INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) —PERTANYAAN:
Beberapa waktu lalu pertandingan sepak bola diwarnai dengan beberapa aksi pengeroyokan yang terjadi baik di stadion berlangsungnya pertandingan maupun di luar. Pengeroyokan ini dilakukan oleh antar suporter. Atas kejadian tersebut, bagaimana sanksi yang dapat dikenakan terhadap suporter? Lalu, bagaimana tanggung jawab klub sepak bola atas terjadinya pengeroyokan tersebut? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya salam Bravo..
Ikhsan – King of Gambling
••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 & 𝔒𝔩𝔞𝔥𝔯𝔞𝔤𝔞】
𝔓𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔢𝔯𝔬𝔶𝔬𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔰𝔞𝔫𝔨𝔰𝔦 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 262 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲. 𝔖𝔢𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔢𝔯𝔬𝔶𝔬𝔨𝔞𝔫, 𝔨𝔩𝔲𝔟 𝔰𝔢𝔭𝔞𝔨 𝔟𝔬𝔩𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔰𝔞𝔫𝔤𝔨𝔲𝔱𝔞𝔫 𝔧𝔲𝔤𝔞 𝔟𝔞𝔦𝔨 𝔨𝔩𝔲𝔟 𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔯𝔲𝔪𝔞𝔥 𝔪𝔞𝔲𝔭𝔲𝔫 𝔱𝔞𝔪𝔲 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔰𝔞𝔫𝔨𝔰𝔦. 𝔄𝔭𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔫𝔶𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Sanksi Terhadap Pelaku Pengeroyokan
Berdasarkan KBBI, mengeroyok dapat diartikan sebagai menyerang beramai-ramai (banyak orang). Oleh karena itu, menurut hemat kami, terkait sanksi pengeroyokan yang dilakukan oleh suporter sepak bola dapat merujuk pada ketentuan yang terdapat Pasal 262 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[¹] Sebagai perbandingan, kami juga akan menyajikan ketentuan yang ada dalam ~Pasal 170 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.~
Pasal 262 UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[¹]
- Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[²]
- Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
~Pasal 170 KUHP lama~
(1). Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
- Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menerangkan mengenai ~Pasal 170 KUHP lama~ bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan adalah m͟e͟m͟p͟e͟r͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ t͟e͟n͟a͟g͟a͟ a͟t͟a͟u͟ k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ j͟͟a͟͟s͟͟m͟͟a͟͟n͟͟i͟͟ t͟i͟d͟a͟k͟ k͟e͟c͟i͟l͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟͟a͟͟h͟͟, s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ m͟e͟m͟u͟k͟u͟l͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟a͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟g͟a͟l͟a͟ m͟a͟c͟a͟m͟ s͟͟e͟͟n͟͟j͟͟a͟͟t͟͟a͟͟, m͟e͟n͟y͟e͟p͟a͟k͟ m͟͟e͟͟n͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, d͟a͟n͟ s͟͟e͟͟b͟͟a͟͟g͟͟a͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.[⁴]
Kekerasan dalam pasal ini harus dilakukan bersama-sama artinya harus dilakukan oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih. Untuk o͟r͟a͟n͟g͟-o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ h͟a͟n͟y͟a͟ m͟e͟n͟g͟i͟k͟u͟t͟i͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟n͟a͟r͟-b͟e͟n͟a͟r͟ t͟u͟r͟u͟t͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ k͟͟e͟͟k͟͟e͟͟r͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟, t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ t͟u͟r͟u͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ p͟a͟s͟a͟l͟ i͟͟n͟͟i͟͟. Selain itu, kekerasan pada pasal ini harus dilakukan di muka umum. Hal ini k͟a͟r͟e͟n͟a͟ k͟e͟j͟a͟h͟a͟t͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟a͟s͟a͟l͟ i͟n͟i͟ d͟i͟m͟a͟s͟u͟k͟k͟a͟n͟ k͟e͟ d͟a͟l͟a͟m͟ g͟o͟l͟o͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟j͟a͟h͟a͟t͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟r͟t͟i͟b͟a͟n͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟.[⁵]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pengeroyokan yang dilakukan oleh suporter sepak bola dapat dijerat berdasarkan Pasal 262 UU 1/2023. Hal ini k͟a͟r͟e͟n͟a͟ p͟e͟n͟g͟e͟r͟o͟y͟o͟k͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ l͟e͟b͟i͟h͟ d͟a͟r͟i͟ 1 o͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟i͟ m͟u͟k͟a͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟. Namun, perlu diperhatikan bahwa sanksi pidana yang dikenakan terhadap suporter sepak bola yang melanggar pasal di atas ditentukan berdasarkan akibat yang terjadi pada korban.
Lantas, adakah tanggung jawab hukum yang dikenakan terhadap klub sepak bola atas pengeroyokan suporter?
Tanggung Jawab Klub Sepak Bola atas Pengeroyokan Suporter
Dalam hal pengeroyokan terjadi di lingkungan pertandingan sepak bola, m͟a͟k͟a͟ t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟h͟e͟n͟t͟i͟ p͟a͟d͟a͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟e͟͟r͟͟o͟͟y͟͟o͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Akan tetapi, s͟a͟n͟k͟s͟i͟ h͟u͟k͟u͟m͟ j͟u͟g͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ k͟l͟u͟b͟ s͟e͟p͟a͟k͟ b͟o͟l͟a͟ y͟a͟n͟g͟ s͟u͟p͟o͟r͟t͟e͟r͟n͟y͟a͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟e͟r͟o͟y͟o͟k͟a͟n͟.
Dalam hal ini, kami mempersempit cakupan klub yang dimaksud adalah klub sepak bola yang memiliki status sebagai anggota Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (“PSSI”) (baik profesional maupun amatir), lembaga terafiliasi PSSI atau yang berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku berpartisipasi dalam pertandingan atau kompetisi resmi.[⁶]
Terkait dengan sanksi yang dapat dikenakan terhadap klub sepak bola yang suporternya melakukan pengeroyokan dapat merujuk pada ketentuan Kode Disiplin PSSI 2023. Menurut Pasal 70 ayat (2) Kode Disiplin PSSI 2023, k͟l͟u͟b͟ t͟u͟a͟n͟ r͟u͟m͟a͟h͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟d͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟u͟n͟j͟u͟k͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟g͟a͟w͟a͟s͟i͟ p͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟d͟i͟n͟g͟a͟n͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ b͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ a͟t͟a͟s͟ t͟i͟n͟g͟k͟a͟h͟ l͟a͟k͟u͟ b͟u͟r͟u͟k͟ p͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟o͟͟͟n͟͟͟t͟͟͟o͟͟͟n͟͟͟, t͟e͟r͟l͟e͟p͟a͟s͟ d͟a͟r͟i͟p͟a͟d͟a͟ a͟l͟a͟s͟a͟n͟ l͟e͟n͟g͟a͟h͟n͟y͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟w͟a͟s͟a͟n͟ p͟a͟n͟i͟t͟i͟a͟ p͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟ p͟͟e͟͟r͟͟t͟͟a͟͟n͟͟d͟͟i͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟.
Tingkah laku buruk penonton ini merupakan pelanggaran disiplin. Adapun yang termasuk tingkah laku buruk penonton tetapi tidak terbatas adalah sebagai berikut:[⁷]
- ,Kekerasan kepada orang atau objek tertentu;
- Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya;
- Penggunaan alat laser, pelemparan misil, menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religious atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung);
- Menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan; atau
- Memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.
Perlu diingat bahwa terhadap klub tamu pun bertanggung jawab atas tingkah laku buruk suporter yang merupakan kelompok pendukungnya, terlepas dari lengahnya pengawasan oleh klub tersebut. Selain itu, dalam hal pertandingan diadakan di tempat netral atau kedua klub tidak berposisi sebagai pelaksana tuan rumah pertandingan, maka kedua klub memiliki tanggung jawab yang sama.[⁸]
Terkait dengan tingkah laku buruk penonton di luar perimeter stadion, maka dapat dihukum terhadap pelanggaran disiplin di pihak yang bertanggung jawab tidak terbatas pada klub atau badan, panitia pelaksana, dan penonton.[⁹]
Terkait dengan sanksi yang dapat dikenakan terhadap tingkah laku buruk penonton dapat merujuk pada Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI 2023.[¹⁰] Jika dihubungkan dengan kasus Anda, maka terdapat 2 jenis tindakan yang dapat dikenakan.
Pertama, jenis tindakan kekerasan kepada orang atau objek tertentu, dengan sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI 2023 tergantung dari akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran. Sanksi ini dapat Anda dilihat pada ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Kode Disiplin PSSI 2023 antara lain teguran, denda, hingga kerja sosial.
Kedua jenis tindakan pembunuhan, penganiayaan, perkelahian, dengan sanksi sebagai berikut:
- Terhadap tingkah laku buruk penonton klub tuan rumah, klub tuan rumah diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan 1 kali pertandingan home tanpa penonton atau penutupan sebagian stadion dan denda sekurang-kurangnya Rp25 juta;
- Terhadap tingkah laku buruk penonton klub tamu, klub tamu diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan 1 kali pertandingan awal tanpa penonton pendukung dan denda sekurang-kurangnya Rp25 juta.
- Terhadap individu pelaku disanksi di seluruh Indonesia 10 bulan.
Menjawab pertanyaan Anda, t͟i͟d͟a͟k͟ h͟a͟n͟y͟a͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ p͟e͟n͟g͟e͟r͟o͟y͟a͟k͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟ s͟͟a͟͟n͟͟k͟͟s͟͟i͟͟, k͟l͟u͟b͟ s͟e͟p͟a͟k͟ b͟o͟l͟a͟ b͟a͟i͟k͟ i͟t͟u͟ t͟u͟a͟n͟ r͟u͟m͟a͟h͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ t͟a͟m͟u͟ j͟u͟g͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟i͟ s͟a͟n͟k͟s͟i͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟m͟a͟n͟a͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ d͟͟a͟͟l͟͟a͟͟m͟͟ K͟o͟d͟e͟ D͟i͟s͟i͟p͟l͟i͟n͟ P͟S͟S͟I͟ 2023, j͟i͟k͟a͟ s͟u͟p͟o͟r͟t͟e͟r͟n͟y͟a͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟g͟k͟a͟h͟ l͟a͟k͟u͟ b͟͟u͟͟r͟͟u͟͟k͟͟, s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟e͟͟r͟͟o͟͟y͟͟o͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Kode Disiplin PSSI 2023.
R͟e͟f͟e͟r͟e͟n͟s͟i͟:
- KBBI, mengeroyok, yang diakses pada 11 Maret 2026, pukul, 15.49 WIB;
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tanggung Jawab Klub Sepakbola Atas Pengeroyokan Suporter yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 28 September 2018. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 11 Maret 2026M. Diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 07 Juni 2026M/21 Zulhijjah 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

