INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Apakah kewenangan KPK dalam penyidikan dan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi tidak dibatasi ketentuan rahasia bank? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga dimudahkan segala urusannya dan dilancarkan rezekinya. Aamiin..
Wassalam,
Maulana Erjani-CEO BosCuan
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
ℜ𝔞𝔥𝔞𝔰𝔦𝔞 𝔟𝔞𝔫𝔨 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔦𝔫𝔣𝔬𝔯𝔪𝔞𝔰𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔥𝔲𝔟𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔯𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔫𝔞𝔰𝔞𝔟𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔦𝔪𝔭𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔰𝔦𝔪𝔭𝔞𝔫𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔫𝔞𝔰𝔞𝔟𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔦𝔪𝔭𝔞𝔫. 𝔐𝔢𝔫𝔲𝔯𝔲𝔱 𝔭𝔢𝔯𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫, 𝔟𝔞𝔫𝔨 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔱𝔢𝔯𝔞𝔣𝔦𝔩𝔦𝔞𝔰𝔦 𝔴𝔞𝔧𝔦𝔟 𝔪𝔢𝔯𝔞𝔥𝔞𝔰𝔦𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔦𝔫𝔣𝔬𝔯𝔪𝔞𝔰𝔦 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔫𝔞𝔰𝔞𝔟𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔦𝔪𝔭𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔰𝔦𝔪𝔭𝔞𝔫𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞.
𝔑𝔞𝔪𝔲𝔫, 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔟𝔢𝔟𝔢𝔯𝔞𝔭𝔞 𝔨𝔬𝔫𝔡𝔦𝔰𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔪𝔭𝔢𝔯𝔟𝔬𝔩𝔢𝔥𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔟𝔞𝔫𝔨 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔲𝔨𝔞 𝔦𝔫𝔣𝔬𝔯𝔪𝔞𝔰𝔦 𝔫𝔞𝔰𝔞𝔟𝔞𝔥𝔫𝔶𝔞. 𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔞𝔭𝔞𝔨𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔦𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔨𝔬𝔯𝔲𝔭𝔰𝔦 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔎𝔓𝔎 𝔱𝔢𝔯𝔪𝔞𝔰𝔲𝔨 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔢𝔠𝔲𝔞𝔩𝔦𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Penyidikan dan Penyelidikan
Terminologi penyidikan dan penyelidikan dalam pertanyaan, diatur di dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[¹] Guna menambah wawasan Anda, kami juga akan membandingkannya dengan ketentuan dalam ~KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.~[²]
UU 20/2025 Pasal 1 angka 8 – Penyelidikan
- Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menentukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
UU 20/2025 Pasal 1 angka 5 – Penyidikan
- Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.
~KUHAP lama Pasal 1 angka 5 – Penyelidikan~
- Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
~KUHAP lama Pasal 1 angka 2 – Penyidikan~
- Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Wewenang KPK dalam Penyidikan dan Penyelidikan Tipikor
Berdasarkan Pasal 6 huruf e UU 19/2029, salah satu t͟u͟g͟a͟s͟ K͟P͟K͟ adalah m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟l͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟͟o͟͟r͟͟u͟͟p͟͟s͟͟i͟͟. K͟P͟K͟ j͟u͟g͟a͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟o͟o͟r͟d͟i͟n͟a͟s͟i͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟l͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟a͟n͟t͟a͟s͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟͟o͟͟r͟͟u͟͟p͟͟s͟͟i͟͟.[³]
Kemudian, menurut Pasal 11 ayat (1) UU 19/2019, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat
penegak hukum,
penyelenggara
negara, dan orang
lain yang ada
kaitannya dengan
tindak pidana
korupsi yang
dilakukan oleh
aparat penegak
hukum atau
penyelenggara
negara; dan/atau
b. menyangkut
kerugian negara
paling sedikit Rp1
miliar.
Jika tidak memenuhi kriteria di atas, KPK wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan. Namun demikian, KPK tetap perlu melakukan supervisi atas penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan dalam kondisi ini.[⁴]
Dapatkan Prinsip Kerahasiaan Bank Membatasi Penyidikan KPK?
Perlu diketahui bahwa rahasia bank adalah i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ n͟a͟s͟a͟b͟a͟h͟ p͟e͟n͟y͟i͟m͟p͟a͟n͟ d͟a͟n͟ s͟i͟m͟p͟a͟n͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ n͟a͟s͟a͟b͟a͟h͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟m͟͟p͟͟a͟͟n͟͟.[⁵]
Lebih lanjut, prinsip kerahasiaan bank diatur di dalam Pasal 14 angka 37 UU P2SK yang mengubah Pasal 40 UU 10/1998 sebagai berikut:
- Bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
- Dalam hal nasabah penyimpan sekaligus sebagai nasabah debitur, bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan.
Lalu, d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟ k͟e͟r͟a͟h͟a͟s͟i͟a͟a͟n͟ b͟a͟n͟k͟ m͟e͟m͟b͟a͟t͟a͟s͟i͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟, p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟ o͟l͟e͟h͟ K͟P͟K͟?
Dalam melakukan penyidikan yang berkaitan dengan bank dan transaksi keuangan tersangka, KPK berwenang untuk:[⁶]
a. meminta
keterangan kepada
bank atau lembaga
keuangan lainnya
tentang keadaan
keuangan
tersangka atau
terdakwa yang
sedang di periksa;
b. memerintahkan
kepada bank atau
lembaga keuangan
lainnya untuk
memblokir rekening
yang diduga hasil
dari korupsi milik
tersangka,
terdakwa, atau
pihak lain yang
terkait;
c. menghentikan
sementara semua
transaksi keuangan,
transaksi
perdagangan, dan
perjanjian lainnya
atau pencabutan
sementara
perizinan, lisensi
serta konsesi yang
dilakukan atau
dimiliki tersangka
atau terdakwa yang
diduga berdasarkan
bukti awal yang
cukup ada
hubungannya
dengan tindak
pidana korupsi yang
sedang diperiksa.
Selain itu, ketentuan rahasia bank tidak berlaku untuk kepentingan p͟e͟r͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.[⁷]
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berwenang memberikan izin membuka rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana.[⁸] P͟i͟m͟p͟i͟n͟a͟n͟ K͟P͟K͟ h͟a͟r͟u͟s͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ k͟͟o͟͟o͟r͟͟d͟͟i͟͟n͟͟a͟͟s͟͟i͟͟ d͟a͟n͟ p͟e͟r͟m͟i͟n͟t͟a͟a͟n͟ t͟e͟r͟t͟u͟l͟i͟s͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ O͟J͟K͟ a͟g͟a͟r͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ i͟z͟i͟n͟ t͟e͟r͟t͟u͟l͟i͟s͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟u͟k͟a͟ r͟a͟h͟a͟s͟i͟a͟ b͟a͟n͟k͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ s͟i͟m͟p͟a͟n͟a͟n͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ i͟n͟v͟e͟s͟t͟a͟s͟i͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ a͟t͟a͟u͟ p͟i͟h͟a͟k͟ l͟a͟i͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟͟e͟͟r͟͟k͟͟a͟͟i͟͟t͟͟.[⁹]
Dalam membuka rahasia bank tersebut, bank harus memiliki prosedur internal dan harus mendokumentasikan seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi rahasia bank.[¹⁰]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, a͟p͟a͟k͟a͟h͟ p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟ k͟e͟r͟a͟h͟a͟s͟i͟a͟a͟n͟ b͟a͟n͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟b͟a͟t͟a͟s͟i͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟ o͟l͟e͟h͟ K͟͟P͟͟K͟͟, jawabannya tidak. O͟J͟K͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ i͟z͟i͟n͟ m͟e͟m͟b͟u͟k͟a͟ r͟a͟h͟a͟s͟i͟a͟ b͟a͟n͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ k͟e͟p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul KPK dan Rahasia Bank yang dibuat oleh Alfi Renata, S.H dan pertama kali dipublikasikan pada 15 Februari 2010. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Dapatkah Prinsip Kerahasiaan Bank Membatasi Penyidikan KPK? Pada tanggal 21 April 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 05 Mei 2026M/18 Dzulqa’idah 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

