1969;
- Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations 1986;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
R͟e͟f͟e͟r͟e͟n͟s͟i͟:
- I Made Pasek Diantha, dkk. Buku Ajar Hukum Perjanjian Internasional. Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016;
- Sri Setianingsih Suwardi, Ida Kurnia. Hukum Perjanjian Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul 3 Tahapan Perjanjian Internasional Berikut Penjelasannya yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 25 Februari 2022, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 10 Maret 2023. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul 3 Tahapan Perjanjian Internasional dan Penjelasannya, pada tanggal 11 Juni 2027. Dan diteruskan oleh UBK Lawyers pada tanggal 22 Agustus 2026M/08 Rabi’ul Awwal 1448H.
📢 Catatan Penting Mengenai Informasi Hukum
Seluruh materi, artikel, dan informasi hukum yang disajikan oleh LBH Umar Bin Khattab disusun semata-mata untuk tujuan edukasi, pembelajaran, dan wawasan umum.
Perlu dipahami bahwa setiap kasus hukum memiliki keunikan fakta dan konteks yang berbeda. Oleh karena itu, informasi umum tidak dapat menggantikan nasihat hukum yang spesifik dan personal. Untuk mendapatkan analisis mendalam serta strategi penanganan yang tepat sesuai dengan kasus Anda, kami sangat menyarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan Tim Pengacara, Konsultan Hukum, atau Paralegal resmi UBK Lawyers.
🆘 Sedang Menghadapi Permasalahan Hukum?
Jangan biarkan keraguan menghambat penyelesaian masalah Anda. Kami siap mendengarkan dan memberikan solusi terbaik. Silakan ajukan pertanyaan atau jadwalkan konsultasi melalui saluran berikut:
📧 Email:
ubklawyer@gmail.com
📞 Telepon / WhatsApp Chat:
0896-6655-2118
🤝 Mari Bergabung dengan Keluarga Besar UBK Lawyers
Dapatkan akses ke komunitas belajar hukum, berbagi pengalaman, dan memperluas jaringan profesional Anda. Klik tautan di bawah untuk bergabung dalam Grup Komunitas kami:
(Link Grup WhatsApp)
👇
https://chat.whatsapp.com/JkOptbalrVb0qbn4FXuY7Y
📚 Perkaya Wawasan & Riset Hukum Anda
Ikuti WhatsApp Channel LBH Umar Bin Khattab untuk mendapatkan update terbaru mengenai studi kasus, tips hukum praktis, dan perkembangan regulasi terkini. Jadilah pribadi yang cerdas hukum!
(Link WhatsApp Channel)
👇
https://whatsapp.com/channel/0029VadEhUjA2pLGd3OF8g2x
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

