INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Belakangan ini beredar video viral yang memperlihatkan seorang penumpang TransJakarta terlibat cekcok dengan penumpang lainnya. Dalam video tersebut, salah satu penumpang melontarkan ujaran bernuansa rasis kepada penumpang beretnis Tionghoa dengan mengatakan, Cina, pergi ke hotel saja sana. Lantas, bagaimana ketentuan dan sanksi pidana atas perbuatan rasis? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diterima ibadah puasanya dan bisa dipertemukan dengan malam lailatul qodr. Aamiin..
Memed Father – CEO MyChatt
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔖𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔞𝔱𝔲 𝔟𝔢𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔦𝔰𝔨𝔯𝔦𝔪𝔦𝔫𝔞𝔱𝔦𝔣 𝔯𝔞𝔰 𝔡𝔞𝔫 𝔢𝔱𝔫𝔦𝔰 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔫𝔲𝔫𝔧𝔲𝔨𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔟𝔢𝔫𝔠𝔦𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔯𝔞𝔰𝔞 𝔟𝔢𝔫𝔠𝔦 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔢𝔡𝔞𝔞𝔫 𝔯𝔞𝔰 𝔡𝔞𝔫 𝔢𝔱𝔫𝔦𝔰 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔩𝔬𝔫𝔱𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔞𝔱𝔞-𝔨𝔞𝔱𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲 𝔡𝔦 𝔱𝔢𝔪𝔭𝔞𝔱 𝔲𝔪𝔲𝔪 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔱𝔢𝔪𝔭𝔞𝔱 𝔩𝔞𝔦𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔯 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔩𝔞𝔦𝔫.
𝔓𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔯𝔞𝔰𝔦𝔰𝔪𝔢 𝔡𝔦 𝔱𝔢𝔪𝔭𝔞𝔱 𝔲𝔪𝔲𝔪 𝔟𝔦𝔰𝔞 𝔡𝔦𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔘𝔘 40/2008 𝔡𝔞𝔫 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲. 𝔅𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔲𝔫𝔶𝔦 𝔭𝔞𝔰𝔞𝔩𝔫𝔶𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Diskriminasi Ras dan Etnis
Ucapan rasis yang dilontarkan merupakan suatu bentuk diskriminasi ras dan etnis. Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 40/2008, mendefinisikan diskriminasi ras dan etnis sebagai berikut:
- Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi sosial, dan budaya.
Adapun yang dimaksud dengan ras adalah g͟o͟l͟o͟n͟g͟a͟n͟ b͟a͟n͟g͟s͟a͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ c͟i͟r͟i͟-c͟i͟r͟i͟ f͟i͟s͟i͟k͟ d͟a͟n͟ g͟a͟r͟i͟s͟ k͟͟͟e͟͟͟t͟͟͟u͟͟͟r͟͟͟u͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.[¹] Sedangkan, etnis adalah p͟e͟n͟g͟g͟o͟l͟o͟n͟g͟a͟n͟ m͟a͟n͟u͟s͟i͟a͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ k͟͟e͟͟p͟͟e͟͟r͟͟c͟͟a͟͟y͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, n͟͟i͟͟l͟͟a͟͟i͟͟, k͟͟e͟͟b͟͟i͟͟a͟͟s͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, a͟͟͟d͟͟͟a͟͟͟t͟͟͟ i͟͟s͟͟t͟͟i͟͟a͟͟d͟͟a͟͟t͟͟, n͟͟͟o͟͟͟r͟͟͟m͟͟͟a͟͟͟ b͟͟a͟͟h͟͟a͟͟s͟͟a͟͟, s͟͟e͟͟j͟͟a͟͟r͟͟a͟͟h͟͟, g͟͟e͟͟o͟͟g͟͟r͟͟a͟͟f͟͟i͟͟s͟͟, d͟a͟n͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟͟e͟͟k͟͟e͟͟r͟͟a͟͟b͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.[²]
Lebih lanjut, Pasal 4 UU 40/2008 mengatur bahwa tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
a. memperlakukan
pembedaan,
pengecualian,
pembatasan,[³] atau
pemilihan
berdasarkan pada
ras dan etnis, yang
mengakibatkan
pencabutan atau
pengurangan
pengakuan,
perolehan, atau
pelaksanaan hak
asasi manusia dan
kebebasan dasar
dalam suatu
kesetaraan di
bidang sipil, politik,
ekonomi sosial, dan
budaya; atau
b. menunjukkan
kebencian atau
rasa benci kepada
orang karena
perbedaan ras
dan etnis yang
berupa perbuatan:
- membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
- berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
- mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
- melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Berdasarkan keterangan di atas, perkataan rasis yang dilontarkan di transportasi umum dalam kasus Anda merupakan bentuk diskriminasi ras dan etnis. Tindakan tersebut menunjukkan adanya k͟e͟b͟e͟n͟c͟i͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ p͟e͟r͟b͟e͟d͟a͟a͟n͟ r͟a͟s͟ a͟t͟a͟u͟ e͟͟t͟͟n͟͟i͟͟s͟͟, yang diwujudkan melalui u͟c͟a͟p͟a͟n͟ k͟a͟t͟a͟-k͟a͟t͟a͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ d͟i͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟ a͟t͟a͟u͟ t͟͟e͟͟m͟͟p͟͟a͟͟t͟͟ l͟a͟i͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟͟i͟͟͟d͟e͟n͟g͟a͟r͟ o͟l͟e͟h͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟.
Sanksi Pidana Tindakan Rasis di Tempat Umum
Berkaitan dengan sanksinya, orang yang mengucapkan kata-kata rasis dapat dijerat dengan Pasal 16 UU 40/2008 jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026, yang berbunyi:
- Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pidana denda paling banyak kategori IV pada pasal di atas adalah Rp200 juta.[⁴]
Penghinaan Terhadap Golongan Penduduk
Selain UU 40/2008, m͟e͟l͟o͟n͟t͟a͟r͟k͟a͟n͟ u͟c͟a͟p͟a͟n͟ r͟a͟s͟i͟s͟ d͟i͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟ j͟u͟g͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟a͟n͟k͟s͟i͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ berdasarkan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[⁵] Khususnya ketentuan Pasal 242 UU 1/2023, yang berbunyi:
- Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[⁶]
Lebih lanjut, menurut Pasal 158 UU 1/2023, yang dimaksud di muka umum adalah di suatu tempat ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat mengakses informasi elektronik atau dokumen elektronik.
Menurut hemat kami, transportasi umum (dalam hal ini TransJakarta) termasuk dalam kategori “di muka umum” sebagaimana telah dijelaskan di atas. Oleh karena itu, pelaku yang mengucapkan kata-kata rasis di tempat tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 242 UU 1/2023.
Namun, terhadap keberadaan Pasal 242 UU 1/2023 dan Pasal 16 UU 40/2008 1/2026, dapat diterapkan asas atau doktrin lex specialis derogat legi generali, yang artinya h͟u͟k͟u͟m͟ k͟h͟u͟s͟u͟s͟ m͟e͟n͟y͟a͟m͟p͟i͟n͟g͟k͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ u͟͟͟m͟͟͟u͟͟͟m͟͟͟.[⁷] Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam UU 1/2023, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar UU 1/2023. Menyambung kasus hukum yang Anda tanyakan, t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟h͟u͟s͟u͟s͟ c͟͟o͟͟n͟͟t͟͟o͟͟h͟͟n͟͟y͟͟a͟͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ d͟i͟s͟k͟r͟i͟m͟i͟n͟a͟t͟i͟f͟ r͟a͟s͟ d͟a͟n͟ e͟t͟n͟i͟s͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ d͟a͟l͟a͟m͟ UU 40/2008.
Pada kasus rasisme ini, Pasal 16 UU 40/2008 jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026 memiliki karakteristik unsur yang lebih spesifik dibandingkan Pasal 242 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023. Walau demikian, dalam praktiknya, p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ p͟a͟s͟a͟l͟ b͟e͟r͟l͟a͟p͟i͟s͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ s͟u͟a͟t͟u͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ u͟n͟s͟u͟r͟-u͟n͟s͟u͟r͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ d͟i͟s͟k͟r͟i͟m͟i͟n͟a͟t͟i͟f͟ r͟a͟s͟ d͟a͟n͟ e͟t͟n͟i͟s͟ d͟i͟ m͟u͟k͟a͟ u͟͟͟m͟͟͟u͟͟͟m͟͟͟, sebagaimana diatur dalam UU 1/2023 serta UU 40/2008. Artinya, j͟i͟k͟a͟ u͟n͟s͟u͟r͟-u͟n͟s͟u͟r͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟n͟y͟a͟ t͟͟e͟͟r͟͟p͟͟e͟͟n͟͟u͟͟h͟͟i͟͟, p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ p͟a͟s͟a͟l͟-p͟a͟s͟a͟l͟ t͟͟͟͟e͟͟͟͟r͟͟͟͟s͟͟͟͟e͟͟͟͟b͟͟͟͟u͟͟͟͟t͟͟͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Dihina karena Memiliki Kulit Hitam, yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Desember 2013. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Sanksi Hukum terhadap Tindakan Rasis di Tempat Umum, pada tanggal 20 Februari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 21 Februari 2026M/21 Februari 2026M.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

