INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Setahu saya, pasal tentang perselingkuhan pada KUHP lama diatur dalam Pasal 284 KUHP. Kalau dalam KUHP baru pasal tentang perselingkuhan diatur di pasal berapa? Kemudian, berapa denda pasal perselingkuhan? Dalam hal terdapat pelanggaran pasal perselingkuhan dalam rumah tangga, bagaimana bukti perselingkuhan? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga rezekinya mendapat keridhoan dari Allah SWT. Aamiin..
Raffie Bom-bom – Jambak Citi
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔖𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔥𝔦𝔰𝔱𝔬𝔯𝔦𝔰, 𝔭𝔞𝔰𝔞𝔩 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔢𝔩𝔦𝔫𝔤𝔨𝔲𝔥𝔞𝔫 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 ~𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 284 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔩𝔞𝔪𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔰𝔲𝔡𝔞𝔥 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔟𝔢𝔯𝔩𝔞𝔨𝔲.~ 𝔖𝔞𝔞𝔱 𝔦𝔫𝔦, 𝔭𝔞𝔰𝔞𝔩 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔢𝔩𝔦𝔫𝔤𝔨𝔲𝔥𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔠𝔲 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 411 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔓 baru.
𝔐𝔢𝔫𝔲𝔯𝔲𝔱 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 284 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔩𝔞𝔪𝔞, 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔢𝔩𝔦𝔫𝔤𝔨𝔲𝔥𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔯𝔲, 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔰𝔞𝔫𝔨𝔰𝔦 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔰𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔞𝔱𝔲 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔨𝔢𝔡𝔲𝔞 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔯𝔩𝔦𝔟𝔞𝔱 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔢𝔩𝔦𝔫𝔤𝔨𝔲𝔥𝔞𝔫 𝔰𝔲𝔡𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔫𝔦𝔨𝔞𝔥 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔟𝔢𝔯𝔨𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯𝔤𝔞. 𝔅𝔢𝔯𝔟𝔢𝔡𝔞 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔩𝔞𝔪𝔞, 411 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔢𝔯𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔢𝔩𝔦𝔫𝔤𝔨𝔲𝔥𝔞𝔫 𝔴𝔞𝔩𝔞𝔲𝔭𝔲𝔫 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔱𝔢𝔯𝔦𝔨𝔞𝔱 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫, 𝔰𝔢𝔩𝔞𝔪𝔞 𝔪𝔢𝔪𝔢𝔫𝔲𝔥𝔦 𝔲𝔫𝔰𝔲𝔯-𝔲𝔫𝔰𝔲𝔯 𝔭𝔞𝔰𝔞𝔩 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔢𝔩𝔦𝔫𝔤𝔨𝔲𝔥𝔞𝔫?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Pasal tentang Perselingkuhan
Pada dasarnya benar, bahwa secara historis tindak pidana perzinaan atau perselingkuhan diatur dalam ~Pasal 284 KUHP lama yang sudah tidak berlaku.~ Saat ini, pasal tentang perselingkuhan mengacu pada UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026,[¹] khususnya Pasal 411. Berikut bunyi pasalnya:
~Pasal 284 KUHP~
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
1a. seorang pria yang
telah kawin yang
melakukan gendak
(overspel), padahal
diketahui bahwa
pasal 27 BW berlaku
baginya;
1b. seorang wanita
yang telah kawin
yang melakukan
gendak, padahal
diketahui bahwa
pasal 27 BW berlaku
baginya;
2a. seorang pria yang
turut serta
melakukan
perbuatan itu,
padahal
diketahuinya bahwa
yang turut bersalah
telah kawin;
2b. seorang wanita
yang telah kawin
yang turut serta
melakukan
perbuatan itu,
padahal diketahui
olehnya bahwa yang
turut bersalah telah
kawin dan pasal 27
BW berlaku baginya.
- Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu 3 bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
- Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, 73, dan 75.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
- Jika bagi suami-istri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 411 UU 1/2023
- Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[²]
- Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. Suami atau istri bagi
orang yang terikat
perkawinan.
b. Orang tua atau
anaknya bagi orang
yang tidak terikat
perkawinan. - Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Terkait Pasal 284 KUHP lama tentang perselingkuhan, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menerangkan bahwa gendak (overspel) atau zina adalah p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟b͟u͟h͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ l͟a͟k͟i͟-l͟a͟k͟i͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟e͟m͟p͟u͟a͟n͟ y͟͟a͟͟n͟͟g͟͟ t͟e͟l͟a͟h͟ k͟a͟w͟i͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟e͟m͟p͟u͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ l͟a͟k͟i͟-l͟a͟k͟i͟ y͟a͟n͟g͟ b͟u͟k͟a͟n͟ i͟s͟t͟r͟i͟ a͟t͟a͟u͟ s͟͟u͟͟a͟͟m͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Supaya masuk pada pasal ini maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka atau, tidak boleh ada paksaan.
Masih dari buku yang sama, pasal ini merupakan delik aduan yang absolut, artinya t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟t͟u͟n͟t͟u͟t͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟i͟h͟a͟k͟ s͟u͟a͟m͟i͟ a͟t͟a͟u͟ i͟s͟t͟r͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟r͟͟u͟͟g͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Selama perkara itu belum diperiksa dimuka sidang pengadilan, maka pengaduan itu senantiasa masih dapat ditarik kembali.
Selain itu, pengaduan dalam pasal ini tidak boleh dibelah, maksudnya a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ A͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ s͟͟u͟͟a͟͟m͟͟i͟͟, m͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟k͟a͟n͟ B͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ i͟s͟t͟r͟i͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ b͟͟e͟͟r͟͟z͟͟i͟͟n͟͟a͟͟h͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ l͟a͟k͟i͟-l͟a͟k͟i͟ l͟a͟i͟n͟ C͟, m͟a͟k͟a͟ B͟͟͟ d͟a͟n͟ C͟ k͟e͟d͟u͟a͟n͟y͟a͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟͟i͟͟t͟͟u͟͟n͟͟t͟͟u͟͟t͟͟. Tidak bisa hanya salah satu pihak yang melakukan perzinahan saja. Namun, hal ini tidak mengurangkan, bahwa jaksa sebagai pegawai penuntut umum berdasarkan alasan oportunitet sesungguhnya berkuasa untuk tidak melakukan penuntutan terhadap perempuan itu.
Serupa dengan Pasal 284 KUHP lama, berdasarkan Pasal 411 UU 1/2023, tindak pidana perzinaan baru dapat dituntut apabila ada pengaduan. Selanjutnya, Penjelasan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” adalah:
a. laki-laki yang berada
dalam perkawinan
melakukan
persetubuhan
dengan perempuan
yang bukan istrinya;
b. perempuan yang
berada dalam ikatan
perkawinan
melakukan
persetubuhan
dengan laki-laki yang
bukan suaminya;
c. laki-laki yang tidak
dalam ikatan
perkawinan
melakukan
persetubuhan
dengan perempuan,
padahal diketahui
bahwa perempuan
tersebut berada
dalam ikatan
perkawinan;
d. perempuan yang
tidak dalam ikatan
perkawinan
melakukan
persetubuhan
dengan laki-laki,
padahal diketahui
bahwa laki-laki
tersebut berada
dalam ikatan
perkawinan; atau
e. laki-laki dan
perempuan yang
masing-masing tidak
terikat dalam
perkawinan
melakukan
persetubuhan.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut Pasal 284 KUHP lama perselingkuhan baru dapat dikenai sanksi pidana jika salah satu orang atau kedua dari pihak yang terlibat dalam perselingkuhan sudah menikah atau berkeluarga. Berbeda dengan KUHP lama, P͟a͟s͟a͟l͟ 411 U͟U͟ 1/2023 t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ K͟U͟H͟P͟ b͟a͟r͟u͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟j͟e͟r͟a͟t͟ p͟͟͟e͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟ p͟e͟r͟s͟e͟l͟i͟n͟g͟k͟u͟h͟a͟n͟ w͟a͟l͟a͟u͟p͟u͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟i͟k͟a͟t͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟͟e͟͟r͟͟k͟͟a͟͟w͟͟i͟͟n͟͟a͟͟n͟͟, s͟e͟l͟a͟m͟a͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ u͟n͟s͟u͟r͟-u͟n͟s͟u͟r͟ p͟a͟s͟a͟l͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟.
Kemudian, berapa denda pasal perselingkuhan? Dari ketentuan pasal tentang perselingkuhan di atas, denda pasal perselingkuhan pada Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru adalah maksimal 10 juta.
Lantas, bagaimana syarat bukti perselingkuhan?
Bukti Perselingkuhan
Berbicara mengenai bukti, tentunya hal ini berhubungan dengan hukum acara pidana. Oleh karena itu, kita harus merujuk pada ketentuan UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[³] Namun, untuk memperkaya wawasan Anda, kami juga akan membandingkannya dengan ketentuan ~KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.~
Dalam KUHAP lama diterangkan bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang harus berdasar pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Aturan tersebut dapat ditemukan pada bunyi ~Pasal 183 KUHAP,~ sebagai berikut:
- Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalaha melakukannya.
Adapun dalam UU 20/2025, sepanjang penelusuran kami t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ e͟k͟s͟p͟l͟i͟s͟i͟t͟ m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟e͟͟n͟͟a͟͟i͟͟ k͟e͟h͟a͟r͟u͟s͟a͟n͟ m͟͟i͟͟n͟͟i͟͟m͟͟a͟͟l͟͟ a͟͟l͟͟a͟͟t͟͟ b͟u͟k͟t͟i͟ y͟a͟n͟g͟ s͟a͟h͟ sebagai parameter hakim untuk memutus suatu perkara pidana. Namun demikian, m͟i͟n͟i͟m͟a͟l͟ d͟u͟a͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟a͟s͟i͟h͟ d͟i͟b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ t͟͟͟͟e͟͟͟͟r͟͟͟͟s͟͟͟͟a͟͟͟͟n͟͟͟͟g͟͟͟͟k͟͟͟͟a͟͟͟͟,[⁴] p͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟p͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟,[⁵] p͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟h͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.[⁶] Sehingga menurut KUHAP baru, secara tidak langsung, minimal 2 alat bukti tersebut masih menjadi syarat dalam proses penegakan hukum pidana.
Lebih lanjut, perihal alat bukti sah hukum acara pidana diatur dalam pasal berikut:
~Pasal 184 ayat (1) KUHAP~
Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan
terdakwa.
Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025
Alat bukti terdiri atas:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. keterangan
terdakwa;
e. barang bukti;
f. bukti elektronik;
g. pengamatan hakim;
dan
h. segala sesuatu
dapat digunakan
untuk kepentingan
pembuktian pada
pemeriksaan di
sidang pengadilan
sepanjang diperoleh
secara tidak
melawan hukum.
Dilihat pada perbandingan di atas, terdapat perbedaan antara jenis-jenis alat bukti pada KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP baru. Dalam UU 20/2025, p͟e͟t͟u͟n͟j͟u͟k͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ j͟e͟n͟i͟s͟ a͟l͟a͟t͟ b͟͟u͟͟k͟͟t͟͟i͟͟. Kemudian terdapat 4 jenis alat bukti baru, antara lain b͟a͟r͟a͟n͟g͟ b͟͟u͟͟k͟͟t͟͟i͟͟, b͟u͟k͟t͟i͟ e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟n͟͟i͟͟k͟͟, p͟e͟n͟g͟a͟m͟a͟t͟a͟n͟ h͟͟a͟͟k͟͟i͟͟m͟͟, d͟a͟n͟ s͟e͟g͟a͟l͟a͟ s͟e͟s͟u͟a͟t͟u͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ k͟e͟p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟u͟k͟t͟i͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ d͟i͟ s͟i͟d͟a͟n͟g͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ s͟e͟p͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟.
Berkaitan dengan bukti elektronik, menurut Penjelasan Pasal 235 ayat (1) huruf f UU 20/2025, bukti elektronik adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
B͟u͟k͟t͟i͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ i͟n͟i͟ m͟e͟n͟c͟a͟k͟u͟p͟ s͟e͟g͟a͟l͟a͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟n͟͟i͟͟k͟͟, d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟n͟͟i͟͟k͟͟, d͟͟͟͟͟a͟͟͟͟͟n͟͟͟͟͟/a͟͟͟͟t͟͟͟͟a͟͟͟͟u͟͟͟͟ s͟͟i͟͟s͟͟t͟͟e͟͟m͟ e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟n͟͟i͟͟k͟͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟k͟a͟i͟t͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟͟i͟͟͟d͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟.[⁷]
Selain itu, menurut Pasal 5 ayat (1) UU 1/2024, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan UU ITE dan perubahannya.[⁸] Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik ini dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ITE dan perubahannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dipahami apa yang dimaksud dengan informasi elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 19/2016:
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sedangkan, pengertian dokumen elektronik menurut Pasal 1 angka 4 UU 19/2026 adalah:
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Jadi, u͟n͟t͟u͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟a͟s͟a͟l͟ p͟e͟r͟s͟e͟l͟i͟n͟g͟k͟u͟h͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ r͟u͟m͟a͟h͟ t͟a͟n͟g͟g͟a͟ h͟a͟r͟u͟s͟ t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ m͟i͟n͟i͟m͟a͟l͟ 2 a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ sebagaimana sudah dijelaskan di atas. A͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ i͟n͟i͟ h͟a͟r͟u͟s͟ b͟e͟r͟h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
*Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat Bukti Pidana Perselingkuhan *yang dibuat oleh* Muhammad Raihan Nugraha, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Mei 2025. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 29 Januari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 02 Februari 2026M/13 Syaban 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

