INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Saya ingin bertanya, bagaimana jika saya meminjamkan kendaraan kepada seorang teman, lalu dia menggunakannya untuk mencuri? Padahal, niat saya hanya meminjamkan saja dan tidak tahu kalau teman saya akan mencuri dengan kendaraan tersebut. Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kecerdasan dalam setiap penanganan perkara yang sedang dihadapi. Aamiin..
Mayor Sarmani – Karangkerta
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔖𝔢𝔭𝔞𝔫𝔧𝔞𝔫𝔤 𝔭𝔢𝔫𝔢𝔩𝔲𝔰𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔨𝔞𝔪𝔦, 𝔭𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨 𝔨𝔢𝔫𝔡𝔞𝔯𝔞𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔥𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔪𝔢𝔪𝔦𝔫𝔧𝔞𝔪𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔫𝔡𝔞𝔯𝔞𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔱𝔞𝔫𝔭𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔱𝔞𝔥𝔲𝔦 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔱𝔲𝔯𝔲𝔱 𝔰𝔢𝔯𝔱𝔞 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞. ℌ𝔞𝔩 𝔦𝔫𝔦 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔞𝔫𝔞𝔩𝔦𝔰𝔦𝔰 𝔡𝔞𝔯𝔦 3 𝔞𝔰𝔭𝔢𝔨 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 𝔞𝔰𝔞𝔰 𝔱𝔦𝔞𝔡𝔞 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔱𝔞𝔫𝔭𝔞 𝔨𝔢𝔰𝔞𝔩𝔞𝔥𝔞𝔫, 𝔱𝔲𝔯𝔲𝔱 𝔰𝔢𝔯𝔱𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔞𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫, 𝔰𝔢𝔯𝔱𝔞 𝔨𝔢𝔫𝔡𝔞𝔯𝔞𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔟𝔞𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Sepanjang penelusuran kami, pemilik kendaraan yang hanya meminjamkan kendaraannya tanpa mengetahui atau turut serta dalam tindak pidana tidak dapat dipidana. Untuk itu, kami akan menjelaskannya dari tiga aspek yaitu a͟s͟a͟s͟ t͟i͟a͟d͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ t͟a͟n͟p͟a͟ k͟͟e͟͟s͟͟a͟͟l͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟, t͟u͟r͟u͟t͟ s͟e͟r͟t͟a͟ d͟a͟n͟ p͟͟e͟͟m͟͟b͟͟a͟͟n͟͟t͟͟u͟͟a͟͟n͟͟, s͟e͟r͟t͟a͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ b͟͟u͟͟k͟͟t͟͟i͟͟.
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Dalam hukum pidana Indonesia berlaku asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld atau nullum crimen sine culpa) yang merupakan pilar fundamental bahwa s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ b͟a͟r͟u͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟m͟i͟n͟t͟a͟i͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟j͟a͟w͟a͟b͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ j͟i͟k͟a͟ a͟d͟a͟ k͟e͟s͟a͟l͟a͟h͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ d͟͟i͟͟r͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Kesalahan ini dibagi menjadi dua bentuk utama yaitu kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa). Moeljatno menegaskan bahwa asas ini tidak hanya mengatur soal pembuktian, tetapi juga menyangkut keadilan substantif, yakni bahwa t͟i͟d͟a͟k͟ p͟a͟n͟t͟a͟s͟ o͟r͟a͟n͟g͟ d͟i͟h͟u͟k͟u͟m͟ b͟i͟l͟a͟ i͟a͟ s͟a͟m͟a͟ s͟e͟k͟a͟l͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟l͟͟a͟͟h͟͟.[¹]
Dengan kata lain, hukum pidana harus menuntut adanya mens rea (sikap batin jahat) yang menyertai actus reus (perbuatan pidana). Andi Hamzah menjelaskan k͟e͟s͟a͟l͟a͟h͟a͟n͟ t͟e͟r͟d͟i͟r͟i͟ d͟a͟r͟i͟ 3 u͟n͟s͟u͟r͟:[²]
- adanya kemampuan bertanggung jawab;
- adanya bentuk kesalahan berupa sengaja atau lalai; dan
- tidak adanya alasan pemaaf.
A͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ u͟n͟s͟u͟r͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟͟e͟͟r͟͟p͟͟e͟͟n͟͟u͟͟h͟͟i͟͟, m͟a͟k͟a͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟m͟i͟n͟t͟a͟i͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟j͟a͟w͟a͟b͟a͟n͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟. Sejalan dengan itu, Adami Chazawi menekankan bahwa kesalahan adalah pertanggungjawaban pribadi (personal liability). Artinya, s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟o͟l͟e͟h͟ d͟i͟m͟i͟n͟t͟a͟i͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟j͟a͟w͟a͟b͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ k͟e͟c͟u͟a͟l͟i͟ t͟e͟r͟b͟u͟k͟t͟i͟ i͟a͟ t͟u͟r͟u͟t͟ s͟e͟r͟t͟a͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟b͟a͟n͟t͟u͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟͟a͟͟d͟͟a͟͟r͟͟.[³]
Dalam konteks pertanyaan Anda, jika pemilik kendaraan hanya meminjamkan kendaraan tanpa mengetahui niat jahat peminjam, maka unsur kesalahan tidak terpenuhi. Tidak ada niat jahat maupun kelalaian yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, menurut hemat kami p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟i͟ s͟a͟n͟k͟s͟i͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟, m͟e͟s͟k͟i͟p͟u͟n͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟n͟y͟a͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
Turut Serta dan Pembantuan dalam Pidana
Kemudian, meskipun terdapat asas tiada pidana tanpa kesalahan sebagaimana dijelaskan di atas, kami juga perlu memaparkan mengenai turut serta dan pembantuan dalam tindakan pidana. Oleh karena itu, kami akan merujuk pada UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2025.[⁴] Untuk memperkaya wawasan Anda, kami juga akan membandingkannya dengan ketentuan dalam ~KUHP lama yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.~ Berikut uraiannya:
~Pasal 55 KUHP~
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 20 UU 1/2023
Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:
a. melakukan sendiri
tindak pidana;
b. melakukan tindak
pidana dengan
perantaraan alat
atau menyuruh
orang lain yang tidak
dapat
dipertanggungjawab
kan;
c. turut serta
melakukan tindak
pidana; atau
d. menggerakkan
orang lain supaya
melakukan tindak
pidana dengan cara
memberi atau
menjanjikan
sesuatu,
menyalahgunakan
kekuasaan atau
martabat,
melakukan
kekerasan,
menggunakan
ancaman kekerasan,
melakukan
penyesatan, atau
dengan memberi
kesempatan, sarana,
atau keterangan.
Menurut pemahaman kami, dari pasal ini, ada 2 kategori pelaku:
- Pelaku langsung (pleger), penyuruh (doen pleger), dan turut serta (medepleger).
- Penganjur (uitlokker).
Artinya, seseorang baru dapat dipidana jika ada unsur sengaja terlibat dalam terjadinya tindak pidana, baik sebagai pelaku utama maupun peserta.
Selanjutnya, ketentuan mengenai pelaku pembantuan kejahatan diatur pula di dalam UU 1/2023 yang sebelumnya juga pernah diatur di dalam KUHP lama. Berikut perbandingannya:
~Pasal 56 KUHP~
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 21 ayat (1) UU 1/2023
Setiap orang dipidana sebagai pembantu tindak pidana jika dengan sengaja:
a. memberi
kesempatan, sarana,
atau keterangan
untuk melakukan
tindak pidana; atau
b. memberi bantuan
pada waktu tindak
pidana dilakukan.
Menurut hemat kami, rumusan ini mengharuskan adanya bantuan yang disengaja (opzettelijk). Tanpa adanya kesengajaan untuk membantu, seseorang tidak dapat dipidana sebagai pembantu. Jika dikorelasikan dengan kasus Anda, maka p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟a͟h͟u͟ b͟a͟h͟w͟a͟ m͟o͟b͟i͟l͟n͟y͟a͟ a͟k͟a͟n͟ d͟i͟p͟a͟k͟a͟i͟ m͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ u͟n͟s͟u͟r͟ t͟u͟r͟u͟t͟ s͟e͟r͟t͟a͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ p͟e͟m͟b͟a͟n͟t͟u͟a͟n͟ karena tidak ada kesengajaan.
Ketentuan Barang Bukti dalam Hukum Pidana
Selanjutnya, karena dalam kasus Anda k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ y͟͟a͟͟n͟͟g͟͟ A͟n͟d͟a͟ m͟i͟l͟i͟k͟i͟ a͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ b͟u͟k͟t͟i͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟, maka hal tersebut berkaitan dengan penyitaan. Oleh sebab itu, kami akan menerangkan secara singkat mengenai penyitaan dan barang bukti dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026.[⁵] Sebagai tambahan informasi, kami juga akan menyajikan aturan dalam ~KUHAP lama~ yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[⁶]
~Pasal 38 KUHAP lama~
- Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat;
- Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Pasal 119 ayat (1) UU 20/2025
- Sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.
Pasal 120 ayat (1) UU 20/2025
- Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.
Pada intinya, baik menurut Pasal 119 ayat (1) jo. Pasal 120 ayat (1) UU 20/2025, p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟t͟a͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ b͟e͟n͟d͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟d͟u͟g͟a͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟l͟a͟t͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ a͟t͟a͟u͟ b͟e͟n͟d͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ h͟a͟s͟i͟l͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟.
Terkait penyitaan, UU 20/2025 dan sebelumnya terdapat dalam KUHAP lama memperinci benda yang dapat disita, sebagai berikut:
~Pasal 39 ayat (1) KUHAP lama~
Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a. benda atau tagihan
tersangka/terdakwa
yang diduga
diperoleh dari tindak
pidana;
b. benda yang
digunakan secara
langsung untuk
melakukan tindak
pidana atau
mempersiapkannya;
c. benda yang
dipergunakan untuk
menghalang-halangi
penyidikan;
d. benda yang khusus
dibuat atau
diperuntukkan
melakukan tindak
pidana;
e. benda lain yang
mempunyai
hubungan langsung
dengan tindak
pidana yang
dilakukan.
Pasal 123 ayat (1) UU 20/2025
Benda yang dapat disita adalah:
a. benda atau tagihan
tersangka atau
terdakwa yang
seluruh atau
sebagian diduga
diperoleh dari tindak
pidana atau sebagai
hasil dari tindak
pidana;
b. benda yang telah
dipergunakan
untuk melakukan
tindak pidana atau
untuk
mempersiapkan-
nya;
c. benda yang
dipergunakan untuk
menghalang-halangi
penyidikan tindak
pidana;
d. benda yang khusus
dibuat atau
diperuntukkan
melakukan tindak
pidana;
e. benda yang tercipta
dari suatu tindak
pidana; dan/atau
f. benda yang diduga
merupakan hasil
tindak pidana namun
pemiliknya tidak
diketahui.
Dengan demikian, k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟ j͟e͟l͟a͟s͟ m͟a͟s͟u͟k͟ k͟a͟t͟e͟g͟o͟r͟i͟ a͟l͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟a͟k͟a͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
Namun, selain terdapat ketentuan penyitaan barang bukti, KUHAP juga mengatur mengenai pengembalian barang bukti dalam Pasal 133 UU 20/2025 yang sebelumnya pernah diatur di dalam ~Pasal 46 KUHAP.~ Menurut Pasal 133 UU 20/2025, benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang yang memiliki atau menguasai benda yang disita atau kepada orang yang paling berhak dalam hal:
- tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan;
- perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau
- perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Dengan demikian, jika kendaraan dipinjamkan dan pemilik beriktikad baik (tidak tahu akan dipakai mencuri), maka setelah perkara telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, kami berpendapat hakim bisa memerintahkan kendaraan dikembalikan kepadanya.
Setelah proses selesai jika pemilik barang bukti itu tidak terbukti terlibat, menurut Pasal 133 UU 20/2025 m͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟k͟a͟n͟ a͟͟p͟͟a͟͟r͟͟a͟͟t͟͟ m͟e͟n͟g͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ s͟a͟h͟. Perlindungan hukum menurut hukum acara pidana memberikan jaminan bahwa pihak ketiga yang beritikad baik tetap dilindungi, sehingga hak kepemilikan atas kendaraan tidak hilang hanya karena kendaraan dipakai oleh orang lain untuk melakukan kejahatan.
Kesimpulannya, p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ h͟a͟n͟y͟a͟ m͟e͟m͟i͟n͟j͟a͟m͟k͟a͟n͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟n͟y͟a͟ t͟͟a͟͟n͟͟p͟͟a͟͟ m͟e͟n͟g͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟ a͟t͟a͟u͟ t͟u͟r͟u͟t͟ s͟e͟r͟t͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟i͟͟p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
Namun, k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟i͟t͟a͟ s͟e͟m͟e͟n͟t͟a͟r͟a͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ b͟u͟k͟t͟i͟ d͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ p͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ h͟a͟k͟i͟m͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ d͟i͟p͟u͟t͟u͟s͟ d͟a͟n͟ t͟e͟l͟a͟h͟ b͟e͟r͟k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟͟e͟͟t͟͟a͟͟p͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Kendaraan Dipakai Orang Lain untuk Melakukan Kejahatan yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 22 Oktober 2014, yang pertama kali dimutakhirkan pada 22 September 2025. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Jika Kendaraan Dipakai Orang Lain untuk Melakukan Kejahatan, pada tanggal 27 Januari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 31 Januari 2026M/11 Syaban 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

