INDRAMAYU — PERTANYAAN
Jika terjadi pencurian yang di bawah Rp2,5 juta (mungkin sekitar Rp2 juta), apakah pencurian di bawah Rp2,5 juta tidak ditahan? Berapa lama hukuman pencurian ringan? Berapa lama hukuman penjara untuk kasus pencurian? Lalu, berapa lama hukuman Pasal 363 KUHP? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan keselamatan dunia-akhirat. Aamiin..
Raffie (Bom-bom) – Jambak
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔗𝔢𝔯𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔢𝔡𝔞𝔞𝔫 𝔨𝔲𝔞𝔩𝔦𝔣𝔦𝔨𝔞𝔰𝔦 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔲𝔯𝔦𝔞𝔫 𝔯𝔦𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔞𝔫𝔱𝔞𝔯𝔞 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔩𝔞𝔪𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔰𝔲𝔡𝔞𝔥 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔟𝔢𝔯𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔡𝔞𝔫 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔰𝔞𝔞𝔱 𝔦𝔫𝔦. 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔩𝔞𝔪𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔨𝔲𝔞𝔩𝔦𝔣𝔦𝔨𝔞𝔰𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔲𝔯𝔦𝔞𝔫 𝔯𝔦𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔲𝔯𝔦𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔟𝔞𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔥𝔞𝔯𝔤𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 ℜ𝔭2,5 𝔧𝔲𝔱𝔞. 𝔖𝔢𝔡𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫 𝔘𝔘 1/2023 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔨𝔲𝔞𝔩𝔦𝔣𝔦𝔨𝔞𝔰𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔲𝔯𝔦𝔞𝔫 𝔯𝔦𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔲𝔯𝔦𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔟𝔞𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔥𝔞𝔯𝔤𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 ℜ𝔭500 ribu.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔞𝔭𝔞𝔨𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔲𝔯𝔦𝔞𝔫 𝔯𝔦𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔟𝔦𝔰𝔞 𝔡𝔦𝔱𝔞𝔥𝔞𝔫?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Berapa Lama Hukuman Penjara untuk Pencurian?
Pada dasarnya, secara historis, tindak pidana pencurian biasa diatur dalam ketentuan Pasal 362 KUHP lama y͟a͟n͟g͟ s͟u͟d͟a͟h͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟, dan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[¹] yang berbunyi:
Pasal 362 KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/2012
- Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Pasal 476 UU 1/2023
- Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[²]
Hukuman Penjara untuk Pencurian dengan Pemberatan
Namun, perlu diingat juga bahwa jika pencurian biasa dilakukan dengan alasan pemberat, maka lama hukuman akan bertambah. Hal ini sebagaimana diatur secara historis dalam Pasal 363 KUHP lama dan Pasal 477 UU 1/2023 tentang pencurian dengan pemberatan, sebagai berikut:
Pasal 363 KUHP
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;
- 1. pencurian ternak;
- 2. pencurian “pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
- 3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
- 4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- 5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
- Jika pencurian yang diterangkan butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 477 UU 1/2023
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta,[³] setiap orang yang melakukan:
a. pencurian benda
suci keagamaan
atau kepercayaan;
b. pencurian benda
purbakala;
c. pencurian ternak
atau barang yang
merupakan sumber
mata pencaharian
atau sumber nafkah
utama seseorang;
d. pencurian pada
waktu ada
kebakaran, ledakan,
bencana alam, kapal
karam, kapal
terdampar,
kecelakaan pesawat
udara, kecelakaan
kereta api,
kecelakaan lalu
lintas jalan,
huru-hara,
pemberontakan,
atau perang;
e. pencurian pada
malam dalam suatu
rumah atau dalam
pekarangan tertutup
yang ada rumahnya,
yang dilakukan oleh
orang yang adanya
di situ tidak
diketahui atau tidak
dikehendaki oleh
yang berhak;
f. pencurian dengan
cara merusak,
membongkar,
memotong,
memecah,
memanjat, memakai
anak kunci palsu,
menggunakan
peritnah palsu, atau
memakai pakaian
jabatan palsu, untuk
masuk ke tempat
melakukan tindak
pidana atau sampai
pada barang yang
diambil; atau
g. pencurian secara
bersama-sama atau
bersekutu.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Jadi, dalam hal pencurian dilakukan dengan tindakan-tindakan tertentu sebagaimana diatur di atas, maka ancaman pidana penjara bertambah menjadi maksimal 7 tahun.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, berapa lama hukuman pasal 363 KUHP? Sebagaimana kami sampaikan, Pasal 363 KUHP lama s͟a͟a͟t͟ i͟n͟i͟ s͟u͟d͟a͟h͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟.
Namun, pasal pencurian dengan pemberatan saat ini diatur dalam UU 477 ayat (1) UU 1/2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Lebih lanjut dalam Pasal 477 ayat (2) UU 1/2023, jika seseorang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, kemudian disertai dengan salah satu cara seperti misalnya pencurian dengan cara merusak/membongkar/memotong/pencurian secara bersama-sama atau bersekutu, maka pidana penjaranya maksimal 9 tahun.[⁴]
Lalu, b͟a͟g͟a͟i͟m͟a͟n͟a͟ h͟u͟k͟u͟m͟a͟n͟ p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟a͟n͟ d͟i͟ b͟a͟w͟a͟h͟ R͟p͟2,5 j͟u͟t͟a͟?
Hukuman Penjara untuk Pencurian Ringan
Menjawab pertanyaan Anda mengenai hukuman pencurian di bawah Rp2,5 juta, perlu diketahui bahwa tindakan p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ n͟i͟l͟a͟i͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟n͟y͟a͟ d͟i͟ b͟a͟w͟a͟h͟ R͟͟p͟͟2,5 j͟u͟t͟a͟ dapat dikategorikan sebagai pencurian ringan j͟i͟k͟a͟ m͟e͟r͟u͟j͟u͟k͟ p͟a͟d͟a͟ K͟U͟H͟P͟ l͟͟a͟͟m͟͟a͟͟. Namun, p͟a͟s͟c͟a͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟n͟y͟a͟ U͟U͟ 1/2023 t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ K͟U͟H͟P͟ b͟͟a͟͟r͟͟u͟͟, s͟a͟a͟t͟ i͟n͟i͟ k͟u͟a͟l͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟a͟n͟ r͟i͟n͟g͟a͟n͟ t͟e͟l͟a͟h͟ b͟e͟r͟u͟b͟a͟h͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟c͟u͟r͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ l͟e͟b͟i͟h͟ d͟a͟r͟i͟ R͟p͟500 r͟͟i͟͟b͟͟u͟͟. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal berikut:
Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 Perma 2/2012
- Perbuatan yang diterangkan Pasal 362 dan Pasal 364 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp2,5 juta, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp2,5 juta.
Pasal 478 UU 1/2023
- Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500 ribu, dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[⁵]
Berapa lama hukuman pencurian ringan? Menjawab pertanyaan Anda, tidak terdapat sanksi pidana penjara pada tindak pidana pencurian ringan dalam UU 1/2023 atau KUHP baru. Sanksi pidana pencurian ringan saat ini hanya meliputi sanksi pidana denda maksimal Rp10 juta.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pencurian tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp2 juta. Maka, menurut hemat kami, pasal yang dapat menjerat pelaku adalah pasal pencurian biasa yang dapat merujuk pada Pasal 476 UU 1/2023 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Apakah Tindak Pidana Pencurian Ringan Bisa Ditahan?
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda soal apakah pelaku tindak pidana pencurian bisa ditahan? Kami akan menerangkan terlebih dahulu definisi dari penahan itu sendiri yang secara historis merujuk pada Pasal 1 angka 21 KUHAP lama y͟a͟n͟g͟ s͟u͟d͟a͟h͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟, dan Pasal 1 angka 33 UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026,[⁶] sebagai berikut:
Pasal 1 angka 21 KUHAP
- Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 1 angka 33 UU 20/2025
- Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya.
Perlu diperhatikan bahwa penahanan tidak dapat dilakukan pada semua tindak pidana. Hanya tindak pidana tertentu yang dapat dilakukan penahanan. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP lama dan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU 20/2025, yang berbunyi:
Pasal 21 ayat (4) KUHAP
- Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ i͟t͟u͟
d͟i͟a͟n͟c͟a͟m͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟
p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟ 5
t͟a͟h͟u͟n͟ a͟t͟a͟u͟ l͟e͟b͟i͟h͟;
b. tindak pidana
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 282 ayat (3),
Pasal 296,
Pasal 335 ayat (1),
Pasal 351 ayat (1),
Pasal 353 ayat (1),
Pasal 372,
Pasal 378,
Pasal 379 a,
Pasal 453,
Pasal 454,
Pasal 455,
Pasal 459, Pasal 480
dan Pasal 506 Kitab
Undang-Undang
Hukum Pidana,
Pasal 25 dan
Pasal 26
Rechtenordonnantie
(pelanggaran
terhadap Ordonasi
Bea dan Cukai,
terakhir diubah
dengan Staatsblad
Tahun 1931 Nomor
471), Pasal 1,
Pasal 2 dan Pasal 4
Undang-Undang
Tindak Pidana
Imigrasi
(Undang-undang
nomor 8 Drt. Tahun
1955, Lembaran
Negara Tahun 1955
Nomor 8), Pasal 36
ayat (7), Pasal 41,
Pasal 42, Pasal 43,
Pasal 47 dan Pasal
48 Undang-Undang
Nomor 9 Tahun
1976 tentang
Narkotika
(Lembaran Negara
Tahun 1976 Nomor
37, Tambahan
Lembaran Negara
Nomor 3086).
Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU 20/2025
- Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 213, Pasal 240 ayat (2), Pasal 241 ayat (2), Pasal 242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 ayat (2), Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 303 ayat (2), Pasal 304, Pasal 305 ayat (1), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425, Pasal 448 ayat (1) dan (2), Pasal 462, Pasal 466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483, Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan ketentuan di atas, pelaku tindak pidana pencurian ringan tidak dapat ditahan. Mengingat sanksi pidana yang hanya berupa pidana denda kategori II, yaitu Rp10 juta. Selain itu, bukan juga merupakan tindak pidana yang secara khusus disebutkan dapat dilakukan penahanan pada ketentuan di atas.
Lain halnya jika pencurian dilakukan terhadap barang dengan harga di atas Rp500 ribu (bukan pencurian ringan). Mengingat pencurian biasa dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, serta pencurian dengan pemberatan dapat dipidana dengan penjara maksimal 7 tahun atau 9 tahun, maka pelaku tindak pidana pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan dapat ditahan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukuman Pencurian di Bawah 2,5 Juta dan pertama kali dipublikasikan pada 15 Mei 2025. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Apakah Pencurian Ringan Bisa Ditahan? Pada tanggal 19 Januari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 21 Januari 2026M/01 Syaban 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

