INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Ada seorang hansip yang menegur sekelompok pemuda yang bermain gitar pada malam hari yang mengganggu orang lain. Tetapi teguran hansip itu malah berlanjut ke perkelahian. Salah satu pemuda itu melawan dengan menggunakan celurit. Hansip itu kemudian membela diri dan akhirnya si pemuda tewas karena terkena celuritnya sendiri. Dengan kata lain, hansip itu berhasil membalikkan senjata celurit yang ditodongkan kepadanya. Menurut hansip, ia dalam keadaan terpaksa melakukannya karena jika tidak membela diri, dirinya pasti hansip itu akan mati. Hansip itu sekarang ditahan oleh polisi.
Pertanyaan:
Kenapa hansip itu yang ditahan padahal ia membela diri?
Apa pengertian pembelaan diri?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga semakin bijak dalam mengambil segala keputusan, baik dalam penanganan perkara pidana maupun perdata. Aamiin..
Nono Mimi – Ahli Pasal 492
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔖𝔢𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔧𝔞𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔨𝔢𝔞𝔡𝔞𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔱𝔢𝔯𝔪𝔞𝔰𝔲𝔨 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔪𝔲𝔩𝔞𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔥𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞 𝔭𝔞𝔱𝔲𝔱 𝔡𝔦𝔡𝔲𝔤𝔞 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞. 𝔖𝔢𝔥𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞, 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔨𝔢𝔭𝔬𝔩𝔦𝔰𝔦𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔯𝔲𝔰 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔢𝔩𝔦𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔦𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫, 𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔰𝔞𝔫𝔤𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔪𝔲𝔫𝔤𝔨𝔦𝔫𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞 𝔨𝔢𝔪𝔲𝔡𝔦𝔞𝔫 𝔡𝔦𝔱𝔞𝔥𝔞𝔫 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔨𝔢𝔭𝔢𝔫𝔱𝔦𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔦𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫.
𝔖𝔢𝔡𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔢𝔩𝔞𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔭𝔞𝔨𝔰𝔞 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔲𝔩𝔞𝔦 𝔟𝔢𝔯𝔩𝔞𝔨𝔲 3 𝔱𝔞𝔥𝔲𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔦𝔱𝔲𝔫𝔤 𝔰𝔢𝔧𝔞𝔨 𝔱𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔩 𝔡𝔦𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫, 𝔶𝔞𝔨𝔫𝔦 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔱𝔞𝔥𝔲𝔫 2026. 𝔅𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔲𝔫𝔶𝔦𝔫𝔶𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Asas Legalitas
Pada dasarnya, sesuai dengan asas legalitas, s͟e͟t͟i͟a͟p͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟e͟c͟u͟a͟l͟i͟ a͟d͟a͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ p͟e͟r͟u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟n͟g͟a͟t͟u͟r͟n͟y͟a͟ t͟e͟r͟l͟e͟b͟i͟h͟ d͟͟a͟͟h͟͟u͟͟l͟͟u͟͟. Secara historis, asas legalitas diatur dalam ~KUHP lama sudah tidak berlaku,~ dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[¹] yakni pada tahun 2026 sebagai berikut:
~Pasal 1 ayat (1) KUHP~
- Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023
- Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Secara a contrario dapat diartikan bahwa setiap perbuatan yang telah ditentukan merupakan perbuatan pidana dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana.
Tindak Pidana Pembunuhan
Terkait dengan tindak pidana pembunuhan, telah diatur dalam pasal berikut:
~Pasal 338 KUHP~
- Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023
- Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pembunuhan selalu diartikan bahwa k͟o͟r͟b͟a͟n͟ h͟a͟r͟u͟s͟ m͟a͟t͟i͟ d͟a͟n͟ k͟e͟m͟a͟t͟i͟a͟n͟ i͟n͟i͟ d͟i͟k͟e͟h͟e͟n͟d͟a͟k͟i͟ o͟l͟e͟h͟ p͟͟e͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟. Dengan demikian, pengertian pembunuhan secara implisit mengandung u͟n͟s͟u͟r͟ k͟͟e͟͟s͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟j͟͟a͟͟a͟͟n͟͟. Apabila t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ u͟n͟s͟u͟r͟ k͟e͟s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ n͟i͟a͟t͟ a͟t͟a͟u͟ m͟a͟k͟s͟u͟d͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟a͟t͟i͟k͟a͟n͟ o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, tetapi kemudian ternyata o͟r͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟͟a͟͟t͟͟i͟͟, perbuatan tersebut t͟i͟n͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟u͟a͟l͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟͟e͟͟m͟͟b͟͟u͟͟n͟͟u͟͟h͟͟a͟͟n͟͟.[²]
Dalam ketentuan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 ini memang tidak dicantumkan unsur “dengan sengaja”, karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. D͟e͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟m͟i͟k͟i͟a͟n͟ h͟a͟k͟i͟m͟ a͟k͟a͟n͟ l͟e͟b͟i͟h͟ m͟e͟n͟g͟u͟t͟a͟m͟a͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟t͟i͟m͟b͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ m͟͟o͟͟t͟͟i͟͟f͟͟, c͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, s͟͟a͟͟r͟͟a͟͟n͟͟a͟͟, a͟t͟a͟u͟ u͟͟p͟͟a͟͟y͟͟a͟͟ m͟͟e͟͟m͟͟b͟͟u͟͟n͟͟u͟͟h͟͟, s͟e͟r͟t͟a͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ d͟a͟n͟ d͟a͟m͟p͟a͟k͟n͟y͟a͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟m͟b͟u͟n͟u͟h͟a͟n͟ bagi masyarakat.
Membunuh karena Membela Diri
Dari cerita Anda, kita ketahui bahwa petugas hansip (satuan pertahanan sipil) tersebut membunuh karena membela diri, sehingga membunuh bukan dengan sengaja. Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Berikut penjelasannya:
a. Alasan pembenar
berarti a͟l͟a͟s͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟
m͟e͟n͟g͟h͟a͟p͟u͟s͟ s͟i͟f͟a͟t͟
m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟
suatu tindak pidana.
Jadi, dalam alasan
pembenar dilihat
dari sisi
perbuatannya
(objektif). Misalnya,
tindakan
‘pencabutan nyawa’
yang dilakukan
eksekutor
penembak mati
terhadap terpidana
mati. Berikut dasar
hukumnya:
Pasal 50 KUHP
- Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Pasal 31 KUHP
- Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Alasan pemaaf
adalah a͟l͟a͟s͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟
m͟e͟n͟g͟h͟a͟p͟u͟s͟
k͟e͟s͟a͟l͟a͟h͟a͟n͟ dari si
pelaku suatu tindak
pidana, sedangkan
perbuatannya tetap
melawan hukum.
Jadi, dalam alasan
pemaaf dilihat dari
sisi orang
pelakunya
(subjektif).
Misalnya, lantaran
pelakunya tak waras
atau gila sehingga
tak dapat
mempertanggung
jawabkan
perbuatannya itu
atau mengalami
keguncangan jiwa
yang hebat karena
serangan atau
ancaman serangan
seketika yang
melawan hukum.
Berikut dasar
hukumnya:
Pasal 44 KUHP
- Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
- Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
- Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Pasal 43 KUHP
- Setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.
Menjawab pertanyaan Anda, kenapa hansip itu yang ditahan padahal ia membela diri? P͟e͟t͟u͟g͟a͟s͟ h͟a͟n͟s͟i͟p͟ i͟t͟u͟ b͟e͟l͟u͟m͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟a͟l͟a͟h͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟m͟b͟u͟n͟u͟h͟ s͟e͟b͟e͟l͟u͟m͟ a͟d͟a͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ i͟a͟ b͟e͟r͟s͟a͟l͟a͟h͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟, melainkan ia baru dijadikan tersangka.
Definisi tersangka pada hukum acara pidana dapat berpedoman pada UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[³] Namun, untuk memperkaya pemahaman Anda, kami akan membandingkannya juga dengan ~KUHAP lama yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.~
~Pasal 1 angka 14 KUHAP~
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Pasal 1 angka 28 UU 20/2025
- Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pada akhirnya mekanisme pembuktian di p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ a͟k͟a͟n͟ m͟e͟m͟b͟u͟k͟t͟i͟k͟a͟n͟ a͟p͟a͟k͟a͟h͟ p͟e͟t͟u͟g͟a͟s͟ h͟a͟n͟s͟i͟p͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ b͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟s͟͟͟a͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟h͟͟͟ a͟t͟a͟u͟ t͟͟i͟͟d͟͟a͟͟k͟͟.
Pada prinsipnya, hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa. Untuk tujuan itulah pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi, sangat dimungkinkan s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ k͟e͟m͟u͟d͟i͟a͟n͟ d͟i͟t͟a͟h͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ k͟e͟p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.[⁴]
Pasal 49 ayat (1) KUHP dan Pasal 34 jo. Pasal 43 UU 1/2023 pun mengatur lebih lanjut rumusan mengenai perbuatan pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai berikut:
~Pasal 49 KUHP~
- Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
- Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 34 UU 1/2023
- Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
Pasal 43 UU 1/2023
- Setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.
Secara historis, tentang Pasal 49 ayat (1) KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal berkomentar antara lain bahwa supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam “pembelaaan terpaksa” dan tidak dapat dihukum harus dipenuhi tiga syarat (hal. 64-66):
a. Perbuatan yang
dilakukan itu harus
terpaksa dilakukan
untuk
mempertahankan
(membela).
P͟e͟r͟t͟a͟h͟a͟n͟a͟n͟ i͟t͟u͟
h͟a͟r͟u͟s͟ a͟m͟a͟t͟ p͟͟e͟͟r͟͟l͟͟u͟͟,
b͟o͟l͟e͟h͟ d͟i͟k͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟
t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ j͟a͟l͟a͟n͟ l͟a͟i͟n͟.
Di sini harus ada
keseimbangan yang
tertentu antara
pembelaan yang
dilakukan dengan
serangannya. Untuk
membela
kepentingan yang
tidak berarti
misalnya, orang
tidak boleh
membunuh atau
melukai orang lain.
b. Pembelaan atau
pertahanan itu
harus dilakukan
hanya terhadap
kepentingan-
kepentingan yang
disebut pada Pasal
49 ayat (1) tersebut,
yaitu badan,
kehormatan dan
barang diri sendiri
atau orang lain.
c. H͟a͟r͟u͟s͟ a͟d͟a͟
s͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟
m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟a͟k͟ d͟a͟n͟
m͟e͟n͟g͟a͟n͟c͟a͟m͟ p͟a͟d͟a͟
k͟e͟t͟i͟k͟a͟ i͟t͟u͟ j͟u͟g͟a͟.
Melawan hak
artinya penyerang
melakukan
serangan itu
melawan hak orang
lain atau tidak
mempunyai hak
untuk itu.
Berdasarkan penjelasan di atas, dalam KUHP baru yaitu UU 1/2023, pembelaan terpaksa diatur di dalam Pasal 34 UU 1/2023 dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas diatur dalam Pasal 43 UU 1/2023.
Adapun Penjelasan Pasal 34 UU 1/2023 menentukan syarat pembelaan terpaksa adalah:
a. harus ada serangan
atau ancaman
serangan yang
melawan hukum
yang bersifat
seketika;
b. pembelaan
dilakukan karena
tidak ada jalan lain
(subsidiaritas) untuk
menghalau
serangan;
c. pembelaan hanya
dapat dilakukan
terhadap
kepentingan yang
ditentukan secara
limitatif yaitu
kepentingan hukum
diri sendiri atau
orang lain,
kehormatan dalam
arti kesusilaan,
harta benda; dan
d. keseimbangan
antara pembelaan
yang dilakukan dan
serangan yang
diterima
(proporsionalitas).
Sedangkan syarat pembelaan terpaksa yang melampaui batas dalam Penjelasan Pasal 43 UU 1/2023 adalah:
a. pembelaan
melampaui batas
atau tidak
proporsional
dengan serangan
atau ancaman
serangan seketika;
dan
b. yang disebabkan
oleh keguncangan
jiwa yang hebat
karena adanya
serangan atau
ancaman serangan
seketika.
Jika alasan penghapus pidana ini kemudian terbukti, maka h͟a͟k͟i͟m͟ a͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟e͟l͟u͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟e͟p͟a͟s͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ d͟a͟r͟i͟ s͟e͟g͟a͟l͟a͟ t͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ (ontslag van alle rechtsvervolging). Bukan putusan bebas alias vrijspraak.
Jadi, sebagaimana diterangkan oleh R. Soesilo, p͟͟͟a͟͟͟d͟͟͟a͟͟͟ i͟n͟t͟i͟n͟y͟a͟ h͟a͟k͟i͟m͟l͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ h͟͟a͟͟r͟͟u͟͟s͟͟ m͟e͟n͟g͟u͟j͟i͟ d͟a͟n͟ m͟e͟m͟u͟t͟u͟s͟k͟a͟n͟ h͟a͟l͟ i͟͟n͟͟i͟͟, s͟e͟d͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ p͟o͟l͟i͟s͟i͟ h͟a͟n͟y͟a͟ m͟e͟n͟g͟u͟m͟p͟u͟l͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟a͟n͟-b͟a͟h͟a͟n͟n͟y͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ d͟i͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ h͟͟a͟͟k͟͟i͟͟m͟͟ (hal. 63).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Kenapa Orang yang Membunuh Karena Membela Diri Tetap Ditahan Polisi? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 27 Oktober 2011, lalu dimutakhirkan pertama kali oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 17 Januari 2023. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Membunuh karena Membela Diri, Tetap Ditahan Polisi? Pada tanggal 11 Februari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 16 Februari 2026M/28 Syaban 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

