INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Bolehkah seorang advokat yang berstatus sebagai terdakwa dan sedang diperiksa untuk suatu kasus menjadi kuasa hukum di sidang pidana lainnya? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya salam Bravo..
Burhan Casiah – LBH Elnus
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔖𝔢𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔰𝔱𝔞𝔱𝔲𝔰 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔞𝔨𝔴𝔞 𝔴𝔞𝔧𝔦𝔟 𝔡𝔦𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔭 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔟𝔢𝔯𝔰𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔥𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞 𝔞𝔡𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔭𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔭𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔡𝔦𝔩𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔨𝔢𝔨𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔞𝔱𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔰𝔞𝔩𝔞𝔥𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔞𝔰𝔞𝔰 𝔭𝔯𝔞𝔡𝔲𝔤𝔞 𝔱𝔞𝔨 𝔟𝔢𝔯𝔰𝔞𝔩𝔞𝔥.
𝔖𝔢𝔩𝔞𝔪𝔞 𝔟𝔢𝔩𝔲𝔪 𝔞𝔡𝔞 𝔭𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔦𝔱𝔲, 𝔦𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔥𝔞𝔨 𝔡𝔦𝔟𝔢𝔯𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔨-𝔥𝔞𝔨𝔫𝔶𝔞 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔪𝔞𝔫𝔲𝔰𝔦𝔞, 𝔰𝔢𝔭𝔢𝔯𝔱𝔦 𝔪𝔢𝔫𝔦𝔨𝔞𝔥, 𝔠𝔢𝔯𝔞𝔦, 𝔦𝔨𝔲𝔱 𝔭𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔥𝔞𝔫, 𝔡𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔫𝔶𝔞.
𝔗𝔞𝔭𝔦 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔞𝔨𝔴𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔧𝔲𝔤𝔞 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔞𝔡𝔳𝔬𝔨𝔞𝔱, 𝔟𝔬𝔩𝔢𝔥𝔨𝔞𝔥 𝔦𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔭𝔢𝔫𝔞𝔰𝔦𝔥𝔞𝔱 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔡𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔦𝔡𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔩𝔞𝔪𝔞? 𝔄𝔡𝔞𝔨𝔞𝔥 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔡𝔦 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔱𝔲𝔯𝔫𝔶𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Pengertian Terdakwa
Sebelumnya kami akan menerangkan terlebih dahulu a͟p͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟m͟a͟k͟s͟u͟d͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ d͟a͟n͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ menurut UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[¹] Namun, untuk memperkaya pengetahuan Anda, kami juga akan membandingkannya dengan ketentuan dalam KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[²]
~KUHAP Lama Pasal 1 angka 14 jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014~ (hal. 109 – 110)
- Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yaitu minimal 2 alat bukti, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
~Pasal 1 angka 15~
- Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Pasal 1 angka 28 UU 20/2025
- Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti.
Pasal 1 angka 29 UU 20/2025
- Terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
Meskipun berstatus sebagai terdakwa, o͟r͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ w͟a͟j͟i͟b͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟s͟a͟l͟a͟h͟ h͟i͟n͟g͟g͟a͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ k͟e͟s͟a͟l͟a͟h͟a͟n͟n͟y͟a͟ d͟a͟n͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟͟e͟͟t͟͟a͟͟p͟͟. Dalam teori ilmu hukum, asas ini disebut dengan a͟s͟a͟s͟ p͟r͟a͟d͟u͟g͟a͟ t͟a͟k͟ b͟e͟r͟s͟a͟l͟a͟h͟ (presumption of innocence).
Disarikan dari artikel Tentang Asas Praduga Tak Bersalah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Prof. Andi Hamzah berpandangan presumption of innocence adalah d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ h͟a͟k͟-h͟a͟k͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ m͟͟a͟͟n͟͟u͟͟s͟͟i͟͟a͟͟, s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ m͟͟e͟͟n͟͟i͟͟k͟͟a͟͟h͟͟, c͟͟e͟͟r͟͟a͟͟i͟͟, i͟k͟u͟t͟ p͟͟e͟͟m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟h͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ s͟͟e͟͟b͟͟a͟͟g͟͟a͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Hak Mendapat Bantuan Hukum
Dalam proses penanganan perkara pidana, s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ b͟a͟n͟t͟u͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ s͟e͟j͟a͟k͟ d͟i͟t͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ s͟a͟m͟p͟a͟i͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ yang dijelaskan dalam UU 20/2025. Kami juga akan membandingkan ketentuannya dalam KUHAP lama sebagai berikut:
~Pasal 54 KUHAP lama~
- Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
~Pasal 55 KUHAP lama~
- Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Pasal 142 UU 20/2025
Tersangka atau terdakwa berhak:
a. segera menjalankan
pemeriksaan;
b. memilih,
menghubungi, dan
mendapat
pendampingan
advokat dalam
setiap pemeriksaan;
c. diberitahu dengan
jelas dalam bahasa
yang dimengerti
olehnya mengenai
apa yang
disangkakan atau
didakwakan
kepadanya;
d. diberitahu
mengenai haknya;
e. memberikan atau
menolak untuk
memberikan
keterangan
berkaitan dengan
sangkaan atau
dakwaan yang
dikenakan
kepadanya;
f. setiap waktu
mendapat bantuan
penerjemah atau
juru bahasa;
g. mendapat jasa
hukum dan/atau
bantuan hukum;
h. menghubungi,
berkomunikasi, dan
menerima
kunjungan
perwakilan
negaranya bagi
tersangka atau
terdakwa yang
ber
kewarganegaraan
asing;
i. menunjuk
perwakilan suatu
negara untuk
dihubungi;
j. menghubungi,
berkomunikasi, dan
menerima
kunjungan dokter
untuk kepentingan
pemeriksaan
kesehatan atas
dirinya;
k. menghubungi,
berkomunikasi, dan
menerima
kunjungan
rohaniwan;
l. menghubungi,
berkomunikasi, dan
menerima
kunjungan keluarga,
kerabat, atau
hubungan lain
secara langsung
atau melalui
perantaraan
advokat;
m. mengirim dan
menerima surat dari
dan kepada advokat
dan keluarga
tersangka atau
terdakwa;
n. mengajukan
permohonan
mekanisme
keadilan restoratif;
o. mengusahakan dan
mengajukan saksi
dan/atau orang
yang memiliki
keahlian khusus;
p. mengajukan
tuntutan ganti rugi
dan rehabilitasi;
dan/atau
q. bebas dari
penyiksaan,
intimidasi,
perbuatan tidak
manusiawi atau
merendahkan
harkat dan martabat
manusia selama
proses hukum yang
dijalankan
berdasarkan
ketentuan dalam UU
20/2025.
Lantas, apakah bantuan hukum tersebut dapat diberikan oleh terdakwa lain yang berstatus terdakwa yang kasusnya juga sedang diadili?
Jika Terdakwa Jadi Advokat di Sidang Pidana Lain
Advokat adalah o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟p͟r͟o͟f͟e͟s͟i͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ j͟a͟s͟a͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, b͟e͟r͟u͟p͟a͟ k͟o͟n͟s͟u͟l͟t͟a͟s͟i͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, b͟a͟n͟t͟u͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ k͟͟u͟͟a͟͟s͟͟a͟͟, m͟͟e͟͟w͟͟a͟͟k͟͟i͟͟l͟͟i͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟m͟͟p͟͟i͟͟n͟͟g͟͟i͟͟, m͟͟e͟͟m͟͟b͟͟e͟͟l͟͟a͟͟, dan m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ h͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟m͟͟͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟ u͟n͟t͟u͟k͟ k͟e͟p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ k͟͟l͟͟i͟͟e͟͟n͟͟, b͟a͟i͟k͟ d͟i͟d͟a͟l͟a͟m͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ d͟i͟l͟u͟a͟r͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ p͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟a͟n͟ U͟U͟ A͟͟d͟͟v͟͟o͟͟k͟͟a͟͟t͟͟.[³]
Adapun menurut Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”), advokat adalah orang yang berpraktik memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, b͟a͟i͟k͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟͟d͟͟v͟͟o͟͟k͟͟a͟͟t͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟c͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, p͟e͟n͟a͟s͟i͟h͟a͟t͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, p͟e͟n͟g͟a͟c͟a͟r͟a͟ p͟r͟a͟k͟t͟i͟k͟ a͟t͟a͟u͟p͟u͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ k͟o͟n͟s͟u͟l͟t͟a͟n͟ h͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟m͟͟͟.[⁴] Dengan demikian, yang dimaksud penasihat hukum dalam kasus pidana adalah advokat.
Patut diperhatikan bahwa menurut UU Advokat, advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:[⁵]
a. permohonan
sendiri;
b. dijatuhi pidana
yang telah
mempunyai
kekuatan hukum
tetap, karena
melakukan tindak
pidana yang
diancam dengan
hukuman 4 tahun
atau lebih; atau
c. berdasarkan
keputusan
Organisasi Advokat.
Advokat yang diberhentikan berdasarkan alasan di atas tidak berhak menjalankan profesi advokat.[⁶] Dalam hal advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud di atas, panitera pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada organisasi advokat.[⁷]
Sehingga, jika setelah diangkat sebagai advokat, ia dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 4 tahun atau lebih, a͟d͟v͟o͟k͟a͟t͟ i͟t͟u͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟b͟e͟r͟h͟e͟n͟t͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟r͟o͟f͟e͟s͟i͟n͟y͟a͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟͟e͟͟t͟͟a͟͟p͟͟.
Menyambung pertanyaan Anda, mengenai boleh tidaknya advokat yang sedang berstatus sebagai terdakwa menjadi penasihat hukum di sidang pidana lain, merujuk dari KUHAP baru, UU Advokat, maupun KEAI adalah t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ h͟e͟m͟a͟t͟ k͟a͟m͟i͟ h͟a͟l͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ b͟o͟l͟e͟h͟ s͟a͟j͟a͟ s͟e͟l͟a͟m͟a͟ b͟e͟l͟u͟m͟ a͟d͟a͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟͟e͟͟t͟͟a͟͟p͟͟.
Meski demikian, Antonius Tigor seorang advokat menjelaskan perlu diperhatikan kembali soal penahanan si terdakwa. Sebab, untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Mengenai penahanan ini diatur di dalam UU 20/2025 yang sebelumnya diatur di dalam KUHAP lama sebagai berikut:
~Pasal 26 KUHAP lama~
- Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari;
- Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama 60 hari;
- Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
- Setelah waktu 90 hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 104 UU 20/2025
- Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara dengan penetapannya dapat melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) untuk jangka waktu paling lama 30 Hari.
- Apabila jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, hakim pengadilan negeri mengajukan permohonan perpanjangan penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 60 Hari.
- Apabila jangka waktu 60 Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
Oleh karena itu, Tigor menegaskan jika si advokat berstatus terdakwa itu berperan menjadi advokat di persidangan pidana yang lain dalam kondisi ditahan, l͟o͟g͟i͟k͟a͟n͟y͟a͟ t͟e͟n͟t͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟i͟s͟a͟ d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Sebab, arti penahanan menurut Pasal 1 angka 33 UU 20/2025 yang sebelumnya diatur di dalam ~Pasal 1 angka 21 KUHAP lama~ berbunyi sebagai berikut:
~Pasal 1 angka 21 KUHAP lama~
- Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 1 angka 33 UU 20/2025
- Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya.
Di sisi lain, j͟i͟k͟a͟ a͟d͟v͟o͟k͟a͟t͟ b͟e͟r͟s͟t͟a͟t͟u͟s͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ t͟e͟t͟a͟p͟ b͟e͟r͟t͟i͟n͟d͟a͟k͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟d͟v͟o͟k͟a͟t͟ d͟͟i͟͟ p͟e͟r͟s͟i͟d͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟, m͟e͟n͟g͟k͟h͟a͟w͟a͟t͟i͟r͟k͟a͟n͟ a͟d͟v͟o͟k͟a͟t͟ a͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟e͟l͟a͟n͟t͟a͟r͟k͟a͟n͟ k͟͟l͟͟i͟͟e͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Padahal, hal ini jelas dilarang dan si advokat bisa dikenai tindakan berupa:[⁸]
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan;
- pemberhentian tetap dari profesinya.
Oleh karena itu, Tigor menyarankan agar si advokat yang berstatus terdakwa itu menggunakan hak substitusinya (jika ada) sehingga dapat menghindari terjadinya penelantaran klien.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Kode Etik Advokat Indonesia.
Artikel ini adalah pemuktahiran dari artikel dengan judul Bolehkah Terdakwa Jadi Advokat di Sidang Lain? yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 27 Mei 2021. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 29 Januari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 07 Februari 2026M/18 Syaban 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

